Dalam Islam, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ adalah ibadah yang dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) mengenai hukum mengucap shalawat dengan disertai musik, menari, dan berjoged.
Dalam Islam, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Ahzab: 56) dan hadis-hadis Nabi. Namun, para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum membaca shalawat yang disertai dengan musik, tarian, atau joged. Mazhab Hanafi dan Maliki umumnya lebih ketat dalam membatasi penggunaan musik dalam ibadah, termasuk dalam pembacaan shalawat, karena mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan dan berpotensi menyerupai hiburan yang melalaikan. Sementara itu, Mazhab Syafi’i dan Hanbali memiliki pandangan yang lebih moderat, dengan beberapa ulama yang memperbolehkan penggunaan alat musik sederhana, seperti rebana, dalam konteks shalawat, asalkan tidak mengandung unsur maksiat atau melalaikan dari tujuan utama berzikir dan bershalawat.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah membaca shalawat dengan penuh kekhusyukan dan keikhlasan, tanpa mengurangi nilai ibadah itu sendiri. Dalam tradisi sufi, beberapa kelompok memperbolehkan pembacaan shalawat dengan iringan musik dan gerakan tubuh sebagai bentuk ekspresi cinta kepada Rasulullah ﷺ, selama tidak melanggar adab dan akhlak Islam. Namun, sebagian ulama tetap mengingatkan agar tidak berlebihan sehingga shalawat tidak berubah menjadi sekadar hiburan tanpa makna spiritual. Oleh karena itu, dalam praktiknya, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini kebenarannya serta mempertimbangkan nilai-nilai kesopanan dan keutamaan dalam beribadah.
Pendapat Empat Mazhab
1. Mazhab Hanafi
- Hukum membaca shalawat: Sunnah dan dianjurkan.
- Menggunakan musik: Dilarang (haram) karena alat musik dianggap sebagai hal yang melalaikan dan mendekati maksiat (Lihat: Al-Ashbah wa An-Nazha’ir oleh Imam As-Suyuthi).
- Menari dan berjoged: Makruh atau haram, terutama jika dilakukan dengan gerakan yang berlebihan dan menyerupai perilaku orang fasik.
- Membaca shalawat tanpa musik dan tarian lebih utama. Jika diiringi dengan musik dan gerakan berlebihan, maka tidak diperbolehkan karena dapat menghilangkan kekhusyukan dan menyerupai perbuatan sia-sia.
2. Mazhab Maliki
- Hukum membaca shalawat: Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
- Menggunakan musik: Haram, karena alat musik umumnya dikategorikan sebagai hal yang melalaikan (Lihat: Mawahib Al-Jalil, Syarh Mukhtasar Khalil).
- Menari dan berjoged: Diharamkan, terutama jika dilakukan di tempat umum atau dengan cara yang tidak pantas.
- Membaca shalawat dengan musik, menari, atau berjoged diharamkan karena dianggap tidak sesuai dengan adab dalam beribadah dan mendekati perbuatan ahli maksiat.
3. Mazhab Syafi’i
- Hukum membaca shalawat: Sunnah dan berpahala besar.
- Menggunakan musik: Terjadi perbedaan pendapat.
- Jika musiknya bersifat melalaikan dan menyerupai hiburan orang fasik, maka hukumnya haram.
- Jika hanya alat musik sederhana (seperti rebana dalam maulid), dan tidak melanggar syariat, ada yang membolehkan (Lihat: I’anatuth Thalibin).
- Menari dan berjoged:
- Jika dilakukan dengan tenang dan penuh adab dalam konteks ekspresi cinta kepada Nabi, ada yang membolehkan dengan syarat tidak berlebihan.
- Jika menyerupai perbuatan yang tidak pantas, maka diharamkan.
- Membaca shalawat dengan musik sederhana seperti rebana dalam perayaan keagamaan tertentu masih diperbolehkan.
- Menari dan berjoged diperbolehkan dalam batas wajar, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan fitnah.
4. Mazhab Hanbali
- Hukum membaca shalawat: Sunnah yang sangat dianjurkan.
- Menggunakan musik: Haram, karena dianggap sebagai alat yang bisa melalaikan dan menyerupai perbuatan maksiat (Lihat: Al-Mughni oleh Ibn Qudamah).
- Menari dan berjoged: Dilarang, terutama jika dilakukan dalam suasana yang menyerupai hiburan berlebihan.
- Shalawat harus dibaca dengan khusyuk, tanpa diiringi musik, tarian, atau gerakan yang dapat menghilangkan kekhusyukan dalam ibadah.
Kesimpulan
Dari keempat mazhab tersebut, mazhab Syafi’i memberikan sedikit kelonggaran untuk penggunaan musik sederhana (seperti rebana dalam maulid) dan ekspresi kegembiraan dalam batas yang wajar. Sedangkan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali cenderung melarang karena dianggap tidak sesuai dengan adab beribadah.
Saran
- Jika ingin membaca shalawat, lebih baik dilakukan dengan penuh kekhusyukan tanpa musik dan tarian.
- Jika ingin menggunakan alat musik seperti rebana dalam perayaan Maulid, sebaiknya tidak berlebihan dan tetap menjaga adab.
- Menghindari joged atau tarian yang menyerupai hiburan duniawi, karena dapat menghilangkan nilai ibadah dalam shalawat.
Wallahu a’lam
Daftar Pustaka
- Al-Qur’anul Karim QS. Al-Ahzab: 56 – Perintah Allah untuk bershalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ.
- Hadis Shahih Shahih Bukhari Hadis tentang keutamaan shalawat Nabi (HR. Bukhari, No. 6357).
- Shahih Muslim “Barang siapa bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, No. 408).
- Sunan Abu DawudHadis tentang shalawat dalam doa (HR. Abu Dawud, No. 976).
- Sunan TirmidziHadis tentang orang yang paling dekat dengan Nabi di hari kiamat adalah yang paling banyak bershalawat (HR. Tirmidzi, No. 484).
- Kitab-Kitab Ulama
- Imam An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab Keutamaan Shalawat kepada Nabi ﷺ.
- Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir QS. Al-Ahzab: 56.
- Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Ta’rif Huquqil Musthafa, Bab tentang shalawat kepada Nabi ﷺ.
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, mengenai hukum alat musik dalam ibadah.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari.
- Imam As-Suyuthi, Tanwirul Hawalik, tentang keutamaan shalawat.
- Imam As-Suyuthi, Al-Ashbah wa An-Nazha’ir, tentang hukum alat musik dalam Islam.
- Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi, Al-I’tisham, mengenai peringatan terhadap perbuatan bid’ah dalam ibadah.
- Referensi Mazhab
- Mazhab Hanafi: Al-Ashbah wa An-Nazha’ir oleh Imam As-Suyuthi.
- Mazhab Maliki: Mawahib Al-Jalil oleh Imam Al-Hattab.
- Mazhab Syafi’i: I’anatuth Thalibin oleh Syaikh Abu Bakar Syatha.
- Mazhab Hanbali: Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah.

















Leave a Reply