MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Dok, Bagaimana vaksinasi dalam pandangan Islam.

TANYA “Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, Dok, saya ingin bertanya mengenai vaksinasi dalam pandangan Islam. Apakah vaksinasi diperbolehkan jika ada kandungan bahan yang diragukan kehalalannya, seperti bahan dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat atau bahan yang mengandung alkohol? Bagaimana jika vaksin tersebut sangat dibutuhkan untuk mencegah penyakit yang berbahaya? Apakah ada panduan dalam Islam terkait hal ini? Barakallah fii kum, Jazakallahu khairan.”

JAWABAN

Vaksinasi adalah salah satu metode medis yang terbukti efektif dalam mencegah penyakit infeksi yang berbahaya. Vaksin bekerja dengan merangsang sistem kekebalan tubuh untuk mengenali dan melawan patogen (virus atau bakteri) tanpa menyebabkan penyakit. Dalam beberapa kasus, vaksin mengandung bahan-bahan yang diragukan kehalalannya, seperti gelatin yang berasal dari babi, atau alkohol yang digunakan sebagai pelarut atau pengawet.

Namun, vaksinasi telah terbukti menyelamatkan banyak nyawa, terutama di daerah dengan risiko tinggi terhadap penyakit seperti polio, hepatitis, dan campak. Penggunaan bahan-bahan tersebut dalam vaksin sering kali bersifat minimal dan digunakan dalam jumlah yang sangat kecil, sehingga tidak menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh jika digunakan dalam konteks medis yang tepat.

Dalam Islam, hukum mengenai vaksinasi sangat bergantung pada dua prinsip utama: kehalalan bahan-bahan yang digunakan dan kebutuhan mendesak dalam situasi tertentu. Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu yang haram dapat dibolehkan dalam keadaan darurat, terutama jika itu untuk menyelamatkan nyawa atau kesehatan umat manusia.

1. Prinsip Kehalalan dalam Islam:  Islam sangat menjaga kehalalan makanan, minuman, dan obat-obatan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah…” (QS. Al-Baqarah: 173) Oleh karena itu, vaksin yang mengandung bahan-bahan dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat atau bahan yang tidak halal, seperti alkohol, secara umum tidak diperbolehkan.

2. Prinsip Darurat dalam Islam: Namun, Islam juga mengajarkan bahwa dalam keadaan darurat, sesuatu yang pada dasarnya haram bisa menjadi diperbolehkan jika tidak ada pilihan lain yang lebih halal dan lebih aman. Kaidah fiqh ini dikenal dengan “Darurat menghalalkan yang haram.” Sebagaimana dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Namun barang siapa dalam keadaan terpaksa, tanpa menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 173)Hadits Rasulullah ﷺ juga menegaskan prinsip ini: “Sesungguhnya Allah tidak akan menyiksa umatku karena kesalahan atau kelalaian, tetapi yang akan disiksa adalah karena apa yang mereka lakukan dengan sengaja.” (HR. Bukhari, no. 6937)

3. Vaksinasi sebagai Langkah Darurat: Jika vaksinasi mengandung bahan yang tidak halal, tetapi vaksin tersebut terbukti sangat penting untuk mencegah penyakit berbahaya yang dapat mengancam nyawa, maka prinsip darurat dapat diterapkan. Misalnya, vaksin untuk penyakit yang sangat menular dan mematikan seperti polio atau campak, yang dapat menyebabkan wabah besar jika tidak ditangani dengan vaksinasi.

4. Mencari Alternatif Halal:  Jika memungkinkan, umat Islam disarankan untuk mencari vaksin yang halal atau tidak mengandung bahan yang diragukan kehalalannya. Banyak negara dan lembaga kesehatan kini berusaha mengembangkan vaksin yang halal, baik dengan menggunakan bahan yang disetujui oleh syariat atau dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak meragukan kehalalannya.

Panduan Islam Terkait Vaksinasi:

  1. Mencari Alternatif Halal: Sebelum memutuskan untuk menerima vaksin yang mengandung bahan yang diragukan kehalalannya, umat Islam disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan dan mencari alternatif vaksin yang halal jika tersedia. Beberapa vaksin kini sudah tersedia dengan sertifikasi halal.
  2. Konsultasi dengan Ulama dan Lembaga Halal: Jika vaksin yang mengandung bahan yang diragukan kehalalannya tidak dapat dihindari, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau lembaga yang memiliki otoritas dalam masalah halal, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga sertifikasi halal lainnya.
  3. Mengutamakan Kesehatan dan Nyawa: Dalam kondisi darurat atau ancaman penyakit berbahaya, prinsip Islam yang mengutamakan kesehatan dan nyawa manusia bisa menjadi pertimbangan utama. Rasulullah ﷺ bersabda “Tidak ada bahaya dan tidak ada pembalasan bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibn Majah, no. 2340)
    Artinya, jika vaksinasi dapat menyelamatkan nyawa atau mencegah penyakit yang sangat berbahaya, maka penggunaannya bisa dibolehkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), mendukung program imunisasi di Indonesia. Hal ini dicantumkan dalam fatwa MUI No. 4 tahun 2016 tentang Imunisasi yang ditetapkan tanggal 23 Januari 2016. Fatwa MUI menyebutkan bahwa ajaran Islam mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan melalui upaya preventif agar tidak terkena penyakit, yaitu dengan imunisasi. Imunisasi, adalah tindakan medis yang bermanfaat untuk mencegah penyakit berat, kecacatan dan kematian. Fatwa MUI memberikan 7 rekomendasi. Poin terakhir menyebutkan orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

Kesimpulan:

Vaksinasi dalam Islam diperbolehkan jika mengandung bahan yang diragukan kehalalannya, terutama dalam kondisi darurat atau jika tidak ada alternatif yang lebih halal dan efektif. Prinsip darurat menghalalkan yang haram berlaku, dan umat Islam disarankan untuk mencari alternatif halal jika memungkinkan. Islam mengutamakan keselamatan tubuh dan nyawa, dan vaksinasi yang bermanfaat untuk mencegah penyakit yang berbahaya dapat diterima, asalkan tidak ada pilihan lain yang lebih sesuai dengan syariat. Semoga jawaban ini bermanfaat. wa fiika barakallah, wa, Jazakallahu khairan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *