MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Dok, Bagaimana Menurut Medis dan Islam Terapi Non-Konvensional Akupuntur, Pijat, atau Herbal ?

TANYA “Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, Dok, saya ingin bertanya mengenai pandangan Islam terhadap terapi medis yang menggunakan pendekatan non-konvensional, seperti akupunktur, terapi pijat, atau penggunaan obat herbal. Apakah terapi-terapi tersebut diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana jika terapi tersebut terbukti efektif secara medis, namun mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip pengobatan konvensional atau menggunakan bahan-bahan yang diragukan kehalalannya? Apakah ada panduan atau batasan dalam Islam terkait penggunaan terapi alternatif ini, terutama dalam menjaga kesehatan dan keselamatan tubuh sesuai dengan syariat? Barakallah fii kum, Jazakallahu khairan.”

JAWABAN

Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Dalam kedokteran modern, terapi non-konvensional seperti akupunktur, terapi pijat, dan penggunaan obat herbal telah banyak dipelajari dan digunakan sebagai bagian dari pendekatan pengobatan alternatif atau komplementer. Akupunktur, misalnya, telah terbukti efektif dalam mengurangi nyeri dan mengatasi beberapa kondisi medis seperti migrain, nyeri punggung, dan gangguan tidur. Terapi pijat juga sering digunakan untuk mengurangi stres, memperbaiki sirkulasi darah, dan meredakan ketegangan otot.

Penggunaan obat herbal, tergantung pada jenisnya, juga dapat memiliki manfaat medis. Beberapa tanaman herbal, seperti jahe, kunyit, dan ginseng, telah terbukti memiliki sifat antiinflamasi, antioksidan, dan bahkan dapat membantu dalam mengatasi beberapa kondisi kesehatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua terapi herbal memiliki bukti ilmiah yang kuat atau standar dosis yang jelas, dan beberapa bahan herbal bisa berinteraksi dengan obat-obatan konvensional, sehingga perlu pengawasan medis.

Pandangan Islam Terhadap Terapi Non-Konvensional:

Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk mencari pengobatan yang dapat menyembuhkan penyakit, selama pengobatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Untuk setiap penyakit ada obatnya, jika ditemukan obat yang tepat, maka penyakit itu akan sembuh.” (HR. Muslim, no. 2204)
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak membatasi pencarian obat, baik itu melalui pengobatan konvensional atau alternatif, selama tidak bertentangan dengan syariat.

  1. Akupunktur: Akupunktur adalah metode pengobatan yang berasal dari Tiongkok dan menggunakan jarum tipis yang dimasukkan ke titik-titik tertentu pada tubuh untuk merangsang aliran energi (Qi). Dalam Islam, akupunktur secara prinsip tidak dilarang, karena tidak melibatkan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, seperti bahan haram atau praktik yang bertentangan dengan ajaran agama. Selama prosedur ini dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam, akupunktur dapat diterima sebagai terapi medis.
  2. Terapi Pijat: Terapi pijat dalam Islam tidak dilarang selama dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melibatkan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah ﷺ sendiri diketahui memiliki pijatan untuk meredakan sakit, seperti yang disebutkan dalam hadits berikut: “Jika salah seorang di antara kalian sakit, maka hendaklah ia dipijat.” (HR. Ibn Majah, no. 3475) Terapi pijat yang dilakukan untuk meredakan ketegangan otot atau stres dapat diterima dalam Islam, selama tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat, seperti pemijatan oleh orang yang bukan mahram atau penggunaan minyak yang diragukan kehalalannya.
  3. Obat Herbal: Penggunaan obat herbal dalam Islam juga tidak dilarang, selama bahan yang digunakan tidak mengandung bahan yang haram atau merugikan kesehatan. Beberapa herbal, seperti madu, zaitun, dan habbatus sauda (jintan hitam), telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits sebagai obat yang bermanfaat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya dalam habbatus sauda terdapat obat untuk segala penyakit, kecuali kematian.” (HR. Bukhari, no. 5688). Namun, penggunaan obat herbal harus dilakukan dengan bijak, memperhatikan dosis yang tepat, dan tidak menggantikan pengobatan medis yang terbukti efektif. Obat herbal yang mengandung bahan-bahan yang diragukan kehalalannya atau yang bisa berbahaya bagi kesehatan harus dihindari.
  4. Prinsip Kehalalan dalam Pengobatan: Islam sangat menjaga kehalalan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pengobatan. Penggunaan bahan-bahan yang tidak halal atau meragukan kehalalannya dalam terapi medis harus dihindari. Sebagai contoh, jika dalam pengobatan herbal atau terapi lainnya digunakan bahan dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat atau bahan yang mengandung alkohol, maka itu menjadi tidak diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah…” (QS. Al-Baqarah: 173)

Panduan Islam Terkait Penggunaan Terapi Non-Konvensional:

  • Memastikan Kehalalan Bahan: Terapi non-konvensional yang menggunakan bahan-bahan yang diragukan kehalalannya harus dihindari. Jika ada alternatif yang lebih halal, maka itu yang harus dipilih.
  • Mencari Pengobatan yang Terbukti Efektif: Pengobatan yang tidak bertentangan dengan syariat dan telah terbukti efektif secara medis dapat diterima dalam Islam. Terapi yang menggunakan metode yang terbukti secara ilmiah aman dan efektif, seperti akupunktur atau pijat, dapat diterima selama tidak melibatkan unsur-unsur yang haram.
  • Konsultasi dengan Profesional: Sebelum memutuskan untuk menggunakan terapi alternatif, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional medis yang berkompeten, serta memastikan bahwa terapi tersebut tidak membahayakan kesehatan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Kesimpulan:
Dalam Islam, terapi non-konvensional seperti akupunktur, terapi pijat, dan obat herbal diperbolehkan selama tidak melibatkan bahan yang haram, dan tidak bertentangan dengan ajaran syariat. Islam mendorong umatnya untuk mencari pengobatan yang dapat menyembuhkan, asalkan tidak membahayakan tubuh dan tetap menjaga kehalalan. Oleh karena itu, selama terapi tersebut aman, efektif, dan tidak melanggar prinsip syariat, terapi alternatif ini dapat diterima. wa fiika barakallah, wa jazakallahu khairan katsiran (dr Widodo Judarwanto, pediatrician)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *