MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Istilah Rukun Qauly Hanya dikenal di Pesantren Tradisional  Indonesia ? Ustadz khalid Basalamahpun Tidak Mengenalinya

Istilah Rukun Qauly Hanya dikenal di Pesantren Tradisional  Indonesia ? Di Dunia Islam Tidak Banyak dikenal

Istilah Rukun Qauly (قولي) memang lebih dikenal dalam tradisi pesantren tradisional di Indonesia, terutama dalam kajian fikih bermazhab Syafi’i. Pembagian rukun ibadah menjadi Qauly (ucapan), Fi’ly (perbuatan), dan Qalby (hati) adalah metode klasifikasi yang memudahkan pemahaman santri dalam mempelajari fikih. Namun, dalam kitab-kitab fikih klasik dari Timur Tengah, istilah ini tidak disebutkan secara eksplisit. Kitab-kitab seperti Fathul Qarib, Tuhfatul Muhtaj, dan Al-Majmu’ langsung menjelaskan rukun ibadah tanpa menggunakan istilah “Qauly, Fi’ly, dan Qalby. Wajar bila Ustadz Khalid Basalamah yang bukan berlatar belakang pesantren tradisional,  tidak mengenalinya. Hal Ini sempat membuat dunia media sosial sedikit memunculkan berbagai komentar.

Karena istilah ini tidak umum di luar pesantren tradisional Indonesia, wajar jika ulama seperti Ustadz Khalid Basalamah, yang banyak merujuk pada kitab-kitab Timur Tengah, tidak mengenalnya. Meskipun begitu, substansi rukun qauly tetap ada dalam fikih klasik, hanya saja dengan istilah yang berbeda atau tanpa pengelompokan khusus seperti yang dikenal di pesantren. Tapi dengan kerendahan hati ustadz Khalid  Basalamah mengatakan tidak memahaminya dan berkata dengan rendah hati dan jujur mengakui keterbatasannya.

Istilah Rukun Qauly

Istilah Rukun Qauly (قولي) adalah istilah yang banyak digunakan dalam lingkungan pesantren di Indonesia untuk merujuk pada rukun ibadah yang berupa ucapan atau perkataan, seperti takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, tasyahud, dan salam dalam shalat. Pembagian rukun ibadah ini biasanya dikategorikan menjadi tiga: Qauly (ucapan), Fi’ly (perbuatan), dan Qalby (amalan hati). Meski pembagian ini memudahkan pemahaman dalam studi fikih, istilah “Rukun Qauly” sendiri lebih dikenal di lingkungan pesantren tradisional dan tidak ditemukan secara eksplisit dalam kitab-kitab fikih klasik dari Timur Tengah. Istilah tersebut hanya ada dalam karya Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani, Nihâyah al-Zain (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2002), halaman 55-63:

Istilah Rukun Qauly (قولي) memang lebih dikenal dalam tradisi pesantren tradisional di Indonesia, terutama dalam kajian fikih bermazhab Syafi’i. Pembagian rukun ibadah menjadi Qauly (ucapan), Fi’ly (perbuatan), dan Qalby (hati) adalah metode klasifikasi yang memudahkan pemahaman santri dalam mempelajari fikih. Namun, dalam kitab-kitab fikih klasik dari Timur Tengah, istilah ini tidak disebutkan secara eksplisit. Kitab-kitab seperti Fathul Qarib, Tuhfatul Muhtaj, dan Al-Majmu’ langsung menjelaskan rukun ibadah tanpa menggunakan istilah “Qauly, Fi’ly, dan Qalby.”

Karena istilah ini tidak umum di luar pesantren tradisional Indonesia, wajar jika ulama seperti Ustadz Khalid Basalamah, yang banyak merujuk pada kitab-kitab Timur Tengah, tidak mengenalnya. Meskipun begitu, substansi rukun qauly tetap ada dalam fikih klasik, hanya saja dengan istilah yang berbeda atau tanpa pengelompokan khusus seperti yang dikenal di pesantren.

Karena istilah ini lebih bersifat lokal dalam tradisi pesantren Indonesia, ulama di luar negeri, termasuk Ustadz Khalid Basalamah alumni Madinah sering merujuk pada kitab-kitab fikih Dunia jhususnya Timur Tengah, mungkin tidak familiar dengannya. Dalam literatur fikih klasik tradisinal, rukun ibadah biasanya dijelaskan langsung tanpa menggunakan pembagian “Qauly, Fi’ly, dan Qalby” secara khusus. Namun, meskipun istilahnya tidak ada dalam kitab fikih luar Indonesia, substansi atau kandungan dari rukun qauly tetap ada dalam pembahasan fikih yang membahas bagian-bagian shalat yang wajib diucapkan.

Istilah Rukun Qauly (قولي)  sering digunakan hanya dalam tradisi pesantren tradisional di Indoensia, terutama dalam kajian fikih untuk menjelaskan rukun ibadah yang berupa ucapan atau lafaz. Dalam kitab-kitab fikih klasik yang diajarkan di pesantren, rukun ibadah sering dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Rukun Qauly (قولي) → rukun yang berupa ucapan, seperti takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, dan tasyahud.
  2. Rukun Fi’ly (فعلي) → rukun yang berupa perbuatan, seperti rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud.
  3. Rukun Qalby (قلبي) → rukun yang berupa amalan hati, seperti niat dan khusyuk dalam shalat.

Pembagian ini membantu santri pesantren tradiaional di Indonesia memahami tata cara ibadah dengan lebih sistematis sesuai dengan ilmu fikih klasik tersebu.

Rukun Qauly (قولي) adalah rukun dalam ibadah yang berupa ucapan atau perkataan. Dalam shalat, rukun qauly mencakup:

  1. Takbiratul Ihram – Mengucapkan Allahu Akbar saat memulai shalat.
  2. Membaca Surat Al-Fatihah – Dibaca di setiap rakaat.
  3. Tasyahud Akhir – Membaca doa tasyahud sebelum salam.
  4. Shalawat kepada Nabi – Dalam tasyahud akhir.
  5. Salam – Mengucapkan Assalamu’alaikum warahmatullah untuk mengakhiri shalat.

Rukun ini wajib dilakukan dengan lisan, bukan hanya dalam hati. Jika salah satu ditinggalkan, maka shalat menjadi tidak sah.

Kitab Nihâyah al-Zain yang memuat Rukun Qouly yang banyak digunakan rujukannya oleh pesantren d Indonesia adalah karya Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani,  Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani adalah seorang ulama besar asal Banten, Indonesia, yang hidup pada abad ke-19. Beliau dikenal sebagai seorang ahli fikih, tafsir, dan tasawuf, serta memiliki banyak karya yang diajarkan di pesantren hingga kini. Salah satu karyanya yang terkenal adalah “Nihayah al-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in”, sebuah kitab fikih bermazhab Syafi’i yang sering dijadikan rujukan dalam dunia pesantren.

Kitab Nihayah al-Zain membahas hukum-hukum Islam secara sistematis, mulai dari thaharah (bersuci), shalat, zakat, puasa, hingga haji, serta adab dalam ibadah. Dalam edisi yang Anda sebutkan (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2002, halaman 55-63), kemungkinan besar pembahasannya berkisar pada rukun-rukun ibadah dalam Islam, khususnya dalam fikih Syafi’i.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *