Politik di Masjid: Batasan yang Diperbolehkan dan Dilarang Menurut Al-Qur’an, Hadis, dan Pandangan Ulama Kontemporer
Masjid dalam Islam bukan hanya pusat ibadah ritual, tetapi juga pusat pendidikan, dakwah, dan penguatan umat. Namun, pembicaraan politik di masjid seringkali menimbulkan pro dan kontra. Al-Qur’an dan hadis memberikan tuntunan agar masjid menjadi tempat pemersatu, bukan pemecah belah. Tulisan ini membahas batasan politik yang diperbolehkan dan yang sebaiknya dihindari di masjid menurut dalil syar’i dan pandangan ulama kontemporer, serta memberikan pedoman bagi pengurus masjid dalam menyikapinya.
Masjid sejak masa Rasulullah ﷺ memiliki fungsi yang luas: tempat shalat, pendidikan, musyawarah, bahkan pusat strategi umat. Namun, fungsi politik masjid bukan dalam arti perebutan kekuasaan duniawi, melainkan politik yang berlandaskan maslahat umat dan keadilan. Dalam konteks modern, masjid sering dipersoalkan ketika dijadikan panggung politik praktis, yang berpotensi menimbulkan perpecahan jamaah.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: politik seperti apa yang diperbolehkan di masjid? Apakah politik kebangsaan, perebutan jabatan, kampanye partai, atau politik nilai berupa seruan keadilan dan amar ma’ruf nahi munkar? Pertanyaan ini penting dijawab agar masjid tetap terjaga kehormatannya sebagai rumah Allah, sekaligus relevan dengan tantangan umat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Politik dalam Masjid Menurut Al-Qur’an, Hadis, dan Ulama Kontemporer
- Politik yang dibenarkan adalah politik nilai dan etika, yakni membicarakan keadilan, amanah, kejujuran, dan tanggung jawab pemimpin. Al-Qur’an berulang kali menegaskan pentingnya amanah (QS. An-Nisa: 58) dan keadilan (QS. Al-Maidah: 8). Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari-Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa masjid boleh menjadi tempat mendidik umat agar melek politik dalam arti memahami tanggung jawab kepemimpinan.
- Politik praktis yang partisan sebaiknya dijauhkan dari masjid. Nabi ﷺ menolak masjid dijadikan ajang kepentingan sempit. Allah berfirman tentang masjid dhirar (QS. At-Taubah: 107–108) yang dibangun untuk memecah belah umat. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye partai atau perebutan jabatan, karena akan mengotori kesucian masjid.
- Politik kebangsaan yang maslahat boleh didiskusikan di masjid. Misalnya, membahas kewajiban memilih pemimpin yang amanah, menolak korupsi, melawan kezaliman, menjaga persatuan bangsa, dan menegakkan nilai keadilan sosial. Ini sejalan dengan spirit dakwah Rasulullah ﷺ yang menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan umat agar kuat secara moral dan sosial.
- Politik yang menimbulkan fitnah dan perpecahan dilarang. Rasulullah ﷺ bersabda: “Fitnah tidur, Allah melaknat siapa yang membangunkannya.” (HR. al-Baihaqi). Membawa isu politik partisan di masjid sering menimbulkan kebencian antarjamaah, sehingga bertentangan dengan tujuan utama masjid sebagai pusat ukhuwah.
- Dengan demikian, politik yang boleh dibicarakan di masjid adalah politik nilai (keadilan, amanah, musyawarah, anti-korupsi, kepedulian umat), sementara politik praktis yang partisan, provokatif, dan penuh fitnah harus dijauhkan.
Peran dan Sikap Pengurus Masjid
- Pengurus masjid harus menjadi penjaga netralitas masjid. Mereka perlu membuat aturan agar masjid tidak digunakan untuk kampanye atau kepentingan politik sempit. Hal ini menjaga marwah masjid sebagai rumah Allah dan tempat semua umat Islam tanpa memandang pilihan politiknya.
- Pengurus perlu memberikan ruang dakwah politik nilai. Misalnya, mengadakan kajian tentang etika kepemimpinan, kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks bernegara, dan pentingnya menjaga persatuan umat. Ini akan melahirkan jamaah yang kritis, cerdas, namun tetap santun.
- Jika ada tokoh politik yang ingin berbicara di masjid, pengurus perlu menyeleksi materinya. Yang boleh adalah nasihat umum tentang moral, keadilan, dan ukhuwah. Yang harus dicegah adalah ajakan memilih partai, menyerang lawan politik, atau provokasi kebencian.
- Dengan demikian, sikap pengurus masjid harus bijak: terbuka untuk politik yang bernilai ibadah dan maslahat, namun tegas menolak politik praktis yang memecah belah umat.
Kesimpulan
Masjid adalah pusat peradaban Islam yang sejak zaman Nabi ﷺ memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat. Politik yang diperbolehkan di masjid adalah politik nilai: membicarakan amanah, keadilan, ukhuwah, dan tanggung jawab sosial. Sementara politik praktis yang partisan, kampanye partai, dan provokasi kebencian tidak boleh masuk ke masjid.
Saran
- Dai dan ustadz hendaknya fokus pada politik nilai dalam ceramah di masjid.
- Pengurus masjid perlu membuat kode etik agar masjid tidak disalahgunakan untuk kepentingan sempit.
- Jamaah didorong untuk kritis dan cerdas memahami isu politik, tetapi tetap menjadikan masjid sebagai tempat persatuan.
- Negara juga perlu mendukung fungsi masjid sebagai pusat moral dan pendidikan umat, bukan arena pertarungan politik praktis.
















Leave a Reply