Rukuk merupakan salah satu rukun shalat yang wajib dilakukan dengan tuma’ninah, yaitu berdiam sejenak dalam posisi yang sempurna sebelum beranjak ke gerakan berikutnya. Rasulullah SAW mencontohkan rukuk dengan posisi punggung lurus, tangan menggenggam lutut, dan kepala sejajar dengan punggung. Tuma’ninah dalam rukuk menjadi bagian penting dalam menjaga kekhusyukan shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits ketika Nabi SAW membimbing seorang sahabat yang shalat dengan tergesa-gesa.
Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa rukuk harus dilakukan dengan tuma’ninah, tetapi terdapat perbedaan dalam detail gerakannya, seperti posisi tangan, jari, dan bacaan yang dianjurkan. Perbedaan ini muncul karena adanya variasi riwayat dari sunnah Nabi SAW dan praktik para sahabat. Oleh karena itu, memahami berbagai pendapat ulama akan membantu umat Islam dalam menjalankan shalat dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Tata Cara Rukuk dengan Tuma’ninah Sesuai Sunnah Sahabat
Berdasarkan riwayat sahabat, Rasulullah SAW melakukan rukuk dengan posisi punggung lurus seperti papan, tidak terlalu menundukkan kepala dan tidak pula mengangkatnya terlalu tinggi. Dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi disebutkan bahwa ketika rukuk, Nabi SAW meletakkan kedua tangannya di lutut dengan jari-jari terbuka dan meratakan punggung. Beliau juga memperlama rukuk dengan membaca doa yang diajarkan dalam hadits, seperti “Subhana Rabbiyal ‘Azim” sebanyak tiga kali atau lebih.
Para sahabat juga mencontoh cara rukuk ini. Umar bin Khattab RA dikenal melakukan rukuk dengan punggung yang lurus sempurna, sementara Abdullah bin Mas’ud RA menganjurkan untuk merenggangkan jari saat memegang lutut. Utsman bin Affan RA dan Ali bin Abi Thalib RA pun melakukan rukuk dengan tuma’ninah yang panjang, menunjukkan bahwa mereka tidak terburu-buru dalam menjalankan rukun shalat ini.
Tabel Perbedaan Tata Cara Rukuk dengan Tuma’ninah Menurut Sunnah dan Ulama Empat Mazhab
| Mazhab | Posisi Punggung | Letak Tangan | Jari-Jari | Bacaan Rukuk | Tuma’ninah |
|---|---|---|---|---|---|
| Sunnah Sahabat | Lurus sejajar seperti papan | Di lutut | Jari-jari terbuka | “Subhana Rabbiyal ‘Azim” tiga kali atau lebih | Wajib, dilakukan dengan tenang |
| Mazhab Hanafi | Lurus sejajar | Di lutut, jari-jari dirapatkan | Rapat | Minimal tiga kali “Subhana Rabbiyal ‘Azim” | Wajib, dengan diam sejenak |
| Mazhab Maliki | Lurus, tidak terlalu membungkuk | Di lutut | Rapat atau terbuka | Bacaan rukuk tidak dibatasi | Wajib, tetapi tidak harus terlalu lama |
| Mazhab Syafi’i | Lurus sejajar | Di lutut, jari-jari direnggangkan | Terbuka | Minimal tiga kali “Subhana Rabbiyal ‘Azim” | Wajib, dengan kadar cukup untuk mengucapkan bacaan |
| Mazhab Hanbali | Lurus, sedikit lebih membungkuk dari Syafi’i | Di lutut, jari-jari direnggangkan | Terbuka | Minimal tiga kali “Subhana Rabbiyal ‘Azim” atau lebih | Wajib, disunnahkan untuk memperlama |
Sikap Umat dalam Menyikapi Perbedaan Tata Cara Rukuk dengan Tuma’ninah
Perbedaan dalam tata cara rukuk adalah bagian dari kekayaan khazanah fiqih Islam. Semua mazhab sepakat bahwa rukuk harus dilakukan dengan tuma’ninah, meskipun ada variasi dalam detail gerakan dan bacaan. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya tidak mempermasalahkan perbedaan ini, tetapi memahami bahwa semua pendapat memiliki dasar dalam sunnah. Sikap saling menghormati dan mengedepankan kekhusyukan dalam shalat lebih utama dibandingkan memperdebatkan perbedaan yang bersifat teknis.
Penutup
Rukuk dengan tuma’ninah adalah bagian dari kesempurnaan shalat yang harus dilakukan dengan penuh kekhusyukan. Meski terdapat variasi dalam praktiknya menurut sunnah dan mazhab-mazhab fiqih, semuanya bertujuan untuk mencapai shalat yang lebih baik sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.



















Leave a Reply