MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

FIKIH SHALAT: Bolehkah mengerjakan shalat tahajud setelah shalat tarawih yang telah ditutup dengan witir ?

Bolehkah mengerjakan shalat tahajud setelah shalat tarawih yang telah ditutup dengan witir ?F Shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang dilakukan setelah bangun tidur, dan shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at. Oleh karena itu, seseorang tetap boleh menambah shalat sunnah di malam hari meskipun sudah melaksanakan witir sebelumnya.

Namun, jika sudah melaksanakan witir setelah tarawih, maka tidak perlu mengulangi witir lagi setelah tahajud. Hal ini karena dalam satu malam cukup satu kali witir sebagai penutup shalat malam. Jadi, setelah melaksanakan tahajud, seseorang bisa langsung mengakhiri shalatnya tanpa menambah witir lagi.

Dalil mengerjakan shalat tahajud setelah shalat tarawih yang telah ditutup dengan witir:

1. Shalat Tahajud Termasuk Shalat Malam

  • Shalat tahajud adalah bagian dari shalat malam yang dikerjakan setelah bangun tidur.
  • Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab menyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud.

2. Dalil Kebolehan Menambah Shalat Malam Setelah Tarawih

a) Perintah Menyempurnakan Shalat Malam Bersama Imam

  • Rasulullah ﷺ bersabda:
    “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk.” (HR. Tirmidzi no. 806)
  • Dalam riwayat lain:
    “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163)
  • Jika seseorang keluar dari shalat tarawih dengan niat menambah shalat tahajud dan witirnya sendiri, ia kehilangan keutamaan pahala shalat semalam suntuk.

b) Shalat Malam Tidak Ada Batasan Raka’atnya

  • Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa shalat malam tidak memiliki batasan raka’at tertentu (At-Tamhid, 21: 69-70).
  • Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:
    “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at sebagai witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749)
  • Jika shalat malam memiliki batasan raka’at, Rasulullah ﷺ pasti akan menjelaskannya secara spesifik.

c) Anjuran Menutup Shalat Malam dengan Witir

  • Rasulullah ﷺ bersabda:
    “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)
  • Perintah ini bersifat sunnah, bukan wajib, sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah shalat sunnah.

3. Dalil Kebolehan Shalat Setelah Witir

  • Rasulullah ﷺ setelah berwitir masih menambah shalat sunnah dua raka’at. (‘Aisyah, HR. Muslim no. 738)
  • Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa dua raka’at setelah witir menunjukkan bolehnya menambah shalat setelah witir. (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323)

4. Larangan Melakukan Dua Witir dalam Satu Malam

  • Rasulullah ﷺ bersabda:
    “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439)
  • Oleh karena itu, jika seseorang sudah berwitir setelah tarawih, maka ia tidak perlu mengulangi witir setelah tahajud.

Kesimpulan

  • Boleh melakukan shalat tahajud setelah shalat tarawih yang telah ditutup dengan witir.
  • Shalat tahajud yang dilakukan tidak perlu ditutup lagi dengan witir.
  • Jumlah raka’at shalat tahajud tidak dibatasi, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *