MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Sikap Umat Islam terhadap Membaca Injil dan Taurat: Tinjauan Fatwa Ulama dan Prinsip Aqidah

Sikap Umat Islam terhadap Membaca Injil dan Taurat: Tinjauan Fatwa Ulama dan Prinsip Aqidah


Abstrak

Membaca kitab-kitab sebelumnya seperti Injil dan Taurat menjadi salah satu isu sensitif dalam khazanah keilmuan Islam. Sebagian ulama melarangnya secara mutlak untuk menjaga kemurnian aqidah umat, sementara sebagian lain membolehkan dalam konteks ilmiah dan dakwah, dengan syarat-syarat ketat. Tulisan ini mengulas berbagai fatwa ulama lintas mazhab dan lembaga otoritatif seperti MUI serta memberikan panduan sikap yang seimbang dalam menghadapi teks-teks agama dari tradisi Ahli Kitab. Penelitian ini menyimpulkan bahwa membaca Injil dan Taurat bukanlah hal yang mutlak terlarang, namun dibatasi pada kondisi, tujuan, dan kapasitas pembacanya.


Dalam ajaran Islam, keimanan kepada kitab-kitab Allah merupakan salah satu rukun iman yang wajib diyakini oleh setiap Muslim. Hal ini mencakup keyakinan bahwa Taurat, Injil, dan Zabur pernah diturunkan sebagai wahyu Allah kepada nabi-nabi terdahulu. Namun demikian, mayoritas ulama menyepakati bahwa kitab-kitab tersebut telah mengalami penyimpangan dan perubahan isi dari bentuk aslinya. Maka muncul pertanyaan penting: apakah seorang Muslim boleh membaca Injil dan Taurat yang ada saat ini? Apakah tindakan ini bisa menguatkan iman, atau justru berpotensi menyesatkan?

Berbagai pendapat telah dikemukakan oleh para ulama klasik maupun kontemporer. Sebagian besar menyatakan bahwa umat Islam awam sebaiknya tidak membaca Injil atau Taurat karena adanya risiko kebingungan akidah dan penyimpangan pemahaman. Namun, bagi kalangan ulama, peneliti, atau da’i yang kuat akidahnya, diperbolehkan membaca dengan tujuan ilmiah, dakwah, atau pembelaan terhadap Islam. Oleh karena itu, sikap yang paling bijak bagi umat awam adalah fokus mendalami Al-Qur’an dan hadits, sedangkan teks-teks agama lain dipelajari oleh orang-orang yang memiliki landasan keilmuan yang kuat dan niat yang lurus.

Fatwa ulama mengenai hukum membaca Injil dan Taurat bagi umat Muslim, berdasarkan pendapat otoritas keagamaan utama:

  • Fatwa MUI (KH. Zia Ul Haramein)
    • Membaca Injil (terjemahan/konten saat ini) boleh secara umum karena diperlakukan seperti mempelajari manuskrip kuno. Namun, hanya jika memenuhi syarat berikut:
      • Niatnya lurus (untuk memahami, berdialog, atau memperkuat keimanan).
      • Tidak berniat membanding-bandingkan sehingga meragukan Al‑Quran.
      • Tidak menganggap Injil sekarang sebagai kalamullah mutlak.
      • Tetap meyakini Al‑Quran sebagai kitab Allah yang terjaga.
      • Meyakini bahwa Injil asli pernah diturunkan kepada Nabi Isa, meskipun banyak teksnya telah diubah.

  •  Salman Al-Ouaini (Syekh bin Baz, Al-Utsaimin)
    • Melarang umat awam membaca atau menyimpan Injil/Taurat karena sudah banyak perubahan dan campuran kebenaran-bathil
    • Pengecualian: bagi para ulama atau peneliti yang kuat akidahnya, boleh membaca untuk tujuan:
      • Membantah doktrin Ahli Kitab.
      • Menjelaskan kebenaran Al‑Quran.
      • Menguak kesalahan dan memperkuat hujah Islam

  • Pendapat Mazhab (Hanafi, Syafi’i, Hambali)
    • Umumnya melarang, terutama bagi rakyat biasa, mengutip hadits bahwa Nabi marah saat melihat Umar memegang Taurat. Menurut mereka, Nabi berkata, “Seandainya Musa masih hidup, ia hanya akan mengikuti aku”
    • Bagi ulama/pakar, dibolehkan membaca dengan tujuan memperkuat dialog dan hujah akidah .

