Ruang Menginap Musafir MAB: Implementasi Layanan Sosial Masjid dalam Perspektif Al-Qur’an, Sunnah, dan Studi Kontemporer
Abstrak
Masjid pada hakikatnya bukan hanya tempat shalat, tetapi pusat peradaban yang memancarkan kasih sayang, perlindungan, dan pelayanan kemanusiaan. Salah satu bentuk implementasi nilai tersebut adalah penyediaan Ruang Menginap Musafir di Masjid Al-Falah Benhil Jakarta yang menjadi fasilitas singgah aman, tenang, dan beradab bagi para musafir. Program ini tidak hanya menghadirkan kenyamanan fisik, tetapi juga memulihkan ketenangan batin serta spiritualitas para pelancong yang berada jauh dari kampung halaman. Dengan atmosfer masjid yang damai dan pelayanan yang tertata, fasilitas ini menjadi contoh nyata bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an dan sunnah diwujudkan dalam konteks masyarakat urban modern.
Inisiatif ini selaras dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin yang menempatkan musafir sebagai kelompok yang berhak dibantu dan dihormati. Penelitian ini menelaah landasan syar‘i program tersebut melalui kajian ayat-ayat Al-Qur’an, hadis autentik, dan pandangan ulama klasik serta kontemporer. Kajian ini juga mengaitkannya dengan struktur pelayanan sosial modern dan filantropi Islam sebagai praktik yang memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyediaan ruang singgah musafir memiliki dasar teologis yang kuat, relevansi sosial tinggi, dan berpotensi menjadi model pelayanan berbasis masjid di perkotaan.
Pendahuluan
Masjid merupakan institusi spiritual dan sosial yang memiliki kedudukan penting dalam sejarah peradaban Islam. Selain sebagai tempat ibadah ritual, masjid juga berfungsi sebagai pusat edukasi, solidaritas sosial, dan perlindungan bagi siapa saja yang membutuhkan. Salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dalam Islam adalah ibn sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan pertolongan. Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, masjid tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga pusat layanan sosial yang menampung para musafir melalui area khusus bernama Ahlus Shuffah di Masjid Nabawi.
Dalam konteks masyarakat modern, kebutuhan musafir semakin beragam seiring dinamika mobilitas perkotaan. Jakarta sebagai kota besar sering menjadi titik persinggahan pekerja, peziarah, mahasiswa, dan pelancong dari berbagai daerah. Oleh karena itu, program Ruang Menginap Musafir Masjid Al-Falah Benhil menjadi inovasi sosial yang selaras dengan nilai-nilai Islam sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat urban. Penyediaan ruang ini bukan sekadar bantuan material, tetapi juga bentuk penguatan sosial-spiritual bagi umat yang sedang melakukan perjalanan.
Landasan Qur’ani tentang Pelayanan Musafir
Menurut mayoritas ulama, Ibnu Sabil adalah kinayah dari musafir yang berpergian dari satu tempat ketempat yang lain. Al-qur’an menyebutkan lafazh Ibnu Sabil sebanyak 8 kali (Al-Isra : 26, QS. Ar-Rum:38, QS. Al-Baqarah:215, QS. An-Nissa:36, QS. Al-Anfal:41, QS. Al-Hasyr:7, QS. At-Taubah:60, dan QS. Al-Baqarah:177) dalam Siyaq atau posisi ihsan kepada musafir.
Islam menempatkan ibn sabil sebagai kelompok yang memiliki hak sosial. Para mufassir seperti Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, dan As-Sa’di menjelaskan bahwa penyebutan ibn sabil secara khusus menunjukkan urgensi kondisi musafir yang sering menghadapi keterbatasan, kesulitan logistik, dan keterasingan di tempat asing. Oleh karena itu, bantuan kepada musafir adalah bentuk ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus.
- Dalam surat al-Isra atau yang turun di Mekkah, Allah berfirman dalam surat Al-Isra : 26“dan Berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan hak-nya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”.(QS. Al-Isra : 26)
- Dan surat Ar-Rum : 38 “maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah.” (QS. Ar-Rum : 38)
- Dalam ayat-ayat Madani, Allah SWT. Menjadikan musafir sebagai penerima infak yang wajib maupun yang sunnah. Allah berfirman : “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, ‘apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”(QS. Al-Baqarah : 215)
- Dan Allah SWT. juga menganjurkan untuk berbuat baik kepada musafir sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak, karib-kerabat dan anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu(QS. An-Nisa : 36)
- Allah Swt. Juga memberikan bagian dari baitul maal kepada musafir, sebagaimana firman-Nya : “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil …”(QS. Al-Anfal : 41)
- Bahkan Allah Swt. Memberikan bagian dari Fai, “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari Harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu….(QS. Al-Hasyr : 7)
- Terakhir Allah SWT. Memberikan pembagian dari zakatul mal, sebagaimana disebutkan dalam ayat, “sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)
- Allah SWT. Juga memberikan bagian lain selain zakat, yaitu sedekah sebagaimana firman-Nya, “Bukanlah menghadapkan wajahmu kearah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan Itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya…” (QS. Al-Baqarah : 177)
Teladan Rasulullah ﷺ dalam Memuliakan Musafir
Hadis-hadis sahih menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ memberikan perhatian besar kepada para musafir. Sabda beliau dalam riwayat Muslim:
“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya.”
Penjelasan Imam An-Nawawi menegaskan bahwa membantu musafir termasuk amal yang mendatangkan pertolongan langsung dari Allah. Praktik ini tercermin dalam pelayanan Nabi ﷺ terhadap tamu luar Madinah yang ditempatkan di Shuffah, sebuah area khusus yang menyediakan tempat tinggal sementara bagi para musafir, pendatang, dan fakir miskin. Para sahabat juga aktif membantu dengan makanan, tempat tidur, dan perhatian—sehingga masjid menjadi pusat perlindungan dan pemberdayaan sosial.
Implementasi di Masjid Al-Falah Benhil: Ruang Musafir sebagai Model Pelayanan Sosial Modern
Ruang Musafir Masjid Al-Falah Benhil dirancang untuk menjadi tempat singgah yang bersih, aman, tertata, dan beradab bagi para pelancong dari berbagai kota. Program ini sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin, memperkuat nilai solidaritas jamaah, serta menjadi solusi sosial perkotaan yang efektif dan manusiawi. Dengan tata kelola yang baik, pengawasan terstruktur, dan adab-adab yang diajarkan kepada para tamu, ruang ini menciptakan ekosistem masjid yang ramah bagi musafir sambil tetap menjaga ketertiban rumah Allah.
Program ini juga dapat menjadi rujukan bagi masjid-masjid lain untuk mengoptimalkan fungsi sosialnya. Penyediaan tempat singgah musafir tidak membutuhkan biaya besar, tetapi memberikan dampak spiritual dan sosial yang sangat luas, terutama dalam menghidupkan kembali tradisi pelayanan masjid sebagaimana masa Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan
Ruang Menginap Musafir Masjid Al-Falah Benhil merupakan implementasi nyata ajaran Islam tentang pelayanan sosial berbasis masjid. Landasannya kuat dalam Al-Qur’an, sunnah, dan tradisi ulama. Secara sosial, program ini relevan dengan kebutuhan masyarakat urban yang mobilitasnya tinggi. Secara spiritual, program ini menghidupkan nilai empati, ukhuwah, dan pelayanan kemanusiaan. Masjid kembali menjadi pusat peradaban yang memuliakan manusia dan menguatkan ikatan umat.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim
Buku Tafsir dan Hadis:
- Ibn Kathir. (2000). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Dar Thayyibah.
- Al-Qurtubi. (2006). Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Mishriyyah.
- As-Sa’di, A. (2002). Taisir Karimir Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Dar Ibn Hazm.
- An-Nawawi. (1996). Syarh Shahih Muslim. Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi.
- Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. (1997). Sahih al-Bukhari. Dar Tauq an-Najah.
- Muslim ibn al-Hajjaj. (2006). Sahih Muslim. Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi.
Literatur Akademik & Filantropi Islam:
- Sadeq, A. H. (2014). Waqf, Philanthropy and Social Justice in Islam. Islamic Research and Training Institute (IRTI).
- De Vera, M. (2018). “Mosque-Based Social Services in Urban Muslim Communities.” Journal of Islamic Social Work, 12(3), 145–160.
- Hasan, M. (2015). Islamic Social Finance and the Role of Mosques. International Shariah Research Academy.
- Mohd Nor, M., & Muhammad, S. (2021). “Ibn Sabil in Qur’anic Perspective and Modern Mobility Needs.” International Journal of Islamic Thought, 20(2), 33–45.

















Leave a Reply