MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Bolehkah Kas Masjid Digunakan untuk Pelaksanaan Kurban? Tinjauan Sunnah dan Ulama

Ibadah kurban merupakan amal agung dalam Islam yang bersifat individual dan tidak wajib secara kolektif. Namun, dalam praktik di masyarakat, masjid sering menjadi pusat pelaksanaan kurban, dan muncul pertanyaan apakah boleh menggunakan dana kas masjid untuk biaya pelaksanaan kurban, baik untuk membeli hewan, membayar jagal, atau operasional lainnya. Artikel ini menelaah masalah tersebut berdasarkan sunnah Nabi ﷺ, pendapat empat mazhab utama, serta pandangan tujuh ulama kontemporer. Penjabaran ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis dan syar’i bagi takmir dan panitia kurban agar pengelolaan dana masjid tetap sesuai dengan tujuan syariat.


Masjid sebagai pusat kegiatan umat Islam memiliki berbagai fungsi, termasuk pelaksanaan ibadah sosial seperti kurban. Tidak jarang masjid ditunjuk sebagai tempat pemotongan hewan kurban, dan kas masjid dipertimbangkan untuk digunakan dalam mendukung kegiatan ini. Namun, timbul pertanyaan apakah penggunaan kas masjid yang bersumber dari dana umat dapat dialokasikan untuk ibadah kurban, yang pada dasarnya bersifat sunnah muakkadah dan individual.

Masalah ini penting dibahas karena menyangkut prinsip amanah, fiqih harta bersama (wakaf/donasi), dan pengelolaan dana umat. Bila tidak disikapi dengan benar, dapat menimbulkan penyalahgunaan fungsi dana masjid, atau bahkan mengurangi keberkahan ibadah kurban itu sendiri. Oleh karena itu, perlu dikaji dari perspektif sunnah, mazhab, dan pendapat ulama kontemporer.

Menurut Sunnah Nabi ﷺ 

Dalam sejarah Rasulullah ﷺ, pelaksanaan kurban adalah ibadah yang dilakukan secara pribadi. Nabi ﷺ tidak pernah menggunakan harta milik umum seperti baitul mal atau dana masjid untuk membeli hewan kurban. Bahkan beliau melaksanakan kurban dengan hartanya sendiri, seperti disebutkan dalam hadis:

“Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor kambing jantan bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, beliau sembelih dengan tangannya sendiri.”
(HR. al-Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)

Hadis ini menunjukkan bahwa kurban adalah ibadah yang dilaksanakan secara pribadi dan tidak dibiayai dari dana publik. Kas masjid pada masa Nabi ﷺ digunakan untuk kemaslahatan umum seperti pemeliharaan masjid, membantu fakir miskin, atau kepentingan jihad dan dakwah, bukan untuk ritual individu seperti kurban.

Namun, dalam kondisi tertentu, jika masyarakat sangat miskin dan tidak mampu membeli hewan kurban, dan kas masjid memang dikhususkan untuk program sosial, maka diperbolehkan (dengan syarat) sebagian dana digunakan untuk mengadakan kurban kolektif, bukan individu. Hal ini masuk dalam bab sedekah dan distribusi daging kepada fakir miskin.

Dengan demikian, berdasarkan sunnah, tidak ada dalil eksplisit yang membolehkan penggunaan kas masjid untuk kurban, kecuali dalam konteks maslahat umum dan niat sedekah kepada dhuafa melalui distribusi daging. Pelaksanaannya tetap harus hati-hati dan dengan niat bukan sebagai pelaksanaan kurban individu dari dana umat.