  • Sikap terhadap Teks Ahli Kitab
    • Harus dijaga agar tidak dilecehkan atau disingkirkan sembarangan: boleh dimusnahkan (dibakar) jika terdapat potensi kesesatan atau penyalahgunaan, tetapi nama-nama Allah di dalamnya tetap dihormati

Kesimpulan Praktis

  • Tingkat Pembaca Boleh Baca? Ketentuan Utama
    Umat biasa ❌ Sebaiknya tidak membaca atau menyimpan Untuk menghindari keraguan atau tertipu oleh teks yang sudah berubah
    Mahasiswa/Dai/ulama ✅ Dibolehkan dengan syarat Harus memiliki ilmu, niat jelas, dan tujuan berdakwah/menjawab doktrin Ahli Kitab
    Semua Muslim ✅ Masih diwajibkan meyakini Taurat, Injil, Zabur sebagai kitab Allah tapi tidak sebagai pedoman hukum yang terjaga saat ini

Sikap Kita yang Sebaiknya:

  • Fokus utama tetap pada Al‑Qur’an dan sunnah, karena itulah sumber hukum dan petunjuk yang terjaga. Umat Islam diwajibkan menjadikan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah sebagai pedoman utama dalam kehidupan karena keduanya merupakan wahyu yang terjaga keasliannya. Al-Qur’an dijamin Allah akan tetap murni hingga hari kiamat (QS. Al-Hijr: 9), sementara sunnah menjelaskan dan memperinci ajaran Al-Qur’an. Oleh karena itu, segala hukum, keyakinan, dan akhlak hendaknya dirujukkan kepada dua sumber ini terlebih dahulu sebelum yang lainnya.
  • Tidak membaca Injil dan Taurat secara bebas, kecuali jika kita punya ilmu, tujuan syar’i, dan pengawasan pembimbing. Membaca kitab-kitab terdahulu seperti Injil dan Taurat tanpa pemahaman dan bimbingan yang benar dapat menimbulkan kekeliruan dalam akidah dan pemahaman agama. Kitab-kitab tersebut telah mengalami distorsi dan perubahan oleh tangan manusia, sehingga tidak lagi murni seperti wahyu yang dahulu diturunkan. Maka, hanya orang yang berilmu, memiliki tujuan syar’i yang jelas seperti penelitian atau dakwah, dan berada dalam bimbingan yang tepat yang diperbolehkan mengkajinya.
  • Menjaga adab terhadap kitab-kitab terdahulu sebagai wahyu yang pernah diturunkan, tanpa meyakini keabsahan isinya saat ini. Islam mengajarkan untuk tetap menghormati kitab-kitab terdahulu sebagai bagian dari wahyu Allah yang pernah diturunkan kepada para nabi-Nya, seperti Taurat kepada Musa dan Injil kepada Isa. Namun, karena isinya telah mengalami perubahan, kita tidak boleh meyakini keabsahannya sebagaimana kita meyakini Al-Qur’an. Sikap adil dan beradab ini mencerminkan penghormatan kepada ajaran tauhid yang dahulu dibawa oleh para nabi, tanpa terjerumus dalam pembenaran terhadap teks yang telah diselewengkan.
  • Menjauhi polemik yang bisa merusak akidah, dan menyerahkan kajian kitab lain pada ahlinya. Perdebatan seputar kitab-kitab selain Al-Qur’an sering kali berujung pada kerancuan pemikiran dan potensi penyimpangan akidah, terutama bagi yang tidak memiliki dasar ilmu yang kuat. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak terlibat dalam polemik atau diskusi yang tidak perlu, dan menyerahkan urusan kajian terhadap kitab-kitab agama lain kepada para ulama atau ahli yang kompeten, agar terhindar dari fitnah pemahaman dan menjaga kemurnian akidah Islam.

Kesimpulan

Sebagai umat Islam, sikap terbaik terhadap kitab-kitab suci terdahulu adalah tetap berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber hukum dan petunjuk utama yang terjaga keasliannya. Mempelajari Injil dan Taurat hanya boleh dilakukan oleh mereka yang berilmu, memiliki tujuan syar’i, dan berada dalam pengawasan pembimbing yang terpercaya. Kita juga harus menjaga adab terhadap kitab-kitab tersebut sebagai wahyu yang dahulu diturunkan, namun tidak meyakini keabsahan isinya saat ini karena telah mengalami perubahan. Demi menjaga kemurnian akidah, kita sebaiknya menghindari polemik yang tidak perlu dan menyerahkan kajian mendalam kepada ahlinya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *