Doa Iftitah adalah doa yang dibaca oleh seorang Muslim pada awal shalat, sebelum membaca Al-Fatihah. Doa ini menjadi salah satu bagian penting dalam shalat yang mengawali komunikasi antara hamba dan Allah. Meskipun doa iftitah memiliki banyak variasi, tujuannya tetap sama, yaitu untuk memulai shalat dengan pengagungan kepada Allah dan memohon petunjuk-Nya. Dalam berbagai riwayat hadits, terdapat beberapa macam doa iftitah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, setiap madzhab memiliki pandangan yang sedikit berbeda mengenai doa iftitah yang harus dibaca oleh seorang Muslim.
Doa iftitah tidak hanya memiliki variasi dalam teks, tetapi juga dalam pelaksanaannya. Beberapa madzhab mengajarkan doa iftitah dengan teks tertentu, sementara yang lain memberikan kebebasan untuk memilih doa yang sesuai. Oleh karena itu, penting untuk memahami dalil-dalil yang mendasari berbagai doa iftitah serta bagaimana pandangan para ulama dari empat madzhab utama terhadap pelaksanaannya.
Dalil dan Penjelasan
- Doa Iftitah yang Dikenal Secara Umum
Doa iftitah yang paling dikenal dan banyak diriwayatkan adalah doa yang berbunyi:
“Subhanaka Allahumma wa bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa ta’ala jadduka, wa la ilaaha ghayruka.”
(HR. Bukhari no. 738, Muslim no. 394)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ini sebagai bentuk pujian kepada Allah sebelum memulai shalat. Dalam doa ini, seorang Muslim mengagungkan Allah dengan menyebutkan sifat-sifat-Nya yang Maha Suci, Maha Tinggi, dan tiada Tuhan selain-Nya.
- Doa Iftitah Lain yang Diriwayatkan
Selain doa iftitah yang pertama, ada juga doa iftitah lain yang diriwayatkan dalam hadits, seperti doa berikut:
“Allahumma ba’id bayni wa bayna khatayaya kama ba’adta bayna al-mashriqi wal-maghrib, Allahumma naqqini min khatayaya kama yunakka ats-tsaubu al-abyad min ad-danas, Allahumma ghassilni min khatayaya bil-ma’i wa thalji wal-barad.”
(HR. Bukhari no. 744, Muslim no. 394)
Doa ini berisi permohonan agar Allah membersihkan dosa-dosa seorang hamba, sebagaimana pakaian yang dicuci dari kotoran. Hadits ini menunjukkan bahwa doa iftitah tidak hanya berfungsi sebagai pengagungan terhadap Allah, tetapi juga sebagai permohonan ampunan dan pembersihan dosa.
Macam macam Doa Ifttah
- اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ، كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ
“Allahumma ba’id bayni wa bayna khatayaya, kama ba’adta bayna al-masyriqi wal-maghrib, Allahumma naqqini mina al-khataya kama yunakka al-thawb al-abyad min al-danas, Allahumma aghsil khatayaya bil-ma’i wal-thalji wal-barad.”
HR. Bukhari 2/182, Muslim 2/98. - وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ…
“Wajjahtu wajhiya lilladhi fatara as-samawati wal-ard hanifan, wama ana mina al-mushrikina…”
HR. Muslim 2/185 – 186. - اللَّهُ أَكْبَرُ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ…
“Allahu akbar wajjahtu wajhiya lilladhi fatara as-samawati wal-ard hanifan musliman…”
HR. An Nasa-i 1/143. - إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ…
“Inna salati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin…”
HR. An Nasa-i 1/141, Ad Daruquthni 112. - سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ تَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ
“Subhanaka Allahumma wa bihamdi-ka tabarak asmu-ka wa ta’ala jaddu-ka wa la ilaha ghayruka.”
HR. Abu Daud 1/124, An Nasa-i 1/143, At Tirmidzi 2/9-10, Ad Darimi 1/282, Ibnu Maajah 1/268. - سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرَكَ
“Subhanaka Allahumma wa bihamdi-ka wa tabarak asmu-ka, wa ta’ala jaddu-ka, wa la ilaha ghayruka.”
HR. Abu Daud 1/124. - اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
“Allahu akbaru kabiran, walhamdu lillahi kathiran, wa subhanallahi bukratan wa asila.”
