TINJAUAN FIKIH DAN ETIKA PENGGUNAAN DANA APBN UNTUK HEWAN KURBAN PRESIDEN
Analisis Personalitas Ibadah Qurban dan Pengelolaan Harta Publik dalam Perspektif Hukum Islam
Review drWJped
Abstrak
Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 2026 memunculkan perdebatan dalam perspektif fikih Islam, etika pemerintahan, dan tata kelola keuangan publik. Sebagian ulama menilai kebijakan tersebut bermasalah karena ibadah qurban dalam Islam memiliki dimensi personal yang menuntut keikhlasan dan penggunaan harta pribadi, sedangkan pihak lain memandangnya sebagai bentuk kemaslahatan sosial negara yang dapat dianalogikan dengan penggunaan Baitul Mal dalam tradisi pemerintahan Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis persoalan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip syariah, kaidah fikih siyasah, konsep milkiyyah al-daulah, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer.
Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadits, kitab fikih, kaidah ushul fikih, serta pandangan tokoh dan lembaga keislaman kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa qurban pada hakikatnya merupakan ibadah individual yang berkaitan erat dengan ketakwaan, niat, dan pengorbanan harta pribadi seorang muslim. Oleh karena itu, penggunaan dana publik untuk qurban yang diatasnamakan individu penguasa dinilai problematik oleh sebagian ulama karena berpotensi mencampurkan kepentingan publik dengan simbol ibadah personal. Namun demikian, penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan sembelihan dapat dibenarkan dalam syariah apabila diniatkan sebagai program sosial umat, bantuan publik, atau pelayanan keagamaan negara, bukan sebagai ibadah personal pejabat. Kajian ini menegaskan pentingnya transparansi, amanah, dan kejelasan pengatasnamaan dalam menjaga kemurnian ibadah serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Pendahuluan
Ibadah qurban merupakan salah satu syiar besar dalam Islam yang memiliki dimensi spiritual, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan. Qurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi simbol ketundukan total kepada Allah sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Nabi Ismail ‘alaihissalam. Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Ayat tersebut menunjukkan bahwa qurban memiliki hubungan yang sangat erat dengan ibadah personal seorang hamba kepada Tuhannya. Mayoritas ulama memandang qurban sebagai ibadah maliyah yang menuntut unsur keikhlasan, kemampuan finansial pribadi, serta niat individual sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Karena itu, pembahasan mengenai sumber harta dan status kepemilikan hewan qurban menjadi bagian penting dalam kajian fikih qurban.
Polemik muncul ketika program distribusi 1.098 sapi qurban tahun 2026 yang diatasnamakan Presiden Prabowo Subianto diketahui menggunakan dana APBN sekitar Rp100 miliar. Sebagian tokoh dan ulama memandang kebijakan tersebut sah sebagai bentuk bantuan sosial negara kepada masyarakat dan dapat dianalogikan dengan penggunaan Baitul Mal dalam tradisi pemerintahan Islam. Namun sebagian ulama lainnya menilai bahwa penggunaan dana publik untuk qurban atas nama pribadi presiden menimbulkan problem etik dan syariah karena berpotensi mencampurkan kepentingan negara dengan simbol ibadah personal penguasa. Perdebatan ini menjadi penting dikaji karena berkaitan dengan prinsip amanah dalam pengelolaan harta publik, etika pemerintahan, relasi agama dan kekuasaan, serta pemahaman masyarakat terhadap hakikat ibadah qurban dalam Islam.
Landasan Konsep Qurban dalam Islam
Qurban secara bahasa berarti pendekatan diri. Dalam syariat Islam, qurban adalah penyembelihan hewan tertentu pada hari Idul Adha dan Hari Tasyrik sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Mayoritas ulama memandang qurban sebagai sunnah muakkadah bagi muslim yang mampu, sedangkan sebagian ulama mazhab Hanafi mewajibkannya bagi yang memiliki kemampuan finansial.
Hakikat qurban adalah pengorbanan pribadi sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan. Allah berfirman:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Ayat tersebut menegaskan bahwa inti qurban bukan nilai materi hewannya, melainkan keikhlasan dan ketakwaan pelakunya.
Konsep Kepemilikan Harta Negara dalam Fikih
Dalam fikih siyasah, APBN termasuk kategori milkiyyah al-daulah atau kepemilikan negara yang pengelolaannya wajib diarahkan untuk kemaslahatan rakyat. Penguasa bukan pemilik harta negara, melainkan pengelola amanah umat. Karena itu penggunaan dana publik harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kemanfaatan umum.
Muhammad Shiddiq Al-Jawi menjelaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk hewan qurban yang diatasnamakan pribadi presiden menimbulkan problem syariah karena bercampurnya kepentingan publik dan personal. Kaidah fikih menyatakan:
“Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah.”
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.”
Dengan demikian, dana publik tidak boleh diarahkan untuk simbol personalitas ibadah penguasa.
Analisis Fikih terhadap Polemik Qurban Presiden
Secara substansi terdapat dua persoalan utama dalam polemik ini, yaitu sumber dana dan pengatasnamaan qurban. Jika hewan qurban dibeli menggunakan dana pribadi presiden, maka pengatasnamaan pribadi tidak menjadi masalah secara syariah. Namun bila menggunakan APBN, maka muncul pertanyaan apakah ibadah tersebut masih dapat disebut qurban personal.
Din Syamsuddin menekankan bahwa ibadah qurban memiliki prinsip personalitas karena merupakan relasi langsung antara hamba dengan Allah. Menurutnya, penggunaan dana negara untuk qurban pribadi berpotensi mengaburkan makna keikhlasan ibadah dan membuka persepsi riya atau pencitraan politik.
Di sisi lain, sebagian ulama membolehkan penggunaan dana Baitul Mal untuk pengadaan hewan sembelihan bagi kepentingan umat apabila diniatkan sebagai bantuan sosial atau qurban kolektif umat Islam. Dalam konteks ini, pengatasnamaan tidak diarahkan kepada individu penguasa, melainkan kepada kaum muslimin atau negara sebagai lembaga pelayanan publik.
Dimensi Etika Pemerintahan dan Persepsi Publik
Dalam pemerintahan modern, penggunaan simbol agama oleh pejabat publik memerlukan kehati-hatian tinggi agar tidak menimbulkan konflik etik maupun persepsi penyalahgunaan fasilitas negara. Ketika program qurban dikaitkan dengan figur presiden secara personal padahal dananya berasal dari APBN, maka masyarakat dapat menafsirkan bahwa dana publik digunakan untuk membangun citra pribadi penguasa.
Etika Islam sangat menekankan amanah dan transparansi. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. Bukhari no. 7138 dan Muslim no. 1829)
Hadits ini menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam harus dijalankan dengan tanggung jawab moral yang tinggi.
Pendapat Ulama dan Tokoh Islam Lainnya
- Yusuf al-Qaradawi Syekh Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa ibadah maliyah (ibadah dengan harta) seperti zakat, qurban, dan sedekah sangat terkait dengan keikhlasan dan kepemilikan sah atas harta yang digunakan. Dalam banyak fatwanya, beliau menekankan bahwa ibadah qurban idealnya berasal dari harta pribadi orang yang berqurban sebagai bentuk pengorbanan diri kepada Allah, bukan sekadar distribusi bantuan sosial.
- Wahbah az-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa qurban merupakan ibadah personal yang disunnahkan bagi muslim yang mampu secara finansial. Beliau menegaskan bahwa tujuan utama qurban adalah taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah), sehingga niat, sumber harta, dan kepemilikan hewan memiliki posisi penting dalam sah dan sempurnanya ibadah.
- Abdul Aziz bin Baz Syekh Bin Baz menjelaskan bahwa penguasa boleh menggunakan dana Baitul Mal untuk membantu kebutuhan umat Islam, termasuk distribusi makanan atau hewan sembelihan, apabila bertujuan sosial dan kemaslahatan umum. Namun beliau membedakan antara bantuan sosial negara dan ibadah personal individu penguasa.
- Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Syekh Utsaimin menekankan bahwa qurban adalah syiar ibadah yang berkaitan erat dengan kemampuan pribadi seorang muslim. Karena itu, seseorang dianjurkan berqurban dari hartanya sendiri sebagai bentuk ketakwaan dan pengorbanan pribadi kepada Allah.
- Imam An-Nawawi Imam Nawawi menjelaskan bahwa qurban termasuk sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kemampuan. Dalam mazhab Syafi’i, unsur niat dan kepemilikan hewan qurban menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah tersebut.
- Ibnu Qudamah Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa qurban merupakan ibadah pendekatan diri kepada Allah yang dilakukan dengan harta milik sendiri. Karena itu, kejelasan kepemilikan dan tujuan penggunaan harta menjadi bagian penting dalam pembahasan fikih qurban.
- Ali Mustafa Yaqub KH. Ali Mustafa Yaqub menekankan pentingnya membedakan antara ibadah ritual dan bantuan sosial negara. Menurut beliau, negara boleh membantu rakyat melalui program sosial keagamaan, tetapi pelabelan ibadah personal harus dijaga agar tidak mencampurkan urusan kekuasaan dengan simbol ibadah individu.
- Quraish Shihab Quraish Shihab menjelaskan bahwa inti qurban adalah ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Beliau menekankan bahwa syariat qurban memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial sehingga pelaksanaannya perlu menjaga nilai keikhlasan dan kemaslahatan masyarakat secara luas.
Pendapat Pengurus Majelis Ulama Indonesia
- Di tengah polemik penggunaan dana APBN untuk pengadaan sapi qurban Presiden Prabowo Subianto, beberapa pengurus MUI tahun 2026 memberikan pandangan yang cenderung membolehkan kebijakan tersebut selama ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat dan bukan semata kepentingan pribadi presiden. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pembelian sapi qurban menggunakan APBN melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) “tidak ada soal secara syar’i” karena dalam tradisi Islam pemimpin dapat menggunakan kas negara atau Baitul Mal untuk kepentingan rakyat. Menurutnya, APBN dalam konteks modern dapat dianalogikan sebagai Baitul Mal yang digunakan demi kemaslahatan umat.
- Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud, yang menilai program sapi qurban Banpres bersifat konstitusional dan sah secara syariat karena hakikatnya merupakan bantuan masyarakat dari negara, bukan qurban pribadi presiden. Sementara itu, Guru Besar UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, yang dimuat dalam media resmi MUI, menilai persoalan ini perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan tata kelola negara modern. Menurutnya, program tersebut memiliki dimensi sosial dan pelayanan publik sehingga tidak cukup dipahami hanya dari sisi simbolik ibadah personal
- Mantan Ketua MUI Prof dr Din Syamsuddin menyoroti polemik penyaluran 1.098 sapi kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto yang dibeli menggunakan dana APBN sekitar Rp100 miliar pada Idul Adha 2026. Menurut Din, ibadah qurban dalam Islam pada hakikatnya bersifat personal antara seorang hamba dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga hewan yang dibeli menggunakan dana negara tidak tepat disebut sebagai qurban pribadi presiden. Ia menjelaskan bahwa meskipun fikih Islam bersifat fleksibel sesuai ruang dan waktu, analogi hukum tidak boleh dipaksakan secara dangkal hingga mengaburkan hakikat ibadah itu sendiri. Menurut Din Syamsuddin, perintah qurban dalam Al-Qur’an pada Surah Al-Kautsar ditujukan kepada individu muslim yang mampu untuk berqurban dengan hartanya sendiri sebagai bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada Allah. Karena itu, prinsip personalitas dalam ibadah qurban menjadi sangat penting untuk menjaga nilai keikhlasan dan menghindari unsur riya atau pencitraan kekuasaan. Ia menegaskan bahwa ibadah dalam Islam meskipun dapat dilakukan secara kolektif, tetap memiliki dimensi hubungan pribadi antara hamba dan Sang Pencipta yang tidak boleh tercampur dengan simbol atau kepentingan politik dan kekuasaan.
Solusi dan Pendekatan Syariah
Terdapat beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan agar kebijakan sosial keagamaan tetap sesuai prinsip syariah:
- Jika qurban diatasnamakan presiden secara pribadi, maka hewan harus dibeli menggunakan dana pribadi presiden.
- Jika menggunakan APBN, maka pengatasnamaan sebaiknya ditujukan untuk umat Islam Indonesia, masyarakat penerima manfaat, atau program sosial negara.
- Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme anggaran, niat program, dan status syariahnya agar tidak menimbulkan syubhat di masyarakat.
- Ulama dan pemerintah perlu membangun komunikasi publik yang edukatif agar syiar qurban tetap menjadi sarana persatuan umat, bukan polemik politik.
Kesimpulan
Ibadah qurban dalam Islam memiliki dimensi personal yang sangat kuat karena berkaitan dengan ketakwaan, keikhlasan, dan pengorbanan harta pribadi seorang muslim dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mayoritas ulama menekankan pentingnya unsur niat dan kepemilikan harta dalam pelaksanaan qurban sehingga penggunaan dana publik untuk qurban yang diatasnamakan individu penguasa menimbulkan persoalan fikih dan etika pemerintahan menurut sebagian pandangan ulama. Dalam konteks ini, kritik yang disampaikan oleh sejumlah tokoh Islam menunjukkan pentingnya menjaga kemurnian makna ibadah serta menghindari potensi pencampuran antara kepentingan publik dan simbol personalitas kekuasaan.
Namun demikian, sebagian ulama dan pengurus MUI memandang bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan sembelihan dapat dibenarkan apabila dimaksudkan sebagai program sosial umat, bantuan masyarakat, atau pelayanan keagamaan negara yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Dengan demikian, persoalan utama bukan semata pada penggunaan dana negara, tetapi pada aspek niat, transparansi, pengatasnamaan, dan tata kelola amanah publik. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mekanisme, komunikasi publik yang edukatif, serta pemisahan yang tegas antara ibadah personal pejabat dan program sosial negara agar syiar qurban tetap menjaga nilai ketakwaan, keikhlasan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik dalam perspektif syariah Islam.













Leave a Reply