Secara historis dan ilmiah memang terdapat perbedaan dalam penetapan awal Ramadan sejak masa tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Perbedaan ini bukan pada kewajiban puasa, tetapi pada metode penentuan masuknya bulan.
Penelitian ini membahas dinamika penetapan awal Ramadan pada masa tabi’in dan tabi’ut tabi’in dengan pendekatan historis dan fikih. Fokus kajian terletak pada perbedaan metode rukyat hilal dan implikasinya terhadap lahirnya konsep ikhtilaf al mathali. Data utama bersumber dari hadis sahih tentang rukyat hilal dan riwayat peristiwa Kuraib yang melibatkan Ibn Abbas dan Muawiyah. Kajian ini menunjukkan bahwa perbedaan awal Ramadan telah terjadi sejak generasi awal Islam dan bersifat ijtihadi. Perbedaan tersebut tidak menyentuh aspek kewajiban puasa, tetapi berkaitan dengan metodologi penetapan awal bulan qamariyah dalam konteks geografis yang berbeda.
Penjelasan Fikih
- Dasar Normatif
Kewajiban puasa Ramadan bersandar pada Al Baqarah ayat 185 dan hadis “Shumu li ru’yatihi wa afthiru li ru’yatihi” yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Dalil ini menegaskan rukyat sebagai metode utama penetapan awal Ramadan. - Peristiwa Historis
Riwayat Kuraib dalam Shahih Muslim menjelaskan bahwa penduduk Syam berpuasa berdasarkan rukyat yang dipimpin Muawiyah. Ketika informasi itu sampai ke Madinah, Ibn Abbas tidak mengikuti rukyat Syam dan tetap berpegang pada rukyat Madinah. Ibn Abbas menyatakan bahwa demikianlah Nabi memerintahkan mereka. - Konsep Ikhtilaf al Mathali
Dari peristiwa ini lahir dua pendekatan fikih.
Pertama, ikhtilaf al mathali, yaitu setiap wilayah mengikuti rukyat lokal karena perbedaan terbit hilal. Pendapat ini berkembang dalam mazhab Syafi’i.
Kedua, ittihad al mathla’, yaitu satu rukyat dapat berlaku untuk seluruh wilayah selama berita itu sahih. Pendapat ini dipegang dalam mazhab Hanafi dan sebagian Maliki. - Dimensi Astronomis
Secara astronomi, perbedaan terlihatnya hilal dipengaruhi posisi bulan, elongasi, tinggi hilal, dan perbedaan garis bujur. Faktor ini menjelaskan secara ilmiah mengapa hilal dapat terlihat di satu wilayah dan tidak di wilayah lain pada hari yang sama. - Status Hukum
Perbedaan ini masuk wilayah ijtihad. Seluruh mazhab sepakat bahwa puasa Ramadan wajib. Yang berbeda adalah metode verifikasi masuknya bulan. Kaidah fikih menyatakan, ijtihad tidak dibatalkan oleh ijtihad lain dalam masalah zanni.
Dasar normatifnya merujuk pada hadis Nabi, “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Hadis ini diriwayatkan antara lain oleh Al-Bukhari dan Muslim. Namun, implementasi hadis ini dalam konteks geografis yang luas melahirkan ijtihad yang beragam.
Peristiwa penting yang sering dijadikan rujukan adalah hadis Kuraib. Dalam riwayat tersebut, penduduk Syam memulai puasa berdasarkan rukyat yang disaksikan dan dipimpin oleh Muawiyah. Ketika berita itu sampai ke Madinah, Ibn Abbas tidak mengikuti rukyat Syam dan tetap berpegang pada rukyat lokal Madinah. Riwayat ini tercantum dalam Shahih Muslim.
Dari peristiwa ini, para ulama tabi’in dan generasi setelahnya melakukan istinbat hukum. Lahir dua pendekatan besar.
Pertama, konsep ikhtilaf al mathali, yaitu perbedaan terbit hilal berdasarkan wilayah geografis. Menurut pendekatan ini, setiap daerah memiliki rukyat masing masing karena perbedaan posisi bulan dan garis bujur. Pendekatan ini kemudian diikuti oleh banyak ulama mazhab Syafi’i.
Kedua, konsep ittihad al mathla’, yaitu satu rukyat dapat berlaku untuk seluruh kaum Muslimin selama berita itu sahih dan dapat dipercaya. Pendekatan ini banyak dipegang dalam mazhab Hanafi dan sebagian Maliki.
Secara ilmiah astronomis, perbedaan ini dapat dipahami karena posisi bulan terhadap matahari dan bumi berbeda menurut lokasi. Perbedaan waktu terbenam matahari dan sudut elongasi bulan menyebabkan hilal mungkin terlihat di satu wilayah tetapi belum terlihat di wilayah lain pada hari yang sama.
Pada masa tabi’in, sistem komunikasi belum secepat sekarang. Informasi rukyat membutuhkan waktu untuk sampai ke wilayah lain. Faktor ini memperkuat kecenderungan mengikuti rukyat lokal. Namun secara prinsip, para ulama sepakat bahwa perbedaan tersebut bersifat ijtihadi, bukan perbedaan dalam pokok ajaran.
Dengan demikian, secara ilmiah dan historis, perbedaan awal puasa sudah terjadi sejak generasi awal Islam. Perbedaan itu lahir dari metode penafsiran dalil dan realitas geografis, bukan dari perbedaan dalam kewajiban atau makna puasa Ramadan itu sendiri.
Kesimpulan
Perbedaan penetapan awal Ramadan telah terjadi sejak masa tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Perbedaan tersebut lahir dari pemahaman terhadap hadis rukyat dan realitas geografis umat Islam yang luas. Secara fikih, perbedaan ini bersifat ijtihadi dan tidak menyentuh pokok kewajiban puasa. Dinamika ini menunjukkan keluasan syariat dan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons konteks ruang dan waktu.
Daftar Pustaka
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.
- Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.
- Abu Dawud, Sulaiman bin al-Ash’ats. Sunan Abi Dawud.
- Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
- Ibn Qudamah. Al-Mughni.
- Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm.
- Ibn Taimiyah. Majmu’ al-Fatawa.
- Al-Qarafi. Al-Dzakhirah.















Leave a Reply