Hukum Berqurban Melalui Panitia Qurban atau Panitia Masjid: Telaah Sunnah dan Pandangan Ulama
Ibadah qurban merupakan salah satu ibadah agung yang sangat dianjurkan dalam syariat Islam, khususnya pada hari raya Idul Adha. Seiring perkembangan zaman, pelaksanaan qurban tidak selalu dilakukan secara langsung oleh shohibul qurban, melainkan melalui lembaga, panitia masjid, atau komunitas yang mengoordinir penyembelihan dan distribusinya. Artikel ini membahas hukum pelaksanaan qurban melalui panitia atau masjid berdasarkan dalil dari sunnah dan hadits shahih, pandangan mazhab empat, serta pendapat sembilan ulama kontemporer. Tujuannya agar umat memiliki pemahaman yang jelas dalam menentukan tempat terbaik melaksanakan ibadah qurban secara sah dan sesuai syariat.
Ibadah qurban menjadi simbol ketaatan dan ketundukan seorang Muslim kepada Allah SWT, sebagaimana diajarkan oleh Nabi Ibrahim AS. Dalam praktiknya, masyarakat Muslim di banyak tempat lebih memilih menyerahkan hewan qurban mereka kepada panitia atau lembaga masjid untuk diurus secara kolektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah pelaksanaan qurban melalui pihak ketiga tetap sah dan sesuai sunnah?
Pertanyaan tersebut semakin relevan di era modern, ketika urbanisasi dan keterbatasan lahan membuat sebagian orang sulit menyembelih sendiri. Maka, penting untuk meninjau bagaimana Rasulullah SAW mencontohkan pelaksanaan qurban, bagaimana hukum menyerahkan qurban kepada panitia, dan bagaimana sikap para ulama terhadap praktik tersebut.
Hukum Qurban Dikelola Panitia Menurut Sunnah dan Hadits Shahih:
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi SAW menyembelih hewan qurbannya sendiri, namun beliau juga pernah mewakilkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih sebagian hewan qurban beliau (HR. Abu Dawud no. 2795). Ini menjadi dasar bahwa mewakilkan penyembelihan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam.
Sunnah Rasulullah menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan qurban. Dalam hadits riwayat Jabir, Nabi SAW berqurban untuk dirinya dan keluarganya dan menyuruh sahabat untuk menyembelih qurban mereka masing-masing atau melalui wakil. Maka, menunjuk panitia qurban atau masjid untuk menyembelih hewan qurban adalah praktik yang tidak bertentangan dengan sunnah, selama niat dan syarat-syarat qurban terpenuhi.
Hukum Qurban Dikelola Panitia Menurut Mazhab Empat:
- Mazhab Hanafi: Mewakilkan penyembelihan adalah sah selama dilakukan oleh Muslim dan memenuhi syarat sebagai penyembelih.
- Mazhab Maliki: Memperbolehkan mewakilkan qurban, termasuk penyalurannya kepada fakir miskin.
- Mazhab Syafi’i: Menyatakan bahwa shohibul qurban tidak wajib menyembelih sendiri; cukup mewakilkan kepada orang yang terpercaya, dan dianjurkan menyaksikan penyembelihan jika mampu.
- Mazhab Hanbali: Sama seperti mazhab lainnya, memperbolehkan perwakilan, selama tidak menghilangkan nilai ibadah dan dilakukan dengan niat ikhlas.
Pandangan 9 Ulama Kontemporer tentang Qurban Melalui Panitia Masjid:
- Syaikh Bin Baz: Menyatakan qurban sah jika diwakilkan kepada panitia atau masjid, selama memenuhi syarat dan dilakukan oleh Muslim.
- Syaikh Utsaimin: Menyatakan boleh mewakilkan qurban, bahkan menekankan keabsahan niat shohibul qurban lebih penting daripada penyembelih.
- Syaikh Al-Albani: Memperbolehkan asal prosesnya tidak bertentangan dengan sunnah (misal: harus disembelih pada waktu yang ditentukan).
- Dr. Wahbah Az-Zuhaili: Dalam Fiqh Islamy wa Adillatuhu, menyebutkan bahwa mewakilkan qurban hukumnya mubah, dan bisa dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga.
