Masbuk adalah keadaan di mana seorang makmum terlambat bergabung dengan imam dalam shalat berjamaah, sehingga ia kehilangan sebagian gerakan atau rakaat shalat. Meskipun terlambat, seorang masbuq tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan shalatnya dan mendapatkan pahala dari shalat berjamaah. Oleh karena itu, penting bagi seorang masbuq untuk mengetahui tata cara yang benar ketika bergabung dengan jamaah shalat agar shalatnya tetap sah dan diterima oleh Allah. Dalam hal ini, masbuq harus memperhatikan urutan gerakan dan tidak boleh mendahului imam.
Saat seorang makmum masbuq bergabung dengan shalat berjamaah, ia harus langsung mengikuti imam tanpa menyamakan gerakan atau mendahului imam. Jika imam sedang dalam posisi berdiri, makmum masbuq harus langsung berdiri dan mengikuti gerakan imam. Jika imam sedang dalam posisi ruku’ atau sujud, makmum harus mengikuti gerakan tersebut setelah imam berada pada posisi tersebut. Dalam hal ini, masbuq tidak perlu mengulang rukun yang telah terlewat, seperti ruku’ atau sujud, namun cukup mengikuti imam pada gerakan yang sedang dilakukan. Setelah imam menyelesaikan shalat dan melakukan salam, masbuq harus menambah rakaat yang tertinggal dan menyelesaikan shalatnya dengan sempurna.
“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).
- Ia masuk ketika imam berdiri sebelum rukuk. Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah:
- Takbiratul ihram
- Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al Fatihah”.
- Lalu membaca surat dari Al Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membawa surat.
- Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
- Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.
- Lalu bagaimana dengan makmum masbuq, yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca Al Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).
- Ia masuk ketika imam sudah rukuk atau setelahnya Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah:
- Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna
- Takbir intiqal, hukumnya sunnah.
- Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya.
- Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
- Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:ء “Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063).
- Jika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at Terakhir Orang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:“Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka:
- Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain.
- Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut
- Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).
Dengan demikian, meskipun seorang makmum terlambat dan menjadi masbuq, ia tetap dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan sah jika mengikuti tata cara yang benar. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya untuk tetap melaksanakan ibadah dengan baik meskipun ada keterlambatan. Oleh karena itu, seorang masbuq harus mengikuti imam dengan tertib, menyusul gerakan imam, dan menyelesaikan rakaat yang tertinggal agar shalatnya tetap sah dan diterima.
DAFTAR PUSTAKA
- An-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Dar al-Fikr, 2004.
- Asy-Syaukani, Muhammad. Nail al-Awtar. Dar al-Fikr, 1993.
- Al-Dardir, Ahmad ibn Muhammad. Mukhtasar al-Khullal. Dar al-Fikr, 1990.
- Ibnu Utsaimin, Muhammad bin Saleh. Majmu’ Fatawa wa Rasail (Jilid 15, Halaman 90). Maktabah al-‘Ilmiyyah, 2001.
- Bin Baz, Abdul Aziz. Fikih Shalat: Yang Dilakukan Saat Masbuq Ketika Masuk Jamaah Shalat. Diakses dari: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063.



















Leave a Reply