Penetapan tanggal Idul Adha menjadi salah satu polemik tahunan yang mencuat di kalangan umat Islam, terutama terkait apakah hari raya harus mengikuti kalender Saudi (wukuf Arafah) atau berdasar hasil rukyat/hisab lokal di masing-masing negara. Artikel ini membahas kontroversi ini secara komprehensif dengan mengulas dalil dari hadis-hadis shahih, pandangan mazhab klasik, serta pendapat ulama kontemporer. Dengan pemahaman yang jernih, umat diharapkan bisa menyikapi perbedaan ini tanpa saling menyalahkan, menjaga persatuan, dan tetap mengedepankan esensi utama Idul Adha sebagai ibadah yang penuh makna tauhid dan kepedulian sosial.
Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sebagai bentuk penghormatan terhadap pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Namun, tanggal pelaksanaannya sering kali menimbulkan perdebatan: apakah umat di Indonesia dan negara lain harus mengikuti penetapan tanggal di Makkah, mengingat inti Idul Adha berhubungan dengan wukuf di Arafah, atau cukup mengikuti rukyat/hisab lokal sesuai keputusan ulil amri (pemerintah) masing-masing? Perbedaan ini kerap membingungkan masyarakat awam, bahkan memecah umat dalam praktik salat Idul Adha yang dilaksanakan pada hari yang berbeda.
Fenomena perbedaan penetapan ini bukan hanya soal teknis astronomi, tetapi juga terkait perbedaan pemahaman terhadap dalil-dalil syariat. Sebagian menganggap penyatuan tanggal secara global sebagai bentuk ukhuwah Islamiyah, sementara sebagian lain menekankan pentingnya ketaatan kepada otoritas lokal sesuai prinsip syariat. Artikel ini akan mengupas persoalan ini secara mendalam, mengacu pada hadis shahih, pandangan para imam mazhab, dan penjelasan ulama kontemporer, agar umat bisa memahami duduk persoalan dengan bijak.
Penjelasan Menurut Hadis Shahih
Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda, “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihat hilal; jika kalian tertutup mendung, sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari, Muslim). Hadis ini menjadi dasar penentuan tanggal-tanggal penting hijriyah, termasuk Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, dengan cara rukyat (pengamatan bulan) atau hisab (perhitungan astronomi). Para ulama menegaskan bahwa dalil ini bersifat lokal: setiap negeri menentukan hilal sesuai pengamatan mereka, bukan harus serentak global.
Hadis lain yang relevan adalah riwayat Kuraib, seorang pelayan Ibnu Abbas, yang menceritakan perbedaan awal Ramadhan antara Syam dan Madinah. Ibnu Abbas menegaskan, “Demikianlah Rasulullah memerintahkan kepada kami.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak mewajibkan penyatuan rukyat antarwilayah. Berdasarkan hadis-hadis ini, mayoritas ulama memandang bahwa masing-masing negeri punya otoritas menentukan hilal dan hari raya mereka.
Pandangan Ulama Mazhab Klasik
Mayoritas mazhab, termasuk Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, sepakat bahwa penetapan hilal bersifat lokal. Ulama Hanafiyah bahkan menegaskan bahwa selama hilal tidak terlihat di wilayah lain, maka hasil rukyat suatu negeri tidak otomatis mengikat negeri lain. Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa perbedaan mathla’ (cakrawala) berpengaruh, sehingga hilal yang terlihat di satu tempat tidak wajib diikuti oleh tempat lain.
Pandangan ini didukung juga oleh Imam Malik dalam Al-Mudawwanah, yang menjelaskan bahwa penduduk satu negeri tidak dibebani kewajiban mengikuti negeri lain dalam penentuan awal bulan. Dalam konteks Idul Adha, meskipun wukuf di Arafah menjadi momen penting, penentuan tanggal 10 Dzulhijjah tetap bergantung pada hasil rukyat lokal, bukan penyesuaian otomatis dengan kalender Makkah.
Pandangan Ulama Kontemporer
Sejumlah ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi mendukung pendekatan lokal. Menurut beliau, meskipun umat Islam satu akidah, mereka hidup di wilayah-wilayah berbeda yang memiliki otoritas sendiri, termasuk dalam urusan penetapan hilal. Bahkan, dalam beberapa fatwa internasional, disepakati bahwa penyatuan hari raya secara global tidak wajib dan justru berpotensi menimbulkan kekacauan administratif jika dipaksakan.
Namun, ada juga ulama kontemporer yang menyerukan penyatuan tanggal Idul Adha secara global, seperti sebagian ulama Saudi dan ormas internasional, dengan alasan penguatan ukhuwah umat. Mereka berpendapat bahwa karena Idul Adha berkaitan dengan wukuf di Arafah, maka idealnya semua umat merayakannya serentak sesuai kalender Makkah. Ini menjadi salah satu sumber perdebatan modern.
Perspektif Pemerintah dan Organisasi Islam
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan hari raya berdasarkan rukyat dan hisab lokal, sesuai prinsip kedaulatan negara dan syariat Islam yang mengakui otoritas ulil amri. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah pun memiliki pendekatan masing-masing, meskipun hasil akhirnya kadang berbeda. Di beberapa tahun, Muhammadiyah yang menggunakan hisab wujudul hilal menetapkan tanggal lebih awal dibandingkan pemerintah.
Sementara itu, kelompok-kelompok kecil seperti salafi atau komunitas pengikut jadwal Saudi sering kali menggelar salat Id lebih awal. Perbedaan ini tak jarang memicu pertanyaan di masyarakat awam, bahkan kadang menimbulkan konflik kecil di masjid-masjid atau lingkungan sosial.
Esensi Persatuan dalam Perbedaan
Perlu dipahami bahwa perbedaan ini bersumber dari ijtihad, bukan masalah pokok akidah. Ulama seperti Ibn Taimiyah mengajarkan pentingnya berlapang dada dalam masalah-masalah ijtihadiyah, termasuk penetapan hilal. Selama umat melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya dengan dalil yang kuat, tidak perlu saling menuding atau menyalahkan. Justru di sinilah latihan ukhuwah: menyikapi perbedaan dengan dewasa.
Semangat utama Idul Adha adalah ketakwaan dan pengorbanan, bukan semata-mata serempak di kalender. Al-Qur’an pun menegaskan, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37). Ini menjadi pengingat agar umat tidak terjebak pada perdebatan teknis yang justru mengaburkan makna utama ibadah.
Kesimpulan
Kontroversi soal apakah Idul Adha harus mengikuti Makkah atau rukyat lokal mencerminkan betapa beragamnya pemikiran dalam Islam, terutama dalam urusan fiqih. Dalil-dalil yang kuat mendukung pandangan bahwa setiap negeri memiliki otoritas sendiri dalam penetapan hilal, sesuai hadis-hadis shahih dan ijma’ para ulama klasik. Meski demikian, keinginan untuk menyatukan umat secara global tetap menjadi aspirasi yang baik, selama tidak menimbulkan kekacauan atau memaksakan kehendak pada yang lain.
Yang terpenting adalah menjaga semangat ibadah, bukan hanya mengejar serempak di kalender. Dengan memahami alasan di balik perbedaan, umat Islam diharapkan mampu bersikap lebih bijak, toleran, dan fokus pada substansi ketakwaan yang diajarkan oleh Idul Adha.
Saran
Pertama, umat Islam hendaknya memperkuat literasi agama terkait isu penetapan hari raya, agar tidak mudah terpengaruh isu-isu kontroversial tanpa pemahaman yang mendalam. Dakwah tentang fiqih rukyat, hisab, dan prinsip ulil amri perlu diperluas di masjid-masjid, sekolah, maupun media sosial untuk mencegah salah paham.
Kedua, pemerintah, ormas, dan tokoh agama perlu bekerja sama menjaga suasana kondusif menjelang hari raya. Meski ada perbedaan pandangan, ruang dialog harus dibuka agar umat memahami duduk persoalan tanpa saling menuding. Dengan demikian, Idul Adha bisa tetap menjadi momen persatuan, penuh makna spiritual, dan sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah keberagaman.
















Leave a Reply