KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kesempatan dan kemudahan bagi kita semua untuk kembali bertemu dengan bulan suci Ramadhan. Bulan yang penuh berkah ini merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan ibadah, mendekatkan diri kepada Allah, dan memperbaiki diri melalui berbagai amalan, salah satunya adalah i’tikaf. Dengan rahmat dan hidayah-Nya, Masjid Al-Falah Jakarta menyusun Panduan I’tikaf Ramadhan ini sebagai pedoman bagi jamaah yang ingin menjalankan ibadah i’tikaf dengan baik dan sesuai tuntunan syariat Islam.
I’tikaf adalah salah satu bentuk ibadah sunnah yang dianjurkan bagi setiap Muslim, terutama pada sepuluh malam terakhir Ramadhan. Melalui i’tikaf, seorang Muslim dapat lebih fokus dalam beribadah, memperbanyak doa, dzikir, membaca Al-Qur’an, serta merenungi makna kehidupan dengan lebih mendalam. Panduan ini disusun untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara, adab, dan ketentuan yang berlaku selama i’tikaf di Masjid Al-Falah, sehingga jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan tertib.
Kami berharap panduan ini dapat menjadi referensi bagi jamaah dalam melaksanakan i’tikaf secara optimal. Dalam penyusunannya, kami merujuk pada sumber-sumber syariat yang shahih serta pengalaman dalam penyelenggaraan i’tikaf di tahun-tahun sebelumnya. Masjid Al-Falah berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang nyaman bagi jamaah agar mereka dapat beribadah dengan tenang dan maksimal.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan panduan ini. Semoga Allah SWT menerima setiap amal ibadah kita, memberikan keberkahan dalam hidup kita, serta menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum perbaikan diri dan peningkatan keimanan. Kami juga mengajak seluruh jamaah untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta saling menghormati satu sama lain selama berada di dalam masjid. Akhir kata, kami memohon kepada Allah SWT agar memberikan kemudahan dan keikhlasan dalam menjalankan i’tikaf ini. Semoga ibadah kita diterima dan membawa keberkahan bagi diri, keluarga, serta umat Islam secara luas. Jazakallahu khairan, Barakallahu Fiikum
Jakarta 20 Maret 2025, 20 Ramadhan 1446 H
Panitia Ramadhan Masjid Al-Falah Jakarta
Dalil Disyari’atkannya I’tikaf
- Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”
- Dari Abu Hurairah, ia berkata:“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.”
- Waktu i’tikaf yang lebih afdhal adalah di sepuluh hari terakhir Ramadhan sebagaimana hadits ‘Aisyah:“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya, kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”
Tujuan utama i’tikaf Ramadhan adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjauhkan diri dari kesibukan duniawi dan fokus pada ibadah. Melalui i’tikaf, seorang Muslim berupaya membersihkan hati, meningkatkan ketakwaan, serta memperbanyak doa, dzikir, tilawah Al-Qur’an, dan shalat malam, terutama dalam mencari malam Lailatul Qadar yang penuh keberkahan. Selain itu, i’tikaf juga menjadi momen untuk merenungi diri, memperbaiki amal, serta memperkuat hubungan spiritual dengan Allah SWT, sehingga setelah Ramadhan berakhir, hati menjadi lebih tenang dan jiwa lebih siap menghadapi kehidupan dengan iman yang lebih kuat.
I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid
- Allah Ta’ala berfirman:“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
- Para ulama sepakat bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid, termasuk bagi wanita.
- [10]Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4/272.
- Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13754.
I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa i’tikaf boleh dilakukan di semua masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah.
- Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi’i menambahkan bahwa lebih baik jika dilakukan di masjid yang digunakan untuk shalat Jum’at agar tidak perlu keluar saat Jum’atan.
Wanita Boleh Beri’tikaf
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. Namun, ada dua syarat bagi wanita yang ingin beri’tikaf:
- Mendapat izin dari suami.
- Tidak menimbulkan fitnah (gangguan bagi laki-laki), serta menjaga aurat dan tidak memakai wewangian.
Lama Waktu Berdiam di Masjid
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan minimal i’tikaf:
- Sebagian mengatakan minimal sehari semalam.
- Sebagian lain mengatakan boleh sesaat saja, asalkan berniat i’tikaf.
- Yang lebih kuat tidak ada batasan minimal waktu.
Yang Membatalkan I’tikaf
- Keluar masjid tanpa alasan syar’i atau kebutuhan mendesak.
- Berhubungan suami istri (jima’) berdasarkan QS. Al-Baqarah: 187.
Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf
- Keluar masjid untuk hajat yang mendesak (makan, minum, dll.).
- Mengantarkan tamu hingga pintu masjid.
- Berbicara dengan orang lain.
- Dikunjungi istri.
- Mandi dan berwudhu di masjid.
- Membawa kasur atau perlengkapan tidur.
Mulai Masuk dan Keluar Masjid
- Masuk masjid untuk i’tikaf dimulai setelah shalat Subuh pada hari ke-21 Ramadhan.
- Keluar dari masjid setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri.
- Namun, sebagian ulama menganjurkan masuk masjid sejak malam ke-20 Ramadhan.
Adab I’tikaf
- Menyibukkan diri dengan ibadah seperti doa, dzikir, membaca Al-Qur’an, dan mengkaji hadits.
- Tidak melakukan hal yang sia-sia atau berbicara tanpa manfaat.
I’tikaf adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan pada bulan Ramadhan, terutama di sepuluh malam terakhir. Masjid Al-Falah Benhil menyediakan fasilitas bagi jamaah yang ingin melaksanakan i’tikaf dengan nyaman dan khusyuk.
TATA CARA ITIKAF
- Niat: Jamaah harus berniat melakukan i’tikaf semata-mata karena Allah.
- Lokasi: I’tikaf dilakukan di dalam masjid, tidak keluar kecuali untuk keperluan mendesak (seperti buang hajat, mandi, atau mengambil makanan/minuman).
- Aktivitas Utama:
- Shalat sunnah dan wajib berjamaah
- Membaca Al-Qur’an, Berzikir dan berdoa, Muhasabah diri
- Mengikuti kajian atau tausiyah yang diselenggarakan
- Menjaga Akhlak:
- Tidak mengganggu jamaah lain
- Tidak berbicara berlebihan dalam hal duniawi
- Menjaga kebersihan area masjid
- Mengatur Waktu:
- Waktu i’tikaf dimulai setelah shalat Maghrib dan dapat berlangsung hingga malam atau dini hari sesuai niat masing-masing jamaah.
- Jamaah yang berniat i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan dianjurkan untuk tetap berada di masjid sepanjang malam dan siang hari kecuali ada keperluan darurat.
PERATURAN UMUM
- Pendaftaran:
- Jamaah yang ingin mengikuti i’tikaf lebih dari satu malam wajib mendaftarkan diri kepada panitia, bisa mencatat diri di daftar peserta itikah di meja belakang masjid lantai 2
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui WA 085-88888-6268
- Barang Bawaan:
- Dianjurkan membawa perlengkapan pribadi secukupnya (sajadah, mukena, sarung, baju ganti, dan keperluan lainnya).
- Dilarang membawa barang-barang berharga yang dapat menimbulkan kehilangan.
- Kebersihan:
- Jamaah wajib menjaga kebersihan masjid dengan tidak membuang sampah sembarangan.
- Menggunakan tempat yang disediakan untuk makan dan minum.
- Keamanan:
- Panitia akan melakukan pemeriksaan barang bawaan jika diperlukan.
- Tidak diperkenankan membawa senjata, benda tajam, atau barang terlarang lainnya.
- Ketertiban:
- Jamaah diharapkan tidak mengobrol dengan suara keras atau mengganggu ketenangan ibadah.
- Tidak diperkenankan menggunakan alat elektronik dengan suara keras.
- Menghormati jamaah lain yang sedang beribadah.
- Tidak diperkenankan merokok di area masjid
- Peserta anak di bawah umur, harus didampingi orangtua
- Dilarang:
- ❌ Bicara sia-sia atau berdebat 🗣️
- ❌ Menggunakan HP untuk hal tidak bermanfaat 📵
- ❌ Tidur berlebihan 😴
FASILITAS YANG DISEDIAKAN
- Tempat I’tikaf: Area khusus yang telah disiapkan untuk jamaah pria dan wanita.
- Toilet dan Tempat Wudhu: Tersedia fasilitas wudhu dan toilet yang bersih dan cukup.
- Makanan dan Minuman:
- Takjil buka puasa dan sahur disediakan oleh panitia berupa teh, kopi, nasi dan roti
- Jamaah dapat membawa makanan sendiri dengan tetap menjaga kebersihan.
- Demi mejaga kebersihan masjid, tidak diperkenankan makan di ruangan masjid. Makan sahur dan buka puasa bersama di ruangan aula lantai 1 masjid
- Keamanan:
- Petugas keamanan akan berjaga selama pelaksanaan i’tikaf.
- CCTV terpasang di beberapa titik strategis untuk menjaga kenyamanan jamaah.
- Imam Shalat, Kajian dan Tausiyah:
- Imam Shalat Masjid Pilihan dan Favorit
- Kajian Ilmiah Islam Dilaksanakan bada subuh
- Disampaikan oleh ustadz dan dai yang berkompeten.
PENUTUP
Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT, Panduan I’tikaf Ramadhan Masjid Al-Falah Benhil Jakarta ini telah tersusun sebagai pedoman bagi jamaah dalam menjalankan ibadah i’tikaf dengan khusyuk dan tertib. Kami berharap panduan ini dapat membantu jamaah memahami tata cara, adab, serta ketentuan yang berlaku selama i’tikaf, sehingga ibadah yang dilakukan benar-benar mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keberkahan di bulan suci Ramadhan. Semoga i’tikaf ini menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan, memperbaiki diri, serta memperoleh ampunan dan rahmat dari-Nya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jamaah yang telah berpartisipasi dalam i’tikaf, serta semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini. Semoga Allah SWT membalas setiap amal kebaikan dengan pahala yang berlipat ganda. Kami juga memohon maaf atas segala kekurangan dalam penyelenggaraan i’tikaf dan penyusunan panduan ini. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita, menjadikan Ramadhan ini penuh keberkahan, serta mempertemukan kita kembali dengan Ramadhan yang akan datang dalam keadaan yang lebih baik. Aamiin.
Daftar Pustaka
- Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1699.
- Al Mughni, 4/456.
- Bukhari no. 2044.
- Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172.
- Al Ma’arif, hal. 338
- Fathul Bari, 4/271.
- Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13775.
- Shahih Fiqh Sunnah, 2/151.
- Al Mugni, 4/461.
- Bukhari no. 2041.
















Leave a Reply