- Syaikh Shalih Al-Fauzan: Menyebut qurban lewat panitia masjid adalah solusi praktis, sah, dan bermanfaat untuk distribusi daging secara lebih merata.
- Prof. Dr. Quraish Shihab: Menyatakan bahwa esensi qurban terletak pada ketakwaan, bukan pada siapa yang menyembelihnya. Panitia adalah perpanjangan tangan shohibul qurban.
- KH. Ma’ruf Amin: Sebagai Ketua MUI, beliau menyatakan qurban melalui masjid sah, bahkan dianjurkan untuk menjamin keteraturan pelaksanaan.
- Buya Yahya: Menyebut bahwa qurban melalui panitia bisa lebih bermanfaat jika dikelola dengan amanah dan profesional.
- Ust. Abdul Somad (UAS): Menyebutkan qurban lewat panitia sah, asal tidak menghilangkan kesempatan untuk menyaksikan penyembelihan bagi yang mampu.
Bagaimana Sebaiknya Umat Memilih Tempat Pelaksanaan Qurban?
Pertama, umat hendaknya memilih tempat qurban yang amanah dan sesuai syariat, baik itu masjid, lembaga, maupun individu yang dipercaya. Kejujuran panitia dan transparansi pelaporan sangat penting dalam menjaga nilai ibadah.
Kedua, bila memungkinkan, sebaiknya shohibul qurban ikut menyaksikan proses penyembelihan sebagai bentuk kesadaran ibadah. Meski tidak wajib, hal ini memiliki nilai spiritual yang tinggi sebagaimana dicontohkan Nabi SAW.
Ketiga, hindari qurban di tempat yang komersial dan tidak jelas penyalurannya. Penting bagi umat untuk bertanya dan meneliti kredibilitas lembaga atau panitia qurban.
Keempat, jika memungkinkan, berqurban di tempat sendiri lebih utama agar manfaatnya dirasakan oleh keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar yang membutuhkan. Namun jika qurban di tempat lain lebih bermanfaat secara sosial (seperti daerah bencana), hal itu juga berpahala besar.
Kesimpulan:
Berqurban melalui panitia masjid atau lembaga adalah sah dan sesuai syariat, berdasarkan dalil dari sunnah dan pendapat para ulama. Islam memberikan fleksibilitas kepada umat dalam pelaksanaan ibadah ini, selama niat, waktu, dan syarat-syarat qurban dipenuhi dengan benar.
Qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi menyembelih ego dan keinginan duniawi demi mendekatkan diri kepada Allah. Ketika dikelola dengan amanah dan sesuai tuntunan sunnah, panitia qurban menjadi perpanjangan tangan ibadah umat.
Saran:
- Umat Islam hendaknya tidak ragu berqurban melalui panitia terpercaya yang berlandaskan syariat dan transparan dalam pelaksanaannya.
- Masyarakat perlu mendapatkan edukasi tentang sunnah qurban dan fiqih perwakilan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pengabaian nilai ibadah.
- Lembaga atau panitia qurban perlu terus meningkatkan profesionalitas, dokumentasi, dan pelaporan agar umat merasa yakin dan tenang dalam menitipkan qurban mereka.

dr Widodo Judarwanto, pediatrician. Ketua Panitia Idul Adha dan Kurban , MAB (Masjid Al-Falah Benhil, Jakarta, Indonesia)
Info Qurban 087711553344 – 085888886268
SAPI 1/7 3,6 Juta (>sapi 350-400 kg), KAMBING/DOMBA 3,6 juta (Kambing/domba >35-40 kg)
https://masjidalfalahhbenhil.com
Rek BSI. No.1002174606. An. Yayasan Masjid Alfalah 1002174606, bila sudah tranfer kirim Screen Shoot bukti bayar ke 085-88888-6568 087711553344
KOMUNITAS MAB Penggerak Kebaikan, Ilmu dan Iman
https://chat.whatsapp.com/CHdxwdDzfFsGRwWXT6yJ5u














Leave a Reply