MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Mengenal Fikih dan Hukum Sujud Tilawah: Keutamaan dan Panduan Pelaksanaannya

 

Sujud tilawah merupakan sujud yang dilakukan saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an. Dalam fikih Islam, sujud ini memiliki dasar dari sunnah Rasulullah ﷺ dan disepakati sebagai ibadah yang dianjurkan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, di mana Mazhab Hanafi menganggapnya wajib, sedangkan Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menilainya sebagai sunnah muakkadah. Sujud tilawah dapat dilakukan dalam shalat maupun di luar shalat dengan tata cara yang sesuai dengan sujud dalam shalat, termasuk membaca doa khusus. Jika tidak memungkinkan untuk bersujud, seseorang dapat menggantinya dengan isyarat. Perbedaan pendapat dalam fikih ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan sujud tilawah sesuai dengan kondisi individu dan mazhab yang dianut.

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an. Dalam fikih Islam, sujud ini dianjurkan (sunnah) berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ yang menyebutkan bahwa beliau bersujud ketika membaca ayat sajdah. Ayat-ayat sajdah terdapat dalam 15 tempat di Al-Qur’an menurut pendapat jumhur ulama. Sujud tilawah dapat dilakukan baik dalam shalat maupun di luar shalat, dan tata caranya serupa dengan sujud dalam shalat, yaitu dengan bertakbir saat hendak sujud, membaca doa sujud tilawah, lalu bangkit tanpa tasyahud dan salam.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum sujud tilawah. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa sujud ini hukumnya wajib bagi yang membaca atau mendengarnya dengan syarat tidak dalam keadaan junub atau haid. Sementara itu, Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menganggapnya sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan). Jika dilakukan dalam shalat, sujud tilawah bisa dilakukan langsung saat membaca ayat sajdah, atau cukup dengan rukuk jika mengikuti pendapat sebagian ulama. Bagi yang tidak bisa melakukan sujud, seperti dalam kondisi duduk di kendaraan, cukup dengan isyarat kepala.

Sujud Tilawah bagi Pembaca Al-Qur’an

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika membaca ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an. Dalam Islam, terdapat 15 ayat sajdah yang dianjurkan untuk disertai dengan sujud tilawah saat dibaca atau didengar. Bagi pembaca Al-Qur’an, sujud tilawah merupakan bentuk penghormatan dan ketundukan kepada Allah atas ayat yang menunjukkan kebesaran dan keagungan-Nya. Sujud ini dapat dilakukan di dalam maupun di luar shalat, dengan tata cara yang serupa dengan sujud dalam shalat, yakni bertakbir, bersujud, membaca doa sujud tilawah, lalu bangkit tanpa tasyahud dan salam.

Dalam hal hukumnya, para ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi menganggap sujud tilawah wajib bagi yang membaca atau mendengar ayat sajdah dalam keadaan suci, sementara Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menilainya sebagai sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Jika pembaca Al-Qur’an tidak dalam keadaan memungkinkan untuk bersujud, seperti sedang di kendaraan atau di tempat yang tidak memungkinkan, maka ia dapat menggantinya dengan isyarat. Perbedaan ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan sujud tilawah, sehingga pembaca Al-Qur’an tetap dapat menjalankannya sesuai dengan kondisi dan mazhab yang dianut.

Sujud Tilawah bagi Pendengar Bacaan Al-Qur’an

Terdapat dua pendapat mengenai apakah orang yang mendengar bacaan ayat sajadah juga dianjurkan untuk sujud tilawah:

  • Pendapat pertama: Orang yang mendengar ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun pembacanya tidak sujud. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi’i, dan salah satu pendapat Imam Malik.
  • Pendapat kedua: Orang yang mendengar ayat sajadah hanya ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika pembaca ayat sajadah tersebut bersujud. Pendapat ini didukung oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik.

Dalil pendapat kedua adalah hadits:

  1. Dari Ibnu ‘Umar: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat sajadah, lalu bersujud. Kami pun ikut bersujud bersamanya sampai tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan dahi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Dari Ibnu Mas’ud: “Bersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut.” (HR. Bukhari, secara mu’allaq)

Waktu Terlarang untuk Sujud Tilawah

Waktu terlarang untuk shalat, seperti setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan setelah shalat Asar hingga matahari terbenam, umumnya tidak berlaku bagi sujud tilawah karena sujud tilawah bukanlah shalat secara utuh. Pendapat ini didukung oleh Imam Asy-Syafi’i, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Ibnu Hazm, yang berargumen bahwa sujud tilawah adalah bentuk dzikir dan ketundukan kepada Allah yang tidak terikat dengan larangan waktu shalat. Hal ini juga dijelaskan dalam Shahih Fiqih Sunnah (1/452), yang menegaskan bahwa sujud tilawah tetap diperbolehkan meskipun dilakukan di waktu-waktu yang makruh untuk shalat.

Jika Luput dari Sujud Tilawah

Jika seseorang membaca atau mendengar ayat sajadah, disunnahkan untuk langsung sujud setelahnya. Jika sudah lama berlalu, maka sujud tilawah tidak dianjurkan lagi. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)

Sujud Tilawah dalam Shalat

Mayoritas ulama menganjurkan sujud tilawah dalam shalat, baik shalat wajib maupun sunnah, sendirian atau berjamaah, serta dalam shalat jahr (dengan suara keras) maupun sir (dengan suara lirih). Hadits dari Abu Rofi’: “Aku shalat Isya’ bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca ‘idzas samaa’unsyaqqot’ dan bersujud. Aku bertanya, ‘Apa ini?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Aku bersujud di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membaca ayat sajadah tersebut, dan aku akan terus melakukannya sampai bertemu dengan beliau.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sujud tilawah dalam shalat dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah saat melaksanakan shalat, baik dalam shalat wajib maupun sunnah. Jika imam membaca ayat sajdah dalam shalat berjamaah, maka makmum dianjurkan untuk mengikuti sujud tilawahnya. Setelah sujud, imam dan makmum langsung bangkit untuk melanjutkan bacaan atau meneruskan rukun shalat berikutnya. Sujud tilawah dalam shalat tidak memerlukan tasyahud atau salam, dan dapat dilakukan dengan bertakbir sebelum sujud serta tanpa takbir ketika bangkit, sesuai dengan beberapa pendapat ulama.

Para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara sujud tilawah dalam shalat. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa sujud tilawah tetap dianjurkan dalam shalat, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Namun, jika seseorang tidak ingin atau tidak dapat melakukan sujud tilawah, ia cukup meneruskan shalatnya tanpa harus menggantinya dengan rukuk atau tindakan lain. Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, jika ayat sajdah dibaca dalam shalat jahr (shalat yang bacaannya dikeraskan), maka sujud tilawah harus dilakukan, tetapi dalam shalat sirr (shalat yang bacaannya pelan), sujud tilawah tidak perlu dilakukan.

Jika seseorang membaca ayat sajdah dalam shalat tetapi tidak melakukan sujud tilawah, shalatnya tetap sah karena sujud tilawah bukanlah rukun shalat. Selain itu, dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang menjadi makmum dan imam tidak melakukan sujud tilawah, makmum tidak boleh bersujud sendiri agar tetap mengikuti imam. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sujud tilawah memiliki keutamaan, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kondisi shalat dan aturan yang berlaku dalam berjamaah.

Bagaimana dengan Shalat Siriyah?

Dalam shalat zhuhur dan ashar, imam tidak mengeraskan bacaan. Ada dua pendapat:

  • Pendapat pertama (Hanabilah dan Abu Hanifah): Imam dilarang membaca ayat sajadah dalam shalat siriyah agar tidak membingungkan makmum.
  • Pendapat kedua (Syafi’iyah): Imam tetap boleh membaca ayat sajadah dan jika bersujud, makmum harus mengikuti. Ini didasarkan pada hadits: “Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Pendapat kedua lebih kuat menurut Ibnu Qudamah. (Al Mughni, 3/104)

Hukum Melompati Ayat Sajdah agar Tidak Sujud

Dalam Islam, membaca Al-Qur’an sebaiknya dilakukan secara berurutan tanpa sengaja melewati ayat-ayat tertentu, termasuk ayat sajdah. Melompati ayat sajdah hanya untuk menghindari sujud tilawah dianggap makruh karena menunjukkan sikap menghindari ibadah yang dianjurkan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/103) menyatakan bahwa tidak ada riwayat dari para salaf yang dengan sengaja melewatkan ayat sajdah demi menghindari sujud tilawah. Hal ini menunjukkan bahwa kebiasaan para ulama terdahulu adalah membaca ayat sajdah sebagaimana adanya tanpa rasa keberatan untuk melakukan sujud tilawah.

Meskipun sujud tilawah bukanlah kewajiban menurut mayoritas ulama, tetapi menghindari ayat sajdah secara sengaja dapat mengurangi keutamaan dalam membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, bagi seseorang yang membaca ayat sajdah, disunnahkan untuk melaksanakan sujud tilawah, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Jika seseorang tidak dapat melakukannya karena suatu alasan, ia tetap dianjurkan membaca ayat tersebut tanpa perlu menghindarinya.

Jika Ayat Sajdah Berada di Akhir Surat

Ayat sajadah terdapat di akhir surat seperti An-Najm ayat 62 dan Al-‘Alaq ayat 19. Terdapat tiga pilihan dalam kasus ini:

  1. Sujud tilawah, lalu bangkit dan membaca surat lain sebelum ruku’ (pendapat Umar bin Khaththab).
  2. Langsung ruku’ sebagai pengganti sujud tilawah (pendapat Ibnu Mas’ud).
  3. Sujud tilawah, bangkit, lalu ruku’ tanpa tambahan bacaan surat.

Pilihan pertama adalah yang paling utama. (Shahih Fiqih Sunnah, 453-454)

Membaca Ayat Sajdah di Atas Mimbar

Jika khatib membaca ayat sajdah saat menyampaikan khutbah di atas mimbar, dianjurkan baginya untuk melakukan sujud tilawah, begitu pula para jamaah yang mendengarnya. Hal ini sejalan dengan riwayat dari Ibnu ‘Umar yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membaca ayat sajdah dalam khutbah Jumat dan kemudian beliau bersujud, lalu para jamaah pun ikut bersujud. Sujud tilawah dalam situasi ini menunjukkan ketundukan kepada Allah serta meneladani sunnah Nabi ﷺ, sehingga menjadi amalan yang dianjurkan dalam khutbah.

Namun, jika khatib atau jamaah tidak melakukan sujud tilawah, maka hal itu tidak menjadi masalah dan khutbah tetap sah. Para ulama menjelaskan bahwa sujud tilawah bukan bagian dari rukun khutbah, sehingga tidak wajib dilakukan. Dalam praktiknya, sebagian khatib memilih untuk tidak bersujud demi menjaga kesinambungan khutbah dan menghindari kebingungan di antara jamaah. Oleh karena itu, baik melakukan sujud tilawah maupun tidak dalam kondisi ini tetap diperbolehkan, sesuai dengan kemudahan dalam syariat Islam.

Daftar Ayat Sajadah

Ayat sajadah dalam Al-Qur’an berjumlah 15, dengan 10 ayat yang disepakati dan 5 ayat yang masih diperselisihkan.

Ayat Sajadah yang Disepakati

  1. Al-A’raf (7): 206
  2. Ar-Ra’d (13): 15
  3. An-Nahl (16): 49-50
  4. Al-Isra’ (17): 107-109
  5. Maryam (19): 58
  6. Al-Hajj (22): 18
  7. Al-Furqan (25): 60
  8. An-Naml (27): 25-26
  9. As-Sajdah (32): 15
  10. Fushilat (41): 38 (mayoritas ulama), ayat 37 (Malikiyah)

Ayat Sajadah yang Diperselisihkan

  1. Shaad (38): 24
  2. An-Najm (53): 62
  3. Al-Insyiqaq (84): 20-21
  4. Al-‘Alaq (96): 19
  5. Al-Hajj (22): 77 (Ijma’ sahabat)
  6. Ibnu Qudamah menyatakan bahwa para sahabat bersepakat mengenai ayat terakhir sebagai ayat sajadah. (Al Mughni, 3/88)

Tanda Baca Sujud Tilawah dalam Quran

Tanda baca sujud tilawah dalam Al-Qur’an biasanya ditandai dengan simbol khusus yang menunjukkan adanya ayat sajdah. Berikut adalah beberapa ciri khas tanda baca sujud tilawah:

  1. Lambang atau Simbol Sajdah
    • Dalam mushaf standar, ayat sajdah biasanya ditandai dengan simbol ۩ (simbol sujud).
    • Simbol ini umumnya diletakkan di bagian akhir ayat yang mengandung perintah sujud.
  2. Catatan di Pinggir Halaman
    • Beberapa mushaf mencantumkan kata “السجدة” (As-Sajdah) di pinggir halaman sebagai penanda ayat sajdah.
    • Ada juga keterangan tambahan dalam beberapa mushaf yang menyebutkan “Ayat Sajdah” atau “Disunnahkan Sujud”.
  3. Perbedaan dalam Penulisan
    • Dalam beberapa mushaf, bagian ayat yang berisi perintah sujud bisa dicetak dengan warna atau bentuk tulisan yang berbeda sebagai penekanan.
    • Pada mushaf dengan terjemahan, biasanya terdapat catatan kaki yang menjelaskan bahwa sujud tilawah dianjurkan saat membaca ayat tersebut.

Dengan adanya tanda-tanda ini, pembaca dapat mengetahui kapan dianjurkan untuk melakukan sujud tilawah saat membaca atau mendengar ayat sajdah dalam Al-Qur’an.

Kesimpulan

Sujud tilawah dianjurkan bagi pembaca dan pendengar ayat sajadah dengan syarat tertentu. Sujud ini dapat dilakukan kapan saja, termasuk di waktu terlarang shalat. Dalam shalat, sujud tilawah dianjurkan baik dalam shalat jahr maupun siriyah. Jika ayat sajadah berada di akhir surat, ada beberapa pilihan dalam menyikapinya. Ayat sajadah terdapat di 15 tempat dalam Al-Qur’an, dengan 10 tempat yang disepakati dan 5 tempat yang diperselisihkan..

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *