
Khitan pada Perempuan dalam Perspektif Islam dan Kedokteran Modern: Kajian Fiqh, Etika, dan Kesehatan
Abstrak
Khitan perempuan merupakan praktik yang telah lama dikenal dalam tradisi masyarakat Muslim. Namun, status hukumnya dan dampaknya terhadap kesehatan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan ahli medis. Artikel ini membahas khitan perempuan dari perspektif Al-Qur’an, Sunnah, tafsir ulama klasik dan kontemporer, serta pandangan kedokteran modern. Kajian ini menunjukkan bahwa dalam Islam, khitan perempuan termasuk bagian dari fitrah, tetapi tidak bersifat wajib. Sedangkan dunia medis modern menganggap bentuk khitan ekstrem sebagai tindakan berisiko tinggi tanpa manfaat kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang berimbang antara nilai-nilai syariat dan prinsip medis, agar praktik ini tetap menjaga martabat dan kesehatan perempuan sesuai dengan tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah).
Kata kunci: khitan perempuan, fiqh Islam, kesehatan reproduksi, WHO, maqasid syariah, kedokteran modern
Praktik khitan perempuan telah dikenal sejak masa pra-Islam dan berkembang di berbagai budaya, terutama di wilayah Timur Tengah dan Afrika. Dalam Islam, khitan disebut sebagai bagian dari fitrah yang menandai kebersihan jasmani dan rohani seorang Muslim. Namun, praktik ini menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukumnya, terutama terkait apakah wajib, sunnah, atau hanya adat yang disyariatkan.
Di sisi lain, dunia medis modern menyoroti aspek kesehatan khitan perempuan. Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO, 2023), tindakan pemotongan organ genital perempuan yang dikenal sebagai female genital mutilation (FGM) dinilai berbahaya, karena dapat menyebabkan infeksi, trauma psikologis, hingga komplikasi reproduksi. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan komprehensif antara hukum Islam dan temuan medis modern agar praktik ini tidak menyimpang dari prinsip dasar Islam: “la dharar wa la dhirar” — tidak boleh ada bahaya dan saling mencelakakan.
Dalil Menurut Al-Qur’an, Sunnah, dan Penjelasan Ulama
- Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebut khitan perempuan, tetapi prinsip menjaga kebersihan dan kehormatan diri disebut dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222 dan QS. Al-Muddatsir [74]: 4 – “Dan pakaianmu bersihkanlah.” Ayat ini menunjukkan pentingnya kebersihan jasmani dan moral, yang menjadi dasar disyariatkannya khitan sebagai bagian dari fitrah thaharah.
- Dalam hadis sahih disebutkan:
“Lima perkara termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar umum tentang khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. - Hadis khusus tentang perempuan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad dari Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah:
“Khitan bagi perempuan adalah makrumah (kehormatan).” Para ulama menafsirkan hadis ini dengan beragam: Mazhab Syafi’i menganggapnya sunnah muakkadah, sedangkan Maliki dan Hanafi menilai sebagai adab kebersihan, bukan kewajiban. - Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa khitan perempuan adalah bentuk penghormatan, bukan paksaan. Sedangkan Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengurangi syahwat secara proporsional, bukan melukai tubuh.
- Ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi dan Syekh Muhammad Sayyid Tantawi menegaskan bahwa Islam menolak bentuk khitan yang merusak organ, karena bertentangan dengan maqasid syariah dalam menjaga tubuh (hifzh al-nafs).
- Dengan demikian, hukum khitan perempuan dapat dikategorikan sebagai sunnah makrumah, yang maknanya adalah praktik penghormatan dan kebersihan diri tanpa unsur paksaan atau bahaya.
Manfaat Khitan perempuan bagi Kesehatan: Perspektif Penelitian Modern
- Penelitian medis kontemporer menunjukkan bahwa khitan perempuan dalam bentuk simbolis dan non-invasif tidak selalu berdampak negatif, selama dilakukan secara higienis dan tanpa melukai jaringan vital. Bentuk khitan ringan yang hanya berupa pembersihan atau pengangkatan jaringan superfisial pada lipatan kulit di sekitar klitoris kadang dikaitkan dengan manfaat kebersihan, seperti mencegah penumpukan smegma, mengurangi bau tidak sedap, serta menurunkan risiko infeksi saluran kemih dan radang lokal. Namun, manfaat ini dapat pula diperoleh dengan edukasi kebersihan tanpa intervensi bedah, sehingga praktik medis harus sangat hati-hati dalam pelaksanaannya.
- Sebaliknya, khitan ekstrem atau female genital mutilation (FGM) yang dilakukan dengan pemotongan sebagian atau seluruh organ genital perempuan terbukti membawa dampak serius bagi kesehatan fisik dan reproduksi. Data World Health Organization (WHO, 2023) menyebutkan bahwa lebih dari 200 juta perempuan di dunia telah menjadi korban FGM dan mengalami komplikasi seperti perdarahan hebat, infeksi kronis, kemandulan, hingga gangguan fungsi seksual. Tindakan ini tidak memiliki manfaat medis apa pun dan dikategorikan sebagai pelanggaran hak kesehatan perempuan.
- Dari sisi psikologis, UNICEF dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI, 2022) melaporkan bahwa perempuan yang menjalani khitan ekstrem cenderung mengalami trauma psikologis, ketakutan terhadap prosedur medis, serta gangguan kepercayaan diri. Trauma masa kecil ini dapat berdampak panjang terhadap kesejahteraan emosional dan hubungan sosial. Karena itu, para ahli menegaskan bahwa segala bentuk tindakan terhadap tubuh anak perempuan harus berdasarkan indikasi medis, bukan tekanan budaya atau sosial.
- Dalam perspektif Islam, menjaga kesehatan dan kehormatan diri termasuk bagian dari ibadah. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari, No. 5199). Berdasarkan prinsip ini, setiap praktik khitan perempuan harus berlandaskan kasih sayang, kebersihan, dan keselamatan, bukan pada paksaan tradisi. Maka, pendekatan edukatif yang menanamkan nilai kebersihan dan fitrah tanpa membahayakan tubuh merupakan bentuk implementasi terbaik dari ajaran Islam dan temuan ilmiah modern.
Kapan Waktu Terbaik Khitan laki laki Menurut Islam dan Kedokteran
- Dalam Islam, waktu terbaik untuk khitan perempuan tidak diatur secara spesifik, berbeda dengan laki-laki. Namun, sebagian ulama menyarankan dilakukan pada masa anak-anak, sebelum usia baligh, agar proses penyembuhan lebih mudah dan minim trauma.
- Secara medis, menurut Kemenkes RI (2023) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tindakan apa pun yang menyentuh area genital sebaiknya dilakukan jika ada indikasi medis, dan dilakukan oleh tenaga profesional dengan prosedur steril.
- Jika khitan dilakukan hanya sebagai simbol fitrah, maka dapat dilakukan tanpa tindakan pembedahan. Pendekatan edukatif dan kebersihan personal dapat menjadi alternatif yang lebih sehat dan sesuai prinsip Islam.
Tabel: Perbandingan Pandangan Islam dan Kedokteran Modern tentang Khitan Perempuan
| Aspek | Pandangan Islam | Pandangan Kedokteran Modern |
|---|---|---|
| Hukum dan Status | Sunnah makrumah (kehormatan), bukan kewajiban. | Tidak dianjurkan karena berisiko, kecuali atas dasar medis. |
| Tujuan Syariat | Menjaga kebersihan dan fitrah. Tidak boleh melukai tubuh. | Menjaga integritas anatomi dan fungsi organ reproduksi. |
| Dalil dan Landasan | Hadis Ummu ‘Athiyyah (HR. Ahmad, Abu Dawud). | WHO (2023), IDI (2022), UNICEF (2023). |
| Pandangan Kontemporer | Qaradawi, Tantawi: menolak bentuk ekstrem. | Mendukung pendekatan edukatif, bukan pembedahan. |
| Praktik Ideal | Jika dilakukan, hanya simbolis dan aman. | Tidak dilakukan kecuali indikasi medis. |
Tabel: Perbedaan Khitan Laki-Laki dan Perempuan Menurut Islam dan Sains Kedokteran
| Aspek | Khitan Laki-Laki (Islam & Kedokteran) | Khitan Perempuan (Islam & Kedokteran) |
|---|---|---|
| Hukum dalam Islam | Wajib menurut mayoritas ulama (Syafi’i, Hanbali), dan sunnah muakkadah menurut Maliki dan Hanafi. | Tidak wajib; sebagian ulama menyebut makrumah (tindakan penghormatan), sebagian lain menilai sebagai adat budaya. |
| Tujuan Syariat | Menjaga kebersihan, menghindari najis saat berwudhu, dan meneladani fitrah Nabi Ibrahim AS. | Menjaga kebersihan area genital tanpa mengubah ciptaan Allah; bukan untuk menekan syahwat atau tradisi ekstrem. |
| Landasan Hadis | “Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis.” (HR. Bukhari & Muslim). | Hadis kepada Ummu ‘Athiyyah: “Khitan perempuan itu makrumah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud). |
| Pandangan Ulama | Disepakati keutamaannya; menjadi syarat kesempurnaan ibadah bagi laki-laki. | Ulama kontemporer (Yusuf al-Qaradawi, Tantawi) menolak bentuk ekstrem; hanya simbolis dan bersifat budaya. |
| Pandangan Kedokteran | Bermanfaat secara medis: mencegah infeksi saluran kemih, HIV, dan kanker penis; disetujui WHO & IDI jika dilakukan steril. | WHO & IDI menolak FGM ekstrem karena berisiko tinggi: infeksi, trauma, gangguan seksual; hanya tindakan medis ringan bila ada indikasi. |
| Usia Ideal | Dini (7–12 tahun) atau sebelum baligh; kondisi sehat dan steril. | Tidak direkomendasikan kecuali indikasi medis khusus. |
| Prinsip Etika Medis | Dilakukan oleh tenaga medis profesional dengan prosedur steril. | Tidak boleh melukai; jika dilakukan, hanya sebatas simbolis dan aman secara medis. |
Dalam perspektif Islam, perbedaan mendasar antara khitan laki-laki dan perempuan terletak pada tujuan, hukum, dan implikasinya terhadap kesehatan. Khitan laki-laki diakui secara syariat sebagai bagian dari fitrah yang diperintahkan Nabi Muhammad SAW, dengan tujuan menjaga kesucian dan kebersihan saat beribadah. Rasulullah SAW sendiri mengkhitan cucunya, Hasan dan Husain, sebagai bentuk keteladanan. Karena itu, khitan laki-laki dipandang sebagai kewajiban atau sunnah muakkadah yang memiliki dasar kuat dalam Qur’an dan Sunnah, serta selaras dengan manfaat medis yang telah dibuktikan oleh sains modern. Penelitian medis menunjukkan bahwa khitan laki-laki menurunkan risiko infeksi saluran kemih, HIV, dan kanker penis, serta menjaga kebersihan dan kesehatan reproduksi.
