MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

10 Alasan Dilarang Merokok di Masjid Berdasarkan Al-Quran dan As -Sunah

Artikel ini menjelaskan 10 alasan utama mengapa merokok di masjid dilarang, berdasarkan Al-Quran dan As -Sunah. Alasan-alasan tersebut meliputi bahaya kesehatan, gangguan kenyamanan jamaah, pelanggaran terhadap kesucian masjid, dan larangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dengan memahami dalil-dalil ini, umat Islam diharapkan dapat menjaga kehormatan masjid sebagai rumah Allah dan menciptakan lingkungan ibadah yang bersih dan kondusif.

Masjid adalah rumah Allah yang suci, tempat umat Islam melaksanakan ibadah, mendekatkan diri kepada Allah, dan mencari ketenangan batin. Sebagai tempat yang dimuliakan, menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kesucian masjid menjadi tanggung jawab setiap Muslim. Salah satu perbuatan yang bertentangan dengan prinsip tersebut adalah merokok di masjid. Merokok tidak hanya menimbulkan bau yang mengganggu, tetapi juga mencemari udara, merusak kebersihan, dan berpotensi mengganggu kesehatan jamaah lainnya.

Dalam Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW, terdapat banyak petunjuk yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan, menghindari perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta menghormati tempat ibadah. Artikel ini akan menguraikan 10 alasan mengapa merokok di masjid dilarang, berdasarkan dalil dari Al-Quran dan hadis sahih.


10 Alasan Dilarang Merokok di Masjid Berdasarkan Al-Quran dan As -Sunah

  1. Merokok Mengganggu Kenyamanan Jamaah
    • Hadis: Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa terganggu seperti manusia terganggu.” (HR. Muslim, No. 564)
    • Transliterasi: “Man akala al-basal wa al-thawm fa lā yaqtaribanna masjidanā fa inna al-malā’ikata tata’adzā mimmā tata’adzā bihi al-nās.”
    • Penjelasan: Bau rokok dapat mengganggu kenyamanan jamaah, seperti halnya bau bawang putih atau bawang merah.
  2. Merokok Merusak Kebersihan Masjid
    • Hadis: Rasulullah SAW bersabda, “Membersihkan masjid adalah bagian dari iman.” (HR. Muslim, No. 223)
    • Penjelasan: Abu rokok dan asapnya mencemari kebersihan masjid, yang seharusnya dijaga dengan baik.
  3. Merokok Bertentangan dengan Prinsip Kebersihan dalam Islam
    • Ayat: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
    • Penjelasan: Merokok mencemari tubuh, pakaian, dan lingkungan, yang bertentangan dengan prinsip kebersihan.
  4. Merokok Membahayakan Kesehatan Diri Sendiri
    • Ayat: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
    • Penjelasan: Merokok adalah tindakan yang merusak kesehatan, yang dilarang dalam Islam.
  5. Merokok Membahayakan Orang Lain
    • Hadis: Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, No. 2865)
    • Penjelasan: Asap rokok adalah bentuk bahaya pasif yang merugikan orang di sekitar.
  6. Merokok Menghilangkan Khusyuk dalam Ibadah
    • Hadis: Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari, No. 1)
    • Penjelasan: Bau rokok dapat mengganggu konsentrasi dan khusyuk dalam salat.
  7. Merokok Tidak Sesuai dengan Tujuan Masjid sebagai Tempat Ibadah
    • Hadis: Rasulullah SAW bersabda, “Masjid adalah rumah Allah, tidak pantas di dalamnya ada hal yang kotor.” (HR. Tirmidzi, No. 318)
    • Penjelasan: Merokok menciptakan polusi yang bertentangan dengan tujuan masjid.
  8. Merokok Mengurangi Kehormatan Masjid
    • Ayat: “Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka’bah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman.” (QS. Al-Baqarah: 125)
    • Penjelasan: Masjid harus dijaga sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua jamaah.
  9. Merokok Mengabaikan Hak Jamaah Lain
    • Hadis: Rasulullah SAW bersabda, “Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam…” (HR. Muslim, No. 2162)
    • Penjelasan: Mengganggu jamaah lain dengan asap rokok adalah bentuk pelanggaran hak.
  10. Merokok Menyia-nyiakan Nikmat Allah
    • Ayat: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra: 27)
    • Penjelasan: Merokok adalah bentuk pemborosan yang tidak bermanfaat.

Pendapat Ulama

Merokok adalah aktivitas yang telah menjadi isu kontroversial dalam pandangan Islam, terutama karena dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan. Hukum merokok dalam Islam telah dibahas oleh ulama dari berbagai mazhab dan organisasi Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Tarjih Muhammadiyah. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan tentang bahaya merokok, banyak ulama yang kini memandang merokok sebagai perbuatan haram.

  • Pandangan Umum Ulama Dunia Ulama dunia seperti Yusuf al-Qaradawi dan Abdullah bin Baz berpendapat bahwa merokok dapat dikategorikan sebagai haram. Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa merokok merusak tubuh, yang bertentangan dengan prinsip menjaga kesehatan dalam Islam. Abdullah bin Baz juga menyatakan bahwa merokok termasuk dalam kategori perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga bertentangan dengan ajaran Islam.
  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) MUI secara resmi mengeluarkan fatwa haram merokok pada 2009. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa merokok hukumnya haram, terutama bagi anak-anak, wanita hamil, dan di tempat umum. Fatwa ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis yang melarang perbuatan yang merusak diri sendiri dan orang lain, seperti dalam QS. Al-Baqarah: 195 dan QS. An-Nisa: 29.
  • Pendekatan Tarjih Muhammadiyah Tarjih Muhammadiyah juga mengeluarkan keputusan bahwa merokok adalah haram. Muhammadiyah menilai bahwa merokok bertentangan dengan prinsip Islam tentang menjaga kesehatan dan menghindari pemborosan (tabdzir). Keputusan ini diperkuat oleh penelitian ilmiah yang menunjukkan dampak buruk merokok terhadap kesehatan individu dan masyarakat.
  • Dalil-Dalil yang Digunakan Ulama Ulama yang mengharamkan merokok merujuk pada beberapa dalil, seperti QS. Al-Baqarah: 195 yang berbunyi, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” Selain itu, QS. Al-Isra: 26-27 melarang pemborosan, yang relevan dengan kebiasaan merokok yang sering kali menghabiskan harta tanpa manfaat.
  • Pendapat Ulama yang Tidak Mengharamkan Sebagian ulama di masa lalu tidak mengharamkan merokok karena kurangnya bukti ilmiah tentang bahayanya. Mereka hanya mengategorikan merokok sebagai makruh, yaitu perbuatan yang sebaiknya dihindari. Namun, dengan kemajuan ilmu pengetahuan, pandangan ini mulai ditinggalkan.

Gerakan bebas asap rokok di masjid untuk pencegahan rokok pada anak

Salah satu strategi pencegahan merokok pada anak dan remaja adalah melalui gerakan bebas asap rokok di masjid. Masjid sebagai pusat aktivitas pendidikan dan sosial anak-anak serta remaja dapat menjadi model lingkungan sehat tanpa rokok. Kegiatan dakwah, pengajian remaja, dan kelas keagamaan di masjid harus bebas dari asap rokok dan perilaku perokok, sehingga anak-anak terbiasa melihat masjid sebagai tempat suci dan bersih dari kebiasaan merokok. Lingkungan ini juga menekankan bahwa menjaga kesehatan dan menjauhi zat adiktif termasuk bagian dari amanah dan ibadah kepada Allah.

Selain itu, masjid dapat mengadakan program edukasi “Masjid Tanpa Rokok”, termasuk penyuluhan dampak negatif rokok, kampanye anti-rokok, dan kegiatan kreatif seperti lomba poster, kuis, atau drama bertema kesehatan dan keimanan. Melibatkan orang tua, guru, dan pengurus masjid sebagai teladan dalam tidak merokok akan memperkuat pesan moral dan spiritual kepada remaja. Pendekatan ini menanamkan kesadaran dini bahwa merokok bukan hanya membahayakan fisik, tetapi juga melanggar prinsip Islam tentang menjaga diri dan keluarga dari kerusakan (mafsadah).

Fenomena merokok pada anak dan remaja di Indonesia semakin mengkhawatirkan; data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat sekitar 5,18 juta anak usia 10–18 tahun aktif merokok, sementara kelompok usia 15–19 tahun menjadi perokok terbanyak dengan prevalensi mencapai 56,5%, dan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menunjukkan 19,2% anak usia 13–15 tahun merokok aktif, menegaskan bahwa bahaya ini muncul sejak dini; dalam konteks ini, gerakan bebas asap rokok di masjid menjadi langkah strategis yang tidak hanya membersihkan udara fisik dari racun, tetapi juga membersihkan hati dan membentuk karakter generasi muda, mengajarkan bahwa menjaga tubuh adalah amanah Allah, menanamkan kesadaran spiritual, dan menekankan pentingnya keteladanan dari orang tua, guru, dan ulama yang tidak merokok; melalui program kreatif seperti pengajian, lomba poster anti-rokok, kampanye kesadaran kesehatan, dan aktivitas sosial yang bersih dari asap rokok, masjid menjadi ruang sakral yang menginspirasi anak-anak dan remaja untuk hidup sehat, menjauhi perilaku merusak diri, serta menumbuhkan iman dan kontrol diri (self-regulation) yang kuat, sehingga generasi muda tidak hanya terbebas dari rokok, tetapi juga dari kebiasaan buruk yang menggerogoti fisik dan moral merek

Penutupan:

Merokok di masjid bertentangan dengan prinsip kebersihan, kenyamanan, dan penghormatan terhadap tempat ibadah. Dengan memahami dalil-dalil Al-Quran dan hadis sahih yang melarang perbuatan ini, umat Islam diharapkan dapat menjaga kehormatan masjid dan menciptakan lingkungan yang bersih dan kondusif untuk beribadah. Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk menjauhi hal-hal yang dapat merusak kesucian masjid dan menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *