ANALISIS DUA HADIS TENTANG QUNUT SUBUH MENURUT ILMU HADI. Studi Sanad, Matan, Kualitas Riwayat, dan Implikasinya terhadap Perbedaan Fikih
Qunut Subuh merupakan salah satu persoalan fikih yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan pemahaman terhadap hadis-hadis yang menggambarkan praktik qunut Nabi Muhammad ﷺ. Tulisan ini menganalisis dua kelompok hadis utama. Pertama, hadis Anas bin Malik رضي الله عنه yang menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ senantiasa melakukan qunut dalam salat Subuh hingga wafat. Kedua, hadis Anas yang menerangkan bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan setelah rukuk karena mendoakan suatu kelompok yang telah melakukan pembunuhan terhadap para sahabat. Hadis pertama diriwayatkan antara lain oleh Ahmad, ath-Thahawi, dan al-Baihaqi, tetapi kualitas sanadnya diperselisihkan oleh ahli hadis. Adapun hadis kedua terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim sehingga memiliki kedudukan yang jauh lebih kuat dari sisi kesahihan sanad. Analisis menunjukkan bahwa hadis kedua lebih kuat secara sanad, tetapi keberadaannya tidak serta-merta meniadakan seluruh argumentasi ulama yang mensunnahkan Qunut Subuh. Perbedaan muncul karena ulama berbeda dalam memahami konteks qunut, mengompromikan berbagai riwayat, serta menentukan apakah qunut Subuh merupakan sunnah rutin atau qunut yang berkaitan dengan nazilah. Oleh karena itu, persoalan Qunut Subuh lebih tepat ditempatkan sebagai wilayah khilafiyah fikih daripada persoalan yang dapat digunakan untuk saling menyalahkan.
- Kata kunci: Qunut Subuh, hadis, sanad, matan, Anas bin Malik, qunut nazilah, ilmu hadis, ikhtilaf fikih.
Qunut Subuh merupakan salah satu praktik ibadah yang telah lama dikenal dalam khazanah fikih Islam. Sebagian umat Islam membacanya secara rutin dalam salat Subuh, sedangkan sebagian lainnya tidak melakukannya. Di Indonesia, praktik tersebut sangat mudah ditemukan, terutama dalam tradisi fikih Syafi‘i.
Perbedaan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh perbedaan dalam menerima atau menolak sunnah Nabi ﷺ. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana para ulama menilai hadis, memahami konteks periwayatan, menilai sanad dan matan, serta mengompromikan beberapa hadis yang secara lahiriah tampak berbeda.
- Dua hadis Anas bin Malik رضي الله عنه menjadi sangat penting dalam pembahasan ini. Riwayat pertama menyatakan:
- مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
- “Rasulullah ﷺ senantiasa melakukan qunut dalam salat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia.”
- Sementara hadis kedua menyatakan bahwa:
- قَنَتَ النَّبِيُّ ﷺ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ
- “Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan, mendoakan keburukan terhadap Ril dan Dzakwan.”
- Kedua riwayat tersebut memiliki kedudukan yang berbeda dalam ilmu hadis. Karena itu, analisis terhadap Qunut Subuh perlu dimulai dari kritik hadis, bukan langsung dari kesimpulan fikih.
Rumusan Masalah
Tulisan ini membahas empat pertanyaan utama:
- Bagaimana sumber dan kualitas kedua hadis tentang Qunut Subuh?
- Bagaimana analisis sanad dan matan kedua hadis tersebut?
- Hadis manakah yang lebih kuat menurut standar ilmu hadis?
- Bagaimana perbedaan kualitas dan pemahaman hadis tersebut memengaruhi perbedaan pendapat ulama fikih?
Metode Kajian
Tulisan ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan ilmu hadis dan fikih. Analisis dilakukan terhadap sumber hadis primer dan kitab-kitab syarah serta karya ulama yang membahas Qunut Subuh. Aspek yang dianalisis meliputi:
- sumber periwayatan;
- sanad;
- kredibilitas perawi;
- kesinambungan sanad;
- kualitas hadis;
- matan dan konteks hadis;
- hubungan antara beberapa riwayat;
- serta implikasi hadis terhadap hukum fikih.
Hadis Pertama: Nabi Senantiasa Qunut dalam Salat Subuh
- Teks hadis
- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ:
- مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
- Artinya:
- “Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah ﷺ senantiasa melakukan qunut dalam salat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia.” Hadis ini diriwayatkan antara lain oleh Ahmad dalam Musnad Ahmad, serta al-Baihaqi dan ath-Thahawi dalam karya-karya mereka tentang hadis dan fikih.
- Namun, hadis ini tidak memiliki status kesahihan yang disepakati.
- Sebagian ulama menilainya dapat diterima atau hasan, sedangkan sebagian ahli hadis melemahkannya karena terdapat pembahasan terhadap salah satu perawinya, yaitu Abu Ja‘far ar-Razi.
- Dengan demikian, secara metodologis hadis ini harus diperlakukan secara hati-hati.
Hadis Kedua: Nabi Qunut Selama Satu Bulan
- Teks hadis
- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ:
- قَنَتَ النَّبِيُّ ﷺ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ.
- Artinya:
- “Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, ia berkata: Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan, mendoakan keburukan terhadap Ril dan Dzakwan.” Hadis ini diriwayatkan dalam: Shahih al-Bukhari no. 1003 , Shahih Muslim no. 677
- Dalam riwayat Muslim juga dijelaskan bahwa qunut tersebut dilakukan setelah rukuk dalam salat Subuh.
- Hadis ini berkaitan dengan peristiwa Bi’r Ma‘unah, ketika sejumlah sahabat yang diutus Nabi ﷺ mengalami pembunuhan. Qunut tersebut merupakan doa dalam menghadapi musibah dan kezhaliman.
- Karena terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, hadis ini memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam ilmu hadis.
Tabel Perbandingan Dua Hadis
| Aspek | Hadis 1: “مَا زَالَ…” | Hadis 2: “قَنَتَ النَّبِيُّ…” |
|---|---|---|
| Sahabat perawi | Anas bin Malik | Anas bin Malik |
| Isi pokok | Nabi terus melakukan qunut Subuh | Nabi melakukan qunut selama satu bulan |
| Konteks | Dipahami sebagai praktik rutin | Berkaitan dengan musibah/nazilah |
| Sumber utama | Ahmad, ath-Thahawi, al-Baihaqi | Bukhari dan Muslim |
| Status sanad | Diperselisihkan | Sahih |
| Kritik sanad | Ada pembahasan terhadap Abu Ja‘far ar-Razi | Sanad diterima oleh Bukhari-Muslim |
| Kedudukan hadis | Tidak mencapai kesepakatan sahih | Sangat kuat |
| Implikasi utama | Mendukung qunut Subuh rutin | Mendukung adanya qunut, khususnya dalam konteks nazilah |
| Digunakan oleh | Terutama ulama Syafi‘iyah dan Malikiyah | Menjadi dasar penting bagi ulama yang membatasi qunut pada nazilah |
| Kesimpulan ilmu hadis | Tidak dapat dianggap setara dengan hadis Bukhari-Muslim | Lebih kuat secara sanad |
Analisis Sanad
- Dalam ilmu hadis, penilaian terhadap sebuah hadis tidak hanya berdasarkan kesesuaian maknanya dengan suatu pendapat fikih. Hadis harus dikaji melalui sanad dan matannya.
- Hadis pertama memiliki sanad yang menjadi bahan pembahasan karena terdapat Abu Ja‘far ar-Razi. Perawi tersebut tidak serta-merta dianggap tertolak, tetapi kualitas hafalannya menjadi objek kritik sejumlah ahli hadis.
- Karena itu, terdapat ulama yang menerima riwayat tersebut dalam tingkat tertentu dan ada pula yang menilainya dhaif.
- Sementara hadis kedua diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab yang secara khusus mereka susun untuk menghimpun hadis-hadis sahih. Oleh karena itu, dari perspektif kritik sanad, hadis kedua memiliki keunggulan yang sangat jelas.
Analisis Matan
Hadis pertama menyatakan:
- مَا زَالَ…
- yang secara lahiriah menunjukkan keberlangsungan praktik qunut hingga Nabi ﷺ wafat.
Sedangkan hadis kedua menyebut:
- شَهْرًا
- “selama satu bulan.”
Secara tekstual, terdapat perbedaan informasi yang perlu dijelaskan.
- Jika hadis pertama diterima sebagai hadis sahih dengan makna literalnya, maka ia menunjukkan praktik qunut Subuh secara berkelanjutan.
- Sebaliknya, hadis kedua menunjukkan qunut selama periode tertentu karena suatu peristiwa.
Para ulama kemudian menggunakan metode yang berbeda dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
- Sebagian ulama menerima hadis pertama dan menjadikannya dasar kesunnahan qunut Subuh.
- Sebagian lainnya lebih mengutamakan hadis-hadis sahih yang menunjukkan qunut karena nazilah, sehingga tidak menetapkan qunut Subuh sebagai sunnah rutin.
Mana yang Lebih Shahih?
Jika pertanyaannya dibatasi pada kekuatan hadis menurut standar ilmu hadis, maka:
- Hadis kedua lebih kuat.
- Alasannya sederhana dan metodologis:
- Hadis kedua terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, sedangkan hadis pertama kualitas sanadnya diperselisihkan.
Namun kesimpulan: “Hadis kedua lebih sahih” tidak identik dengan kesimpulan: “Qunut Subuh rutin pasti salah.”
- Itu merupakan dua persoalan berbeda.
- Ilmu hadis menentukan kekuatan riwayat, sedangkan fikih melakukan proses lebih luas untuk menentukan hukum, dengan mempertimbangkan keseluruhan dalil, praktik sahabat, berbagai jalur hadis, kaidah usul fikih, dan cara mengompromikan dalil.
Hubungan dengan Empat Mazhab
| Mazhab | Pandangan tentang Qunut Subuh | Dasar pendekatan |
|---|---|---|
| Syafi‘i | Sunnah | Menerima dan menguatkan dalil-dalil yang menunjukkan qunut Subuh |
| Maliki | Sunnah | Mengakui praktik qunut Subuh dalam tradisi fikih mazhab |
| Hanafi | Tidak sunnah secara rutin | Menguatkan hadis tentang qunut nazilah dan praktik qunut Witir |
| Hanbali | Tidak sunnah secara rutin | Qunut terutama dikaitkan dengan nazilah |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa satu persoalan fikih dapat lahir dari metode interpretasi hadis yang berbeda.
Karena hadis kedua membuktikan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut Subuh, tetapi masih harus dibahas:
Apakah qunut tersebut merupakan qunut Subuh yang dilakukan secara rutin, atau qunut nazilah yang kebetulan dilakukan dalam salat Subuh?
Di sinilah para ulama berbeda.
- Mengapa Mazhab Syafi‘i tetap mensunnahkan Qunut Subuh?
- Ini merupakan bagian yang sering terlewat.
- Imam Syafi‘i dan ulama Syafi‘iyah tidak hanya bergantung pada satu hadis “ما زال…”.
- Mereka mempertimbangkan berbagai riwayat tentang qunut, praktik sebagian sahabat, dan cara mengompromikan hadis-hadis tersebut. Karena itu, dalam mazhab Syafi‘i, Qunut Subuh tetap menjadi sunnah ab‘adh.
Dengan kata lain:
Melemahkan satu hadis “ما زال…” tidak otomatis membatalkan seluruh argumentasi mazhab Syafi‘i tentang Qunut Subuh.
Ini penting agar pembahasan tidak jatuh pada simplifikasi:
“Hadis ما زال dhaif → berarti Qunut Subuh pasti bid‘ah.”
Kesimpulan seperti itu terlalu jauh.
Sebaliknya, mengapa Hanafi dan Hanbali tidak mensunnahkan secara rutin?
- Karena mereka memberikan bobot yang sangat kuat kepada hadis-hadis sahih tentang Nabi ﷺ melakukan qunut dalam konteks nazilah, kemudian tidak menjadikannya sebagai sunnah Subuh yang permanen.
- Riwayat Anas dalam Bukhari menunjukkan: Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan.
- Kemudian terdapat riwayat bahwa praktik tersebut dihentikan. Hal ini menjadi dasar penting bagi ulama yang memahami qunut Subuh sebagai qunut nazilah, bukan sunnah rutin setiap Subuh.
Jadi, secara akademik bagaimana kesimpulannya?
| Persoalan | Kesimpulan |
|---|---|
| Apakah Nabi ﷺ pernah qunut? | Ya, sahih. |
| Apakah Nabi ﷺ pernah qunut dalam salat Subuh? | Ya, sahih, dalam konteks yang berkaitan dengan nazilah. |
| Apakah hadis “Nabi terus qunut sampai wafat” sahih mutlak? | Tidak disepakati; sanadnya diperselisihkan. |
| Hadis mana yang lebih kuat sanadnya? | Hadis qunut selama satu bulan, karena Bukhari-Muslim. |
| Apakah Qunut Subuh rutin memiliki dasar fikih? | Ya, terutama dalam mazhab Syafi‘i dan Maliki. |
| Apakah meninggalkan Qunut Subuh dibenarkan? | Ya, berdasarkan mazhab Hanafi dan Hanbali serta ulama lain. |
| Apakah orang yang qunut harus dianggap salah? | Tidak. |
| Apakah orang yang tidak qunut harus dianggap salah? | Tidak. |
Kesimpulan yang paling adil
Hadis yang paling kuat secara sanad adalah hadis bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan karena suatu musibah. Adapun hadis “مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا” memang digunakan oleh ulama Syafi‘iyah dan memiliki sejumlah jalur serta ulama yang menilainya hasan, tetapi sanadnya diperselisihkan dan tidak setingkat hadis Bukhari-Muslim.
Karena itu, posisi ilmiah yang paling tepat bukan mengatakan “Qunut Subuh pasti wajib” atau “Qunut Subuh pasti bid‘ah”, melainkan:
Qunut Subuh adalah persoalan khilafiyah fikih yang memiliki akar dalam perbedaan penilaian hadis dan metode istinbat. Membaca qunut mempunyai dasar dalam mazhab Syafi‘i dan Maliki; tidak membacanya mempunyai dasar kuat dalam mazhab Hanafi dan Hanbali. Maka perbedaan ini tidak layak menjadi sebab perpecahan umat.
Kesimpulan
- Dua hadis utama tentang Qunut Subuh memiliki kualitas yang berbeda. Hadis “مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ…” menjadi salah satu dasar ulama yang mensunnahkan Qunut Subuh secara rutin, tetapi kualitas sanadnya diperselisihkan oleh ahli hadis.
- Sementara hadis “قَنَتَ النَّبِيُّ ﷺ شَهْرًا…” memiliki kedudukan lebih kuat karena diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Hadis tersebut secara jelas membuktikan bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut dalam salat Subuh, khususnya dalam konteks musibah atau nazilah.
- Dari perspektif kritik sanad, hadis kedua lebih kuat. Namun dari perspektif istinbat hukum, persoalannya tidak selesai hanya dengan membandingkan dua hadis tersebut. Ulama harus mempertimbangkan keseluruhan riwayat dan metodologi usul fikih.
- Dengan demikian, Qunut Subuh merupakan persoalan khilafiyah yang memiliki akar ilmiah dalam studi hadis dan fikih. Orang yang membaca qunut mengikuti pendapat ulama yang memiliki landasan, sedangkan orang yang tidak membaca qunut juga mengikuti pendapat ulama yang memiliki landasan.
- Perbedaan tersebut semestinya melahirkan keluasan ilmu dan kedewasaan dalam beragama, bukan permusuhan di antara sesama Muslim.
- Hadis boleh dianalisis secara kritis; tetapi perbedaan hasil ijtihad harus disikapi dengan adab.












Leave a Reply