MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Waktu Penyerahan Zakat Fitrah kepada Mustahik dalam Perspektif Empat Mazhab Fikih

Waktu Penyerahan Zakat Fitrah kepada Mustahik dalam Perspektif Empat Mazhab Fikih

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadan dan menjadi sarana penyucian jiwa serta kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah harus diberikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, namun terdapat perbedaan pendapat mengenai batas awal waktu penyerahannya. Artikel ini mengkaji pandangan empat mazhab fikih serta pandangan lembaga keagamaan di Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih, dan forum Nahdlatul Ulama melalui Bahtsul Masail. Kajian ini menunjukkan bahwa waktu paling utama adalah sebelum shalat Idul Fitri agar zakat segera diterima fakir miskin dan mereka dapat merasakan kebahagiaan hari raya.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang hidup pada akhir bulan Ramadan dan memiliki kelebihan makanan. Kewajiban ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin.

Dalam praktik kehidupan umat Islam, muncul pertanyaan tentang kapan waktu terbaik memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin. Apakah boleh diberikan jauh sebelum Idul Fitri atau bahkan setelah hari raya. Perbedaan pendapat ulama menunjukkan keluasan fikih Islam sekaligus memberikan panduan agar tujuan zakat fitrah tetap tercapai yaitu membantu fakir miskin pada hari raya.

Sunnah Waktu Pemberian Zakat Fitrah kepada Mustahik

Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas, Rasulullah bersabda:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya, siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id maka itu adalah zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya menjadi sedekah biasa. Hadits ini diriwayatkan dalam kitab Sunan Abu Dawud dan Sunan Ibn Majah.

Pendapat Empat Mazhab Fikih

  • Mazhab Hanafi
    Menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh diberikan sejak awal Ramadan. Namun waktu paling utama adalah sebelum shalat Idul Fitri.
  • Mazhab Maliki
    Mazhab Maliki berpendapat zakat fitrah sebaiknya diberikan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini mengikuti praktik para sahabat Nabi.
  • Mazhab Syafi’i
    Mazhab Syafi’i menyatakan zakat fitrah boleh diberikan sejak awal Ramadan, namun yang paling utama adalah pada malam Id atau sebelum shalat Idul Fitri.
  • Mazhab Hanbali
    Mazhab Hanbali juga berpendapat zakat fitrah boleh diberikan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri dan tidak dianjurkan menunda setelah shalat Id.

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Sebulan Setelah Idul Fitri

Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah yang diberikan setelah shalat Idul Fitri tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah yang sempurna, tetapi berubah menjadi sedekah biasa. Jika seseorang sengaja menunda hingga satu bulan setelah Idul Fitri tanpa alasan syar’i maka ia dianggap berdosa karena menunda kewajiban.

Namun kewajiban zakat fitrah tetap harus dibayarkan meskipun terlambat. Ulama menjelaskan bahwa orang yang lupa atau tidak mampu membayar tepat waktu tetap wajib mengeluarkannya sebagai qadha zakat. Penundaan yang terlalu lama seperti satu bulan setelah Idul Fitri tidak dianjurkan karena bertentangan dengan tujuan zakat fitrah yaitu memberi makan fakir miskin pada hari raya.

Pendapat Lembaga Keagamaan di Indonesia

  • Majelis Ulama Indonesia
    Menurut Majelis Ulama Indonesia, zakat fitrah sebaiknya disalurkan sebelum shalat Idul Fitri. Jika terlambat maka tetap wajib dikeluarkan sebagai kewajiban yang tertunda.
  • Majelis Tarjih Muhammadiyah
    Menurut keputusan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih, zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan namun yang paling utama adalah sebelum shalat Idul Fitri.
  • Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
    Forum Nahdlatul Ulama melalui Bahtsul Masail mengikuti mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa waktu terbaik adalah malam Id hingga sebelum shalat Id dilaksanakan.

Bagaimana Sebaiknya Umat Islam Melaksanakan

  • Pertama, menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri agar sesuai dengan sunnah Nabi.
  • Kedua, menyalurkan zakat melalui amil zakat yang amanah agar distribusi kepada fakir miskin lebih merata.
  • Ketiga, memastikan zakat sampai kepada mustahik sebelum shalat Id sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan hari raya.
  • Keempat, tidak menunda zakat hingga setelah hari raya kecuali karena alasan syar’i.

Kesimpulan

Waktu paling utama menunaikan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Sebagian mazhab membolehkan pembayaran sejak awal Ramadan atau satu dua hari sebelum Idul Fitri. Jika zakat fitrah diberikan setelah shalat Id, maka statusnya menjadi sedekah biasa meskipun kewajiban tetap harus ditunaikan. Oleh karena itu umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar tujuan syariat yaitu membantu fakir miskin pada hari raya dapat tercapai.

Daftar Pustaka

  • Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah.
  • Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
  • Abu Dawud. Sunan Abu Dawud.
  • Ibn Majah. Sunan Ibn Majah.
  • Ibn Qudamah. Al-Mughni.
  • Fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia.
  • Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
  • Hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *