Pembahasan hukum menjual bagian dari hewan kurban, khususnya kulit, menurut pandangan hadits shahih, pendapat empat mazhab, dan ulama kontemporer. Di masyarakat, praktik menjual kulit kurban sering dilakukan untuk menutupi biaya pelaksanaan, meskipun secara fiqih hal ini menimbulkan polemik. Dengan menelaah sumber-sumber otoritatif, tulisan ini memberikan pemahaman menyeluruh agar umat Islam dapat menjaga kesucian ibadah kurban sesuai tuntunan syariat.
Idul Adha bukan hanya perayaan penyembelihan hewan, tetapi juga ujian ketaatan terhadap ketentuan syariat. Salah satu isu yang sering muncul adalah pemanfaatan bagian hewan kurban setelah penyembelihan, terutama terkait kulit. Banyak masjid dan panitia kurban menjual kulit hewan kurban untuk menutupi biaya operasional atau disalurkan kepada pihak ketiga, tanpa mengetahui apakah praktik ini sesuai hukum syar’i.
Masalah ini penting dikaji karena menyentuh prinsip dasar ibadah: apakah boleh unsur komersial masuk ke dalam ritual yang semestinya hanya untuk Allah? Sebagian masyarakat menganggapnya wajar demi efisiensi, sementara sebagian lain berpegang teguh bahwa seluruh bagian hewan kurban harus dikelola sesuai ketentuan fiqih yang ketat. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat sangat diperlukan agar niat baik tidak berujung pada pelanggaran syariat.
Penjelasan Menurut Hadits Shahih:
Nabi SAW bersabda, “Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim). Hadits ini menunjukkan larangan tegas menjual bagian hewan kurban, termasuk kulit, karena kurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk keuntungan materi. Dalam hadits lain, Rasulullah juga melarang memberi upah penyembelih dari hasil kurban, “Kami memberi upah kepada penyembelih dari kantong kami sendiri.” (HR. Muslim), menegaskan bahwa semua bagian kurban harus dipersembahkan sebagai sedekah atau dimanfaatkan secara halal.
Sebagian sahabat Nabi memahami hadits ini secara literal dan menganggap bahwa menjual kulit akan membatalkan pahala kurban. Ini sejalan dengan prinsip bahwa ibadah harus murni lillah (untuk Allah), tanpa embel-embel niaga. Oleh karena itu, meski kulit atau bagian hewan kurban memiliki nilai ekonomi, syariat menghendaki agar nilainya dikembalikan ke umat, bukan menjadi objek transaksi.
Namun, dalam beberapa riwayat, ada kelonggaran jika kulit diberikan atau dimanfaatkan untuk maslahat umum, asalkan tidak diperjualbelikan. Misalnya, kulit bisa dijadikan alas shalat di masjid atau didistribusikan kepada fakir miskin, sehingga manfaat sosialnya tetap terjaga tanpa melibatkan transaksi jual-beli.
Pendapat Ulama Empat Mazhab:
Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa menjual bagian dari hewan kurban, termasuk kulit, dilarang. Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadits-hadits shahih yang telah disebutkan. Menurut mazhab-mazhab ini, seluruh bagian hewan kurban adalah sedekah kepada Allah dan harus didistribusikan sesuai aturan: sebagian untuk yang berkurban, sebagian untuk fakir miskin, sebagian untuk hadiah, tanpa ada unsur komersial.
Namun, para ulama empat mazhab membolehkan jika kulit atau bagian hewan dimanfaatkan tanpa dijual, misalnya disumbangkan ke masjid, sekolah, atau lembaga sosial. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga nilai maslahat, selama tidak melibatkan jual-beli yang memberi keuntungan finansial kepada pihak tertentu.
Pendapat Ulama Kontemporer:
Ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan ulama fatwa di berbagai lembaga Islam internasional menegaskan bahwa hukum asalnya tetap larangan menjual bagian hewan kurban. Namun, mereka memahami kondisi modern di mana panitia kurban sering menghadapi kebutuhan biaya operasional yang besar. Mereka menekankan bahwa jika kulit harus dijual, hasilnya tidak boleh dipakai untuk keuntungan pribadi, tetapi harus dikembalikan seluruhnya untuk kemaslahatan umat.
Sebagian ulama kontemporer juga memberi jalan tengah dengan fatwa bahwa jika panitia kesulitan dana, boleh saja menjual kulit kurban setelah hewan disembelih, asalkan semua pihak mengetahui niat dan pemanfaatannya. Misalnya, dana hasil penjualan digunakan untuk biaya kebersihan, distribusi daging, atau sedekah tambahan kepada fakir miskin.
Di sisi lain, beberapa ulama lebih ketat dan menyarankan agar panitia mencari dana operasional dari luar, seperti infak khusus atau donasi jamaah, bukan dari menjual kulit kurban. Menurut mereka, ini menjaga kesucian ibadah dan mencegah kekeliruan niat.
Lembaga fatwa nasional seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menekankan pentingnya transparansi dan niat yang bersih dalam pengelolaan hasil kurban. Jika hasil penjualan kulit dipakai untuk kebutuhan bersama secara jelas dan tidak merugikan hak mustahik, maka ada ruang kebolehan secara darurat.
Pandangan ulama kontemporer ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menghadapi kebutuhan praktis umat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar ibadah kurban sebagai bentuk penghambaan kepada Allah.
Kesimpulan:
Masalah menjual kulit hewan kurban bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kemurnian niat dalam beribadah kepada Allah SWT. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, mayoritas ulama dari empat mazhab menegaskan bahwa hukum asalnya adalah larangan menjual bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya, karena seluruh bagian kurban adalah hak Allah dan harus disedekahkan. Ulama Syafi’i, Hanafi, dan Maliki melarang penjualan kulit kurban dan hanya membolehkan pemanfaatannya secara pribadi tanpa ada unsur komersial, seperti digunakan sebagai alas atau wadah. Namun, sebagian ulama dari mazhab Hanbali memberikan kelonggaran untuk menjual kulit dengan syarat hasil penjualannya disalurkan sepenuhnya kepada fakir miskin, bukan dimanfaatkan oleh panitia atau personal. Perbedaan ini muncul dari penafsiran yang berbeda terhadap hadits yang melarang mengambil bayaran dari kurban, sebagaimana Nabi SAW melarang memberi upah jagal dari hasil kurban
Masyarakat perlu memahami bahwa kurban bukan hanya ritual penyembelihan, tetapi juga ujian ketaatan terhadap ketentuan Allah. Dalam hal pengelolaan hasil kurban, transparansi, niat yang lurus, dan mengikuti panduan syariat menjadi kunci agar ibadah ini tetap diterima di sisi-Nya.
Saran:
Panitia kurban sebaiknya mempersiapkan dana operasional dari sumber di luar hasil kurban, agar tidak tergoda menjual bagian hewan kurban. Jika ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan penjualan kulit, semua proses harus dilakukan transparan dan hasilnya sepenuhnya digunakan untuk maslahat umat, bukan keuntungan pihak tertentu.
Jika ingin mengambil jalan kehati-hatian (ihtiyath), maka sebaiknya kulit kurban tidak dijual sama sekali, melainkan langsung disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, seperti yayasan keagamaan, sekolah Islam, atau lembaga sosial yang amanah. Hal ini sejalan dengan semangat berkurban yang mengutamakan keikhlasan, pengorbanan, dan keberpihakan kepada yang lemah. Dalam pengelolaan hasil kurban, penting bagi panitia untuk menjauhkan diri dari potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa seluruh manfaat kurban benar-benar sampai kepada yang berhak. Dengan demikian, nilai spiritual kurban tetap terjaga, dan umat dapat meneladani semangat pengabdian Nabi Ibrahim AS dan Nabi Muhammad SAW secara utuh.
Selain itu, masyarakat perlu diberikan edukasi rutin tentang hukum-hukum kurban, termasuk pengelolaan hasilnya, agar umat semakin memahami makna ibadah ini secara utuh dan tidak terjebak dalam praktik-praktik yang dapat mengurangi nilai ibadah di sisi Allah SWT.
















Leave a Reply