EDITORIAL: Fatwa MUI dan Pekerjaan Rumah Negara dalam Menegakkan Keadilan Pajak
Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pajak Berkeadilan yang menetapkan bahwa sembako, rumah tinggal, serta bumi yang dihuni tidak boleh dikenai pajak, menjadi penanda penting dalam dinamika relasi antara otoritas moral-keagamaan dan otoritas negara. Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB dan beban pajak lain yang dirasa tidak proporsional, suara MUI hadir sebagai penyeimbang sekaligus pengingat bahwa kebijakan fiskal tidak boleh berjarak dari asas keadilan sosial. Pernyataan tegas Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa kebutuhan primer rakyat tidak layak menjadi objek pungutan negara, terlebih ketika beban tersebut menekan kelompok yang paling rentan.
Di sisi lain, pemerintah tetap memegang kedudukan sebagai satu-satunya pemilik otoritas hukum positif yang dapat menetapkan dan memberlakukan kebijakan perpajakan secara nasional. Artinya, fatwa MUI bukan regulasi yang mengikat dalam tataran hukum negara. Namun, posisinya sebagai panduan moral tidak dapat diabaikan. Fatwa ini memberi sinyal kuat bahwa ada persoalan mendasar dalam desain perpajakan yang harus segera diperbaiki. Ketika MUI menilai adanya ketidakseimbangan antara beban pajak dan kemampuan ekonomi masyarakat, pemerintah berkewajiban melakukan peninjauan ulang, sebagaimana amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat.
Hubungan antara fatwa MUI dan kebijakan negara seharusnya tidak dilihat sebagai kompetisi kewenangan, melainkan ruang dialog yang konstruktif. Fatwa berada di ranah etik dan spiritual; kebijakan negara berada di ranah regulasi dan implementasi teknis. Keduanya dapat saling memperkuat jika dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan kepentingan publik. Fatwa ini mengingatkan bahwa kebijakan pajak bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga cermin keadilan sosial. Pemerintah memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa pajak tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat, sementara MUI memainkan peran penting sebagai penjaga moralitas publik. Dalam konteks ini, harmoni keduanya akan menentukan apakah negara mampu mewujudkan perpajakan yang bukan hanya legal, tetapi juga adil dan bermartabat.
















Leave a Reply