Pandangan Ulama terhadap Muslim yang Mengucapkan Selamat di Hari Raya Non‑Muslim
Abstrak
Artikel ini meninjau berbagai pendapat dalam literatur fiqh dan fatwa kontemporer mengenai hukum bagi seorang Muslim yang mengucapkan “selamat hari raya” kepada non‑Muslim pada hari raya mereka (misalnya Natal). Tujuan kajian adalah: (1) mendokumentasikan posisi ulama klasik dan kontemporer; (2) menganalisis dasar al‑Qur’ân dan Sunnah yang dikemukakan; (3) mempertimbangkan argumen tentang maslahat sosial dan kerukunan antar‑umat beragama; serta (4) memberi panduan bagi umat Islam yang hidup di masyarakat pluralistik. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat: sebagian ulama mengharamkan, sebagian lain membolehkan dengan syarat tertentu (niat, konteks sosial, tidak ikut ritual). Artikel ini menyimpulkan bahwa setiap Muslim perlu mempertimbangkan niat, konteks sosial, serta dampak terhadap akidah dan ukhuwah dalam menentukan sikap.
Pendahuluan
Di tengah kemajemukan masyarakat modern di mana Muslim dan non‑Muslim hidup berdampingan dalam lingkungan yang sama muncul dilema praktis ketika menjelang hari raya keagamaan non‑Muslim: apakah seorang Muslim boleh memberi ucapan selamat? Realitas sosial seperti rekan kerja, tetangga, teman sekolah atau lingkungan kantor sering menuntut bentuk harmoni dan toleransi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana status hukum Islam terhadap tindakan tersebut?
Sejarah pemikiran fiqh menunjukkan bahwa hukum atas partisipasi Muslim dalam perayaan non‑Muslim memiliki beragam pandangan. Dalam dekade terakhir, diskusi ini semakin intensif seiring dengan kebutuhan untuk menjaga kerukunan, hak asasi beragama, dan keharmonisan sosial di masyarakat majemuk. Oleh karena itu, penting untuk mendokumentasikan dan memahami ragam pendapat ulama lama maupun kontemporer serta dasar syar’i dan pertimbangan konteks sosialnya.
Muslim Menjaga Keamanan atau Hadir di Lingkungan Perayaan Non‑Muslim
Di banyak negara dengan komunitas multireligius, terdapat kisah nyata di mana Muslim — sebagai aparat keamanan, polisi, petugas sipil — ditugaskan menjaga gereja atau tempat ibadah non‑Muslim ketika merayakan hari raya mereka, termasuk Natal. Dalam posisi ini, Muslim tidak ikut dalam ritual, melainkan menjalankan tugas profesional menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Praktik ini menunjukkan bahwa Muslim dapat berinteraksi secara sosial dalam konteks profesional tanpa berarti mendukung keyakinan agama lain.
Di Indonesia sendiri, ada pengalaman Muslim yang berada di lingkungan kerja, tetangga, atau sekolah dengan teman non‑Muslim — kadang mereka menerima ucapan selamat hari raya non‑Muslim, atau memberi salam/sapaan pada momen tersebut, sebagai bentuk toleransi sosial dan menjaga silaturahim. Namun, banyak komunitas Muslim menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak diiringi keyakinan bahwa ritual tersebut sah atau mereka menghormati agama lain, melainkan sebagai bentuk muamalah (interaksi sosial) dan mempererat kerukunan.
Perayaan Hari Besar Non‑Muslim pada Zaman Nabi — Tinjauan Historis
Dalam literatur sirah dan hadis tidak ditemukan catatan bahwa Nabi Muhammad atau para sahabat pernah menghadiri perayaan agama lain seperti Natal, atau memberi ucapan selamat atas perayaan kaum non‑Muslim. Bahkan ketika Nabi tiba di Madinah yang dulu memiliki berbagai suku di antara Arab pagan, Islam memperkenalkan hari raya sendiri — yaitu Idul Fitri dan Idul Adha — sebagai syi’ar umat Islam. Hal ini menunjukkan bahwa identitas keagamaan dalam Islam terpisah dari ritual dan perayaan agama lain.
Ketiadaan praktik sejarah berupa ucapan selamat atau partisipasi dalam perayaan agama lain oleh Nabi dan sahabat menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk menolak tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa mengikuti atau memberi selamat pada hari raya non‑Muslim adalah bentuk tasyabbuh (imitasi) dan ikut dalam syiar agama lain — hal yang dalam banyak pendapat dianggap tidak diperbolehkan.
Pendapat menurut Al‑Qur’ân dan Sunnah — Analisis Syar’i
Sebagian ulama yang menolak mengucapkan selamat menekankan ayat yang melarang Muslim membantu atau tolong‑menolong dalam dosa dan permusuhan — sehingga turut serta memberi selamat pada perayaan non‑Muslim dianggap sebagai dukungan terhadap ritual yang Allah tidak ridhoi.
Dari sisi Sunnah, disebutkan sebuah hadits yang memperingatkan terhadap tindakan menyerupai kaum bukan Muslim dalam urusan khas mereka — yaitu perayaan atau ritual yang adalah bagian dari keyakinan mereka. Dalam pandangan ini, ucapan selamat dianggap sebagai bagian dari pengakuan terhadap ritual atau perayaan non‑Islam, sehingga termasuk tindakan terlarang.
Akibatnya, mayoritas ulama klasik dan institusi‑institusi fatwa tradisional menyimpulkan bahwa mengucapkan selamat hari raya non‑Muslim — seperti Natal — hukumnya haram atau paling tidak makruh (tidak disukai). Hal ini termasuk ucapan lisan, pengucapan salam, memberi hadiah khusus untuk perayaan, atau ikut dalam ritual perayaan.
Sebaliknya, ada ulama kontemporer atau institusi fatwa yang mempertimbangkan konteks sosial: mereka membolehkan ucapan selamat — asalkan niatnya bukan pengakuan terhadap keyakinan non‑Islam, tidak diiringi partisipasi ritual, dan dilakukan dalam semangat muamalah, toleransi, atau menjaga hubungan baik antar‑umat beragama. Contoh pandangan ini disebut oleh lembaga fatwa dan ulama kontemporer.
Tabel: Pandangan Empat Mazhab Klasik (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali)
(Catatan: literatur klasik jarang secara spesifik membahas ucapan selamat hari raya non‑Muslim, sehingga simpulan berdasarkan prinsip umum tasyabbuh dan larangan ikut ritual)
| Mazhab / Mazhab Klasik | Pandangan Umum terhadap Ucapan Selamat / Kehadiran Perayaan Non‑Muslim* | Penjelasan / Catatan |
|---|---|---|
| Hanafi | Umumnya menolak ikut atau memberi selamat apabila berkaitan dengan ritual atau syiar agama lain; kehadiran sosial tanpa ritual dipandang lebih ringan | Karena dianggap termasuk imitasi (tasyabbuh) terhadap non‑Muslim |
| Maliki | Cenderung menolak keras partisipasi dalam syiar agama lain; ucapan selamat dianggap bagian dari dukungan terhadap ritual asing | Prinsip menjaga kemurnian syiar Islam |
| Syafi‘i | Menolak partisipasi aktif, bersikap sangat berhati‑hati terhadap ucapan selamat atau bentuk selebrasi non‑Islam | Menjaga batas identitas keagamaan |
| Hanbali | Pendapat terkuat dalam penolakan; menganggap ucapan selamat atau ikut ritual sebagai tasyabbuh dan haram | Banyak rujukan hadits dan ijma’ fuqaha klasik |
* Karena literatur klasik tidak selalu membahas eksplisit “Ucapan Selamat Natal/Perayaan Non‑Muslim”, tabel ini menyajikan kesimpulan dari prinsip umum terkait tasyabbuh dan perbedaan agama.
Tabel: Pandangan Ulama Kontemporer / Institusi Fatwa
| Ulama / Lembaga / Institusi | Pandangan terhadap Ucapan Selamat Hari Raya Non‑Muslim | Penjelasan / Syarat / Ketentuan |
|---|---|---|
| Dar al‑Ifta’ Mesir & beberapa ulama kontemporer | Membolehkan ucapan selamat (dan muamalah baik) kepada non‑Muslim dalam perayaan mereka | Dengan syarat tidak mengandung pengakuan terhadap keyakinan mereka; sekadar muamalah dan menjaga hubungan baik |
| Yusuf al‑Qaradhawi dan pendukung toleransi | Membolehkan salam/ucapan selamat selama tidak berkonotasi akidah serta dilakukan dalam konteks sosial & toleransi | Berdasarkan dalil keadilan dan kebaikan dalam al‑Qur’an, serta tujuan dakwah dengan akhlak baik |
| Sebagian ulama tradisional / salaf & institusi ortodoks | Mengharamkan ucapan selamat — dianggap dukungan terhadap ritual non‑Islam | Mengacu pada konsensus klasik dan nas dari hadits larangan tasyabbuh dan partisipasi syiar non‑Muslim |
Pendapat Fatwa & Ulama
| Lembaga / Ulama / Tokoh | Sikap terhadap Mengucapkan Selamat Hari Raya Non‑Muslim (misalnya Natal) | Penjelasan / Catatan |
|---|---|---|
| Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Belum ada fatwa resmi yang mengharuskan atau melarang secara tegas ucapan “Selamat Natal”; keputusan dikembalikan ke individu berdasarkan keyakinan mereka. | Sekretaris‑jenderal MUI (pernyataan 2018) menyatakan bahwa fatwa MUI yang ada hanya mengatur larangan mengikuti perayaan Natal bersama, bukan ucapan selamat. |
| Ketua Umum MUI (2021), Muhammad Cholil Nafis | Mengatakan bahwa Muslim boleh mengucapkan “Selamat Natal” dalam konteks menghormati, toleransi, terutama jika ada hubungan keluarga, tetangga, atau profesi — tetapi tetap menegaskan bahwa ikut perayaan Natal dianggap haram. | Dia merujuk bahwa fatwa MUI 1981 melarang ikut upacara/perayaan, tetapi tidak eksplisit melarang ucapan “selamat.” |
| Dar al-Ifta al-Misriyyah (Mesir) – serta sebagian ulama internasional / kontemporer | Memperbolehkan ucapan selamat kepada non‑Muslim pada hari raya mereka, asalkan niatnya bukan untuk mengagungkan keyakinan mereka; dianggap sebagai bentuk mu’amalah / akhlak baik. | Dalam fatwanya disebut bahwa boleh memberi salam, kunjungan, hadiah, dsb — selama tidak ikut ritual atau syiar agama mereka. |
| Sejumlah ulama kontemporer (misalnya Yusuf al-Qaradhawi dan pendukung fiqh minoritas / toleransi) | Memandang bahwa ucapan selamat bisa dibolehkan dalam konteks mu’amalah, toleransi, dan perdamaian antar‑umat beragama, selama tidak ikut ritual dan keyakinan tetap tauhid. | Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa Islam memerintahkan kebaikan dan keadilan (birr) terhadap tetangga dan sesama manusia meskipun berbeda agama. |
Komentar Kontekstual & Implikasi
- Dari data di atas tampak bahwa tidak ada konsensus tunggal; ada perbedaan nyata antara yang melarang, yang membolehkan dengan syarat, dan yang menyerahkan ke individu.
- Bahkan di antara tokoh/organisasi besar seperti MUI, sikap resmi tentang ucapan tidak sama dengan sikap terhadap partisipasi/merayakan secara ritual.
- Pendapat permisif — seperti dari Dar al‑Ifta atau ulama toleran — sering berangkat dari prinsip mu’amalah (interaksi sosial), menjaga kerukunan, dan menghindari sikap diskriminatif terhadap non‑Muslim, selama akidah tidak terkompromi.
- Sementara itu, pendapat yang menolak — misalnya dari ulama tradisional / fuqaha klasik/ kontemporer konservatif seperti dalam fatwa di IslamQA, tetap menekankan tasyabbuh (penyerupaan), menjaga kemurnian syiar Islam, dan menghindari partisipasi atau dukungan terhadap ritual agama lain.
Bagaimana Umat Seharusnya Bersikap
Berdasarkan kajian harmonis terhadap berbagai pendapat, berikut rekomendasi praktis bagi umat Islam:
- Kembalikan kepada niat (niyyah) — jika ucapan hanya semata‑mata menjaga silaturahim atau muamalah sosial, dan bukan pengakuan terhadap keyakinan berbeda, maka peluang kebolehan bisa dibahas.
- Hindari partisipasi dalam ritual atau simbol agama lain — jangan ikut dalam ibadah, ritual keagamaan, maupun atribut syiar mereka (misalnya dekorasi, doa keagamaan, dan sejenisnya).
- Pilih literatur dan pendapat dengan pemahaman yang matang — pahami posisi ulama klasik dan kontemporer, serta konteks lokal (kaum minoritas vs mayoritas, pluralitas, toleransi).
- Utamakan dakwah melalui akhlak mulia dan toleransi, bukan melalui identifikasi ritual — jika memberi salam atau ucapan sebagai bentuk kebaikan dan dakwah dengan cara damai, hal itu bisa dipertimbangkan secara bijak.
Kesimpulan
Kajian ini menunjukkan bahwa hukum mengucapkan selamat hari raya non‑Muslim bagi Muslim tidak tunggal: ada perbedaan pendapat signifikan. Ulama klasik dan institusi ortodoks cenderung menolak dengan dasar tasyabbuh dan pelarangan partisipasi dalam ritual non‑Islam. Di sisi lain, ulama kontemporer dan beberapa lembaga fatwa mempertimbangkan konteks sosial pluralistik, toleransi, dan maslahat muamalah, sehingga membuka kemungkinan kebolehan apabila dilakukan dengan niat baik dan tanpa unsur ritual. Dalam masyarakat majemuk, Muslim yang bijak dapat mempertimbangkan konteks, niat, dan dampak terhadap akidah serta kerukunan — sehingga mengambil sikap yang menjaga identitas keislaman sekaligus memelihara hubungan baik antar‑umat.
Daftar Pustaka
- “Greeting Non‑Muslims on Their Festivals.” IslamQA, Q&A No. 947.
- “Is Saying Merry Christmas Haram?” IslamQA, Q&A No. 106668.
- “Ruling on Celebrating Christmas.” IslamWeb.
- “Hukum Mengucapkan Selamat Natal di Indonesia: Pro dan Kontra.” Detik.com.
- “Ucapan Selamat Natal — Perspektif Pluralitas dan Toleransi.” Jurnal Al‑Maza>hib, Vol. 7, No. 2, 2019.
- “Permissibility of Wishing Merry Christmas to Christians.” Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan, Tahqiq al‑Masail.
Dr Widodo Judarwanto

















Leave a Reply