MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Transaksi Perbankan Konvensional dalam Timbangan Syariat: Telaah Hukum, Bahaya, dan Sikap Bijak bagi Umat

Abstrak

Perbankan konvensional merupakan salah satu pilar ekonomi dunia modern yang banyak digunakan umat Islam tanpa mempertimbangkan aspek hukum syariat. Artikel ini mengkaji secara mendalam status hukum transaksi bank konvensional, hukum bekerja di dalamnya, hukum penyimpanan dana masjid di bank konvensional, serta hukum menerima sumbangan dari bank konvensional. Dengan merujuk Al-Qur’an, sunnah, dan pendapat ulama, artikel ini mengupas risiko tersembunyinya bagi akidah umat. Di akhir, disajikan panduan sikap bijak agar umat mampu menjaga kemurnian harta dan ibadah dari pengaruh sistem ekonomi ribawi kapitalis.


Dunia kapitalis modern telah membangun sistem keuangan global yang didominasi perbankan konvensional, yang pada hakikatnya bertumpu pada praktik ribawi. Umat Islam, baik secara individu maupun kelembagaan (termasuk masjid), kerap tanpa sadar terjebak dalam transaksi perbankan konvensional, bahkan menjadikannya bagian tak terpisahkan dari pengelolaan dana umat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah transaksi tersebut sah menurut syariat, dan apa implikasinya terhadap keberkahan harta serta amal ibadah?

Masjid sebagai pusat peradaban umat seharusnya menjadi contoh dalam menjauhkan diri dari sistem ribawi. Namun, realita menunjukkan bahwa banyak masjid menyimpan dana atau menerima bantuan dari bank konvensional. Oleh karena itu, penting kiranya dilakukan edukasi kepada jamaah agar tidak hanya memahami hukum fiqihnya, tetapi juga menyadari dampak jangka panjangnya terhadap aqidah dan kejernihan ibadah.

Definisi dan Ruang Lingkup Masalah

Bank konvensional adalah lembaga keuangan yang menjalankan fungsi utama sebagai penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyalur dana dalam bentuk kredit, dengan sistem bunga sebagai imbal hasil utama. Bunga inilah yang secara substansi masuk dalam kategori riba yang diharamkan oleh syariat.

Transaksi perbankan konvensional mencakup semua interaksi keuangan yang melibatkan pemberian atau penerimaan bunga, baik dalam bentuk simpanan berbunga, kredit berbunga, ataupun instrumen keuangan lain berbasis bunga. Dalam konteks masjid, masalah ini meliputi penyimpanan dana, penerimaan bantuan dana, hingga bekerja sebagai pegawai di bank konvensional.

Sedangkan riba secara istilah adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli, yang tidak dibenarkan syariat. Imam Nawawi mendefinisikan riba sebagai “Tambahan atas pokok harta dalam transaksi muamalah yang tidak ada asalnya dalam syariat.” Artinya, riba adalah segala tambahan yang merugikan salah satu pihak tanpa dasar yang sah menurut Islam.

Menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Allah ﷻ berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menjadi landasan utama larangan riba, sekaligus membedakan secara jelas antara akad jual beli yang sah dan transaksi ribawi.

Dalam QS. Al-Baqarah: 278-279 Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
Ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba hingga pelakunya diposisikan sebagai musuh Allah dan Rasul-Nya.

Nabi ﷺ bersabda:
“Allah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya.” (HR. Muslim no. 1598)
Hadits ini menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam praktik ribawi, termasuk pegawai bank konvensional yang mencatat transaksi riba, terkena dosa.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang sedangkan dia tahu, lebih besar dosanya daripada tiga puluh enam kali zina.” (HR. Ahmad dan Thabrani, shahih menurut Al-Albani)
Hadits ini menggambarkan betapa dahsyatnya dosa riba dibanding dosa besar lainnya.

Dalam sebuah riwayat, Nabi ﷺ mengingatkan:
“Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana mereka semua akan memakan riba, siapa yang tidak memakannya akan terkena debunya.” (HR. Abu Dawud no. 3331)
Ini menjadi peringatan agar umat semakin waspada terhadap jebakan sistem ribawi yang mengelilingi mereka.

Menurut Ulama

  • Imam Al-Qurtubi menegaskan dalam tafsirnya bahwa segala bentuk bunga dalam pinjaman termasuk riba yang diharamkan, tidak peduli besar kecilnya atau disepakati bersama.
  • Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami menyebut, bekerja pada lembaga ribawi termasuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran, kecuali bila pada bagian non-ribawi, dan itupun darurat serta sementara.
  • Imam Nawawi menyatakan dalam Syarh Muslim, pegawai yang menulis atau menyaksikan transaksi riba terkena laknat seperti pemakan riba itu sendiri.
  • Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah tegas mengharamkan bunga bank konvensional karena unsur ribanya jelas dan terang, tidak bisa diakali dengan istilah lain.
  • Para ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Muamalat memperingatkan bahwa masjid seharusnya menjadi teladan dalam memurnikan harta dan jangan menyimpan dana di bank ribawi karena ada alternatif syariah.
  • Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa keberkahan ibadah amat bergantung pada bersihnya sumber harta, sebab makanan dan minuman haram bisa menghalangi dikabulkannya doa.
  • Syekh Shalih Al-Fauzan menasihati agar setiap Muslim menjauhi riba sejauh-jauhnya, sebab itu termasuk dosa yang membawa murka Allah dan menghancurkan kehidupan individu maupun masyarakat.

Bagaimana Kita Sebaiknya Bersikap?

  1. Pertama, masjid dan umat Islam harus berusaha semaksimal mungkin menyimpan dana di bank syariah sebagai bagian dari menjaga kesucian harta umat. Bank syariah hadir sebagai solusi agar umat tidak bergantung pada sistem ribawi.
  2. Kedua, setiap pengurus masjid harus meningkatkan literasi ekonomi syariah di kalangan jamaah. Ini penting agar umat memahami mengapa harus menjauhi bank konvensional dan mendukung bank syariah.
  3. Ketiga, jika terpaksa berhubungan dengan bank konvensional karena darurat (misalnya belum ada bank syariah di wilayahnya), harus dengan catatan tidak mengambil manfaat bunga sedikit pun dan segera mengalihkan ketika ada peluang.
  4. Keempat, dalam hal penerimaan sumbangan dari bank konvensional, sebaiknya masjid menolak dana yang berasal dari keuntungan ribawi secara langsung. Jika dana tersebut berupa CSR (corporate social responsibility) yang bersumber dari dana umum non ribawi, sebagian ulama membolehkan dengan syarat digunakan untuk kemaslahatan umum, bukan untuk ibadah langsung.
  5. Kelima, setiap individu harus menanamkan prinsip warak (kehati-hatian) dalam muamalah agar doa dan ibadahnya diterima. Sebab, harta yang haram, meski sedikit, dapat menjadi sebab tertolaknya amal dan turunnya azab.

Kesimpulan

Transaksi pada bank konvensional secara eksplisit tidak halal karena mengandung unsur riba yang dilarang Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ ulama. Bekerja di bank konvensional pada posisi yang terkait riba juga haram, kecuali dalam keadaan darurat atau di bagian non-ribawi dengan niat mencari alternatif yang halal. Masjid sebaiknya tidak menyimpan dana di bank konvensional karena hal ini bertentangan dengan prinsip menjaga harta umat dari riba. Penerimaan sumbangan dari bank konvensional harus diteliti sumbernya, dan diupayakan hanya berasal dari dana umum, bukan dari hasil bunga.

Dengan menjauhi bank konvensional dan mendukung lembaga keuangan syariah, masjid dapat menjadi teladan dalam menjaga keberkahan harta dan kekuatan aqidah umat, serta terhindar dari jebakan dunia kapitalis yang hendak merusak iman melalui asupan harta haram.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *