Prioritas Suami dalam Berbakti: Mendahulukan Ibu atau Istri? Tinjauan Fikih Kontemporer
Dalam kehidupan rumah tangga Islam, seorang suami sering dihadapkan pada pertanyaan mengenai prioritas dalam berbakti, khususnya antara ibu dan istrinya. Artikel ini membahas hukum dan etika prioritas tersebut, menggabungkan perspektif Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat ulama klasik dan kontemporer. Kajian ini menunjukkan bahwa secara umum ibu lebih diutamakan dalam bakti, kecuali dalam hal nafkah yang menjadi kewajiban suami terhadap istrinya. Dengan demikian, seorang suami dianjurkan untuk menggabungkan kebaikan kepada kedua pihak dan menyesuaikan tindakan dengan maslahat dan kebutuhan masing-masing.
Dalam Islam, berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban yang sangat ditekankan. Firman Allah ta’ala: وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua” (QS. An-Nisa: 36). Sementara itu, berbuat baik kepada istri juga merupakan kewajiban bagi suami, terutama dalam hal nafkah, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Dawud no.1692).
Pertentangan antara dua kewajiban ini memunculkan pertanyaan praktis: mana yang lebih didahulukan oleh seorang suami, ibunya atau istrinya? Kajian fikih ini bertujuan memberikan panduan berdasarkan dalil Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat para ulama, baik dalam konteks umum maupun dalam kasus khusus seperti nafkah.
Prioritas Suami dalam Berbakti: Mendahulukan Ibu atau Istri?
Menggabungkan Dua Perkara Lebih Utama
- Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizani menekankan prinsip penggabungan dua dalil yang tampak bertentangan sebelum melakukan tarjih (memilih salah satu): لا يُصار إلى الترجيح بين الأدلة المتعارضة إلا بعد محاولة الجمع بينها، فإن الجمع مقدم على الترجيح
- “Tidak boleh memilih antara dalil-dalil yang nampak bertentangan, kecuali setelah mencoba mengkompromikannya. Jika bisa digabung, tidak ada pertentangan dan tidak boleh memilih salah satu” (Ma’alim Ushulil Fiqhi, hal.274). Dalam kasus prioritas antara ibu dan istri, suami dianjurkan untuk terus berbakti kepada ibu sekaligus berbuat baik kepada istrinya, serta menjaga hubungan harmonis di antara keduanya. Ini merupakan sikap ideal dan lebih utama.
Ibu Lebih Diutamakan Secara Mutlak
- Secara umum, ibu lebih diutamakan dibandingkan istri karena posisi orang tua lebih tinggi dalam kewajiban anak. Allah ta’ala berfirman: وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (QS. An-Nisa: 36) وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (QS. Al-Isra: 23)
- Hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan tingginya kedudukan ibu:
- Dari Mu’awiyah bin Haidah: Nabi menyebutkan tiga kali bahwa ibu lebih berhak mendapatkan kebaikan daripada ayah, kemudian kerabat terdekat (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Adabul Mufrad).
- Dari Miqdam bin Ma’di Karib: Nabi menekankan berbakti kepada ibu lebih utama tiga kali, kemudian ayah, lalu kerabat (HR. Ibnu Majah no.3661, Shahih Ibnu Majah).
- Dari Atha’ bin Yassar: Amalan paling besar yang dapat mendekatkan diri kepada Allah adalah berbakti kepada ibu (HR. Al-Bukhari, Adabul Mufrad no.4).
- Durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Nabi: أَكْبَرُ الكَبائِرِ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ… (HR. Al-Bukhari no.6919, Muslim no.88).
Istri Lebih Diutamakan Dalam Hal Nafkah
- Hanya dalam satu perkara, istri lebih didahulukan dibanding ibu, yaitu nafkah. Suami wajib menafkahi istrinya, sementara menafkahi ibu hanya wajib jika ia dalam keadaan miskin.
- Dalilnya:
- Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash: كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ (HR. Abu Dawud no.1692).
- Dari Jabir bin Abdillah: Empat jenis infak, yang paling afdhal adalah untuk keluarga (HR. Al-Bukhari, Adabul Mufrad 578).
- Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid: ibu lebih utama secara umum, kecuali untuk nafkah apabila tidak mampu menafkahi keduanya (Fatawa Islam Sual wa Jawab no.6293).
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz menegaskan: memberikan sesuai kebutuhan masing-masing pihak tidak mengapa, bahkan jika jumlah pemberian untuk istri lebih banyak daripada ibu (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.286).
Dengan demikian, prioritas antara ibu dan istri bagi seorang suami tidaklah absolut, melainkan bergantung pada konteks dan hak masing-masing; dalam hal bakti, perhatian, dan penghormatan secara umum, ibu lebih utama karena kedudukannya yang mulia dan haknya yang tinggi atas anak, sementara dalam hal nafkah dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga, istri lebih utama agar tercipta keadilan, kesejahteraan, dan keharmonisan keluarga, sehingga seorang suami dituntut bijak dalam menyeimbangkan kasih sayang, tanggung jawab, dan kewajiban sesuai tuntunan syariat.
Kesimpulan
- Menggabungkan kebaikan kepada ibu dan istri lebih utama daripada memilih salah satu.
- Ibu secara umum lebih diutamakan dalam berbakti dibanding istri, berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadits Nabi.
- Istri lebih didahulukan dalam hal nafkah, yang merupakan kewajiban suami.
- Suami dianjurkan menyesuaikan tindakan sesuai kebutuhan masing-masing pihak dan maslahat yang ada.
Daftar Pustaka
- Muhammad bin Husain Al-Jizani, Ma’alim Ushulil Fiqhi inda Ahlissunnah wal Jama’ah, Beirut: Dar al-Fikr, 2005.
- Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail, Sahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998.
- Muslim ibn al-Hajjaj, Sahih Muslim, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999.
- Ibn Baz, Abdul Aziz bin, Fatawa Nurun ‘alad Darbi, Riyadh: Dar al-Watan, 2001.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid, Fatawa Islam Sual wa Jawab, Riyadh: Dar al-Watan, 2000.



















Leave a Reply