MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Mengadzankan Jenazah: Telaah Sunnah, Mazhab, dan Pandangan Ulama 

Mengadzankan Jenazah: Telaah Sunnah, Mazhab, dan Pandangan Ulama 

Abstrak

Praktik mengadzankan jenazah merupakan fenomena yang ditemukan di sebagian masyarakat Muslim, terutama pada momen sakaratul maut atau setelah wafat. Namun, persoalan ini mengandung perdebatan karena tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan anjuran adzan bagi jenazah. Artikel ini mengkaji secara ilmiah kedudukan amalan tersebut berdasarkan hadis sahih, kritik hadis palsu, analisis pandangan empat mazhab, ulama kontemporer, lembaga fatwa internasional, Batsā’il Syafi‘iyyah, serta manhaj tarjih Muhammadiyah. Pembahasan diakhiri dengan bagaimana umat menyikapi masalah ini dengan bijaksana agar tidak menimbulkan perpecahan. Kesimpulan menunjukkan bahwa mengadzankan jenazah tidak memiliki dasar sunnah yang sahih, meskipun tetap penting menjaga adab, persatuan, dan tidak mempertentangkan masalah furu’iyyah ini.

Pendahuluan

Pembahasan mengenai mengadzankan jenazah muncul karena sebagian masyarakat menganggap bahwa adzan dapat menenangkan ruh jenazah, mengusir gangguan syaitan, atau sebagai simbol keislaman terakhir. Praktik ini sering dilakukan pada tradisi lokal, sehingga dianggap sebagai bagian dari ritual keagamaan. Namun, dalam studi hadis dan fikih, muncul pertanyaan mengenai validitas dalil yang digunakan dan apakah amalan tersebut sesuai sunnah Nabi Muhammad ﷺ.

Selain itu, seiring semakin mudahnya akses kepada literatur digital dan ceramah ulama, diskusi tentang amalan ini berkembang menjadi isu keagamaan yang menimbulkan perbedaan tajam di masyarakat. Oleh karena itu, kajian komprehensif diperlukan untuk menempatkan persoalan ini secara objektif, ilmiah, dan proporsional, sehingga umat Islam dapat memahami perbedaan pendapat tanpa menciptakan permusuhan atau praktik bid’ah yang tidak berdasar.

Mengadzankan Jenazah Menurut Sunnah Hadis Sahih

Dalam literatur hadis sahih, tidak ada satu pun riwayat autentik yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ atau para sahabat mengadzankan jenazah setelah wafat. Adzan hanya disyariatkan dalam dua kondisi: panggilan shalat dan adzan pada bayi yang baru lahir, berdasarkan hadis sahih riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi mengenai adzan di telinga bayi. Oleh karena itu, secara terminologis, mengadzankan jenazah tidak termasuk kategori amalan sunnah atau ibadah yang memiliki dasar tekstual yang kuat.

Para muhaddisin dari kalangan salaf maupun kontemporer sepakat bahwa setiap ibadah harus memiliki dalil. Karena tidak ada dalil sahih yang menjelaskan praktik adzan pada jenazah, maka amalan tersebut tidak dianggap sebagai bagian dari tuntunan sunnah. Namun, para ulama tetap menegaskan bahwa pengingkaran terhadap praktik tersebut harus dilakukan dengan hikmah, mengingat sebagian masyarakat melakukannya karena faktor tradisi, bukan penolakan terhadap sunnah.

Hadits Palsu

  • Sebagian masyarakat menggunakan riwayat lemah atau palsu yang menyatakan bahwa adzan dapat menguatkan hati ruh jenazah atau mencegah siksa kubur. Namun, kajian hadis menunjukkan bahwa riwayat tersebut tidak sahih sama sekali. Beberapa hadis berbunyi “Barang siapa mengadzankan mayitnya maka diringankan adzab kuburnya” dinilai maudhu’ (palsu) oleh Ibn al-Jauzi dan disepakati kelemahannya oleh al-Albani dalam Silsilah ad-Dha’ifah.
  • Inspeksi sanad menunjukkan bahwa para perawi di dalamnya bermasalah, seperti perawi matruk, majhul, dan pendusta hadis. Kandungan matannya juga bertentangan dengan prinsip dasar bahwa adzan tidak memiliki fungsi khusus terkait alam barzakh. Karena itu, ulama memastikan bahwa hadis-hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.
  • Selain itu, beberapa hadis lemah yang menganjurkan talqin setelah penguburan sering disalahpahami sebagai dalil memperbolehkan adzan. Padahal talqin pun dalam banyak mazhab diperselisihkan, apalagi adzan yang tidak memiliki landasan sama sekali. Kajian ini memperkuat kesimpulan bahwa praktik mengadzankan jenazah tidak memiliki dasar hadis yang dapat diikuti.

