MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Tinjauan Fikih terhadap Praktik Tarhim Sebelum Adzan Subuh di Masjid

Tinjauan Fikih terhadap Praktik Tarhim Sebelum Adzan Subuh di Masjid

Abstrak

Tarhim adalah lantunan shalawat dan doa sebelum adzan Subuh melalui pengeras suara masjid. Praktik ini berkembang di berbagai wilayah Muslim, termasuk Indonesia. Artikel ini mengkaji hukum tarhim berdasarkan dalil syariat, kaidah ushul fikih, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer. Kajian menunjukkan tidak terdapat dalil khusus yang memerintahkan atau melarang tarhim secara eksplisit. Status hukumnya bergantung pada niat, isi, cara pelaksanaan, serta dampaknya terhadap kemaslahatan dan potensi gangguan. Pendekatan maqashid syariah dan kaidah sadd al dzariah menjadi dasar analisis utama.

Perkembangan teknologi pengeras suara mengubah pola syiar Islam di ruang publik. Masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat transmisi suara ke lingkungan sekitar. Tarhim muncul sebagai bentuk tradisi lokal untuk membangunkan jamaah sebelum Subuh. Perdebatan muncul ketika praktik ini dikaitkan dengan isu bidah dan gangguan ketertiban umum. Kajian ini bertujuan memberikan analisis normatif berbasis dalil dan metodologi fikih.

Kajian ini menggunakan pendekatan studi literatur terhadap kitab fikih klasik, fatwa ulama kontemporer, dan kaidah ushul fikih. Analisis dilakukan secara deskriptif analitik dengan menelaah dalil umum tentang dzikir, adzan, dan prinsip kemaslahatan.

Landasan Normatif dan Dalil

Al Quran memerintahkan dzikir dan shalawat secara umum. Firman Allah dalam QS Al Ahzab ayat 41 sampai 43 mendorong kaum beriman untuk banyak berdzikir. Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim menunjukkan adanya adzan pertama sebelum Subuh pada masa Nabi untuk membangunkan orang yang tidur.

Namun, tidak terdapat riwayat sahih yang secara spesifik menyebut adanya tarhim sebelum adzan dalam bentuk tertentu. Karena itu, status hukumnya dikembalikan pada kaidah umum ibadah dan adat.

Pandangan Ulama

Mazhab Syafii yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi membolehkan dzikir dan shalawat secara umum selama tidak menyelisihi syariat. Dalam konteks Indonesia, Nahdlatul Ulama memandang tarhim sebagai bagian dari tradisi baik yang mengandung syiar.

Sebaliknya, ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz menilai bahwa ibadah bersifat tauqifi dan tidak boleh ditambah dalam bentuk yang menyerupai ritual tetap sebelum adzan.Pendapat Ulama Kontemporer dan Lembaga Fatwa

Majelis Ulama Indonesia menegaskan dalam berbagai tausiyah bahwa penggunaan pengeras suara masjid diperbolehkan untuk syiar, dengan syarat tidak menimbulkan gangguan dan tidak berlebihan. Prinsip yang dipakai adalah kemaslahatan dan menjaga ketertiban sosial.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah cenderung tidak menganjurkan praktik tambahan sebelum adzan yang tidak memiliki contoh khusus dari Nabi. Pendekatannya berbasis purifikasi ibadah mahdhah agar tidak terjadi penambahan yang dianggap ritual tetap.

Dalam forum Nahdlatul Ulama melalui Bahtsul Masail, tarhim dipandang sebagai tradisi hasanah selama tidak diyakini sebagai bagian dari adzan dan tidak dianggap wajib. Penekanan ada pada niat sebagai syiar dan pengingat waktu ibadah.

Analisis Ushul Fikih

Kaidah al ashlu fil asyya al ibahah menyatakan hukum asal perkara muamalah adalah boleh. Tarhim dapat dikategorikan sebagai media syiar, bukan ritual ibadah mahdhah tersendiri.

Kaidah sadd al dzariah mengingatkan bahwa jika tarhim menimbulkan keyakinan keliru atau gangguan sosial, maka ia dapat dicegah.

Pendekatan maqashid syariah menilai praktik berdasarkan manfaat dan mudarat. Jika membangunkan jamaah tanpa mengganggu masyarakat, ia mendekati maslahat. Jika memicu konflik sosial, ia mendekati mafsadat.

Implikasi Sosial Kontemporer

Di kawasan padat penduduk, penggunaan pengeras suara eksternal masjid sering memicu keluhan warga. Lingkungan perkotaan memiliki tingkat kebisingan dasar yang sudah tinggi. Tambahan suara dengan volume besar pada waktu dini hari dapat memengaruhi kualitas tidur, terutama bagi lansia, anak kecil, dan orang sakit. Dalam konteks ini, pengelola masjid perlu mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat dan harmoni sosial sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Regulasi tersebut menekankan prinsip proporsionalitas, kejelasan suara, serta pembatasan durasi dan volume agar tidak menimbulkan gangguan. Aturan ini bukan pembatasan syiar, tetapi upaya menjaga ketertiban umum dan toleransi antarwarga dalam masyarakat majemuk.

Karena itu, aspek teknis menjadi variabel penting dalam kebijakan masjid. Pengurus perlu menetapkan standar durasi yang singkat, volume yang terukur, serta evaluasi berkala berdasarkan respons masyarakat sekitar. Pendekatan musyawarah dengan warga dapat mencegah konflik dan menjaga fungsi masjid sebagai pusat ibadah sekaligus pusat kemaslahatan sosial.

Kesimpulan

Tarhim tidak memiliki dalil khusus yang memerintahkannya maupun yang melarangnya secara eksplisit. Hukumnya bersifat ijtihadi dan kontekstual. Penetapan kebijakan perlu mempertimbangkan niat, isi, volume, serta dampak sosialnya. Prinsip kemaslahatan dan pencegahan mudarat menjadi dasar utama dalam menentukan kebolehan praktik tersebut.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *