MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Berjoget dalam Islam

Hukum Berjoget dalam Islam: Analisis Normatif Berdasarkan Al-Qur’an, Hadis Sahih, Pendapat Ulama Mazhab, dan Fatwa Kontemporer

review WJ

Fenomena berjoget sebagai bentuk hiburan dan ekspresi diri semakin meluas di era digital, khususnya melalui media sosial seperti TikTok. Aktivitas ini menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam terkait status hukumnya. Artikel ini bertujuan menganalisis hukum berjoget dalam Islam berdasarkan sumber-sumber otoritatif, meliputi Al-Qur’an, hadis sahih, pendapat ulama mazhab, ulama kontemporer, serta fatwa lembaga keislaman nasional dan internasional. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif-fiqhiyah dan kontekstual. Hasil kajian menunjukkan bahwa berjoget pada dasarnya tidak memiliki hukum tunggal, melainkan bergantung pada tujuan, bentuk, konteks, dampak, serta potensi fitnah yang ditimbulkannya. Islam menekankan prinsip menjaga kehormatan, akhlak, dan kemaslahatan umum dalam menilai aktivitas hiburan, termasuk berjoget.


Berjoget atau menari merupakan bentuk ekspresi tubuh yang telah dikenal sejak lama dalam berbagai kebudayaan manusia. Dalam masyarakat modern, berjoget tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sarana olahraga, ekspresi seni, dan media sosial. Kemunculan platform digital seperti TikTok mempercepat penyebaran tren joget yang sering dilakukan di ruang publik dan konsumsi massal.

Namun, dalam perspektif Islam, setiap aktivitas manusia terikat dengan nilai syariat. Hiburan tidak diposisikan sebagai sesuatu yang sepenuhnya terlarang, tetapi harus berada dalam koridor adab, akhlak, dan tujuan syar‘i. Oleh karena itu, penting dilakukan kajian komprehensif mengenai hukum berjoget agar umat Islam tidak terjebak pada sikap ekstrem: mengharamkan seluruh bentuk hiburan atau sebaliknya membolehkan tanpa batas.


Berjoget Menurut Al-Qur’an

Al-Qur’an tidak menyebutkan joget atau tarian secara eksplisit, tetapi memberikan prinsip umum tentang perilaku, kesopanan, dan penjagaan kehormatan:

“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.”
(QS. Al-An‘am: 151)

“Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menjaga pandangan dan memelihara kemaluannya.”
(QS. An-Nur: 30)

Ayat-ayat ini menjadi landasan bahwa setiap aktivitas, termasuk hiburan, dilarang apabila mengandung unsur tabarruj, membuka aurat, atau mendorong syahwat dan fitnah.


Berjoget Menurut Hadis Sahih

Hadis sahih yang sering dijadikan rujukan adalah peristiwa kaum Habasyah yang menari di Masjid Nabawi pada hari raya:

(HR. Muslim) dari Aisyah r.a., bahwa orang-orang Habasyah berjoget di masjid pada hari raya, dan Rasulullah ﷺ membiarkan Aisyah menonton mereka.

Hadis ini menunjukkan bahwa hiburan dan tarian tidak otomatis haram, selama:

  1. Tidak mengandung unsur maksiat
  2. Tidak membuka aurat
  3. Tidak menimbulkan fitnah
  4. Dilakukan dalam konteks yang dibenarkan (hari raya, ekspresi kegembiraan)

Pandangan Ulama Mazhab

Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa berjoget bukan ibadah, melainkan adat (al-‘adat), sehingga hukum asalnya adalah mubah, namun dapat berubah sesuai kondisi:

  • Mazhab Hanafi: Makruh jika menyerupai perbuatan sia-sia atau menyerupai non-Muslim
  • Mazhab Maliki: Dibolehkan bila tidak mengandung tabarruj dan aurat
  • Mazhab Syafi‘i: Mubah selama tidak disertai gerakan erotis dan tidak menimbulkan fitnah
  • Mazhab Hanbali: Cenderung makruh, dan bisa haram bila menyerupai budaya maksiat

Pendapat Ulama Kontemporer

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan:

“Hukum asal menari adalah makruh. Namun jika menyerupai tarian orang kafir atau menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram.”
(Liqā’ al-Bāb al-Maftūḥ)

Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi juga menegaskan bahwa hiburan dibolehkan selama tidak melanggar prinsip syariat dan akhlak.


Fatwa Ulama Internasional dan Indonesia

Fatwa Internasional

  • Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI): Hiburan mubah selama tidak mengandung unsur pornografi, aurat, dan tasyabbuh.
  • Al-Azhar Mesir: Menari boleh dalam batas adat dan akhlak, haram jika erotis atau mempertontonkan aurat.

Fatwa MUI

MUI menegaskan bahwa aktivitas hiburan menjadi haram jika:

  1. Membuka aurat
  2. Menimbulkan syahwat
  3. Mengandung pornografi atau pornoaksi

Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih menilai hiburan termasuk perkara mubah yang terikat maqashid syariah: menjaga akhlak, kehormatan, dan kemaslahatan.

Bahtsul Masail NU

NU melalui Bahtsul Masail menegaskan bahwa joget menjadi haram bila:

  • Menjadi sarana maksiat
  • Menimbulkan fitnah
  • Melanggar norma kesopanan

Tabel Ringkasan Hukum Berjoget

Kondisi Berjoget Hukum
Joget olahraga/senam tertutup Mubah
Joget di hari raya tanpa aurat Mubah
Joget erotis/menarik syahwat Haram
Joget meniru budaya maksiat Haram
Joget menimbulkan fitnah Haram

Berjoged Menimbulkan Fitnah

Dalam istilah syariat Islam, fitnah tidak terbatas pada makna sempit berupa gosip, tuduhan, atau provokasi sosial, melainkan memiliki cakupan makna yang jauh lebih luas dan mendalam. Fitnah adalah segala sesuatu yang menjadi sebab timbulnya kerusakan agama, akhlak, dan kehormatan manusia, serta mendorong kepada maksiat atau penyimpangan dari jalan Allah. Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa fitnah mencakup dorongan syahwat yang tidak terkendali, ujian yang menyeret seseorang kepada dosa, serta sebab-sebab yang menjatuhkan manusia ke dalam kemaksiatan, baik secara sadar maupun tidak. Oleh karena itu, fitnah sering kali tidak lahir dari niat buruk semata, tetapi dari situasi, perilaku, atau sarana yang membuka pintu keburukan dan merusak tatanan moral. Dalam konteks ini, Islam bersifat preventif dengan melarang segala hal yang berpotensi menjerumuskan manusia, sesuai prinsip sadd adz-dzari‘ah (menutup pintu-pintu keburukan).

Makna “berjoget menimbulkan fitnah” merujuk pada kondisi ketika aktivitas joget menjadi sarana munculnya rangsangan syahwat, terbukanya jalan menuju maksiat, rusaknya adab dan rasa malu, serta terjadinya penyimpangan akhlak, baik pada pelaku maupun orang yang melihatnya. Fitnah dalam berjoget dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti fitnah syahwat akibat gerakan tubuh yang erotis, menonjolkan bagian tubuh tertentu, atau disertai ekspresi menggoda, yang semuanya termasuk perkara yang dilarang karena mendekatkan kepada zina (QS. Al-Isra: 32). Selain itu, terdapat fitnah pandangan, terutama ketika joget dipertontonkan di ruang publik atau media sosial sehingga mengundang pandangan lawan jenis secara massal dan tidak terkendali, bertentangan dengan perintah menundukkan pandangan (QS. An-Nur: 30–31). Joget juga sering berkaitan dengan fitnah aurat dan tabarruj, yakni berpakaian ketat atau terbuka serta meniru gaya jahiliyah yang dilarang oleh Al-Qur’an (QS. Al-Ahzab: 33). Bahkan lebih luas lagi, joget dapat menimbulkan fitnah keteladanan sosial, ketika perilaku tersebut ditiru oleh anak-anak dan remaja, dinormalisasi sebagai hiburan, dan secara perlahan mengaburkan batas malu dan adab di masyarakat, padahal kaidah fikih menegaskan bahwa setiap kemudaratan wajib dihilangkan (الضرر يزال).

Para ulama menegaskan bahaya fitnah dalam joget ini dengan sangat jelas. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan bahwa menari bisa menjadi sebab fitnah, bahkan meskipun dilakukan di antara sesama perempuan, terlebih lagi jika dilakukan di hadapan laki-laki. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa gerak tubuh yang membangkitkan syahwat termasuk bentuk lahw (hiburan tercela) apabila menjauhkan manusia dari dzikir, kesadaran spiritual, dan akhlak mulia. Sementara itu, Yusuf Al-Qaradawi menegaskan bahwa hiburan berubah menjadi haram apabila mengandung unsur erotisme, menggerakkan naluri seksual, dan menghilangkan nilai kesopanan. Meski demikian, Islam tidak mengharamkan seluruh gerak tubuh atau ekspresi kegembiraan. Joget tidak termasuk fitnah apabila dilakukan untuk tujuan olahraga atau terapi, tidak erotis, tidak membuka aurat, tidak dipertontonkan ke publik, dan tidak menimbulkan rangsangan syahwat, seperti senam kesehatan tertutup atau gerak terapi medis. Dengan demikian, kesimpulan pentingnya adalah bahwa Islam tidak melarang gerak tubuh, tetapi melarang segala hal yang mengantarkan kepada fitnah dan maksiat, sejalan dengan kaidah agung syariat: dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ—mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.

Kesimpulan

Berjoget dalam Islam tidak memiliki hukum tunggal. Hukum berjoget bergantung pada niat, bentuk, konteks, dan dampak. Islam tidak menutup ruang hiburan, tetapi menegaskan batasan etika dan akhlak. Berjoget menjadi mubah jika dilakukan secara sopan, tertutup, dan tidak menimbulkan fitnah, namun dapat berubah menjadi makruh atau haram bila melanggar prinsip syariat. Sikap moderat (wasathiyah) menjadi kunci dalam menyikapi fenomena hiburan modern.


Daftar Pustaka 

  1. Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi.
  2. Ibn ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Liqā’ al-Bāb al-Maftūḥ. Riyadh.
  3. Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Cairo: Maktabah Wahbah.
  4. Ibn Katsir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Beirut: Dar al-Fikr.
  5. Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tentang Pornografi dan Pornoaksi.
  6. Majelis Tarjih Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih.
  7. Lajnah Bahtsul Masail PBNU. Ahkamul Fuqaha.
  8. Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *