Doha, Qatar – Pada tanggal 5 April 2025, Persatuan Ulama Internasional secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyerukan jihad melawan ‘Israel’ sebagai bentuk respon terhadap agresi brutal dan berkelanjutan terhadap rakyat Palestina. Fatwa ini menegaskan bahwa pembelaan terhadap Palestina adalah kewajiban umat Islam di seluruh dunia dalam berbagai bentuk jihad, baik fisik, diplomatik, ekonomi, maupun informasi. Fatwa ini mendapatkan dukungan kuat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyerukan konsolidasi kekuatan dunia Islam untuk melawan kezaliman dan membela kehormatan umat.
Konflik berkepanjangan antara ‘Israel’ dan Palestina kembali memanas dengan serangkaian serangan brutal terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Ribuan warga, termasuk wanita dan anak-anak, menjadi korban dalam serangan udara dan blokade yang terus berlangsung. Situasi ini memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan dari dunia internasional, khususnya dari kalangan ulama dan cendekiawan Muslim.
Menanggapi kondisi tersebut, Persatuan Ulama Internasional mengadakan pertemuan darurat di Doha, Qatar, yang dihadiri oleh para ulama dari lebih dari 40 negara. Dalam pertemuan ini, sebuah fatwa penting dikeluarkan yang menyerukan jihad melawan ‘Israel’. Fatwa ini tidak hanya merupakan seruan moral, tetapi juga menjadi landasan hukum Islam dalam membela hak-hak rakyat Palestina. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa tersebut dan menyerukan umat Islam Indonesia untuk bersatu dan bertindak nyata.
Persatuan Ulama Internasional
Doha, Qatar – Pada Sabtu, 5 April 2025, Persatuan Ulama Internasional (International Union of Muslim Scholars/IUMS) mengeluarkan fatwa jihad melawan ‘Israel’ dalam konferensi darurat yang digelar di Doha. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respon atas eskalasi kekerasan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap rakyat Palestina yang tidak berdosa, terutama di Jalur Gaza. Ketua IUMS, Syaikh Dr. Ali Al-Qaradaghi, menyatakan bahwa jihad dalam konteks ini mencakup seluruh bentuk pembelaan—baik melalui dukungan fisik, diplomasi, ekonomi, maupun media.
Dalam fatwa tersebut, IUMS menyebut bahwa membantu rakyat Palestina adalah fardhu ‘ain bagi yang mampu dan fardhu kifayah bagi seluruh umat. Penjajahan terhadap tanah Palestina dan pelanggaran terhadap tempat suci seperti Masjid Al-Aqsha dipandang sebagai bentuk agresi yang wajib ditolak secara syar’i dan moral. Fatwa ini menegaskan pentingnya peran pemerintah Muslim dan organisasi internasional untuk mengambil langkah tegas dalam membela Palestina.
Menanggapi fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan dukungan penuhnya. Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, KH. Sudarnoto Abdul Hakim, menyebut fatwa ini sebagai seruan yang sangat relevan dengan semangat solidaritas umat Islam. MUI mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk meningkatkan aksi nyata, termasuk penggalangan dana, boikot produk pro-Israel, dan tekanan diplomatik terhadap negara-negara yang mendukung agresi.
Fatwa ini juga menyoroti pentingnya jihad informasi, yakni melawan propaganda dan disinformasi tentang konflik Palestina. IUMS menyerukan agar media-media Muslim meningkatkan peran mereka dalam menyuarakan fakta dan kebenaran serta membela kehormatan umat Islam melalui pendekatan ilmiah dan humanis. Selain itu, umat Islam diimbau untuk memperkuat pendidikan aqidah dan sejarah Palestina kepada generasi muda.
Langkah Persatuan Ulama Internasional ini dipandang sebagai momentum penting untuk membangkitkan kembali ruh jihad yang konstruktif dan terarah di tengah-tengah umat. Fatwa ini menandai konsensus ulama dunia dalam memandang agresi Israel bukan sekadar konflik politik, tetapi kezaliman yang wajib dilawan oleh umat dengan segala kemampuan yang dimiliki, sesuai koridor syariat dan nilai-nilai kemanusiaan.
Fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Persatuan Ulama Internasional dan didukung oleh MUI merupakan bentuk respons tegas dan terukur terhadap kezaliman yang dilakukan oleh ‘Israel’ terhadap rakyat Palestina. Seruan ini memperkuat posisi umat Islam dalam membela hak-hak yang sah dan memperkuat solidaritas global terhadap perjuangan rakyat Palestina. Dalam konteks ini, jihad dipahami secara menyeluruh—dari fisik hingga diplomatik, dari ekonomi hingga informasi. Momentum ini menjadi panggilan moral bagi dunia Islam untuk bersatu dan bertindak dalam menghadapi ketidakadilan global yang nyata dan berulang.



















Leave a Reply