Tabel Pendapat Ulama Mengenai Penggunaan Kas Masjid untuk Kurban

No Ulama / Mazhab Pendapat Penjelasan Singkat
1 Sunnah Nabi ﷺ Tidak dilakukan Nabi menggunakan harta pribadi untuk berkurban
2 Imam Abu Hanifah (Hanafi) Tidak boleh Kurban adalah kewajiban individu, bukan dana umum
3 Imam Malik (Maliki) Tidak boleh Tidak sah kurban dari dana masjid (wakaf)
4 Imam Syafi’i (Syafi’i) Tidak boleh Dana masjid harus sesuai peruntukannya, bukan untuk ibadah individu
5 Imam Ahmad bin Hanbal (Hanbali) Tidak boleh Dana umat tidak boleh dipakai untuk kurban
6 Syaikh Abdul Aziz bin Baz Boleh bersyarat Hanya jika diniatkan untuk sedekah, bukan kurban pribadi
7 Syaikh Muhammad bin Utsaimin Tidak boleh Dana masjid harus dipakai untuk maslahat umum, bukan ibadah pribadi
8 Syaikh Wahbah az-Zuhaili Boleh dengan syarat Harus ada akad wakaf yang memperbolehkan
9 Dr. Yusuf al-Qaradawi Boleh untuk maslahat umum Dalam bentuk sedekah umum, bukan kurban perorangan
10 Syaikh Ali Jum’ah (Mesir) Boleh bersyarat Harus seizin jamaah masjid dan digunakan untuk sedekah
11 Fatwa Lajnah Daimah (Arab Saudi) Tidak boleh Dana masjid bukan untuk kurban
12 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Boleh dengan niat sedekah kolektif Tidak untuk individu, tapi untuk fakir dan maslahat umum
13 Fatwa NU Boleh jika dikhususkan Hanya bila dana tersebut diniatkan sejak awal untuk kurban
14 Fatwa Muhammadiyah Tidak boleh Dana masjid tidak boleh dipakai untuk kurban
15 Buya Yahya Tidak boleh Kurban harus dari harta pribadi
16 Ust. Abdul Somad (UAS) Boleh jika niat untuk sedekah daging, bukan kurban Harus dibedakan niatnya
17 KH. Ahmad Sarwat, Lc. Boleh bersyarat Jika ada alokasi sosial dalam kas, bukan dari dana pemeliharaan masjid

Bagaimana Panitia Seharusnya Menyikapi? (4

Panitia kurban harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai fungsi dana masjid dan batasan syariat. Jika dana masjid berasal dari infak umum, maka penggunaannya harus dikonsultasikan dengan jamaah dan dipastikan sesuai dengan peruntukannya. Kurban sebagai ibadah individu tidak seharusnya dibiayai dari dana tersebut kecuali diniatkan untuk sedekah bagi fakir miskin.

Jika masjid ingin menyelenggarakan kurban atas nama jamaah miskin, maka panitia bisa menggalang dana khusus atau membuat program “kurban kolektif” yang ditujukan untuk bantuan sosial. Dalam hal ini, dana masjid boleh digunakan asalkan jelas niatnya sebagai bentuk sedekah atau bantuan makanan, bukan kurban individu yang mengandung nilai taqarrub kepada Allah.

Transparansi dalam pengelolaan dana masjid juga penting. Panitia harus mencatat dengan rinci asal dana dan tujuannya. Jika ada kas sosial yang memang dipisahkan dari dana pemeliharaan masjid, maka penggunaannya bisa lebih fleksibel, tentu tetap dalam koridor syariat.

Dengan menjaga niat, transparansi, dan mengikuti pendapat ulama mayoritas, panitia dapat memastikan bahwa penggunaan dana masjid tidak menyalahi fungsi dan syariat, serta mendukung kelancaran ibadah kurban sebagai bentuk kepedulian sosial, bukan personal.


Kesimpulan

Mayoritas ulama dari empat mazhab melarang penggunaan dana masjid (kas wakaf) untuk membiayai ibadah kurban karena kurban adalah ibadah yang bersifat individu. Namun, sebagian ulama kontemporer membolehkan dengan syarat dana digunakan untuk maslahat umum, seperti memberi makan fakir miskin dengan daging kurban sebagai bentuk sedekah. Panitia harus berhati-hati dalam menggunakan dana umat dan sebaiknya menggalang dana khusus untuk program kurban kolektif. Dalam semua kondisi, niat dan transparansi menjadi kunci agar pelaksanaan kurban tetap sesuai syariat dan membawa keberkahan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *