MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

TANYA JAWAB: Lansia Mudah Lupa Saat Shalat Akibat Penurunan Fungsi Kognitif

Lansia Mudah Lupa Saat Shalat Akibat Penurunan Fungsi Kognitif

Tinjauan Islam dan Kedokteran Modern tentang Hukum Shalat, Demensia, dan Pendampingan Ibadah Lansia

Pertanyaan

Bagaimana hukum dan sikap yang benar apabila seorang lansia mengalami penurunan fungsi kognitif, seperti mudah lupa jumlah rakaat, bacaan shalat, atau urutan gerakan shalat akibat penuaan atau demensia? Apakah ibadahnya tetap sah, bagaimana keluarga dan pengurus masjid seharusnya membantu, serta bagaimana pandangan Islam dan ilmu kedokteran modern mengenai kondisi tersebut?

Jawaban

Penurunan fungsi kognitif merupakan bagian dari proses penuaan yang dapat terjadi secara bertahap. Kondisi ini dapat berupa gangguan daya ingat ringan hingga demensia yang menyebabkan seseorang mudah lupa, sulit berkonsentrasi, atau mengalami disorientasi. Menurut ilmu kedokteran modern, demensia merupakan sindrom akibat berbagai penyakit, seperti penyakit Alzheimer, demensia vaskular, atau gangguan neurodegeneratif lainnya, yang menyebabkan penurunan kemampuan berpikir, mengingat, dan melakukan aktivitas sehari-hari. Pada tahap awal, seseorang masih mampu melaksanakan ibadah secara mandiri meskipun memerlukan pengingat. Pada tahap yang lebih berat, kemampuan memahami dan melaksanakan ibadah dapat semakin berkurang sehingga membutuhkan pendampingan keluarga atau pengasuh.

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286). Allah juga berfirman, “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa setiap kewajiban syariat disesuaikan dengan kemampuan seseorang. Oleh karena itu, lansia yang mengalami penurunan daya ingat tetap melaksanakan shalat sesuai kemampuannya, dan Allah tidak membebaninya melebihi kemampuan yang dimiliki.

Apabila seorang lansia masih memiliki kesadaran, mampu membedakan waktu shalat, memahami bahwa ia sedang beribadah, serta masih dapat mengikuti gerakan dan bacaan meskipun sering lupa jumlah rakaat atau melakukan sujud sahwi, maka kewajiban shalat tetap berlaku dan shalatnya tetap sah sesuai kemampuannya. Sebaliknya, apabila demensia telah mencapai tahap sangat berat sehingga seseorang kehilangan akal, tidak mengenali waktu, tidak memahami makna ibadah, atau tidak mampu membedakan benar dan salah secara menetap, maka ia tidak lagi dibebani kewajiban syariat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Pena pencatat amal diangkat dari tiga golongan, yaitu orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, dan orang yang hilang akalnya hingga kembali berakal.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad). Hadis ini menjadi dasar bahwa taklif syariat berkaitan erat dengan kemampuan akal.

Ilmu kedokteran modern menunjukkan bahwa stimulasi kognitif, aktivitas fisik, interaksi sosial, serta kegiatan spiritual dapat membantu mempertahankan fungsi otak pada lansia. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an, berdzikir, mengikuti kajian agama, berdoa, dan tetap aktif dalam kehidupan sosial dapat memberikan ketenangan, mengurangi kecemasan, serta membantu mempertahankan fungsi kognitif dan kualitas hidup. Meskipun ibadah bukan terapi untuk menyembuhkan demensia, aktivitas spiritual yang dilakukan secara rutin dapat menjadi bagian dari pendekatan holistik dalam menjaga kesehatan mental, emosional, dan spiritual lansia.

Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi lansia yang mengalami penurunan fungsi kognitif. Pendamping dapat mengingatkan waktu shalat, membantu berwudu, menyiapkan tempat shalat yang aman, membimbing bacaan secara perlahan, mengingatkan jumlah rakaat apabila diperlukan, serta mendampingi ketika mengikuti shalat berjamaah di masjid. Pengurus masjid juga dapat menyediakan kursi shalat, jalur yang aman, pengeras suara yang jelas, kajian dengan penyampaian sederhana, serta relawan yang siap membantu jamaah lansia. Suasana yang penuh kesabaran dan penghormatan akan membuat lansia tetap merasa dihargai dan nyaman beribadah.

Dengan demikian, penurunan fungsi kognitif pada lansia bukanlah alasan untuk merendahkan atau mengabaikan mereka, tetapi menjadi dasar untuk memberikan kemudahan sesuai tuntunan syariat. Selama akal masih berfungsi dan seseorang masih memiliki kemampuan memahami ibadah, kewajiban shalat tetap berlaku sesuai kemampuannya. Apabila kemampuan tersebut telah hilang karena demensia berat, maka syariat memberikan keringanan karena Islam adalah agama yang dibangun di atas kemudahan dan kasih sayang. Pendampingan keluarga, pelayanan Masjid Ramah Lansia, serta dukungan tenaga kesehatan merupakan bentuk ikhtiar yang dapat membantu lansia tetap menjalankan ibadah dengan tenang, bermartabat, dan memperoleh kualitas hidup yang lebih baik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *