MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

FIKIH SHALAT : Masbuk Shalat, Batasan Mendapat Rakaat dan Jamaah

Masbuk dalam shalat berjamaah merujuk pada makmum yang terlambat bergabung dengan imam dan kehilangan sebagian gerakan atau rakaat shalat. Dalam hal ini, makmum dianggap masbuk karena tidak dapat mengikuti seluruh rangkaian gerakan shalat sejak takbiratul ihram. Menurut para ulama, batasan bagi makmum masbuk untuk mendapatkan rakaat adalah ketika makmum dapat bergabung dengan imam dalam satu rukun utama, seperti ruku’ atau sujud, sebelum imam berpindah ke rukun berikutnya. Jika makmum berhasil bergabung dengan imam pada salah satu rukun, maka ia dianggap telah mendapatkan rakaat tersebut.

Sebagai contoh, jika seorang makmum terlambat datang dan imam sudah dalam posisi ruku’, makmum harus langsung mengikuti imam dengan melakukan ruku’ setelah imam. Jika makmum dapat mengikuti imam pada posisi ruku’ tersebut, maka rakaat tersebut tetap dihitung untuk makmum. Namun, jika makmum terlambat sampai imam sudah berdiri atau melanjutkan ke rukun berikutnya, maka rakaat yang tertinggal tidak dihitung, dan makmum harus melanjutkan shalat dengan rakaat yang tersisa. Dengan demikian, makmum masbuk hanya dianggap mendapatkan rakaat jika ia berhasil mengikuti imam pada salah satu rukun utama sebelum imam berpindah ke rukun berikutnya.

Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’at

  • Jumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).
  • Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).
  • Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).
  • Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah: “Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat:  makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).
  • Jika seorang makmum mendapati shalat jama’ah sudah melewati ruku’ rakaat terakhir, maka ia dianggap terlambat (masbuk) dan tidak dapat mengikuti rakaat tersebut. Dalam hal ini, makmum harus bergabung dengan imam pada posisi yang sedang dilakukan oleh imam. Misalnya, jika imam sudah berdiri setelah ruku’ rakaat terakhir, makmum harus langsung mengikuti imam pada posisi berdiri tersebut. Setelah imam menyelesaikan rakaat tersebut dan melakukan sujud serta salam, makmum yang terlambat tersebut harus melanjutkan shalatnya dengan menyelesaikan rakaat yang tertinggal tersebut secara sendiri, dimulai dari ruku’ atau sujud sesuai dengan urutan yang benar.
  • Meskipun makmum tidak dapat mengikuti rakaat terakhir yang sudah melewati ruku’, shalatnya tetap sah dan ia hanya perlu menambah satu rakaat lagi setelah imam selesai salam. Dalam hal ini, makmum harus melaksanakan rakaat terakhir tersebut secara mandiri dengan mengikuti rukun-rukun yang benar, dimulai dari takbiratul ihram dan ruku’, serta menyelesaikan shalat dengan salam setelahnya. Oleh karena itu, meskipun terlambat, makmum tetap dapat menyelesaikan shalat dengan baik dan mendapatkan pahala yang sempurna asalkan mengikuti tata cara yang telah ditentukan.

Batasan Teranggap Mendapat Shalat Jama’ah

Ketika seseorang makmum masbuq masuk ke shaf dalam shalat jama’ah di rakaat terakhir, apa batasan yang digunakan untuk menentukan orang tersebut dianggap shalat berjama’ah atau tidak? Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:

Pendapat pertama

  • Seseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).
  • Dalam riwayat lain:“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).
  • Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan: “Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).

Pendapat ke dua

  • Seseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah, maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).
  • Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadits yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal.
  • Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah, maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i, maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir, maka ia masuk ke shaf dan mendapatlan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah

Jika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at Terakhir

Orang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin: “Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka:

  • Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain.
  • Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut
  • Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).

DAFTAR PUSTAKA

  • An-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Dar al-Fikr, 2004.
  • Al-Qurtubi, Abu Abdullah. Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003.
  • Ibn Qudamah, Abdulrahman. Al-Mughni. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003.
  • Asy-Syaukani, Muhammad. Nail al-Awtar. Dar al-Fikr, 1993.
  • Al-Dardir, Ahmad ibn Muhammad. Mukhtasar al-Khullal. Dar al-Fikr, 1990.
  • Al-Baghawi, Al-Husayn ibn Mas’ud. Sharh as-Sunnah. Dar al-Turath al-Arabi, 1999.
  • Al-Suyuti, Jalaluddin. Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an. Dar al-Fikr, 2001.
  • Al-Muwatta, Imam Malik. Al-Muwatta’. Dar al-Gharb al-Islami, 1997.
  • Ibnu Utsaimin, Muhammad bin Saleh. Majmu’ Fatawa wa Rasail (Jilid 15, Halaman 90). Maktabah al-‘Ilmiyyah, 2001.

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *