Tulisan ini membahas perbedaan pendapat ulama mengenai status hukum ibadah kurban: apakah wajib atau sunnah muakkad. Mazhab Hanafiyah memandangnya sebagai wajib bagi muslim yang mampu, sedangkan jumhur ulama (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah) menilainya sebagai sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Artikel ini menguraikan dalil-dalil hadis shahih, pandangan empat mazhab, serta pendapat ulama kontemporer untuk membantu umat Islam memahami kedudukan kurban dalam syariat. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan umat dapat beribadah secara sadar, tanpa salah kaprah atau saling menyalahkan.
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan besar dalam Islam yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi. Ia bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga melambangkan ketaatan seorang hamba kepada perintah Allah, sebagai bentuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya demi Allah. Tidak hanya itu, kurban juga menjadi momentum berbagi kepada sesama, terutama kepada fakir miskin yang jarang merasakan daging.
Namun, di tengah masyarakat sering muncul perbedaan sikap mengenai hukum kurban: apakah wajib bagi setiap muslim yang mampu atau cukup dianggap sebagai sunnah muakkad? Ada yang merasa berdosa jika tidak berkurban setiap tahun, sementara yang lain menganggap cukup bersedekah tanpa ikut menyembelih. Perbedaan pemahaman ini memerlukan penjelasan mendalam agar umat tidak salah langkah dan bisa menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.
Menurut Hadis Shahih
Dalam hadis shahih riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Hakim). Hadis ini sering dijadikan dasar untuk menunjukkan betapa kuatnya anjuran berkurban bagi yang mampu, walaupun sebagian ulama menilai kalimat tersebut sebagai peringatan keras, bukan kewajiban mutlak.
Hadis lain yang mendukung anjuran kurban adalah riwayat Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah (hewan kurban)” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah). Ini menunjukkan bahwa berkurban memiliki keutamaan besar dibandingkan amalan lain di hari tersebut.
Meski demikian, tidak ditemukan satu hadis pun yang secara eksplisit menyebutkan bahwa kurban adalah fardhu ‘ain (wajib individu), seperti kewajiban salat atau puasa Ramadan. Karena itu, mayoritas ulama menempatkan hukum kurban pada derajat sunnah muakkad, yakni amalan yang sangat dianjurkan dan ditekankan, tetapi tidak sampai berdosa jika ditinggalkan.
Pendapat Ulama 4 Mazhab
Mazhab Hanafiyah memandang kurban sebagai wajib bagi setiap muslim yang mampu, berdasarkan pemahaman lafaz perintah dalam Al-Qur’an (QS. Al-Kautsar: 2) dan hadis-hadis anjuran yang mereka tafsirkan sebagai kewajiban. Bagi mereka, meninggalkan kurban bagi yang mampu termasuk perbuatan maksiat karena mengabaikan perintah wajib.
Di sisi lain, jumhur ulama yaitu Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkad. Mereka beralasan bahwa meskipun terdapat perintah dan anjuran kuat dalam hadis, tidak ada dalil qath’i (pasti) yang mengharuskan kurban sebagai kewajiban individu. Mereka menekankan bahwa Rasulullah SAW pernah meninggalkan kurban untuk menunjukkan bahwa ibadah ini tidak wajib.
Pendapat Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Qaradhawi cenderung mengikuti pendapat jumhur bahwa kurban adalah sunnah muakkad. Menurutnya, penetapan kewajiban bisa memberatkan sebagian umat, khususnya yang mengalami kesulitan ekonomi. Ia menegaskan bahwa ibadah yang sifatnya sosial harus tetap memperhatikan kemampuan pelakunya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa fatwanya juga menyatakan bahwa kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu. Mereka mendorong umat untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk syiar Islam, tetapi tanpa memaksa yang tidak mampu karena syariat Islam mengajarkan kemudahan.
Beberapa ulama lain seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili menekankan pentingnya pemahaman bahwa kurban tidak bisa digantikan oleh sedekah biasa. Ia menegaskan bahwa kurban memiliki syarat, waktu, dan tata cara yang diatur khusus oleh syariat. Oleh karena itu, umat yang mampu disarankan untuk tidak mengganti kurban dengan bentuk amal lain.
Di sisi lain, sebagian ulama kontemporer menyarankan agar umat lebih mengutamakan niat yang ikhlas dalam berkurban, bukan sekadar mengikuti tren atau tekanan sosial. Kurban seharusnya dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa ini adalah bentuk penghambaan kepada Allah, bukan pamer status atau gengsi.
Ulama-ulama modern juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan antara sedekah dan kurban, agar umat tidak salah kaprah. Kurban adalah ibadah khusus yang memiliki kedudukan tersendiri dalam Islam, sehingga harus dilakukan sesuai aturan, bukan sekadar digantikan dengan pemberian lain yang dianggap lebih praktis.
Tabel Status Hukum Kurban dalam Islam
| No | Sumber/Pendapat | Hukum Kurban | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Sunnah Nabi ﷺ | Sunnah Muakkad | Nabi ﷺ berkurban setiap tahun dan menganjurkan umatnya, namun tidak mewajibkan. (HR. Bukhari-Muslim) |
| 2 | Mazhab Hanafi | Wajib | Wajib bagi yang mampu dan tidak musafir, berdasarkan qiyas dengan zakat dan karena perintah dalam Al-Qur’an (QS. Al-Kautsar: 2) dipahami sebagai wajib. |
| 3 | Mazhab Maliki | Sunnah Muakkad | Sangat dianjurkan bagi yang mampu; hanya makruh meninggalkannya tanpa uzur. |
| 4 | Mazhab Syafi’i | Sunnah Muakkad | Ditekankan bagi yang mampu, berdasarkan banyak hadits Nabi ﷺ yang menganjurkan, tapi tidak sampai wajib. |
| 5 | Mazhab Hanbali | Sunnah Muakkad | Sama dengan Syafi’i, dianggap sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib. |
| 6 | Syaikh Bin Baz | Sunnah Muakkad | Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan bagi yang mampu. |
| 7 | Syaikh Utsaimin | Sunnah Muakkad | Tidak wajib, namun meninggalkannya tanpa alasan bagi yang mampu termasuk tercela. |
| 8 | Syaikh Yusuf al-Qaradawi | Sunnah Muakkad | Disyariatkan dan sangat dianjurkan untuk yang mampu, bukan kewajiban. |
| 9 | Syaikh Wahbah Zuhayli | Sunnah Muakkad | Sejalan dengan pendapat mayoritas fuqaha, bukan fardhu. |
| 10 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Sunnah Muakkad | Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu secara finansial. |
| 11 | Dar al-Ifta’ Mesir | Sunnah Muakkad | Berdasarkan praktik Nabi ﷺ dan para sahabat. |
| 12 | Lembaga Fiqih Rabithah Alam Islami | Sunnah Muakkad | Tidak mewajibkan, tetapi sangat mendorong pelaksanaan bagi yang mampu. |
| 13 | Syaikh Salih al-Fauzan | Sunnah Muakkad | Menguatkan pendapat bahwa tidak wajib, kecuali bagi yang bernadzar. |
📝 Catatan Tambahan:
- Hukum bisa menjadi wajib jika seseorang bernadzar akan berkurban.
- Bagi yang mampu secara finansial namun enggan, para ulama menilai ini sebagai tindakan tercela (makruh).
- Kurban adalah bentuk taqarrub (pendekatan diri) yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyrik.
Kesimpulan:
Status hukum kurban dalam Islam memang diperdebatkan: mazhab Hanafiyah memandangnya wajib bagi yang mampu, sementara mayoritas ulama menganggapnya sunnah muakkad. Meski berbeda, semua sepakat bahwa kurban adalah ibadah besar yang sangat dianjurkan dan memiliki nilai spiritual serta sosial yang tinggi.
Dengan pemahaman ini, umat Islam dapat beribadah dengan tenang: yang mampu dianjurkan untuk rutin berkurban, sementara yang tidak mampu tidak perlu memaksakan diri. Yang penting, setiap muslim memahami makna dan tata cara kurban sesuai tuntunan syariat.
Saran:
- Pertama, para ulama dan pengurus masjid perlu gencar memberikan edukasi kepada umat mengenai hukum kurban, termasuk perbedaan pendapat yang ada, agar masyarakat tidak saling menyalahkan atau merasa terbebani secara berlebihan. Pemahaman yang baik akan membantu menjaga keharmonisan di tengah umat.
- Kedua, umat Islam yang mampu secara ekonomi hendaknya menjadikan kurban sebagai agenda ibadah tahunan yang penuh kesadaran dan keikhlasan, bukan semata-mata mengikuti tradisi atau tekanan lingkungan. Dengan niat yang benar, kurban akan menjadi amal saleh yang penuh berkah bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat sekitar.
















Leave a Reply