MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Bedah Buku: Kitab Al-Majmu’, Karya Terbesar Imam Nawawi

Widodo Judarwanto

Kitab Al-Majmu’ adalah karya monumental dan karya terbesar yang ditulis oleh Imam Nawawi, seorang ulama besar dari mazhab Syafi’i. Buku ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Al-Muhadzab karya Imam Asy-Syirozi, yang berisi hukum-hukum fiqh dalam mazhab Syafi’i. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi tidak hanya menjelaskan pendapat-pendapat dalam mazhab Syafi’i, tetapi juga melakukan perbandingan dengan pendapat-pendapat dalam mazhab lain. Hal ini menjadikan Al-Majmu’ sebagai salah satu referensi utama dalam studi fiqh, baik dalam mazhab Syafi’i maupun mazhab lainnya. Keistimewaan kitab ini terletak pada kedalaman analisisnya dan cara penyajiannya yang sistematis, menjadikannya ensiklopedia fiqh yang tak ternilai.

Namun, meskipun Al-Majmu’ dikenal luas dan menjadi rujukan penting dalam dunia fiqh, kitab ini tidak sepenuhnya selesai ditulis oleh Imam Nawawi. Beliau wafat sebelum menyelesaikan penulisan kitab tersebut, tepatnya pada bab riba. Meskipun demikian, karya ini tetap memiliki pengaruh besar, dan penyelesaian syarah kitab ini dilanjutkan oleh ulama lain seperti Imam As-Subki dan Imam Al-Muthi’. Keberlanjutan penulisan dan penyempurnaan kitab ini menunjukkan pentingnya Al-Majmu’ dalam dunia fiqh Islam.

Daftar Isi Umum Kitab Al-Majmu’

  1. Pendahuluan Penjelasan tentang kitab Al-Muhadzab dan tujuan penulisan Al-Majmu’.
  2. Kitab Taharah (Bersuci) Hukum-hukum tentang air, wudhu, mandi, dan tayammum.
  3. Kitab Shalat (Ibadah Shalat) Pembahasan tentang rukun shalat, syarat sah shalat, dan tata cara shalat.
  4. Kitab Zakat Hukum-hukum mengenai zakat, termasuk zakat fitrah dan zakat mal.
  5. Kitab Puasa Pembahasan tentang kewajiban puasa, syarat-syaratnya, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
  6. Kitab Haji dan Umrah Penjelasan tentang tata cara haji, umrah, dan berbagai ibadah terkait.
  7. Kitab Jihad Hukum-hukum tentang jihad dalam konteks fiqh.
  8. Kitab Muamalat Pembahasan tentang jual beli, sewa, pinjam, dan transaksi lainnya.
  9. Kitab Perkawinan Hukum-hukum pernikahan, perceraian, dan masalah keluarga lainnya.
  10. Kitab Warisan Pembahasan tentang hukum waris dalam Islam.
  11. Kitab Fiqh Lainnya Berbagai pembahasan fiqh yang tidak tercakup dalam bab sebelumnya.

Tujuan Penulisan

Tujuan utama penulisan Al-Majmu’ adalah untuk memberikan penjelasan yang mendalam dan komprehensif tentang hukum-hukum fiqh dalam mazhab Syafi’i. Selain itu, kitab ini juga bertujuan untuk memperkenalkan dan membandingkan pendapat-pendapat fiqh dari mazhab lain, sehingga pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang perbedaan pendapat dalam fiqh Islam. Melalui Al-Majmu’, Imam Nawawi berusaha untuk memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, dengan mengacu pada pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi’i, serta mempertimbangkan pendapat-pendapat lain yang relevan.

l-Majmu’ (المجموع) adalah sebuah kitab yang membahas tentang fiqih madzhab syafi’i, kitab ini ditulis guna mensyarahkan kitab Al-Muhadzab (المهذب), karya imam Asy-Syirozi (476 H). Selain kitab “Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab”, ada pula kitab yang menjadi syarah kitab “Al-Muhadzab” karangan Imam Asy-Syirozi itu, yaitu kitab “Al Bayan fi Madzahibi Al-Imam As-Syafii” yang ditulis oleh Imam Imroni (558 H). kedua kitab tersebut sudah terkenal dalam mensyarahkan kitab “Al-Muhadzab”, akan tetapi kitab “Al-majmu’ syarah Al-Muhadzab ini lebih populer dan lebih mendapatkan perhatian yang banyak karena kedudukan besar An-Nawawi sebagai muharrir dalam madzhab Asy-Syafi’i.

Kitab Terbesar Karya Imam AN-Nawawi.

Kitab Al-Majmu’ ialah kitab terbesar karya Imam An-Nawawi yang menjadi rujukan dan referensi terbesar dan terpenting didalam madzhab Asy-Syafi’i. bahkan tidak hanya didalam madzhab Asy-Syafi’i saja, kitab Al-Majmu’ ini juga menjadi referensi madzhab lainnya dikarena kan kitab ini menyajikan uraian muqoronah antara madzhab yang lainnya atau perbandingan madzhab. Jadi, Al-Majmu’ adalah rujukan penting jika berbicara ensiklopedi fikih klasik maupun modern, hal itu lah yang menjadi keistimewaan kitab ini.
Namun sayang kitab Al-Majmu’ ini tidak sepenuhnya ditulis oleh Iman An-Nawawi, beliau menulis dan mensyarahkan kitab ini hanya sampai bab riba dan masih tersisa beberapa bab di dalam kitab Al-Muhadzab yang belum Imam An-Nawawi syarahkan. Beliau wafat sebelum menyelesaikan kitab Al-Majmu’ di usia 45 tahun dan beliau dalam keadaan belum menikah. Sebelum wafatnya Imam An-Nawawi, beliau merasa sudah tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan kitab Al-Majmu’, maka beliau memberi wasiat kepada muridnya; Ibnu Al-‘Atthor untuk menyempurnakan kitab tersebut, namun Ibnu Al-‘Atthor tidak berhasil dalam menyempurnakan-nya.

Setalah kurang lebih dari satu abad muncul lah seorang ulama yang mengagumi beliau dan mencoba menyelesaikan kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, yaitu Imam Taqiyuddin As-Subki (756 H). Dia adalah kebanggaan bagi bangsa Mesir dan ulamanya. Imam yang handal dalam bidang fiqh ini hanya mampu menyelesaikan syarah kitab Al-Muhadzab ini sampai pada bab Ar-Rodd Bi Al-‘Aib. Terhentinya penyempurnaan kitab Al-Majmu’ yang di kerjakan oleh Imam As-subki ini karena beliau wafat sebelum menyelesaikannya.
Setelah itu kitab ini menjadi manuskrip di beberapa perpustakaan, di Timur dan Barat. Dan kemudian seiring berjalannya waktu Allah Azza wa Jalla mengizinkan kitab ini lepas dari “kurungan” perpustakaan dan menuju dunia penerbitan hingga para ahli fiqh dapat memanfaatkannya dan para ahli hukum boleh mengambil isinya. Kemudian disambung kembali syarahnya oleh Al-‘Alim Al-Faqih As-Syeikh Muhammad Najib bin Ibrahim Al-Muthi’ yang mengikut metode kedua imam sebelumnya. Dan akhirnya kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab ini telah disempurnakan oleh tiga para ulama yaitu Imam An-Nawawi, Imam As-subki, dan Imam Al-Muthi’.

Imam An-Nawawi

Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyi ad-Din Yahya bin Syaraf bin Muri bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jam’ah bin Hizam an-Nawawi ad-Dimasyqi atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi, adalah salah seorang ulama besar mazhab Syafi’i. Ia lahir di desa Nawa, dekat kota Damaskus, pada tahun 631 H dan wafat pada tahun 24 Rajab 676 H. Kedua tempat tersebut kemudian menjadi nisbat nama dia, an-Nawawi ad-Dimasyqi. Ia adalah seorang pemikir muslim di bidang fiqih dan hadits.

Imam Nawawi pindah ke Damaskus pada tahun 649 H dan tinggal di distrik Rawahibiyah. Di tempat ini dia belajar dan sanggup menghafal kitab at-Tanbih hanya dalam waktu empat setengah bulan. Kemudian dia menghafal kitab al-Muhadzdzabb pada bulan-bulan yang tersisa dari tahun tersebut, di bawah bimbingan Syaikh Kamal Ibnu Ahmad.

Semasa hidupnya dia selalu menyibukkan diri dengan menuntut ilmu, menulis kitab, menyebarkan ilmu, ibadah, wirid, puasa, dzikir, sabar atas terpaan badai kehidupan. Pakaian dia adalah kain kasar, sementara serban dia berwarna hitam dan berukuran kecil. Imam al-Suyuti menyebutkan bahwa Imam Nawawi adalah salah satu dari wali Allah (orang suci).

Sang Imam belajar pada guru-guru yang amat terkenal seperti Abdul Aziz bin Muhammad Al-Ashari, Zainuddin bin Abdud Daim, Imaduddin bin Abdul Karim Al-Harastani, Zainuddin Abul Baqa, Khalid bin Yusuf Al-Maqdisi An-Nabalusi dan Jamaluddin Ibn Ash-Shairafi, Taqiyuddin bin Abul Yusri, Syamsuddin bin Abu Umar. Dia belajar fiqih hadits (pemahaman hadits) pada asy-Syaikh al-Muhaqqiq Abu Ishaq Ibrahim bin Isa Al-Muradi Al-Andalusi. Kemudian belajar fiqh pada Al-Kamal Ishaq bin Ahmad bin usman Al-Maghribi Al-Maqdisi, Syamsuddin Abdurrahman bin Nuh dan Izzuddin Al-Arbili serta guru-guru lainnya. Imam Nawawi juga belajar kepada Imam Jamaluddin Malik, pengarang buku gramatika bernuansa puisi yang terkenal yaitu Alfiyah

Penutup

Kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi adalah sebuah karya fiqh yang sangat berharga dan menjadi referensi utama dalam studi fiqh, khususnya dalam mazhab Syafi’i. Meskipun tidak sepenuhnya selesai ditulis oleh Imam Nawawi, kitab ini tetap menjadi sumber pengetahuan yang sangat penting bagi para ulama dan umat Islam dalam memahami hukum-hukum fiqh. Penyempurnaan kitab ini oleh ulama-ulama setelahnya menunjukkan betapa besar pengaruh Al-Majmu’ dalam dunia fiqh Islam. Dengan kedalaman analisis dan perbandingan antar mazhab, Al-Majmu’ tetap menjadi ensiklopedia fiqh yang tak ternilai harganya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *