Tinjauan Syariah dan Etika Kesejahteraan Hewan dalam Pengendalian Ikan Sapu-Sapu
Dr Widodo Judarwanto, pediatrician
Ikan sapu-sapu atau pleco merupakan spesies invasif yang mengganggu ekosistem perairan di Indonesia. Upaya pengendalian dilakukan oleh pemerintah, termasuk pembasmian massal. Kontroversi muncul saat ditemukan praktik penguburan ikan dalam kondisi masih hidup. Kajian ini menelaah praktik tersebut dengan pendekatan Al-Qur’an, hadis sahih, dan pandangan Majelis Ulama Indonesia. Komisi Fatwa MUI melalui KH Miftahul Huda menilai kebijakan pengendalian memiliki maslahat karena menjaga lingkungan, namun metode penguburan hidup-hidup melanggar prinsip ihsan dan kesejahteraan hewan. Analisis menunjukkan bahwa pengendalian hama dibolehkan dalam Islam, tetapi metode harus cepat, tepat, dan tidak menimbulkan penderitaan. Prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesrawan menjadi dasar etika operasional.
Ikan sapu-sapu berkembang pesat di sungai dan waduk. Dampaknya langsung. Ia merusak habitat dan mengancam ikan lokal. Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan adalah kewajiban. Larangan merusak bumi ditegaskan dalam QS Al-A’raf ayat 56. Prinsip ini sejalan dengan konsep hifẓ al-bī’ah dalam maqāṣid syariah. Artinya, pengendalian spesies invasif termasuk upaya menjaga keseimbangan ekologi.
Islam membolehkan membunuh hewan dalam kondisi tertentu. Syaratnya jelas. Ada kebutuhan dan ada maslahat. Nabi menegaskan standar etika tinggi dalam perlakuan terhadap hewan. Dalam Hadis riwayat Muslim no 1955 tentang ihsan dalam membunuh, Rasulullah memerintahkan membunuh dengan cara terbaik dan cepat. Hadis sahih lain juga menegaskan larangan menyiksa hewan, seperti kisah wanita yang diazab karena menelantarkan kucing dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang wanita dan kucing. Ini menunjukkan bahwa etika terhadap hewan bersifat fundamental.
Pendapat Ulama
Dalam pandangan ulama empat mazhab, membunuh hewan dibolehkan jika ada bahaya atau kebutuhan yang jelas. Mazhab Hanafi membolehkan membunuh hewan yang membahayakan manusia atau merusak, dengan syarat tidak ada unsur penyiksaan. Mazhab Maliki menekankan bahwa hewan pengganggu boleh dibunuh demi kemaslahatan, tetapi tetap wajib menjaga adab ihsan. Mazhab Syafi’i juga membolehkan pembunuhan hewan berbahaya, bahkan di tanah haram untuk jenis tertentu, dengan syarat tidak melampaui batas. Mazhab Hanbali menegaskan kebolehan membunuh hewan yang mengganggu atau merusak, namun melarang cara yang menyiksa atau memperlama kematian. Semua mazhab sepakat pada satu prinsip. Boleh karena ada mudarat, tetapi wajib ihsan dalam cara.
Ulama kontemporer memperkuat prinsip ini dalam konteks modern. Majelis Ulama Indonesia menilai pengendalian hama seperti ikan sapu-sapu sebagai bagian dari hifẓ al-bī’ah, yaitu perlindungan lingkungan. KH Miftahul Huda menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengandung maslahat, tetapi metode seperti mengubur hewan dalam keadaan hidup melanggar prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan. Pandangan serupa juga disampaikan oleh ulama seperti Yusuf al-Qaradawi yang menekankan bahwa Islam membolehkan membunuh hewan berbahaya, namun melarang segala bentuk penyiksaan. Kesimpulannya jelas. Ulama klasik dan kontemporer sepakat. Boleh membunuh hewan yang merusak, tetapi harus cepat, tepat, dan tanpa menyiksa.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KH Miftahul Huda menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki nilai maslahat karena bertujuan menjaga lingkungan. Tindakan ini masuk kategori hifẓ al-bī’ah dan juga mendukung hifẓ an-nasl, yaitu menjaga keberlanjutan makhluk hidup dan biodiversitas. Dalam kerangka maqāṣid syariah, ini termasuk kebutuhan daruriyyat ekologis modern.
Namun, terdapat masalah serius pada metode. Penguburan ikan dalam kondisi hidup dinilai melanggar prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan. Praktik ini memperlambat kematian dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Hal ini bertentangan dengan prinsip ihsan dalam Hadis riwayat Muslim no 1955 tentang ihsan dalam membunuh. Oleh karena itu, metode yang sesuai syariah harus langsung menghentikan fungsi saraf, cepat, dan minim rasa sakit. Pendekatan ini menjaga keseimbangan. Lingkungan terlindungi. Etika terhadap hewan tetap terjaga.
Kesejahteraan Hewan Dalam Islam
Etika kesejahteraan hewan dalam pembunuhan ikan menuntut tujuan yang jelas dan bertanggung jawab. Ikan hanya boleh dibunuh jika ada kebutuhan nyata seperti konsumsi atau pengendalian hama. Prinsip ini sejalan dengan larangan merusak lingkungan dalam QS Al-A’raf ayat 56. Dalam konteks ikan invasif seperti sapu-sapu, pengendalian dibenarkan karena menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, tindakan tetap harus terukur. Tidak berlebihan. Tidak dilakukan untuk hiburan.
Dalam Islam, ada hewan yang boleh dibunuh karena membahayakan. Ini dikenal sebagai lima hewan pengganggu dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang lima hewan pengganggu, yaitu tikus, kalajengking, gagak, burung elang, dan anjing galak. Kebolehan ini berbasis mudarat yang ditimbulkan. Namun, cara membunuh tetap diatur. Tidak boleh zalim. Harus cepat, langsung mematikan, dan tidak menyiksa. Dilarang membakar, meracuni perlahan, atau membiarkan hewan mati lama. Harus ada alasan jelas, bukan untuk hiburan. Gunakan cara efektif yang langsung menghentikan fungsi saraf.
Untuk ikan seperti ikan sapu-sapu, hukumnya mengikuti prinsip yang sama. Jika terbukti merusak ekosistem, maka boleh dibunuh sebagai bagian dari pengendalian hama. Metode harus cepat dan tepat, seperti pukulan di kepala , menusuk kepala ikan atau penghancuran otak agar kematian terjadi dalam detik. Hindari cara lambat seperti membiarkan ikan membakar, kehabisan napas atau menguburnya dalam keadaan hidup. Intinya jelas. Islam membolehkan membunuh hewan berbahaya, tetapi mewajibkan cara yang cepat, tepat, dan tanpa penyiksaan.
Cara pembunuhan menjadi inti etika. Islam menegaskan ihsan dalam setiap tindakan terhadap hewan. Nabi memerintahkan membunuh dengan cara terbaik dalam Hadis riwayat Muslim no 1955 tentang ihsan dalam membunuh. Artinya, kematian harus cepat dan minim rasa sakit. Metode yang tepat adalah yang langsung menghentikan fungsi saraf, seperti pukulan tepat di kepala atau penghancuran otak. Cara yang memperlambat kematian dilarang. Tidak boleh membiarkan ikan kehabisan napas, meracuni perlahan, atau mengubur dalam keadaan hidup.
Setelah pembunuhan, pengelolaan juga bagian dari etika. Bangkai ikan harus ditangani dengan baik agar tidak mencemari lingkungan. Boleh dikubur untuk menjaga kebersihan. Lebih baik jika dimanfaatkan, misalnya untuk pakan ternak. Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan penghormatan terhadap makhluk hidup. Prinsip kesejahteraan hewan tetap terjaga. Lingkungan juga terlindungi.


















Leave a Reply