MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Malam Takbiran, Di Masjid atau Berkeliling Kota ? inilah Pendapat Ulama

Malam takbiran adalah salah satu momen istimewa yang menandai akhir Ramadan dan menyambut hari raya Idul Fitri. Umat Islam dianjurkan untuk menghidupkan malam ini dengan memperbanyak takbir, tahmid, dan tahlil sebagai ungkapan syukur kepada Allah. Namun, muncul pertanyaan: lebih utama mengumandangkan takbir di masjid atau berkeliling kota?

Dalam praktiknya, sebagian umat Islam memilih untuk bertakbir di masjid secara berjamaah, sementara yang lain melakukannya dengan berkeliling kota. Hal ini menjadi perbedaan dalam budaya dan kebiasaan di berbagai daerah, sehingga penting untuk memahami bagaimana sunnah Nabi dan pandangan ulama dalam menyikapi hal ini.

Menurut Sunnah

Dalam ajaran Nabi Muhammad ﷺ, takbiran dianjurkan untuk dikumandangkan mulai dari terbenamnya matahari hingga sebelum pelaksanaan salat Id. Takbir bisa dilakukan secara individu maupun berjamaah, baik di masjid, rumah, atau tempat umum lainnya. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau selalu mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri di pasar dan tempat-tempat umum, yang menunjukkan bahwa syiar takbir sebaiknya disebarkan luas.

Namun, tidak ada riwayat yang secara khusus menunjukkan bahwa Nabi dan para sahabat melakukan takbir dengan berkeliling kota. Yang lebih banyak disebutkan dalam hadis adalah mereka bertakbir di tempat-tempat umum seperti pasar, masjid, dan rumah-rumah. Oleh karena itu, bertakbir di masjid atau di lingkungan sekitar tanpa harus berkeliling kota sudah cukup untuk menunaikan sunnah ini.

Yang lebih penting dalam sunnah adalah menjaga esensi takbiran, yaitu mengagungkan Allah dengan penuh khusyuk dan tidak berlebihan dalam bentuk perayaan yang bisa mengganggu ketertiban umum. Jika berkeliling kota dengan takbir dilakukan tanpa mengganggu atau menimbulkan kemudharatan, maka hal tersebut bisa menjadi bagian dari syiar Islam, namun bukan keharusan dalam sunnah.

Takbiran Menurut Sunnah

Dalam hadis-hadis Nabi ﷺ, takbir di malam Idul Fitri disyariatkan untuk dilakukan mulai dari terbenamnya matahari hingga sebelum pelaksanaan salat Id. Dalam riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa beliau mengumandangkan takbir di pasar dan tempat-tempat umum, yang menunjukkan bahwa syiar takbir dianjurkan untuk dilakukan di tempat-tempat yang bisa didengar oleh banyak orang.

Namun, tidak ada riwayat yang secara spesifik menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat melakukan takbiran dengan berkeliling kota. Yang lebih ditekankan dalam sunnah adalah menyebarluaskan takbir di tempat-tempat umum tanpa harus melakukan konvoi atau pawai. Oleh karena itu, takbir bisa dilakukan di masjid, rumah, atau tempat lain yang memungkinkan tanpa mengganggu orang lain.

Yang terpenting dalam takbiran adalah menjaga esensi ibadahnya, yaitu mengagungkan Allah dengan penuh kekhusyukan. Jika takbir keliling dilakukan dengan cara yang baik, tidak melanggar aturan syariat, dan tetap menjaga ketertiban umum, maka hal itu bisa menjadi bagian dari syiar Islam. Namun, jika takbir keliling mengandung unsur berlebihan, kebisingan yang mengganggu, atau bahkan mengarah kepada perbuatan maksiat, maka sebaiknya dihindari.

Pendapat Empat Mazhab

  1. Mazhab Hanafi
    Mazhab Hanafi berpendapat bahwa takbir pada malam Id adalah sunnah muakkadah yang dianjurkan dilakukan secara jahr (dikeraskan). Namun, mereka tidak menyebutkan keharusan takbir keliling. Takbir bisa dilakukan di masjid, rumah, atau tempat umum tanpa harus berkonvoi.
  2. Mazhab Maliki
    Mazhab Maliki cenderung lebih membatasi takbir hanya di tempat-tempat ibadah dan tidak menekankan perlunya melakukan takbir secara beramai-ramai di jalanan. Menurut mereka, takbir sebaiknya dilakukan di masjid dan lingkungan sekitar dengan tetap menjaga kekhusyukan.
  3. Mazhab Syafi’i
    Mazhab Syafi’i menganjurkan takbir dilakukan secara jahr di tempat-tempat umum, baik di masjid, rumah, atau pasar, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat. Mereka memperbolehkan takbir dilakukan secara berjamaah dan dikumandangkan di berbagai tempat, tetapi tidak secara khusus menganjurkan takbir keliling.
  4. Mazhab Hanbali
    Mazhab Hanbali juga menekankan pentingnya takbir sebagai bagian dari syiar Islam, dan mereka membolehkan takbir dilakukan di tempat umum. Namun, seperti mazhab lainnya, mereka tidak menyebutkan praktik takbir keliling sebagai suatu keharusan atau bagian dari sunnah.

Pendapat 7 Ulama Kontemporer

  1. Syaikh Bin Baz
    Beliau berpendapat bahwa takbir di malam Id adalah sunnah dan bisa dilakukan di rumah, masjid, atau tempat umum. Namun, takbir keliling yang dilakukan dengan cara yang berlebihan atau mengganggu ketertiban sebaiknya dihindari.
  2. Syaikh Al-Albani
    Menurut Syaikh Al-Albani, takbir adalah bagian dari syiar Islam yang harus dijaga, tetapi harus dilakukan sesuai dengan tuntunan sunnah. Beliau tidak menemukan dalil yang membenarkan takbir keliling dalam bentuk konvoi atau arak-arakan.
  3. Syaikh Ibnu Utsaimin
    Beliau membolehkan takbir di tempat-tempat umum tetapi mengingatkan agar tidak dilakukan dengan cara yang berlebihan. Menurutnya, yang lebih utama adalah bertakbir di masjid atau tempat yang lebih tenang.
  4. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi
    Beliau lebih moderat dalam hal ini dan membolehkan takbir keliling selama tidak menimbulkan kemudharatan. Jika takbir keliling bisa menjadi sarana dakwah dan syiar Islam yang positif, maka itu diperbolehkan.
  5. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili
    Dalam pandangannya, takbir di malam Id harus tetap berpegang pada adab Islami. Jika takbir keliling dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu orang lain, maka itu termasuk bagian dari kebolehan.
  6. Syaikh Abdul Aziz Al-Fawzan
    Beliau menekankan bahwa takbir lebih baik dilakukan di masjid dan rumah tanpa harus berkonvoi. Jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat, maka lebih baik ditinggalkan.
  7. Syaikh Salih Al-Munajjid
    Menurutnya, takbiran harus dijaga dalam bentuk yang sesuai sunnah, yaitu di tempat-tempat ibadah atau tempat umum yang kondusif. Beliau memperingatkan agar takbiran tidak berubah menjadi ajang perayaan yang melalaikan dari ibadah.

Kesimpulan

Malam takbiran adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, tetapi cara pelaksanaannya harus tetap dalam batasan syariat. Sunnah Nabi ﷺ tidak secara spesifik menyebutkan takbir keliling, tetapi menekankan pentingnya mengumandangkan takbir di tempat-tempat umum. Pendapat empat mazhab menunjukkan bahwa takbir bisa dilakukan di masjid, rumah, atau tempat umum tanpa harus berkeliling kota.

Pendapat ulama kontemporer menunjukkan bahwa selama takbir keliling dilakukan dengan tertib dan tidak menimbulkan gangguan, maka hal itu bisa menjadi bagian dari syiar Islam. Namun, jika takbiran dilakukan dengan cara yang berlebihan atau menyalahi adab Islam, maka sebaiknya dihindari. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan keikhlasan dalam mengagungkan asma Allah di malam yang penuh berkah ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *