Tulisan ini membahas hukum mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berniat berkurban dalam bulan Dzulhijjah. Berdasarkan hadits shahih, terdapat larangan yang kemudian ditafsirkan berbeda oleh para ulama: ada yang menganggapnya sunnah muakkad dan ada yang mendekatkannya pada hukum wajib. Artikel ini akan menguraikan pendapat berdasarkan hadits shahih, pendapat empat mazhab, pandangan ulama kontemporer, serta memberikan kesimpulan dan saran agar umat Islam dapat memahami masalah ini secara bijak tanpa saling menyalahkan.
Idul Adha adalah momen penuh makna yang tidak hanya menyangkut penyembelihan hewan kurban, tetapi juga mencakup serangkaian adab dan sunnah yang dianjurkan bagi mereka yang ingin berkurban. Salah satu yang sering dibahas adalah larangan memotong rambut dan kuku sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Masyarakat sering kali tidak memahami atau menganggap remeh hal ini, padahal para ulama telah membahasnya secara mendalam.
Perbedaan tafsir terhadap larangan ini kerap memunculkan kebingungan dan bahkan perdebatan di kalangan umat. Sebagian menyuarakan pentingnya mematuhi sunnah ini dengan ketat, sementara sebagian lain memandangnya sebagai anjuran yang jika ditinggalkan tidak membawa dosa. Pemahaman yang jernih akan membantu umat Islam mengamalkan ibadah kurban dengan tenang dan penuh keikhlasan
Menurut Hadits Shahih
Hadits riwayat Muslim menyebutkan, “Jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia menyembelih hewan kurban.” (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW ingin menegaskan adanya kesungguhan niat dan kesiapan ruhani bagi yang berkurban.
Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini mirip dengan kondisi ihram dalam haji, di mana seseorang menahan diri dari memotong bagian tubuh sebagai bentuk ketundukan total kepada Allah. Dengan demikian, meninggalkan memotong rambut dan kuku menjadi bagian dari ibadah yang memperbanyak pahala.
Namun, hadits ini tidak disertai ancaman hukuman atau pengulangan kurban jika dilanggar. Oleh karena itu, sebagian ulama memaknainya sebagai anjuran yang tidak wajib, sehingga pelanggarannya tidak membatalkan kurban.
Pendapat Ulama Empat Mazhab
Dalam mazhab Syafi’i dan Maliki, larangan memotong rambut dan kuku dipahami sebagai sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan. Mereka menekankan keutamaan mengikuti sunnah Nabi, tanpa mewajibkan secara mutlak.
Sementara mazhab Hanafi dan Hanbali berbeda pandangan. Mazhab Hanbali mendekatkan larangan ini pada hukum wajib, sehingga pelanggarannya dianggap berdosa, meskipun kurbannya tetap sah. Sedangkan mazhab Hanafi lebih longgar, dengan memandangnya sebagai anjuran yang jika dilanggar tidak membawa dosa.
Pendapat Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Utsaimin berpendapat bahwa yang dilarang memotong rambut dan kuku hanyalah orang yang berniat berkurban, bukan seluruh anggota keluarga. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam rumah tangga.
Lembaga-lembaga fatwa seperti Lajnah Daimah di Arab Saudi juga menegaskan bahwa larangan ini termasuk sunnah muakkad. Pelanggarannya tidak menggugurkan ibadah kurban, tetapi akan mengurangi kesempurnaan pahala.
Di Indonesia, para ulama seperti dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sepakat bahwa umat sebaiknya mematuhi larangan ini sebagai bentuk kehati-hatian, tetapi masyarakat tidak perlu saling menyalahkan karena bukan termasuk kewajiban.
Ahli fikih kontemporer lain mengingatkan bahwa fokus utama dalam ibadah kurban adalah keikhlasan dan pemenuhan syarat sah penyembelihan, bukan hanya soal fisik seperti rambut dan kuku. Ini untuk menghindari formalitas berlebihan.
Selain itu, sebagian cendekiawan Muslim modern juga melihat masalah ini dari sudut psikologis, di mana melatih diri menahan diri dari hal-hal kecil menjadi latihan pengendalian diri yang bermanfaat secara spiritual.
Kesimpulan
Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berkurban merupakan sunnah muakkad menurut mayoritas ulama, yang berarti dianjurkan tetapi tidak wajib. Perbedaan pendapat di kalangan mazhab dan ulama kontemporer menunjukkan bahwa masalah ini termasuk wilayah ikhtilaf yang patut dihormati.
Yang terpenting adalah menjaga niat tulus dan mengutamakan pelaksanaan kurban sesuai syariat, tanpa terjebak pada perdebatan yang justru memecah belah umat.
Saran
Masyarakat perlu meningkatkan literasi fiqih dengan merujuk kepada sumber-sumber yang terpercaya, seperti fatwa ulama atau lembaga resmi, agar tidak mudah terjebak pada perdebatan yang kurang substansial. Kajian-kajian keislaman di masjid atau komunitas juga bisa menjadi sarana edukasi yang efektif.
Selain itu, hendaknya setiap Muslim fokus pada pengamalan nilai-nilai utama ibadah kurban, yaitu keikhlasan, kepedulian sosial, dan ketakwaan, bukan hanya sekadar mengikuti ritual lahiriah tanpa memahami maknanya.
















Leave a Reply