Sesungguhnya, seorang makmum wajib mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat.“Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam ruku, maka rukulah. Jika imam berdiri, maka berdirilah. Jika imam shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah dalam keadaan duduk pula” (HR. Muslim).
Pendapat Ulama
- Imam An Nawawi. Imam An Nawawi berkata dalam dalam Syarah Shahih Muslim: Baidhowi dan yang lainnya berkata: “kata الائتمام adalah menuruti atau mengikuti. Yakni seseorang yang diangkat menjadi imam wajib untuk dituruti dan diikuti. Di antara cara mengikuti imam adalah dengan tidak mendahuluinya, atau menyamai gerakannya atau lebih maju posisinya daripada imam. Akan tetapi menjaga posisinya dan melakukan gerakan berdasarkan gerakan imam.
- Ibnu Qudamah Perlu diketahui bahwasanya seorang makmum harus melakukan gerakan setelah imam bergerak, dan tidak boleh mendahuluinya atau menyamai gerakannya. Mengenai tata cara mengikuti imam, para ahli fikih telah menerangkannya. Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al Mughni, “Dianjurkan bagi seorang makmum untuk memperhatikan gerakan dalam melakukan shalat, baik ketika hendak naik atau turun. Seorang makmum harus melakukannya setelah imam sudah pada posisinya. Serta merupakan hal yang makruh jika seorang makmum melakukan gerakan bersamaan dengan gerakan imam, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama.”
- Imam An Nawawi An Nawawi berkata dalam kitabnya Al Majmu’, “Yang dimaksud mengikuti imam adalah dengan melakukan gerakan sebagaimana imam, yakni memulai setiap gerakan dalam posisi terakhir setelah imam memulainya, dan makmum melakukan gerakan setelah imam sudah pada posisinya.”
- Syaikh Ahmad Ad Dardiir Syaikh Ahmad Ad Dardiir, pensyarah Mukhtashor Kholil yang merupakan kitab rujukan Fikih Maliki berkata ketika menerangkan shalat jamaah, “Menyamakan waktu gerakan antara imam dan makmum di dalam gerakan-gerakan shalat adalah suatu yang dimakruhkan jika dilakukan selain untuk takbiratul ihram dan salam. Beliau pun mengatakan bahwa merupakan hal yang dianjurkan bagi makmum untuk melakukan gerakan setelah imam dan menyusul gerakan imam.”
- Ad Dasuqi Ad Dasuqi berkata bahwasanya ‘Iyad mengatakan, “Terjadi perselisihan di kalangan ulama mengenai mengikuti imam selain gerakan takbiratul ihram dan salam, apakah mengikutinya setelah imam memulai gerakan atau ketika imam telah pada posisi sempurna dari gerakannya.”
CONTOH KASUS TERLALU CEPAT DAN TELAT MENGKUTI IMAM SHALAT
- Jika imam memberikan kesempatan kepada makmum untuk memperlama gerakan. Maka jika memperlama gerakan tersebut sesuai dengan waktu yang dibutuhkan imam untuk menyempurnakan rukun-rukun shalat, hal itulah yang dibenarkan dan telah mengikuti sunnah insya Allah. Dalam Shahih Muslim dari Baro’ bahwasanya para sahabat ketika shalat bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, pada saat beliau ruku’, mereka pun ruku’, ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ kemudian mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, kami pun mengikutinya, dan tidaklah kami turun dari posisi berdiri sampai kami melihat Rasulullah meletakkan wajahnya ke tanah, lalu kami mengikutinya.
- Adapun mengakhirkan salam setelah imam melakukan salam, maka hal ini adalah hal yang makruh menurut sebagian ulama dan sebagian yang lainnya menyatakan tidak boleh. At Tilmisani mengatakan dalam kitabnya Muwaahibul Jaliil, “Tidak diperbolehkan bagi seorang makmum setelah salamnya imam untuk menyibukkkan dirinya dengan berdoa atau selainnya.”
- Akan tetapi hal ini bukan berarti makmum boleh salam sebelum menyelesaikan doa tasyahuddnya dalam shalat. Justru hal tersebut diwajibkan bagi makmum untuk menyelesaikannya walaupun imam telah salam, berdasarkan hadits yang mengatakan wajibnya tasyahhud.
- Gerakan Ruku’ Terlalu Cepat
- Contoh: Makmum langsung ruku’ saat imam baru mulai mengucapkan takbir ruku’, sebelum imam benar-benar menurunkan tubuhnya untuk ruku’.
- Penjelasan: Gerakan ruku’ yang terlalu cepat mengakibatkan makmum tidak mengikuti imam dengan benar. Dalam shalat berjamaah, makmum harus menunggu imam untuk sampai pada posisi ruku’ yang sempurna. Jika makmum melakukan gerakan ruku’ terlalu cepat, maka shalatnya dianggap tidak sesuai dengan tata cara yang benar dan bisa merusak kekhusyukan shalat. Hal ini bertentangan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan agar makmum mengikuti imam dengan tertib: “Jika imam ruku, maka rukulah” (HR. Muslim).
- Gerakan Ruku’ Terlalu Lambat
- Contoh: Makmum terlambat melakukan ruku’ setelah imam telah berada dalam posisi ruku’ dan mulai membaca doa ruku’.
- Penjelasan: Terlambat dalam melakukan ruku’ setelah imam mengarahkannya juga dapat mengganggu kesahihan shalat. Jika makmum terlambat, ia bisa kehilangan bagian penting dari rukun shalat dan tidak dapat mengikuti imam dalam gerakan yang tepat. Hal ini bertentangan dengan sunnah mengikuti imam yang tertib. Makmum harus menunggu hingga imam sepenuhnya ruku’ sebelum mengikuti gerakan tersebut.
- Gerakan I’tidal Terlalu Cepat
- Contoh: Makmum langsung berdiri tegak (i’tidal) saat imam baru mengangkat kepalanya dari ruku’, sebelum imam benar-benar tegak.
- Penjelasan: I’tidal yang dilakukan terlalu cepat akan menyebabkan makmum tidak berada dalam posisi yang sama dengan imam. Sebaiknya, makmum menunggu sampai imam benar-benar tegak dan stabil setelah ruku’, baru kemudian mengikuti gerakan i’tidal. Hal ini penting untuk menjaga kesempurnaan shalat dan agar makmum tidak terburu-buru dalam mengikuti gerakan.
- Gerakan I’tidal Terlalu Lambat
- Contoh: Makmum terlambat berdiri tegak setelah imam sudah mulai mengangkat kepalanya dari ruku’ dan sudah berada dalam posisi i’tidal.
- Penjelasan: Terlambat dalam melakukan i’tidal juga dapat menyebabkan makmum tidak mengikuti imam dengan tepat. Makmum harus menunggu sampai imam benar-benar berada dalam posisi tegak, baru kemudian mengikuti gerakan tersebut. Jika terlambat, makmum bisa kehilangan kesempatan untuk mengikuti imam dengan benar dan dapat merusak kekhusyukan dalam shalat.
- Gerakan Sujud Terlalu Cepat
- Contoh: Makmum langsung sujud sebelum imam menyelesaikan gerakan ruku’ dan i’tidal, atau saat imam baru mulai bergerak ke posisi sujud.
- Penjelasan: Sujud yang dilakukan terlalu cepat mengakibatkan makmum tidak mengikuti imam dalam urutan gerakan yang benar. Makmum harus menunggu sampai imam benar-benar berada dalam posisi sujud yang sempurna, baru kemudian mengikuti gerakan tersebut. Gerakan yang terlalu cepat dapat menyebabkan shalat menjadi tidak sah karena melanggar urutan yang diajarkan dalam sunnah.
- Gerakan Sujud Terlalu Lambat
- Contoh: Makmum terlambat sujud setelah imam sudah berada dalam posisi sujud dan mulai membaca doa sujud.
- Penjelasan: Terlambat dalam sujud dapat menyebabkan makmum tidak berada dalam posisi yang sama dengan imam, yang bisa mempengaruhi kesahihan shalat. Dalam hal ini, makmum harus mengikuti imam dengan tepat waktu dan tidak boleh terlambat. Sujud adalah rukun yang sangat penting dalam shalat, dan keterlambatan dalam melakukannya dapat merusak urutan shalat.
- Gerakan Duduk Antara Dua Sujud Terlalu Cepat
- Contoh: Makmum langsung duduk antara dua sujud sebelum imam benar-benar selesai sujud pertama dan mengangkat kepalanya untuk duduk.
- Penjelasan: Duduk antara dua sujud yang dilakukan terlalu cepat akan menyebabkan makmum tidak mengikuti imam dalam urutan gerakan yang benar. Makmum harus menunggu sampai imam benar-benar selesai sujud pertama dan sudah dalam posisi duduk, baru kemudian mengikuti gerakan tersebut. Duduk antara dua sujud adalah bagian penting dalam shalat, dan mengikuti imam dengan tertib sangat diperlukan.
- Gerakan Duduk Antara Dua Sujud Terlalu Lambat
- Contoh: Makmum terlambat duduk setelah imam sudah berada dalam posisi duduk antara dua sujud dan mulai membaca doa.
- Penjelasan: Terlambat duduk setelah sujud pertama dapat menyebabkan makmum tidak berada dalam posisi yang sama dengan imam. Makmum harus mengikuti imam dengan tertib dan tidak terlambat dalam melakukan gerakan duduk. Duduk antara dua sujud adalah bagian dari tata cara shalat yang harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
- Gerakan Takbiratul Ihram Terlalu Cepat
- Contoh: Makmum langsung mengangkat takbir (takbiratul ihram) sebelum imam mengucapkan takbir.
- Penjelasan: Mengangkat takbir sebelum imam mengucapkannya merupakan kesalahan dalam mengikuti imam. Takbiratul ihram adalah gerakan yang harus dilakukan bersamaan dengan imam, dan makmum tidak boleh mendahului imam dalam hal ini. Jika makmum melakukannya terlalu cepat, maka shalatnya dianggap tidak sah, karena ia tidak mengikuti imam dengan benar.
- Gerakan Salam Terlalu Cepat
- Contoh: Makmum mengucapkan salam sebelum imam selesai mengucapkan salam.
- Penjelasan: Salam harus dilakukan setelah imam selesai mengucapkannya. Jika makmum mengucapkan salam terlalu cepat, maka shalatnya dianggap tidak sah karena tidak mengikuti imam dengan tertib. Hal ini dapat merusak kekhusyukan dalam shalat berjamaah, karena makmum harus mengikuti imam dalam urutan gerakan dan bacaan, termasuk salam.
Untuk menjaga kesahihan dan kekhusyukan shalat berjamaah, makmum harus mengikuti imam dengan penuh perhatian, tidak mendahului, dan tidak terlambat dalam melakukan gerakan. Dengan mengikuti imam secara tertib dan sesuai urutan yang benar, shalat berjamaah akan menjadi lebih sempurna dan membawa pahala yang lebih besar.
Setiap gerakan dalam shalat berjamaah harus dilakukan dengan mengikuti imam secara tertib, baik dalam hal waktu maupun urutan gerakan. Terlalu cepat atau terlambat dalam mengikuti imam dapat mengganggu kesahihan shalat dan merusak kekhusyukan. Oleh karena itu, makmum harus selalu menunggu imam untuk mencapai posisi yang tepat sebelum melakukan gerakan selanjutnya, sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.




















Leave a Reply