Pandangan Fikih Ulama

  • Mazhab Hanafi Dalam mazhab Hanafi, tidak ada keterangan yang mensyariatkan adzan bagi jenazah. Para fuqaha Hanafi menegaskan bahwa adzan adalah ibadah mahdhah yang tidak boleh ditambah-tambahkan kecuali dengan dalil. Karena itu, praktik tersebut dianggap tidak dikenal dalam fiqh Hanafiyah.
  • Mazhab Maliki  Mazhab Maliki lebih keras dalam menolak inovasi ritual ibadah. Imam Malik terkenal dengan kaidahnya, “Siapa yang mengada-adakan dalam Islam sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” Tidak ditemukan dalam literatur Maliki adanya pandangan yang membolehkan adzan saat kematian, sehingga amalan itu dianggap munkar menurut mereka.
  • Mazhab Syafi‘i, Dalam mazhab Syafi‘i, tidak ada pendapat mu‘tabar yang mensyariatkan adzan untuk jenazah. Batsā’il Syafi‘iyyah hanya mengenal talqin sesudah dikuburkan, itupun diperselisihkan. Adzan jenazah tidak termasuk dalam amalan mazhab. Tokoh Syafi‘iyyah seperti Imam an-Nawawi dan ar-Rafi‘i tidak pernah menyebutkan kebolehan amalan tersebut.
  • Mazhab Hanbali Dalam mazhab Hanbali, tidak terdapat pandangan yang menganjurkan adzan untuk jenazah. Justru, para ulama Hanbali seperti Ibn Qudamah menegaskan bahwa adzan dan iqamah hanya dianjurkan untuk bayi, bukan untuk orang yang telah meninggal. Karena itu, empat mazhab sepakat bahwa adzan jenazah tidak memiliki dasar fikih yang kuat.
  • Para ulama kontemporer Para ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh al-Albani sepakat bahwa mengadzankan jenazah tidak memiliki dalil. Mereka menegaskan bahwa ibadah harus berlandaskan dalil, dan apa yang tidak dituntunkan Rasulullah ﷺ dalam ibadah tidak boleh ditambahkan.
  • Ulama Moderat Demikian pula ulama moderat seperti Yusuf al-Qaradawi menolak amalan tersebut dan menempatkannya sebagai bagian dari tradisi lokal yang tidak perlu dihidupkan. Para ulama kontemporer menekankan pentingnya edukasi masyarakat secara bertahap, tanpa menimbulkan kegaduhan atau konflik antar kelompok.
  • Pandangan Fatwa Ulama Internasional Lembaga fatwa seperti Lajnah Daimah Saudi Arabia, Dar al-Ifta’ Mesir, dan Majma‘ al-Fiqh al-Islami sepakat bahwa tidak ada sunnah yang menetapkan adzan bagi jenazah. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk ibadah harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, dan adzan jenazah tidak masuk dalam kategori ibadah yang disyariatkan. Fatwa internasional ini memperkuat konsensus bahwa praktik mengadzankan jenazah lebih dekat kepada tradisi daripada hukum syariat, serta tidak layak dihidupkan sebagai ritual.
  • Menurut Batsā’il dan Literatur Syafi‘iyyah Batsā’il Syafi‘iyyah seperti karya Imam an-Nawawi, ar-Rafi‘i, dan ulama Syafi‘i Nusantara tidak pernah mencatat adzan jenazah sebagai bagian dari tradisi mazhab. Tradisi Syafi‘i hanya mengenal doa, talqin, dan menghadiri pemakaman dengan adab tertentu. Karena itu, adzan jenazah dianggap tidak memiliki tempat dalam literatur klasik mazhab Syafi‘i.
  • Pendapat Bahtsul Masail NU Dalam hasil-hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, praktik mengadzankan jenazah dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dalam hadis sahih dan tidak termasuk amalan yang dianjurkan secara khusus dalam syariat. Para ulama NU menjelaskan bahwa tidak ditemukan dalil yang shahih dari Nabi ﷺ maupun para sahabat yang pernah melakukan adzan kepada seseorang yang telah meninggal. Karena itu, amalan tersebut tidak dipandang sebagai sunnah atau bagian dari ritual ibadah yang berbasis dalil. Meskipun demikian, Bahtsul Masail NU tidak serta-merta mengharamkan praktik tersebut. Jika dilakukan atas dasar budaya lokal, sebagai ekspresi sosial-keagamaan yang tidak diyakini sebagai ibadah atau sunnah, maka hukumnya tidak sampai pada derajat terlarang. Prinsip ini sesuai dengan manhaj NU yang membedakan antara ibadah mahdhah yang harus ada dalilnya dan urf sosial yang tidak selalu dikategorikan sebagai bid’ah sesat. Di saat yang sama, NU menekankan pentingnya berhati-hati dalam menisbatkan amalan kepada agama, serta mengedepankan tawaqquf pada dalil-dalil yang sahih. Pendekatan ini dirangkaikan dengan prinsip menjaga harmoni sosial, sehingga edukasi mengenai amalan ini disampaikan secara bertahap dan penuh hikmah agar tidak menimbulkan kegaduhan atau memecah belah masyarakat.
  • Pendapat Tarjih Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa mengadzankan jenazah tidak memiliki tuntunan syar’i dari Nabi Muhammad ﷺ, tidak dilakukan oleh para sahabat, dan tidak disebutkan dalam literatur ibadah yang sahih. Karena itu, Muhammadiyah menegaskan bahwa amalan tersebut tidak termasuk sunnah dan lebih baik ditinggalkan. Dalam kerangka tarjih, setiap bentuk ibadah mahdhah harus memiliki dalil yang autentik, dan karena tidak ada hadis sahih terkait adzan untuk jenazah, maka amalan ini dikategorikan sebagai praktik yang tidak memiliki dasar syar’i. Muhammadiyah memandang bahwa memasukkan praktik semacam ini ke dalam ritual ibadah justru berpotensi menambah-nambah ajaran agama tanpa landasan, sehingga tidak sejalan dengan semangat purifikasi dan tajdid. Namun demikian, penyampaian sikap ini tetap dilakukan dengan pendekatan dakwah yang bijak, tanpa menyalahkan masyarakat secara kasar, tetapi dengan membina dan meluruskan pemahaman berdasarkan hadis sahih dan tuntunan Nabi ﷺ. Dengan demikian, Muhammadiyah menempatkan persoalan ini pada posisi ilmiah: tidak dianjurkan, tidak berdalil, bukan sunnah, dan seyogyanya ditinggalkan dalam rangka menjaga kemurnian ibadah.

Tabel Perbandingan Pendapat Ulama tentang Mengadzankan Jenazah

Kelompok Ulama Hukum / Sikap Dasar Pertimbangan
Mazhab Hanafi Tidak disyariatkan Adzan = ibadah mahdhah; tidak boleh ditambah tanpa dalil
Mazhab Maliki Ditolak, dianggap munkar Kaidah Imam Malik: menolak penambahan ritual tanpa dalil
Mazhab Syafi‘i Tidak dikenal dalam mazhab Tidak ada pendapat mu‘tamad; ulama Syafi‘i tidak menyebutkannya
Mazhab Hanbali Tidak disyariatkan Adzan hanya untuk bayi; ulama Hanbali menolak inovasi ini
Ulama Kontemporer Salafi (Bin Baz, Utsaimin, Albani) Tidak boleh; tidak ada dalil Kaidah: ibadah harus bersandar pada dalil sahih
Ulama Moderat (Qaradawi) Tidak dianjurkan; hanya tradisi Ibadah tidak boleh ditambah-tambah; hindari kegaduhan
Fatwa Internasional (Lajnah Daimah, Dar al-Ifta’, Majma‘ Fiqh) Sepakat tidak ada sunnah Tidak ada contoh Nabi atau sahabat; tidak layak jadi ritual
Batsā’il Syafi‘iyyah Tidak ada dalam literatur Syafi‘i Hanya mengenal talqin (itu pun diperselisihkan), bukan adzan
Bahtsul Masail NU Tidak berdalil sahih; boleh bila budaya, bukan ibadah Membedakan ibadah mahdhah vs. ‘urf; edukasi secara hikmah
Tarjih Muhammadiyah Tidak ada tuntunan; sebaiknya ditinggalkan Ibadah harus berdalil sahih; tidak ada hadis Nabi tentangnya

Dalam keseluruhan kajian fikih klasik dan kontemporer, tampak bahwa empat mazhab utama—Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—bersepakat bahwa mengadzankan jenazah tidak memiliki dasar syar‘i dan tidak dikenal dalam tradisi ibadah mereka; Hanafiyah menolaknya karena adzan adalah ibadah mahdhah yang tidak boleh ditambah tanpa dalil, Malikiyah menilainya sebagai amalan munkar karena bertentangan dengan prinsip Imam Malik yang sangat ketat terhadap inovasi ibadah, Syafi‘iyyah tidak pernah mencantumkannya dalam literatur mu‘tamad seperti karya Imam an-Nawawi dan ar-Rafi‘i, sementara Hanabilah menegaskan bahwa adzan hanya dianjurkan untuk bayi dan tidak untuk mayit sebagaimana dijelaskan Ibn Qudamah; demikian pula ulama kontemporer seperti Bin Baz, al-Utsaimin, dan al-Albani yang menyatakan bahwa ibadah tidak boleh ditambah tanpa tuntunan Rasulullah ﷺ, dan ulama moderat seperti Yusuf al-Qaradawi yang melihat adzan jenazah sebagai tradisi yang tidak perlu dihidupkan karena tidak berdalil; lembaga fatwa internasional seperti Lajnah Daimah, Dar al-Ifta’ Mesir, dan Majma‘ al-Fiqh al-Islami juga menegaskan tidak adanya sunnah Nabi ﷺ dalam amalan ini; Batsā’il Syafi‘iyyah menegaskan bahwa literatur Syafi‘i tidak pernah memasukkan adzan jenazah sebagai bagian dari manhaj mazhab; Bahtsul Masail NU menilainya tidak berdalil sahih namun tidak mengharamkannya jika sekadar tradisi sosial yang tidak dipahami sebagai ibadah—selaras dengan manhaj NU yang membedakan ibadah mahdhah dari ‘urf masyarakat; sementara Tarjih Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa amalan ini tidak memiliki tuntunan, bukan sunnah, dan sebaiknya ditinggalkan sebagai bagian dari pemurnian ibadah berdasarkan hadis sahih; sehingga secara keseluruhan, kesimpulan fikih universal menunjukkan bahwa adzan jenazah bukan bagian dari syariat, dan umat sebaiknya memposisikannya secara dewasa, tidak dipertentangkan, namun diarahkan pada edukasi yang lembut dan berbasis dalil agar harmoni sosial tetap terjaga.

Bagaimana Umat Menyikapinya

  • Dalam menyikapi persoalan ini, umat harus mengedepankan prinsip persatuan, adab dakwah, dan penghormatan terhadap tradisi masyarakat yang mungkin melakukannya tanpa pemahaman yang memadai. Menghardik atau mempermalukan masyarakat bukanlah pendekatan terbaik, melainkan perlu pendekatan edukatif yang lembut sebagaimana ajaran Islam yang penuh hikmah.
  • Selain itu, umat harus memahami bahwa perbedaan di bidang furu’iyyah tidak boleh menjadi pemicu perpecahan. Selama tidak ada unsur kesyirikan atau penyimpangan yang berat, maka perbedaan pandangan harus disikapi dengan toleransi ilmiah. Mengedepankan ukhuwah dan persamaan merupakan prinsip yang sangat ditekankan dalam Islam.
  • Seiring dengan meningkatnya akses ilmu, masyarakat dapat diarahkan secara bertahap kepada amalan yang lebih dekat kepada sunnah. Namun proses ini tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya setempat, sehingga dakwah tidak menimbulkan konflik horizontal.
  • Dengan demikian, penyikapan terbaik adalah menguatkan pemahaman sunnah sambil menjaga ukhuwah, menyadari bahwa agama ini tidak menghendaki perpecahan, dan bahwa masalah ini bukan termasuk persoalan aqidah atau pokok agama.

Kesimpulan

Kajian ini menunjukkan bahwa mengadzankan jenazah tidak memiliki dasar dalam hadis sahih dan tidak dikenal oleh empat mazhab fikih. Praktik ini lebih merupakan tradisi lokal yang tidak layak dijadikan ritual ibadah. Ulama kontemporer dan lembaga fatwa internasional sepakat menolak amalan tersebut. Namun, penyampaian hukum harus dilakukan dengan bijak, menjaga adab, dan mengutamakan ukhuwwah di tengah masyarakat. Perbedaan praktik tidak boleh menjadi pemicu konflik, dan umat perlu diarahkan pada pemurnian ibadah secara bertahap dengan landasan ilmu yang kuat.

Daftar Pustaka 

  • Al-Albani, Muhammad Nasiruddin. Silsilah al-Ahadits ad-Dha‘ifah wa al-Maudhu‘ah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
  • Ibn Qudamah. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats.
  • Dar al-Ifta’ al-Misriyyah. Fatwa Online: Adhān ‘ala al-Mayit, Cairo.
  • Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, Saudi Arabia. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, Riyadh.

Review dr Widodo Judarwanto, ped

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *