MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

FIKIH SHALAT: Qunut Menurut Sunah dan Ulama 4 Mahdzab

Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki aturan yang jelas berdasarkan Al-Qur’an, sunnah Rasulullah SAW, serta ijtihad para ulama. Setiap rukun dan sunnah dalam shalat telah ditetapkan dengan dalil yang kuat, baik dari hadits maupun praktik para sahabat. Dalam perkembangannya, fiqih shalat mengalami perbedaan pendapat di kalangan ulama empat mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—karena metode istinbath (pengambilan hukum) yang berbeda. Namun, perbedaan ini tetap dalam koridor syariat dan merupakan rahmat bagi umat Islam.

Salah satu aspek shalat yang memiliki perbedaan pendapat adalah doa qunut, khususnya dalam shalat Subuh dan shalat witir. Rasulullah SAW sendiri pernah membaca qunut dalam berbagai keadaan, baik dalam shalat Subuh maupun saat terjadi musibah bagi umat Islam. Para sahabat pun memiliki praktik yang berbeda dalam hal ini, sehingga ulama mazhab pun berselisih pendapat mengenai hukum dan tata cara pelaksanaannya. Memahami fiqih qunut dari berbagai perspektif akan membantu umat untuk lebih bijak dalam menyikapi perbedaan yang ada.

Qunut Menurut Sunnah dan Sahabat

Qunut merupakan doa yang dibaca dalam posisi berdiri dalam shalat, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, tergantung pada keadaan tertentu. Dalam sunnah Rasulullah SAW, qunut dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti dalam shalat Subuh, shalat witir, dan ketika terjadi musibah besar (qunut nazilah). Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan qunut dalam shalat Subuh setelah rukuk selama sebulan untuk mendoakan kaum Muslimin yang tertindas (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, setelah itu, beliau tidak lagi melakukannya secara terus-menerus, yang menjadi dasar adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum qunut Subuh.

Di kalangan sahabat, praktik qunut juga beragam. Umar bin Khattab RA, misalnya, disebutkan melakukan qunut Subuh secara terus-menerus, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’. Namun, sahabat lain seperti Ibnu Abbas RA dan Abdullah bin Mas’ud RA tidak mengamalkan qunut Subuh kecuali dalam keadaan darurat atau nazilah. Qunut nazilah sendiri adalah qunut yang dilakukan ketika umat Islam menghadapi musibah besar, seperti peperangan atau bencana. Rasulullah SAW sendiri pernah membaca qunut nazilah dalam shalat berjamaah untuk mendoakan kaum Muslimin yang tertindas oleh musuh, menunjukkan bahwa qunut dapat menjadi bagian dari ibadah dalam kondisi tertentu.

Qunut Menurut Ulama 4 Mahdzab


Tabel Fiqih Qunut Menurut Sunnah Sahabat dan Ulama Empat Mazhab

Aspek Menurut Sunnah Sahabat Mazhab Hanafi Mazhab Maliki Mazhab Syafi’i Mazhab Hanbali
Hukum Qunut Subuh Sebagian sahabat seperti Umar bin Khattab RA melakukannya terus-menerus, sementara Ibnu Abbas RA dan beberapa sahabat lainnya tidak melakukannya kecuali dalam keadaan darurat Tidak dianjurkan, kecuali dalam shalat witir pada separuh terakhir Ramadhan Tidak dianjurkan, kecuali dalam keadaan nazilah (musibah besar) Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dalam shalat Subuh setiap hari Tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan nazilah
Hukum Qunut Witir Rasulullah SAW kadang membacanya dalam witir (HR. Abu Dawud, Tirmidzi) Sunnah membaca qunut pada separuh terakhir Ramadhan Tidak dianjurkan Boleh dilakukan sepanjang tahun dalam shalat witir Tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan darurat
Hukum Qunut Nazilah Nabi SAW membaca qunut nazilah dalam berbagai keadaan ketika umat Islam menghadapi musibah (HR. Bukhari) Disunnahkan saat terjadi musibah besar bagi umat Islam Sunnah dilakukan ketika terjadi bencana atau peperangan yang menimpa umat Islam Dianjurkan ketika ada musibah besar menimpa umat Islam Boleh dilakukan jika ada keadaan darurat bagi umat Islam
Posisi Qunut dalam Shalat Dilakukan setelah rukuk atau sebelum rukuk, sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW dalam beberapa riwayat Setelah rukuk dalam shalat witir di akhir Ramadhan Setelah rukuk jika dalam kondisi nazilah Setelah rukuk dalam shalat Subuh dan witir Setelah rukuk dalam keadaan nazilah
Lafal Qunut Rasulullah SAW membaca berbagai doa, seperti Allahummahdina fiman hadait… dalam witir dan doa nazilah saat musibah Membaca doa khusus dalam shalat witir pada akhir Ramadhan Membaca doa sesuai kondisi nazilah Membaca doa Allahummahdina fiman hadait… dalam qunut Subuh dan witir Membaca doa sesuai kebutuhan saat nazilah

Sikap Umat dalam Menyikapi Perbedaan

Perbedaan dalam praktik qunut seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan di antara umat Islam. Semua pendapat yang ada memiliki dasar dari sunnah dan ijtihad ulama yang terpercaya. Umat Islam perlu memahami bahwa perbedaan ini adalah bagian dari keluasan fiqih Islam dan menunjukkan fleksibilitas syariat. Jika seseorang mengikuti mazhab yang mewajibkan qunut dalam shalat Subuh, maka ia boleh terus melakukannya. Sebaliknya, jika ada yang tidak membaca qunut karena mengikuti mazhab lain, itu pun sah. Yang terpenting adalah menjaga ukhuwah Islamiyah dan tidak saling menyalahkan dalam perkara yang menjadi khilafiyah di kalangan ulama.


Penutup

Fiqih shalat, termasuk persoalan qunut, menunjukkan bahwa Islam memberikan keleluasaan dalam praktik ibadah selama masih berdasarkan dalil yang kuat. Selama seseorang mengikuti pendapat yang didukung oleh ulama dan memiliki dasar dari sunnah, maka amalannya tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, hendaknya umat Islam lebih fokus pada kekhusyukan dalam shalat dan meningkatkan kualitas ibadahnya daripada memperdebatkan hal-hal yang bersifat furu’iyyah (cabang).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *