MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Sahkah Cacing Hati pada Hewan Kurban ? Kajian Fikih Berdasarkan Sunnah dan Pendapat Ulama


Cacing hati merupakan salah satu penyakit yang umum dijumpai pada hewan ternak dan dapat memengaruhi kelayakan hewan sebagai kurban. Artikel ini mengkaji keabsahan hewan kurban yang terinfeksi cacing hati menurut Sunnah Nabi ﷺ, pendapat empat mazhab fikih, dan tujuh ulama kontemporer. Melalui pendekatan fikih dan etika panitia pelaksana kurban, pembahasan ini diharapkan memberikan panduan bagi masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sah, sehat, dan sesuai syariat.


Hari raya Idul Adha menjadi momentum ibadah penyembelihan hewan kurban yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Kualitas dan kesehatan hewan kurban menjadi perhatian utama dalam ibadah ini karena merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah ﷻ melalui penyembelihan hewan terbaik yang tidak cacat.

Salah satu masalah yang kerap muncul di lapangan adalah ditemukannya cacing hati pada hewan kurban. Muncul pertanyaan: apakah hewan tersebut masih sah sebagai kurban? Menjawab hal ini diperlukan kajian mendalam berdasarkan sumber-sumber syar’i, pandangan mazhab, serta fatwa ulama kontemporer yang berkompeten di bidang fikih dan veteriner.


Menurut Sunnah :

  • Dalam hadis dari al-Barra’ bin Azib, Rasulullah ﷺ bersabda:“Ada empat jenis hewan yang tidak sah untuk kurban: hewan yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, hewan yang sakit dan jelas sakitnya, hewan yang pincang dan jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum.”
    (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ahmad)
  • Hadis ini menjadi landasan penting dalam menentukan syarat sahnya hewan kurban, yakni tidak memiliki cacat yang nyata dan mengurangi manfaat daging. Jika suatu penyakit menyebabkan hewan menjadi sangat kurus, termasuk akibat infeksi seperti cacing hati, maka kurbannya tidak sah.
  • Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menjelaskan bahwa semua penyakit yang berdampak serupa dengan empat cacat dalam hadis — seperti menyebabkan kurus atau kehilangan daging — termasuk cacat yang menggugurkan kesahihan kurban:
    “Segala sesuatu yang serupa dengan empat cacat ini, yang menyebabkan kekurusan dan berkurangnya daging, diqiyaskan pada empat cacat tersebut.”(Al-Fiqh Al-Manhaji, 1/154)
  • Namun, jika infeksi cacing hati masih tergolong ringan, terbatas pada organ hati tanpa memengaruhi tubuh atau kondisi fisik secara keseluruhan, sebagian ulama memberikan kelonggaran dengan syarat bagian hati dibuang dan tidak dibagikan kepada penerima kurban.

Tabel Pendapat Ulama Empat Mazhab dan Ulama Kontemporer

Pendapat Ulama Empat Mazhab

Mazhab Pendapat tentang Hewan Kurban Terkena Penyakit (termasuk cacing hati)
Hanafi Tidak sah jika penyakit tersebut menyebabkan kurus atau cacat nyata.
Maliki Tidak sah jika menyebabkan cacat nyata atau mengurangi nilai hewan.
Syafi’i Tidak sah jika sakitnya terlihat jelas atau membuat hewan kurus.
Hanbali Tidak sah jika penyakit menyebabkan hilangnya manfaat daging.

Pendapat 7 Ulama Kontemporer

No Ulama Kontemporer Pendapat
1 Dr. Wahbah Az-Zuhaili Tidak sah jika penyakit menyebabkan berkurangnya daging atau kurus.
2 Syaikh Ibnu Utsaimin Sah jika infeksi ringan dan tidak memengaruhi tubuh secara umum.
3 Syaikh Shalih Al-Fauzan Tidak sah jika hewan terlihat kurus karena penyakit.
4 Dr. Yusuf Al-Qaradawi Boleh jika tidak parah; bagian hati dibuang, daging lainnya boleh.
5 Lajnah Daimah (Arab Saudi) Sah jika hewan tampak sehat dan daging tidak berkurang signifikan.
6 Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mesir) Diperbolehkan jika daging utama tetap baik, hati tidak dibagikan.
7 MUI (Majelis Ulama Indonesia) Disarankan mengganti hewan jika kondisi parah, untuk menghindari syubhat.

Bagaimana Panitia Seharusnya Menyikapi

  1. Pemeriksaan Awal: Panitia seharusnya bekerja sama dengan dinas kesehatan hewan atau dokter hewan untuk memastikan seluruh hewan yang akan disembelih bebas dari penyakit berat, termasuk infeksi cacing hati. Pemeriksaan sebelum penyembelihan adalah bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi keraguan dalam sah atau tidaknya kurban.
  2. Evaluasi Saat Penyembelihan: Bila saat penyembelihan ditemukan infeksi cacing hati, panitia perlu menilai sejauh mana dampaknya. Jika infeksi hanya terdapat di hati dan kondisi tubuh hewan sehat secara umum, maka hati dibuang, dan daging boleh dibagikan.
  3. Transparansi kepada Sohibul Qurban: Panitia harus terbuka kepada pemberi hewan kurban (shohibul qurban) mengenai kondisi hewan jika ditemukan cacat, agar mereka bisa memilih apakah mengganti hewan atau melanjutkan penyembelihan dengan catatan.
  4. Edukasi dan Sosialisasi: Panitia perlu mengedukasi masyarakat bahwa berkurban bukan hanya soal formalitas menyembelih, tetapi juga menuntut kualitas dan keikhlasan. Kurban terbaik adalah yang sehat dan tidak cacat, sebagaimana diperintahkan dalam syariat.

Kesimpulan:

Hewan kurban yang terinfeksi cacing hati tidak sah jika infeksi tersebut menyebabkan kekurusan, cacat nyata, atau penurunan signifikan pada kualitas daging. Hal ini sejalan dengan sunnah Nabi ﷺ dan pendapat para ulama dari empat mazhab. Namun, jika infeksi ringan dan terbatas hanya pada hati, maka kurban masih dianggap sah oleh sebagian ulama kontemporer, dengan syarat hati dibuang. Panitia kurban memegang peranan penting untuk memastikan kelayakan hewan, menyampaikan informasi kepada shohibul qurban, serta mengedukasi masyarakat agar ibadah kurban dijalankan sesuai dengan tuntunan syariat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *