MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Pembagian Bid’ah Menurut Imam Syafi’i Berdasarkan Kitab Al-Umm

Bid’ah adalah istilah yang sering digunakan dalam Islam untuk merujuk pada sesuatu yang baru dalam urusan agama. Dalam banyak perdebatan, bid’ah sering dikaitkan dengan kesesatan, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:

“Setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. Muslim)

Namun, para ulama memiliki pandangan yang lebih luas dalam memahami konsep bid’ah. Imam Syafi’i, dalam kitabnya Al-Umm, menjelaskan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat. Ada pembagian yang lebih terperinci mengenai bid’ah, yang membedakan antara bid’ah yang baik dan bid’ah yang tercela.

Definisi Bid’ah Menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i mendefinisikan bid’ah sebagai sesuatu yang baru yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ (kesepakatan ulama), atau atsar (perkataan sahabat). Namun, tidak semua yang baru itu otomatis dianggap sesat. Ia membagi bid’ah menjadi dua kategori utama:

  1. Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang Baik)
  2. Bid’ah Sayyiah (Bid’ah yang Buruk)

Pembagian ini didasarkan pada apakah suatu bid’ah bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam atau tidak. Jika bid’ah tersebut masih sesuai dengan ajaran agama dan tidak menyimpang dari syariat, maka itu disebut bid’ah hasanah. Sebaliknya, jika bid’ah itu bertentangan dengan Islam, maka itu disebut bid’ah sayyiah.

Pembagian Bid’ah Menurut Imam Syafi’i

Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa bid’ah dapat dikategorikan berdasarkan dampaknya terhadap agama. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang kedua jenis bid’ah tersebut:

1. Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang Baik)

Bid’ah hasanah adalah inovasi atau amalan baru dalam Islam yang tidak bertentangan dengan syariat dan justru mendukung nilai-nilai Islam. Contoh dari bid’ah hasanah yang disebutkan oleh para ulama Syafi’iyyah meliputi:

  • Kompilasi Mushaf Al-Qur’an
    Pada masa Rasulullah SAW, Al-Qur’an belum dikumpulkan dalam satu mushaf. Namun, setelah wafatnya Nabi, Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab menginisiasi pengumpulan Al-Qur’an dalam bentuk mushaf tertulis. Ini adalah sesuatu yang tidak ada pada masa Nabi, tetapi karena tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an, maka ini dianggap sebagai bid’ah hasanah.
  • Pendirian Sekolah dan Madrasah Islam
    Pada zaman Nabi, tidak ada sistem pendidikan formal seperti sekolah atau madrasah. Namun, setelah Islam berkembang, para ulama mendirikan lembaga pendidikan untuk mengajarkan Islam kepada generasi berikutnya. Ini adalah inovasi yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga dianggap sebagai bid’ah hasanah.
  • Perayaan Maulid Nabi
    Imam Syafi’i dan ulama-ulama setelahnya membolehkan peringatan Maulid Nabi selama tidak ada unsur kesyirikan atau maksiat. Jika dilakukan dengan niat untuk meneladani Rasulullah SAW dan menambah kecintaan kepada beliau, maka ini dianggap sebagai bid’ah hasanah.
  • Adzan Kedua pada Hari Jumat
    Pada masa Rasulullah, hanya ada satu kali adzan untuk shalat Jumat. Namun, pada zaman Khalifah Utsman bin Affan, ditambahkan adzan kedua untuk mengingatkan umat Islam akan masuknya waktu shalat Jumat. Ini adalah amalan baru yang diperkenalkan setelah wafatnya Nabi, tetapi karena memiliki manfaat, maka termasuk bid’ah hasanah.

2. Bid’ah Sayyiah (Bid’ah yang Buruk)

Bid’ah sayyiah adalah setiap amalan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah serta dapat menyesatkan umat Islam. Imam Syafi’i menegaskan bahwa setiap amalan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Islam harus ditinggalkan. Beberapa contoh bid’ah sayyiah yang dijelaskan dalam kitab Al-Umm meliputi:

  • Menambah atau Mengurangi Rukun Ibadah
    Jika seseorang menambah jumlah rakaat dalam shalat fardhu atau mengurangi kewajiban dalam ibadah, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Misalnya, shalat Subuh yang seharusnya dua rakaat, jika seseorang membuatnya menjadi tiga rakaat dengan alasan inovasi, maka itu adalah penyimpangan dalam ibadah.
  • Membuat Ritual Baru yang Tidak Ada Dasarnya dalam Islam
    Menetapkan suatu ritual ibadah yang tidak ada dasarnya dalam Islam, seperti mengkhususkan doa tertentu pada hari-hari tertentu tanpa dalil yang jelas, adalah bid’ah sayyiah. Contohnya, jika seseorang menetapkan bahwa setiap malam Jumat harus ada ritual tertentu yang tidak diajarkan oleh Nabi, maka ini termasuk bid’ah yang dilarang.
  • Menghalalkan yang Haram atau Mengharamkan yang Halal
    Jika seseorang membuat aturan baru dalam agama yang bertentangan dengan syariat, seperti menghalalkan riba atau mengharamkan sesuatu yang halal tanpa dalil yang jelas, maka ini termasuk dalam bid’ah yang sesat.

Dalil Imam Syafi’i dalam Pembagian Bid’ah

Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menyebutkan dalil-dalil yang mendukung pandangannya tentang bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. Salah satu dalil utama yang sering dikutip adalah:

Firman Allah SWT:

“Dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya (Nabi Isa) rasa belas kasih dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah (kerahiban) padahal Kami tidak mewajibkannya atas mereka, tetapi mereka sendiri yang mengada-adakannya untuk mencari keridhaan Allah.” (QS. Al-Hadid: 27)

Ayat ini menunjukkan bahwa ada amalan yang diada-adakan, tetapi jika tujuannya baik dan tidak bertentangan dengan syariat, maka tidak menjadi kesalahan.

2. Hadits Rasulullah SAW:

“Barang siapa membuat suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahala dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa berkurang sedikit pun. Dan barang siapa membuat suatu sunnah yang buruk dalam Islam, maka baginya dosa dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa berkurang sedikit pun.” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dasar bahwa ada inovasi yang baik dalam Islam (sunnah hasanah), dan ada juga inovasi yang buruk (sunnah sayyiah).

Kesimpulan

Berdasarkan kitab Al-Umm, Imam Syafi’i membagi bid’ah menjadi dua jenis: bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyiah (buruk). Tidak semua hal baru dalam Islam dianggap sesat, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.Jika suatu inovasi membawa manfaat bagi umat Islam dan tetap dalam koridor syariat, maka itu adalah bid’ah hasanah. Namun, jika suatu inovasi bertentangan dengan ajaran Islam, mengubah rukun ibadah, atau menyesatkan umat, maka itu adalah bid’ah sayyiah. Dengan memahami pembagian ini, kita bisa lebih bijak dalam menilai suatu amalan baru dalam Islam dan tetap berpegang teguh pada ajaran Rasulullah SAW.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *