Abstrak
Fenomena demonstrasi merupakan bagian dari dinamika politik modern, terutama di negara demokrasi seperti Indonesia. Dalam Islam, sikap terhadap pemerintahan yang zalim dan ketidakadilan memiliki landasan pada al-Qur’an, hadits sahih, dan pendapat para ulama. Tulisan ini membahas bagaimana demonstrasi dipandang dalam Islam: apakah ia sejalan dengan amar ma’ruf nahi munkar, atau justru menyimpang dari prinsip syariat. Dengan mengkaji dalil al-Qur’an, hadits, serta pandangan para ulama klasik maupun kontemporer, artikel ini berusaha memberikan panduan bagi umat dalam menghadapi persoalan politik modern, khususnya di negeri mayoritas muslim yang menganut sistem demokrasi.
Demonstrasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika politik Indonesia sejak era reformasi 1998 yang menggulingkan rezim Orde Baru. Gerakan mahasiswa, buruh, maupun masyarakat sipil kerap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, baik terkait kenaikan harga kebutuhan pokok, kebijakan pajak, isu lingkungan, maupun perlawanan terhadap korupsi. Data Komnas HAM mencatat, sejak 2010 hingga 2020 terdapat lebih dari 90 ribu aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia, dengan berbagai tema yang mengemuka. Salah satu contoh besar adalah demonstrasi Reformasi Dikorupsi tahun 2019, yang melibatkan ribuan mahasiswa di berbagai kota menolak revisi UU KPK dan RKUHP. Fenomena ini menunjukkan bahwa demonstrasi bukan hanya ekspresi politik, melainkan juga menjadi sarana umat dan rakyat dalam menyampaikan kritik terhadap ketidakadilan.
Namun, demonstrasi di Indonesia tidak selalu berlangsung damai. Laporan KontraS tahun 2021 menyebutkan adanya ratusan kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan demonstrasi, termasuk tindakan represif aparat, kriminalisasi aktivis, hingga kerusakan fasilitas publik. Misalnya, aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020 berujung bentrokan di Jakarta, Bandung, dan Medan yang menimbulkan ratusan korban luka serta puluhan penangkapan. Fenomena ini menunjukkan adanya dilema: di satu sisi demonstrasi adalah hak demokratis yang dijamin konstitusi, tetapi di sisi lain ia berpotensi menimbulkan kerusakan jika tidak dikelola dengan baik. Dalam konteks Islam, dilema ini semakin relevan: bagaimana menempatkan demonstrasi sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, namun tetap menjaga stabilitas, keamanan, dan maslahat umat?
Demokrasi dan Demonstrasi di Indonesia
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia menempati posisi unik dalam praktik demokrasi. Menurut data Pew Research Center (2020), lebih dari 231 juta muslim atau sekitar 87% dari total populasi Indonesia memeluk Islam. Demokrasi Indonesia memberi ruang kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, termasuk hak untuk berdemonstrasi. Hal ini menjadikan demonstrasi sebagai sarana konstitusional umat Islam untuk menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara tanpa harus terjebak pada pemberontakan fisik.
Namun, indeks demokrasi Indonesia menunjukkan tren yang fluktuatif. Menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) Democracy Index 2022, Indonesia menempati peringkat ke-54 dari 167 negara, dengan skor 6,71 yang masuk kategori “demokrasi cacat” (flawed democracy). Salah satu indikator penyebabnya adalah pembatasan terhadap kebebasan sipil, termasuk penanganan demonstrasi yang sering kali diwarnai kekerasan aparat. Data Setara Institute (2021) mencatat, dalam lima tahun terakhir terjadi penurunan kualitas demokrasi akibat meningkatnya kriminalisasi aktivis dan pelemahan lembaga demokrasi. Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun demokrasi memberi ruang demonstrasi, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan serius.
Dalam konteks negeri mayoritas muslim, demonstrasi kerap menjadi sarana umat menyuarakan aspirasi moral dan keagamaan. Misalnya, Aksi Bela Islam 212 pada tahun 2016 yang diperkirakan diikuti jutaan umat Islam di Jakarta, menjadi contoh mobilisasi massa terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Aksi ini dipicu oleh dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski kontroversial, aksi tersebut relatif damai dan menunjukkan bahwa umat Islam mampu menggunakan jalur demonstrasi sebagai sarana menegakkan nilai-nilai keadilan menurut perspektif syariat. Dengan demikian, diskursus tentang hukum demonstrasi dalam Islam menjadi semakin penting, karena umat dihadapkan pada realitas demokrasi modern yang membuka ruang bagi aksi massa, namun tetap harus ditimbang dengan prinsip syariat agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar.
Menurut al-Qur’an
- Al-Qur’an menegaskan pentingnya amar ma’ruf nahi munkar sebagai kewajiban kolektif umat Islam (QS. Ali ‘Imran: 104). Ayat ini menunjukkan bahwa umat diperintahkan untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, termasuk terhadap pemimpin yang zalim. Dalam konteks modern, demonstrasi sering dipandang sebagai sarana menunaikan kewajiban tersebut.
- Namun, al-Qur’an juga menekankan pentingnya ketertiban, kesabaran, dan menghindari fitnah yang lebih besar (QS. Al-Anfal: 73). Oleh karena itu, aksi massa yang menimbulkan kekacauan, kerusakan, atau hilangnya nyawa dapat bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan (maslahah) yang merupakan salah satu maqashid al-syari’ah.
Menurut Hadits
- Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi). Hadits ini menjadi dasar bahwa umat Islam boleh, bahkan dianjurkan, menyampaikan kritik kepada penguasa. Dalam konteks demokrasi, demonstrasi bisa menjadi media penyampaian kritik tersebut.
- Nabi ﷺ juga menekankan agar umat tidak melakukan pemberontakan bersenjata terhadap penguasa kecuali bila penguasa melakukan kekufuran yang nyata (HR. Bukhari-Muslim). Ini berarti, meski ada kritik, Islam melarang umat untuk menimbulkan kekacauan yang lebih besar.
- Terdapat hadits yang memerintahkan sabar terhadap kezaliman penguasa selama ia masih menegakkan shalat (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada penguasa tetap berlaku, kecuali bila ia jelas meninggalkan Islam.
- Dalam hadits lain Rasulullah ﷺ mengingatkan: “Barang siapa melihat penguasanya melakukan sesuatu yang ia benci, hendaklah ia bersabar. Karena siapa yang keluar dari ketaatan lalu mati, maka matinya seperti mati jahiliyah” (HR. Bukhari-Muslim). Hadits ini menegaskan agar perlawanan tidak dilakukan dengan cara yang memecah persatuan umat.
Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Demontrasi
Para ulama klasik pada umumnya tidak mengenal istilah demonstrasi sebagaimana yang terjadi dalam sistem politik modern. Mereka lebih menekankan prinsip ketaatan kepada pemimpin, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat kepada Allah. Dalil yang sering dikemukakan adalah sabda Rasulullah ﷺ: “Dengarlah dan taatilah, sekalipun yang memimpin kamu seorang budak Habasyi yang kepalanya seperti kismis” (HR. Bukhari). Ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibn Hajar al-‘Asqalani, hingga Imam al-Barbahari menegaskan bahwa keluar dari ketaatan terhadap penguasa atau melakukan perlawanan terbuka hanya akan menimbulkan fitnah, kekacauan, dan kerusakan yang lebih besar daripada kezaliman itu sendiri. Oleh karena itu, menurut perspektif klasik, kritik terhadap penguasa sebaiknya dilakukan melalui nasihat langsung, bukan dengan menggerakkan massa di jalanan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Sebaliknya, ulama kontemporer banyak yang melihat demonstrasi sebagai bagian dari wasilah (sarana) dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks negara modern yang menganut demokrasi. Tokoh seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah az-Zuhaili, hingga ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Indonesia menilai bahwa demonstrasi yang damai dapat menjadi instrumen umat untuk menyampaikan aspirasi, menolak kebijakan zalim, serta menekan pemerintah agar kembali kepada prinsip keadilan. Mereka menekankan bahwa selama demonstrasi dilakukan secara tertib, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak menimbulkan pertumpahan darah, maka ia masuk dalam kategori perjuangan yang sah menurut syariat. Dengan demikian, ulama kontemporer cenderung lebih akomodatif, menyesuaikan fiqh siyasah dengan realitas negara bangsa modern, dibandingkan ulama klasik yang lebih berhati-hati dan restriktif dalam menghadapi penguasa zalim.
Ulama yang Menolak Demonstrasi karena Tasyabbuh
- Sebagian ulama menolak demonstrasi dengan alasan tasyabbuh bil-kuffar (meniru orang kafir), karena demonstrasi dianggap berasal dari budaya Barat. Mereka berpendapat bahwa Islam memiliki mekanisme sendiri dalam menasihati penguasa, yaitu melalui musyawarah dan nasihat langsung, bukan dengan aksi massa. Oleh karena itu, demonstrasi dianggap bid’ah dalam hal muamalah politik.
- Namun, pandangan ini mendapat sanggahan dari ulama lain yang menegaskan bahwa hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang jelas melarangnya. Selama demonstrasi dilakukan dengan cara yang baik, damai, dan sesuai syariat, maka ia bisa dipandang sebagai sarana baru dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Dengan demikian, penolakan karena alasan tasyabbuh tidak sepenuhnya kuat.
Fiqh Kontemporer yang Mengingatkan Fitnah
- Sebagian fuqaha kontemporer mengingatkan bahwa demonstrasi, meskipun diniatkan baik, berpotensi berubah menjadi fitnah. Hal ini karena aksi massa sering kali sulit dikendalikan, sehingga rawan terjadi anarkisme, perusakan fasilitas umum, bahkan pertumpahan darah. Bila hal ini terjadi, tujuan amar ma’ruf nahi munkar justru berbalik menjadi sumber kerusakan.
- Maka, mereka menekankan perlunya pengawasan ketat, aturan yang jelas, dan komitmen terhadap jalur damai dalam demonstrasi. Tanpa itu, demonstrasi bisa lebih berbahaya daripada kezaliman yang hendak diperangi. Pandangan ini menjadi peringatan agar umat tidak gegabah dalam menggunakan demonstrasi sebagai sarana perjuangan.
Posisi Moderat Ulama
- Banyak ulama akhirnya mengambil posisi moderat. Mereka tidak menolak demonstrasi secara mutlak, namun juga tidak membebaskannya tanpa batas. Prinsip utama mereka adalah menjaga maslahat dan menghindari mudharat. Jika demonstrasi damai bisa menekan kezaliman, mengingatkan penguasa, dan menyuarakan aspirasi umat tanpa menimbulkan kerusakan, maka ia dibolehkan.
- Namun, ulama moderat menekankan bahwa jalur musyawarah, dialog, dan advokasi hukum tetap lebih utama. Demonstrasi sebaiknya hanya menjadi pilihan terakhir ketika cara-cara lain sudah buntu. Dengan demikian, sikap ini menjaga keseimbangan antara kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dan kewajiban menjaga persatuan serta ketertiban umat.
Pendapat Ulama Besar
Imam an-Nawawi
- Imam an-Nawawi, dalam syarah hadits-hadits yang membahas hubungan umat dengan penguasa, menegaskan bahwa menasihati penguasa adalah kewajiban. Menurut beliau, seorang muslim tidak boleh diam melihat kezaliman, namun cara menasihatinya harus menggunakan hikmah, kelembutan, dan penuh kebijaksanaan. Menurut an-Nawawi, pendekatan keras dan konfrontatif justru berpotensi menimbulkan kerusakan lebih besar, seperti fitnah, perpecahan, atau bahkan pertumpahan darah. Oleh sebab itu, nasihat kepada penguasa harus dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan memberikan manfaat tanpa menimbulkan mudharat yang lebih besar.
- Dalam konteks demonstrasi, pandangan Imam an-Nawawi bisa dimaknai bahwa aksi massa yang terorganisir dengan damai mungkin menjadi salah satu bentuk nasihat kolektif. Akan tetapi, tetap ada batasan agar tidak berubah menjadi fitnah atau kerusakan. Prinsip dasar yang beliau ajarkan adalah menjaga maslahat umat sekaligus tetap menegakkan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Dengan demikian, umat Islam harus bijak menimbang apakah demonstrasi dalam kondisi tertentu lebih membawa maslahat atau mudharat.
2. Ibn Taimiyyah
- Ibn Taimiyyah dikenal dengan pandangannya yang realistis dan mendalam tentang hubungan penguasa dan rakyat. Menurut beliau, memberontak kepada penguasa zalim sering kali justru menimbulkan kerusakan yang jauh lebih besar daripada kezaliman itu sendiri. Karena itu, beliau mengajarkan bahwa bersabar terhadap kezaliman lebih baik daripada menimbulkan kekacauan besar yang merusak persatuan umat dan melemahkan agama. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh: “Menolak kerusakan yang besar lebih diutamakan daripada meraih kebaikan yang kecil.”
- Namun, Ibn Taimiyyah juga membuka ruang bagi koreksi sosial. Ia menekankan bahwa nasihat kepada penguasa boleh dilakukan, bahkan harus, tetapi dengan cara yang bijak dan kolektif. Dalam kerangka ini, demonstrasi damai dalam negara modern bisa dipandang sebagai salah satu mekanisme nasihat kolektif, asalkan terhindar dari anarkisme dan kekacauan. Pandangan Ibn Taimiyyah menjadi dasar bagi ulama kontemporer yang membolehkan demonstrasi damai sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar.
3. Yusuf al-Qaradawi
- Syaikh Yusuf al-Qaradawi, ulama kontemporer yang banyak membahas fiqh aktual, menilai demonstrasi damai dapat dibenarkan dalam Islam. Menurut beliau, demonstrasi termasuk sarana modern untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, selama tidak menimbulkan kerusakan dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang diharamkan. Beliau menekankan bahwa amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban umat, dan bentuknya bisa berubah mengikuti zaman, termasuk dalam bentuk aksi massa.
- Dalam pandangan al-Qaradawi, demonstrasi juga merupakan bagian dari hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi, menolak kezaliman, dan mengingatkan penguasa. Namun, beliau memberikan syarat bahwa demonstrasi harus tetap dalam bingkai damai, tidak merusak harta benda, dan tidak menimbulkan korban jiwa. Pandangan ini menunjukkan fleksibilitas fiqh Islam dalam menghadapi perubahan sosial politik modern.
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa fatwanya memberikan panduan praktis mengenai demonstrasi. MUI membolehkan unjuk rasa sebagai sarana menyampaikan aspirasi, dengan syarat dilakukan secara damai, tertib, tidak merusak fasilitas umum, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi MUI, demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi yang bisa dipakai umat Islam untuk menegakkan keadilan dan amar ma’ruf nahi munkar.
- Namun, MUI juga menegaskan larangan terhadap aksi yang berubah menjadi anarkis atau menimbulkan kerusakan. Mereka menekankan pentingnya menjaga stabilitas, persatuan, dan ketertiban umum. Oleh karena itu, demonstrasi hanya dibenarkan bila benar-benar untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, bukan demi kepentingan politik sesaat atau ambisi kelompok tertentu.
5. Syaikh Abdul Aziz bin Baz
- Syaikh Bin Baz memiliki pandangan yang sangat hati-hati dalam menyikapi penguasa. Menurut beliau, nasihat kepada penguasa sebaiknya dilakukan secara pribadi, bukan di depan umum, apalagi dengan cara-cara yang menimbulkan kerusakan. Hal ini karena beliau menilai bahwa fitnah dan perpecahan yang timbul akibat aksi terbuka sering kali lebih berbahaya daripada kezaliman penguasa itu sendiri.
- Meski begitu, beliau tidak menolak adanya mekanisme musyawarah dan kritik yang konstruktif. Dalam konteks demokrasi, meskipun Bin Baz tidak secara eksplisit membahas demonstrasi, prinsip beliau dapat diterapkan bahwa koreksi sosial boleh dilakukan, asal tidak menimbulkan kekacauan. Dengan demikian, demonstrasi damai bisa saja masuk dalam ruang amar ma’ruf nahi munkar, namun harus dijaga agar tidak berubah menjadi kerusakan.
6. Al-Hasan al-Bashri
- Al-Hasan al-Bashri, seorang tabi’in besar, dikenal dengan sikapnya yang sangat hati-hati terhadap penguasa. Beliau menganjurkan umat untuk bersabar terhadap kezaliman, karena memberontak sering menimbulkan kehancuran lebih besar. Namun, beliau juga menekankan bahwa amar ma’ruf nahi munkar tetap harus ditegakkan, meskipun terhadap penguasa yang zalim.
- Dalam konteks modern, pandangan al-Hasan al-Bashri memberi pesan bahwa umat tidak boleh diam terhadap kezaliman, tetapi juga tidak boleh ceroboh. Demonstrasi damai bisa menjadi sarana menunaikan amar ma’ruf nahi munkar, dengan catatan tetap menjaga ketertiban dan tidak melahirkan fitnah.
7. Dr. Wahbah az-Zuhaili
- Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqh kontemporer, menekankan pentingnya maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan syariat) dalam menentukan hukum. Menurut beliau, hukum suatu perbuatan harus dilihat dari maslahat dan mudharat yang ditimbulkannya. Jika demonstrasi damai membawa maslahat lebih besar, seperti menegakkan keadilan, mencegah kezaliman, dan menjaga hak rakyat, maka ia bisa dibolehkan.
- Sebaliknya, jika demonstrasi lebih banyak menimbulkan kerusakan, maka harus ditinggalkan. Prinsip ini menunjukkan fleksibilitas fiqh Islam dalam merespon perubahan zaman. Dengan kerangka maqashid syari’ah, demonstrasi tidak dilihat sekadar tasyabbuh atau bukan, tetapi dari dampak nyata yang ditimbulkannya bagi umat.
Fatwa dan pandangan resmi Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), ulama Indonesia, dan sedikit sudut pandang ulama internasional mengenai hukum dan etika demonstrasi:
1. Muhammadiyah
- Pandangan resmi: Menurut Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah, kritik terhadap pemerintah—termasuk lewat demonstrasi—adalah wujud dari amar ma’ruf nahi munkar dan kewajiban kontrol terhadap penguasa. Kritik yang konstruktif dianggap sebagai bagian dari etika muamalah Islami (Muhammadiyah, PWM Jateng).
- Imbauan terkini: Dalam situasi politik memanas, seperti pasca-demo aksi kemarin, PP Muhammadiyah meminta kader dan masyarakat menahan diri, menjaga ketertiban, menolak segala bentuk kekerasan, dan menyampaikan aspirasi secara damai serta berkeadaban demi persatuan bangsa (Suara Muhammadiyah, https://www.metrotvnews.com, IDN Times).
- Catatan praktis: Muhammadiyah juga menegaskan bahwa partisipasi dalam demonstrasi tidak boleh sampai melanggar aturan, harus tertib, dan menghindari vandalisme. Demokrasi harus dirawat dengan tetap menghormati pemerintahan yang sah (KalbarOnline.Com).
2. Nahdlatul Ulama (NU)
- Gus Baha (PBNU): Menyatakan bahwa hukum demonstrasi bersifat fleksibel—diperbolehkan selama tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, dan tidak membawa mudharat. Bahkan kewajiban menyampaikan aspirasi dikatakan bagian tanggung jawab bernegara, asalkan melalui cara Islami dan konstitusional (NU Online, NU Online, jurnal.mahadalymudi.ac.id).
- Musyawarah NU 1997: Para ulama NU menyimpulkan bahwa demonstrasi boleh dilakukan bila bertujuan menegakkan keadilan dan kebenaran, namun harus diutamakan upaya musyawarah dan nasihat (ta’rīf dan waʿzh) dahulu (NU Online).
- Fatwa kontroversial Ramadan: KH. Taufik Damas (PWNU DKI) sempat mengusulkan fatwa haram terhadap demonstrasi selama bulan Ramadan karena potensi emosi dan kerusakan, meski ini tidak menjadi fatwa resmi organisasi dan menimbulkan pro-kontra (Makassar Terkini).
3. Ulama Indonesia & Praktisi Muslim Kontemporer
- Laporan akademis (IAIN Lhokseumawe, 2024): Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Gus Baha memandang demonstrasi boleh selama tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, dan memiliki tujuan baik. Sebaliknya, ulama dari aliran salafi Wahabi cenderung mengharamkan demonstrasi, biasanya karena dikaitkan dengan dukungan rezim atau kultur yang asing (jurnal.mahadalymudi.ac.id).
4. Ulama Internasional
- Syaikh Shalih al-Fauzan: Menyatakan bahwa demonstrasi bukan bagian dari syariat Islam, bahkan boleh dianggap tidak membawa kebaikan, karena tidak pernah muncul dalam tradisi pemerintahan Islam klasik. Baginya, demonstrasi lebih merupakan produk negara buatan manusia, bukan syariat (Muslim.or.id).
Bagaimana Sebaiknya Umat
1. Demonstrasi sebagai Sarana, Bukan Tujuan
- Umat Islam harus menyadari bahwa demonstrasi hanyalah sarana perjuangan, bukan tujuan utama. Tujuan sejati dari aksi tersebut adalah menegakkan keadilan, melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, dan menjaga maslahat umat sesuai tuntunan syariat. Jika demonstrasi dijadikan tujuan akhir, maka akan kehilangan ruh perjuangan yang seharusnya berlandaskan iman dan taqwa. Sebaliknya, jika ditempatkan hanya sebagai alat, maka umat tidak akan terjebak pada fanatisme terhadap metode tertentu, melainkan tetap fokus pada nilai-nilai kebenaran yang ingin ditegakkan. Hal ini sejalan dengan prinsip fiqh “al-wasā’il lahā ahkām al-maqāṣid” (hukum sarana mengikuti hukum tujuan). Maka, jika tujuannya mulia dan sesuai syariat, demonstrasi bisa menjadi sarana yang sah untuk meraih maslahat.
2. Syarat Demonstrasi Damai
- Jika demonstrasi dipilih sebagai cara menyampaikan aspirasi, maka umat wajib memastikan bahwa aksi tersebut berlangsung damai, tertib, dan tidak menimbulkan kerusakan. Islam sangat menekankan prinsip menjaga keamanan jiwa, harta, dan ketertiban umum. Oleh sebab itu, demonstrasi yang berubah menjadi anarkis, perusakan fasilitas umum, atau menimbulkan fitnah yang lebih besar tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat. Rasulullah ﷺ menegaskan dalam sebuah hadits, “Seorang muslim adalah yang orang lain selamat dari lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka, demonstrasi yang islami harus mencerminkan akhlak mulia, menjaga ketertiban, serta memberi teladan dalam menegakkan aspirasi dengan cara yang santun.
3. Menyeimbangkan dengan Dakwah dan Advokasi
- Selain demonstrasi, umat juga perlu menyeimbangkan perjuangan melalui jalur dakwah, pendidikan, dan advokasi hukum. Aksi massa tanpa diiringi dakwah yang mendidik akan bersifat instan dan tidak memberikan perubahan jangka panjang. Begitu pula tanpa advokasi hukum, aspirasi umat tidak akan menemukan ruang yang sah dalam sistem kenegaraan. Islam mengajarkan keseimbangan dalam usaha, yaitu menggabungkan ikhtiar lahiriah dan batiniah dengan penuh hikmah. Dengan dakwah, umat dibina agar lebih sadar akan keadilan; dengan pendidikan, generasi dibekali ilmu untuk melawan kezaliman secara ilmiah; dan dengan advokasi hukum, aspirasi diperjuangkan di jalur resmi. Perpaduan ini menjadikan perjuangan umat lebih kokoh dan berkesinambungan.
4. Peran Ulama dan Tokoh Masyarakat
- Dalam setiap gerakan umat, para ulama dan tokoh masyarakat memiliki peran sentral sebagai penuntun dan pengarah. Tanpa bimbingan mereka, aspirasi umat rawan disalahgunakan oleh kelompok yang hanya mengejar kepentingan politik sesaat. Ulama berfungsi sebagai penjaga kemurnian niat, memastikan bahwa perjuangan umat tetap berada di atas rel syariat. Mereka juga berfungsi sebagai mediator antara rakyat dan penguasa, sehingga suara umat bisa tersampaikan dengan cara yang bijak dan konstruktif. Karena itu, setiap aksi massa seharusnya mendapat arahan dari para ulama dan tokoh masyarakat agar tidak melenceng dari tujuan awal, yaitu menegakkan keadilan dan kebenaran demi maslahat umat, bukan demi ambisi kelompok tertentu.
5. Doa sebagai Senjata Mukmin
- Akhirnya, umat harus selalu menyandarkan hati kepada Allah dengan doa, sebagaimana doa Rasulullah ﷺ: “Ya Allah, siapa yang mengurus urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Dan siapa yang mengurus urusan umatku lalu ia memudahkan mereka, maka mudahkanlah ia” (HR. Muslim). Doa adalah senjata orang beriman yang tidak bisa diremehkan kekuatannya. Meskipun umat melakukan aksi nyata seperti demonstrasi, dakwah, atau advokasi, keberhasilan sejati tetap bergantung pada pertolongan Allah. Dengan doa, umat menunjukkan ketawakkalan kepada Allah sekaligus memohon agar para pemimpin diberi hidayah atau diganti dengan pemimpin yang adil. Doa juga menjaga hati umat agar tetap ikhlas berjuang bukan demi kepentingan duniawi, melainkan demi mencari ridha Allah dan menegakkan keadilan.
Kesimpulan
Demonstrasi dalam negara demokrasi modern adalah fenomena yang tak terhindarkan. Dalam perspektif Islam, amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban, sementara kekacauan dan fitnah harus dihindari. Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama memberikan panduan bahwa koreksi terhadap penguasa diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama dilakukan dengan cara yang damai, bijak, dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Umat sebaiknya menempatkan demonstrasi sebagai sarana, bukan tujuan, dengan tetap berpegang pada prinsip menjaga persatuan, kemaslahatan, dan ketertiban umum sesuai tuntunan syariat.
Demonstrasi dalam Perspektif Islam pada Negara Demokrasi Modern

















Leave a Reply