MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Pemahaman dan Kedudukan Bid‘ah Hasanah Menurut Para Ulama

Abstrak

Dalam diskursus keagamaan Islam, istilah bid‘ah kerap menjadi titik perdebatan yang tajam di kalangan umat. Sebagian pihak menolak seluruh bentuk bid‘ah, sementara sebagian lain membaginya menjadi dua kategori: bid‘ah hasanah (baik) dan bid‘ah dhalalah (sesat). Tulisan ini membahas definisi bid‘ah hasanah, pandangan lima ulama besar terkait klasifikasinya, serta sikap yang semestinya diambil umat Islam dalam menyikapinya. Tujuan kajian ini adalah memberikan pemahaman proporsional dan mendalam agar umat tidak terjebak dalam sikap ekstrem yang merugikan harmoni keberagamaan. Berdasarkan telaah terhadap pandangan para ulama klasik dan kontemporer, disimpulkan bahwa bid‘ah harus dilihat secara ilmiah, kontekstual, dan berdasar kaidah maqashid syariah sehingga umat dapat memahami batas antara inovasi terpuji dan penyimpangan agama.


  • Perkembangan ajaran Islam sejak masa Nabi Muhammad ﷺ hingga kini tidak lepas dari dinamika interpretasi dan ijtihad ulama. Salah satu persoalan yang kerap menimbulkan kontroversi adalah masalah bid‘ah, yang secara harfiah berarti “hal baru tanpa contoh sebelumnya”. Dalam penggunaannya, istilah ini sering dikaitkan dengan amalan yang tidak dilakukan Rasulullah ﷺ, sehingga muncul pertanyaan penting: apakah setiap hal baru dalam agama otomatis sesat?
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa semua bentuk bid‘ah dalam agama adalah sesat, berpegang pada sabda Nabi ﷺ:“Setiap perkara baru dalam agama adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah sesat.” (HR. Muslim)
  • Namun, sebagian ulama lain memahami hadis tersebut dengan pendekatan kontekstual, membedakan antara bid‘ah yang menyalahi prinsip agama dan yang justru memperkuatnya. Oleh sebab itu, penting bagi umat Islam memahami duduk persoalan ini secara ilmiah dan adil, agar tidak terjebak dalam fanatisme dan sikap saling menyesatkan.

Definisi dan Klasifikasi Bid‘ah Hasanah

  • Secara bahasa, istilah bid‘ah berasal dari akar kata Arab بَدَعَ (bada‘a) yang berarti menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Dalam konteks umum, kata ini dapat bermakna positif jika mengandung unsur kreativitas dan pembaruan dalam hal-hal duniawi. Namun, dalam konteks agama (syar‘i), bid‘ah sering diartikan sebagai suatu bentuk amalan atau keyakinan yang dibuat-buat tanpa dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma‘ ulama. Meskipun demikian, para ulama menjelaskan bahwa tidak semua bentuk bid‘ah bersifat tercela atau sesat, sebab sebagian inovasi dapat membawa kemaslahatan dan mendukung pelaksanaan ajaran agama itu sendiri, selama tidak mengubah ketentuan ibadah pokok yang telah ditetapkan syariat.
  • Klasifikasi bid‘ah secara umum terbagi menjadi dua, yaitu Bid‘ah Hasanah (baik) dan Bid‘ah Dhalalah (sesat). Pembagian ini dikenal dalam pandangan ulama Ahlus Sunnah seperti Imam An-Nawawi, Imam Asy-Syafi‘i, dan Umar bin Khattab r.a. yang pernah menyebut pelaksanaan shalat tarawih berjamaah sebagai “ni‘matul bid‘ah hadzihi” (sebaik-baiknya bid‘ah ini). Bid‘ah Hasanah mencakup segala bentuk pembaruan yang tidak mengubah inti ibadah, tetapi justru membantu umat Islam dalam menjalankan syariat secara lebih baik, efisien, dan bermanfaat. Contohnya termasuk pengumpulan mushaf Al-Qur’an dalam satu kitab pada masa Khalifah Abu Bakar r.a., penetapan adzan kedua pada hari Jumat oleh Khalifah Utsman r.a., serta penyusunan ilmu tajwid, qira’at, dan disiplin ilmu fiqih untuk menjaga keaslian agama.
  • Dengan demikian, Bid‘ah Hasanah adalah bentuk inovasi atau kebiasaan baru yang memiliki dasar maslahat dan tidak menyalahi prinsip syariat Islam. Ia dapat mencakup hal-hal duniawi yang mendukung ibadah, seperti pembangunan lembaga pendidikan Islam, penggunaan teknologi untuk dakwah, penerbitan mushaf digital, atau penyusunan kurikulum Islam modern. Dalam pandangan ulama, setiap hal baru yang membawa kebaikan dan memperkuat agama termasuk dalam makna bid‘ah yang terpuji. Kunci utamanya terletak pada niat, tujuan, dan kesesuaiannya dengan maqashid syariah (tujuan hukum Islam). Dengan memahami klasifikasi ini, umat Islam diharapkan dapat bersikap bijak dalam menerima inovasi, tidak menolak pembaruan yang bermanfaat, namun tetap waspada terhadap amalan yang menyeleweng dari tuntunan wahyu.

Kontroversi Bid‘ah Hasanah

  • Konsep bid‘ah hasanah (inovasi baik) menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam wacana keagamaan Islam, terutama di Indonesia yang memiliki keragaman tradisi keislaman. Sebagian ulama seperti Imam al-Nawawi, Imam al-Syafi‘i, dan Umar bin Khaththab ra. menyebut adanya bid‘ah hasanah, yaitu inovasi dalam urusan dunia atau ibadah yang memiliki dasar umum dalam syariat dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun Sunnah. Contohnya termasuk pembukuan Al-Qur’an, adzan kedua pada shalat Jumat, dan perayaan Maulid Nabi yang dilakukan dengan niat syukur dan dakwah. Bagi kalangan ini, bid‘ah hasanah justru memperkuat nilai-nilai Islam dan memudahkan umat dalam beribadah tanpa merusak kemurnian akidah.
  • Namun, kelompok lain menolak kategorisasi tersebut, berpegang pada sabda Nabi ﷺ: “Setiap bid‘ah adalah sesat.” (HR. Muslim). Menurut mereka, istilah bid‘ah hasanah adalah kontradiksi karena semua inovasi dalam ibadah dianggap sebagai penyimpangan dari Sunnah Rasulullah ﷺ. Ulama seperti Syaikh al-Albani, Ibn Baz, dan Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa setiap bentuk ibadah baru yang tidak dicontohkan Nabi berpotensi menyesatkan, meskipun niatnya baik. Perbedaan pandangan ini seringkali menimbulkan ketegangan di tengah umat Islam, padahal hakikatnya perbedaan tersebut berakar pada perbedaan usul fiqh dalam memahami makna “bid‘ah” — apakah bersifat mutlak terlarang, ataukah terbuka ruang bagi inovasi yang selaras dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat).

Para ulama membedakan bid‘ah menjadi dua atau bahkan lima kategori, tergantung pada dasar hukum dan maslahatnya:

1. Bid‘ah Dua Jenis (Menurut Klasifikasi Umum Ulama)

Jenis Bid‘ah Penjelasan Contoh
Bid‘ah Hasanah (baik) Inovasi baru yang mendatangkan manfaat, tidak menyalahi Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma‘ ulama. Kodifikasi Al-Qur’an, tarawih berjamaah, pendidikan Islam formal.
Bid‘ah Sayyi’ah (buruk) Inovasi yang menyalahi syariat dan mengandung penyimpangan akidah atau ibadah. Mengubah tata cara shalat, meminta pertolongan ghaib selain Allah.

2. Bid‘ah Lima Jenis (Menurut Imam Al-Ghazali dan Ulama Lain)

Jenis Bid‘ah Hukum Contoh
Bid‘ah Wajibah Wajib dilakukan demi menjaga agama Pembukuan ilmu ushul fiqh, pembelajaran bahasa Arab
Bid‘ah Mandubah Sunnah dilakukan Pendirian madrasah, penulisan kitab
Bid‘ah Mubahah Boleh dilakukan Pakaian model baru, teknologi ibadah
Bid‘ah Makruhah Makruh dilakukan Perhiasan berlebihan dalam masjid
Bid‘ah Muharramah Diharamkan Menambah syariat baru, menyembah selain Allah

Pandangan Para Ulama tentang Bid‘ah Hasanah

Perbedaan pandangan ulama menunjukkan keluasan khazanah keilmuan Islam. Berikut rangkuman pandangan enam ulama besar terkait bid‘ah hasanah:

No Nama Ulama Pandangan tentang Bid‘ah Hasanah Keterangan Singkat
1 Imam Asy-Syafi‘i (w. 204 H) Membedakan antara bid‘ah mahmudah (terpuji) dan madzmumah (tercela) Bid‘ah yang sesuai dengan Sunnah adalah terpuji, yang menyalahi adalah tercela
2 Imam An-Nawawi (w. 676 H) Menerima klasifikasi bid‘ah hasanah dan sayyi’ah Berdasarkan maslahat dan kesesuaian dengan syariat
3 Imam Al-Ghazali (w. 505 H) Menerima klasifikasi lima hukum bid‘ah Ada bid‘ah wajibah, mandubah, mubahah, makruhah, muharramah
4 Imam Asy-Syatibi (w. 790 H) Menolak klasifikasi bid‘ah; semua bid‘ah dalam agama adalah sesat Pandangannya berpengaruh dalam kalangan salafi
5 Ibnu Rajab Al-Hanbali (w. 795 H) Membedakan antara bid‘ah lughawiyyah (bahasa) dan syar‘iyyah (agama) Yang tercela hanya bid‘ah syar‘iyyah
6 Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) Menolak bid‘ah diniyyah, tetapi menerima inovasi duniawi Inovasi duniawi dibolehkan jika membawa maslahat

Berikut contoh tabel Bid‘ah Hasanah (inovasi baik) dalam kehidupan sehari-hari umat Islam di Indonesia 

No Contoh Bid‘ah Hasanah Penjelasan Dampak Positif
1 Pembangunan sekolah dan universitas Islam Lembaga pendidikan agama tidak ada secara formal di masa Nabi ﷺ, tetapi menjadi sarana penting menjaga ilmu Islam Meningkatkan pemahaman agama dan mencetak generasi ulama
2 Penggunaan pengeras suara (mikrofon) untuk adzan dan khutbah Teknologi baru untuk memperluas jangkauan suara muadzin dan khatib Menyebarkan dakwah dan panggilan ibadah lebih luas
3 Penulisan dan penerbitan mushaf Al-Qur’an modern Al-Qur’an disusun dengan teknologi cetak dan digital agar mudah dibaca Memudahkan umat Islam mengakses dan mempelajari Al-Qur’an
4 Kajian dan ceramah melalui media sosial dan YouTube Tidak dikenal di masa sahabat, tetapi bermanfaat untuk dakwah global Memperluas jangkauan ilmu dan memperkuat dakwah Islam
5 Perayaan tahun baru hijriah dengan muhasabah dan doa bersama Tradisi baru yang bernuansa ibadah dan refleksi diri Membangkitkan kesadaran spiritual dan semangat hijrah
6 Pembentukan lembaga zakat, infaq, dan sedekah (BAZNAS, LAZ) Lembaga formal tidak ada di masa Nabi ﷺ, tapi sesuai semangat pengelolaan zakat Menertibkan penyaluran zakat dan memperluas manfaat sosial
7 Penggunaan kalender hijriah digital Teknologi baru untuk mengingat hari-hari ibadah dan waktu shalat Memudahkan pengaturan jadwal ibadah dan puasa sunnah
8 Desain masjid modern dengan fasilitas multimedia Arsitektur masjid berkembang sesuai zaman untuk mendukung kegiatan umat Meningkatkan kenyamanan dan menarik minat jamaah
9 Mengadakan lomba islami seperti MTQ dan kaligrafi Inovasi pendidikan berbasis seni dan Al-Qur’an Menumbuhkan kecintaan pada Al-Qur’an dan budaya Islam
10 Penggunaan aplikasi Al-Qur’an dan doa harian di ponsel Teknologi yang membantu mengingat dan memahami ajaran Islam Memudahkan dzikir dan ibadah di mana saja dan kapan saja
  • Berbagai bentuk Bid‘ah Hasanah di Indonesia menunjukkan bagaimana umat Islam dapat berinovasi tanpa meninggalkan nilai-nilai syariat. Misalnya, pembangunan sekolah dan universitas Islam menjadi wadah menjaga ilmu agama secara terstruktur, sementara penggunaan pengeras suara untuk adzan dan khutbah memudahkan penyebaran seruan ibadah.
  • Penulisan mushaf Al-Qur’an modern dan penyebaran dakwah melalui media sosial adalah contoh nyata adaptasi teknologi untuk memperkuat keimanan. Tradisi seperti muhasabah tahun baru hijriah, pembentukan lembaga zakat, hingga lomba MTQ dan kaligrafi memperkaya kehidupan spiritual masyarakat dengan semangat kebersamaan dan pendidikan. Inovasi lain seperti kalender hijriah digital, masjid modern, dan aplikasi Al-Qur’an di ponsel membantu umat lebih mudah beribadah di tengah kesibukan modern.
  • Semua ini menunjukkan bahwa selama inovasi tersebut tidak mengubah hukum ibadah pokok dan justru mendukung pelaksanaan ajaran Islam, maka ia termasuk dalam kategori Bid‘ah Hasanah yang bernilai kebaikan dan maslahat bagi umat.

Contoh Bid‘ah Dhalalah (sesat) dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia 

No Contoh Bid‘ah Dhalalah Penjelasan Dampak Negatif
1 Menambah rakaat shalat wajib Mengubah ketetapan syariat yang sudah ditentukan Rasulullah ﷺ Merusak kesempurnaan ibadah yang ma‘tsur dan tertolak amalnya
2 Mengarang dzikir tanpa dasar Membuat lafaz dzikir baru yang tidak pernah diajarkan Nabi ﷺ Menyesatkan umat dan mengaburkan makna dzikir yang benar
3 Meminta pertolongan ghaib pada wali Menganggap wali memiliki kekuatan seperti Allah Terjerumus dalam syirik besar dan menghapus pahala amal
4 Menganggap wajib ritual tertentu tanpa dalil Seperti “mandi khusus malam Jumat” dengan niat tertentu tanpa nash Mengubah ajaran Islam menjadi tradisi yang tidak berdasar
5 Menolak sunnah karena dianggap usang Menganggap ajaran Rasulullah tidak relevan dengan zaman modern Melemahkan iman, menolak otoritas wahyu, dan membuka pintu kufur
6 Merayakan hari kelahiran Nabi dengan ritual khusus (tanpa dalil) Maulid dengan cara berlebih-lebihan dan diyakini sebagai ibadah wajib Menambah syariat baru yang tidak diperintahkan, membuka pintu syirik
7 Membaca doa atau wirid dengan jumlah tertentu tanpa dalil Menetapkan bilangan atau waktu tertentu yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ Menggantikan sunnah dengan kebiasaan buatan manusia
8 Memakai jimat, rajah, atau tulisan mistik untuk perlindungan Meyakini benda memiliki kekuatan selain Allah Syirik khafi (tersembunyi) yang dapat membatalkan tauhid
9 Upacara selamatan 7 hari, 40 hari, 100 hari kematian Tidak ada dalil dari syariat dan menyerupai ritual non-Islam Mengalihkan perhatian dari doa dan amal jariyah yang sebenarnya bermanfaat
10 Menciptakan bentuk ibadah baru (seperti shalat tertentu untuk rezeki) Menganggap ibadah baru bisa mendekatkan diri kepada Allah tanpa nash Mengubah konsep ibadah mahdhah, menambah agama dengan hawa nafsu


Bagaimana Umat Menyikapi Bid‘ah Hasanah

  • Menuntut Ilmu Sebelum Menghakimi.
    Umat harus memahami dasar hukum dan dalil suatu amalan sebelum menuduhnya sebagai bid‘ah. Banyak hal yang dianggap bid‘ah ternyata berlandaskan dalil umum atau hasil ijtihad sah. Pendekatan ilmiah dan objektif menjadi kunci.
  • Membedakan Bid‘ah Duniawi dan Diniyyah.
    Inovasi dalam teknologi, administrasi, pendidikan, atau dakwah tidak termasuk bid‘ah diniyyah karena tidak mengubah ibadah mahdhah. Contohnya pengeras suara di masjid, pencetakan mushaf, atau media dakwah digital.
  • Menjaga Toleransi dalam Perbedaan.
    Dalam persoalan ijtihadiyah, umat hendaknya saling menghargai. Selama suatu amalan tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan diniatkan untuk kebaikan, hendaknya tidak mudah dituduh sesat.
  • Meneladani Kearifan Ulama.
    Para ulama besar bersikap bijak dan berhati-hati dalam menghukumi bid‘ah. Prinsip mereka berorientasi pada maslahah dan kemurnian tauhid, bukan pada penolakan membabi buta terhadap segala hal baru.

Kesimpulan

Bid‘ah hasanah merupakan bagian dari dinamika ijtihad yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan umat Islam. Perbedaan pandangan para ulama menunjukkan keluasan dan kedalaman pemikiran Islam yang tidak boleh disederhanakan menjadi dikotomi “sesat atau tidak”. Pemahaman proporsional, berbasis ilmu, dan berpijak pada maqashid syariah sangat diperlukan agar umat Islam tidak terjebak pada ekstremisme dalam beragama. Prinsip maslahat, kesesuaian dengan dalil, dan sikap toleran terhadap perbedaan pendapat harus menjadi pedoman dalam menyikapi bid‘ah di era modern.

Daftar Pustaka 

  • Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Sharh Sahih Muslim. Beirut: Dar al-Ma‘rifah; 1995.
  • Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ Ulum al-Din. Cairo: Dar al-Kutub al-‘Arabiyyah; 2004.
  • Asy-Syatibi, Abu Ishaq. Al-I‘tiṣām. Cairo: Dar Ibn al-Jawzi; 2008.
  • Ibn Rajab Al-Hanbali. Jami‘ al-‘Ulum wal-Hikam. Riyadh: Maktabah al-Ma‘arif; 2003.
  • Ibn Taimiyyah, Ahmad. Majmu‘ al-Fatawa. Riyadh: Dar al-Wafa’; 1995.
  • Al-Syafi‘i, Muhammad ibn Idris. Al-Risalah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah; 1990.
  • Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Ijtihad fi al-Islam. Cairo: Dar al-Shuruq; 1998.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *