Qurban merupakan ibadah agung dalam Islam yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Salah satu syarat sahnya qurban adalah pemilihan hewan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Tulisan ini mengulas persyaratan hewan qurban menurut hadits-hadits shahih dan pandangan ulama, meliputi jenis, usia, kondisi kesehatan, serta larangan tertentu terhadap hewan yang tidak sah untuk dijadikan qurban. Penjelasan ini penting agar umat Islam dapat menunaikan ibadah qurban dengan benar sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Ibadah qurban memiliki nilai spiritual, sosial, dan edukatif yang sangat tinggi dalam ajaran Islam. Melalui qurban, seorang muslim menunjukkan ketakwaannya kepada Allah dengan menyembelih hewan ternak yang terbaik dari hartanya, sebagai bentuk meneladani ketaatan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Nabi Muhammad SAW. Namun, tidak semua hewan boleh dijadikan qurban. Islam telah menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar qurban sah secara syar’i.
Mengetahui dan memahami persyaratan hewan qurban bukan sekadar perkara teknis, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah. Rasulullah SAW mencontohkan secara detail dalam hadits-hadits shahih tentang jenis, umur, dan kondisi hewan yang boleh dikurbankan. Para ulama kemudian menjelaskan hal ini lebih rinci dalam kitab-kitab fikih. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui persyaratan hewan qurban berdasarkan sunnah dan pandangan para ulama.
Persyaratan Jenis Hewan Qurban
Islam menetapkan bahwa hewan qurban harus berasal dari jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing (termasuk domba), sebagaimana firman Allah: “Li-yadzkurusmallāhi ‘ala mā razaqahum min bahiimatil-an’ām” (QS. Al-Hajj: 34). Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyembelih dua ekor domba kibasy bertanduk dan gemuk sebagai qurban.
Para ulama sepakat bahwa selain unta, sapi, dan kambing/domba, hewan lainnya seperti ayam, kelinci, atau kerbau liar tidak sah dijadikan qurban. Hal ini didasarkan pada pembatasan jenis hewan dalam Al-Qur’an dan hadits shahih. Bahkan, meskipun kerbau secara genetik mirip sapi, mayoritas ulama memperbolehkannya karena masuk dalam kategori bovidae dan statusnya setara sapi dalam hukum qurban.
Dalam kitab-kitab fikih, ulama juga menjelaskan bahwa satu ekor kambing atau domba hanya cukup untuk satu orang, sementara satu ekor sapi atau unta dapat mencukupi tujuh orang. Ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Muslim: “Kami pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, lalu kami berkurban dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim).
Memahami jenis hewan yang sah untuk qurban penting agar ibadah tersebut diterima oleh Allah dan tidak keluar dari batasan syariat. Selain itu, pemilihan hewan ternak menunjukkan semangat berqurban dengan harta yang benar-benar berharga dan bernilai tinggi.
Persyaratan Usia Hewan Qurban
Usia hewan qurban telah ditentukan dalam banyak riwayat sahih. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim). Musinnah artinya hewan yang sudah cukup umur: unta minimal 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, dan jadza’ah (domba) minimal 6 bulan.
Para ulama menyatakan bahwa hewan yang belum mencapai usia ini tidak sah untuk dijadikan qurban karena tidak memenuhi syarat fisik dan perkembangan tubuh yang ideal. Bahkan jika secara fisik terlihat besar, tetap tidak sah jika umurnya belum mencukupi.
Tujuan penentuan usia ini adalah agar hewan yang dikurbankan benar-benar mencapai kedewasaan sehingga dagingnya cukup untuk dimanfaatkan dan mencerminkan bentuk pengorbanan yang layak.
Persyaratan Fisik dan Kesehatan Hewan Qurban
Rasulullah SAW bersabda: “Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan qurban: hewan yang jelas-jelas buta sebelah, sakit yang nyata, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak berlemak.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i; hasan sahih). Hadits ini menjadi dasar utama dalam menentukan syarat kesehatan hewan qurban.
Ulama menjelaskan bahwa hewan qurban harus bebas dari cacat fisik yang mengurangi kualitas daging atau menunjukkan kelemahan ekstrem. Hewan dengan cacat bawaan atau sakit parah tidak sah dijadikan qurban, karena tidak memenuhi makna “berkurban dengan yang terbaik.”
Selain itu, syarat kesehatan juga mencakup bebas dari penyakit menular, parasit berat, atau infeksi kulit. Tujuannya bukan hanya untuk kesempurnaan ibadah, tapi juga untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat yang menerima daging qurban.
Larangan terhadap Hewan yang Tidak Sah
Ada beberapa jenis hewan yang tidak sah untuk dijadikan qurban selain karena penyakit atau cacat. Hewan yang dipelihara untuk tujuan non-qurban seperti hewan piaraan kesayangan, hewan liar yang belum dijinakkan, atau hewan curian (hasil ghashab) juga tidak boleh digunakan. Ini menyangkut aspek kepemilikan yang sah.
Hewan yang dibeli dengan uang haram, misalnya dari hasil riba atau judi, juga tidak sah dijadikan qurban karena ibadah harus berasal dari sumber yang halal. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim).
Selain itu, tidak diperbolehkan menyembelih hewan yang sedang dalam kondisi bunting berat menurut sebagian ulama, karena dianggap menyiksa dan tidak memenuhi prinsip rahmah dalam penyembelihan.
10 larangan dalam pemilihan hewan qurban menurut sunnah Nabi SAW dan penjelasan para ulama:
- Buta Sebelah yang Jelas
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah berqurban dengan hewan yang buta sebelah yang nyata kebutaannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh Al-Albani). - Sakit yang Jelas
Hewan yang sakit parah, seperti demam tinggi, lesu, atau penyakit kulit berat tidak sah untuk qurban. - Pincang yang Terlihat Jelas Pincangnya
Jika pincangnya sampai hewan tidak bisa berjalan normal, maka tidak sah dijadikan qurban. - Sangat Kurus hingga Tak Berdaging
Hewan yang sangat kurus, sampai tidak memiliki sumsum atau lemak, tidak layak dan tidak sah dijadikan qurban. - Terpotong Telinga atau Ekor Secara Parah
Hewan yang sebagian besar telinga atau ekornya terpotong karena cacat (bukan karena tanda kepemilikan) tidak sah, menurut mayoritas ulama. - Tanduknya Patah Total (menurut sebagian ulama)
Jika patah sampai ke akar dan menyebabkan luka atau cacat serius, maka tidak sah menurut sebagian pendapat ulama (mazhab Syafi’i dan Hanbali). - Gila atau Tidak Bisa Mengontrol Gerakan
Hewan yang tidak tenang karena gangguan saraf atau kondisi mental tidak sah untuk qurban karena tidak memenuhi syarat fisik. - Buta Total (dua mata)
Bukan hanya buta sebelah, hewan yang buta total tidak sah dijadikan qurban menurut ijma’ ulama. - Hewan Bunting Berat (menurut sebagian ulama)
Hewan yang sedang hamil besar bisa menyulitkan penyembelihan dan menyebabkan penderitaan, sehingga sebagian ulama melarangnya untuk qurban. - Hewan yang Dibeli dari Harta Haram
Jika hewan dibeli dari hasil korupsi, riba, judi, atau pencurian, maka qurbannya tidak diterima, karena “Allah tidak menerima kecuali dari yang halal.” (HR. Muslim).
Persyaratan hewan qurban dalam Islam tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan makna pengorbanan yang luhur. Berdasarkan hadits-hadits shahih dan penjelasan para ulama, hewan qurban harus berasal dari jenis ternak tertentu, berusia cukup, sehat secara fisik, dan bebas dari cacat atau sumber yang haram. Dengan memperhatikan syarat-syarat ini, umat Islam dapat memastikan bahwa ibadah qurbannya sah dan bernilai tinggi di sisi Allah SWT. Semoga kita termasuk hamba-hamba yang mampu menjalankan sunnah ini dengan sebaik-baiknya.
















Leave a Reply