Sebaliknya, khitan perempuan tidak memiliki status hukum yang sama dalam syariat. Mayoritas ulama menilai bahwa tindakan ini tidak wajib, bahkan tidak dianjurkan jika berpotensi membahayakan tubuh. Islam menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan yang menimbulkan mudarat (la dharar wa la dhirar). Sains kedokteran modern mendukung pandangan ini: WHO dan IDI menyatakan bahwa praktik khitan perempuan ekstrem (female genital mutilation, FGM) dapat menyebabkan komplikasi serius, termasuk trauma psikologis, infeksi kronis, dan gangguan fungsi seksual. Oleh karena itu, para ulama dan dokter sepakat bahwa khitan perempuan hanya dapat dilakukan secara simbolis, aman, dan berdasarkan indikasi medis, sedangkan fokus utama tetap pada pendidikan kebersihan dan penghormatan terhadap fitrah perempuan.
Sikap Umat Islam yang Bijak
- Umat Islam perlu memahami bahwa setiap ajaran syariat memiliki tujuan kemaslahatan. Dalam hal khitan perempuan, umat hendaknya mengedepankan prinsip ilmu, kasih sayang, dan kehati-hatian medis.
- Orang tua sebaiknya tidak melakukan praktik khitan ekstrem yang dapat membahayakan anak perempuan. Edukasi tentang kebersihan, kesucian diri, dan pemahaman fiqh fitrah lebih penting daripada sekadar ritual fisik.
- Para ulama dan dokter Muslim perlu bekerja sama untuk memberikan panduan fiqh medis yang sesuai zaman, agar umat tidak salah memahami antara syariat dan budaya lokal.
- Dengan demikian, umat Islam diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara tradisi dan sains, serta menjadikan agama sebagai pedoman moral, bukan alat pembenaran bagi praktik yang merugikan.
Saran
- Ulama dan akademisi Islam perlu melakukan ijtihad kolektif untuk memperjelas hukum khitan perempuan dalam konteks modern.
- Tenaga medis harus memberikan edukasi yang akurat tentang risiko dan alternatif aman, serta melibatkan orang tua dalam pengambilan keputusan.
- Pemerintah dan lembaga dakwah hendaknya menyusun panduan nasional tentang khitan perempuan yang selaras antara fiqh dan kesehatan.
- Masyarakat Muslim dianjurkan untuk memprioritaskan prinsip kebersihan dan keselamatan, bukan sekadar mengikuti tradisi tanpa dasar ilmiah.
Kesimpulan
Khitan perempuan dalam Islam adalah bagian dari fitrah dan simbol kebersihan, bukan kewajiban yang harus dilaksanakan secara fisik. Islam tidak membenarkan praktik yang menyakiti atau merusak tubuh, sebagaimana ditegaskan dalam maqasid syariah untuk menjaga jiwa dan kesehatan. Dunia kedokteran modern pun menolak segala bentuk mutilasi genital yang berbahaya. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah pendekatan edukatif dan medis yang berlandaskan kasih sayang, ilmu, dan kehormatan terhadap perempuan sebagai makhluk mulia ciptaan Allah.
Daftar Pustaka
- Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Thaharah. Kairo: Dar al-Shuruq, 2000.
- Al-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 1996.
- World Health Organization (WHO). Female Genital Mutilation: Key Facts. Geneva: WHO Press, 2023.
- UNICEF & IDI. Child Protection and Medical Ethics in Female Circumcision Practices. Jakarta: IDI Press, 2022.
- Tantawi, Muhammad Sayyid. Al-Fatawa al-Islamiyyah fi Qadaya al-Mu’ashirah. Kairo: Al-Azhar University Press, 2003.

















Leave a Reply