HR. Muslim 2/99. - الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ
“Alhamdu lillahi hamdan kathiran tayyiban mubarakaan fihi.”
HR. Muslim 2/99. - اللَّهُمَّ لَكَ الحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ…
“Allahumma laka alhamdu anta qayyimu as-samawati wal-ard…”
HR. Bukhari 2/3, 2/4, 11/99, 13/366-367, 13/399, Muslim 2/184. - اللهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ…
“Allahumma rabb Jibril, Mikail, Israfil…”
HR. Muslim 2/185.
Pendapat Empat Madzhab
- Madzhab Syafi’i
Dalam madzhab Syafi’i, doa iftitah yang dianjurkan adalah doa yang berbunyi:
“Subhanaka Allahumma wa bihamdika…”
Madzhab ini menganjurkan untuk membaca doa iftitah pada setiap rakaat shalat, kecuali pada shalat yang dilakukan secara cepat seperti shalat sunnah rawatib.
- Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi juga menganjurkan doa iftitah yang sama, tetapi mereka memiliki pandangan bahwa doa ini hanya dibaca pada shalat fardhu dan sunnah mu’akkadah (sunnah yang ditekankan). Mereka juga membolehkan membaca doa iftitah dengan variasi teks lain yang sesuai dengan hadits yang ada. - Madzhab Maliki
Madzhab Maliki tidak mewajibkan doa iftitah dalam shalat. Mereka lebih memilih untuk langsung membaca Al-Fatihah setelah takbiratul ihram, meskipun mereka juga membolehkan doa iftitah dalam shalat sunnah. - Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali menganjurkan doa iftitah pada setiap rakaat, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah. Mereka lebih fleksibel dalam memilih teks doa iftitah, dan memperbolehkan variasi doa yang sesuai dengan hadits yang ada.
Adab Membaca Doa Iftitah
Beberapa adab membaca doa iftitah dijelaskan oleh Imam An Nawawi dalam kitab Al Adzkar (1/107) :
- Disunnahkan menggabung beberapa doa iftitah, dalam shalat yang sendirian. Atau juga bagi imam, bila diizinkan oleh makmum. Jika makmum tidak mengizinkan, maka jangan membaca doa yang terlalu panjang. Bahkan sebaiknya membaca yang singkat. Imam An Nawawi nampaknya mengisyaratkan hadits: “Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan makmum terdapat anak kecil, orang tua, orang lemah, orang sakit. Adapun jika shalat sendirian, barulah shalat sesuai keinginannya” (HR.Muslim 467)
- Jika datang sebagai makmum masbuk, tetap membaca doa iftitah. Kecuali jika sudah akan segera ruku’, dan khawatir tidak sempat membaca Al Fatihah. Jika demikian keadaannya, sebaiknya tidak perlu membaca iftitah, namun berusaha menyelesaikan membaca Al Fatihah. Karena membaca Al Fatihah itu rukun shalat.
- Jika mendapati imam tidak sedang berdiri, misalnya sedang rukuk, atau duduk di antara dua sujud atau sedang sujud, maka makmum langsung mengikuti posisi imam dan membaca sebagaimana yang dibaca imam. Tidak perlu membaca doa iftitah ketika itu.
- Para ulama Syafi’iyyah berbeda pendapat mengenai anjuran membaca doa iftitah ketika shalat jenazah. Menurut An Nawawi, yang lebih tepat adalah tidak perlu membacanya, karena shalat jenazah itu sudah selayaknya ringan.
- Membaca doa iftitah itu hukumnya sunnah, tidak wajib. Jika seseorang meninggalkannya, tidak perlu sujud sahwi.
- Yang sesuai sunnah, doa iftitah dibaca dengan sirr (lirih). Jika dibaca dengan jahr (keras) hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat.
Kesimpulan
Doa iftitah adalah bagian penting dalam shalat yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk pengagungan kepada Allah dan permohonan ampunan. Meskipun ada beberapa variasi dalam teks doa iftitah, tujuannya tetap sama, yaitu memulai shalat dengan penuh kesadaran dan penghambaan kepada Allah. Pendapat para ulama dari empat madzhab menunjukkan perbedaan dalam hal tata cara dan teks doa iftitah, tetapi pada dasarnya semua sepakat bahwa doa iftitah adalah sunnah yang dianjurkan dalam shalat.


















Leave a Reply