MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

FIKIH SHALAT: Fikih I’tidal Dalam Shalat

I’tidal adalah salah satu gerakan dalam shalat yang dilakukan setelah rukuk, yaitu berdiri tegak dengan tubuh lurus dan kepala sejajar dengan punggung. I’tidal memiliki makna penting dalam menunjukkan kekhusyukan dan ketundukan seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam praktik shalat, i’tidal harus dilakukan dengan benar, yakni berdiri tegak dengan tenang setelah rukuk, sambil mengucapkan doa atau dzikir yang disarankan. Gerakan ini merupakan salah satu bagian dari tata cara shalat yang harus dilakukan dengan tepat agar shalat sah dan diterima.

I’tidal memiliki kedudukan yang penting dalam shalat, karena menunjukkan bahwa seorang Muslim telah selesai melakukan rukuk dan siap untuk melanjutkan gerakan shalat berikutnya. Dalam beberapa hadits shahih, Nabi Muhammad SAW mengajarkan bagaimana cara yang benar dalam melakukan i’tidal, baik dari segi gerakan tubuh maupun bacaan yang harus diucapkan. Oleh karena itu, memahami tata cara i’tidal sangat penting bagi setiap Muslim agar shalat yang dilakukan sesuai dengan tuntunan Nabi.

Dalil Hadits Shahih:

Hadits yang menjelaskan tentang i’tidal diriwayatkan oleh Abu Humaid al-Sa’idi RA, yang mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda:”Ketika kalian selesai dari rukuk, maka berdirilah tegak hingga setiap tulang kalian kembali pada tempatnya.” (HR. Bukhari no. 746)

Hadits ini menunjukkan bahwa setelah rukuk, seorang Muslim harus berdiri tegak dalam posisi i’tidal, sehingga setiap bagian tubuhnya kembali pada posisi semula, yaitu tegak dan lurus.

Pendapat 4 Mazhab:

  1. Mazhab Hanafi: Mazhab Hanafi mengajarkan bahwa i’tidal adalah berdiri tegak setelah rukuk, dengan posisi tubuh yang benar-benar lurus. Mereka juga menekankan bahwa dalam i’tidal, tidak ada doa khusus yang harus dibaca selain “Rabbana lakal hamd” (Ya Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala pujian). Bacaan ini diucapkan dengan suara yang lembut dan tidak terlalu keras.
  2. Mazhab Maliki: Dalam mazhab Maliki, i’tidal dilakukan dengan berdiri tegak setelah rukuk, dengan tubuh yang lurus dan kepala sejajar dengan punggung. Mereka juga menganjurkan untuk mengucapkan “Rabbana lakal hamd” dalam i’tidal, tetapi lebih ditekankan pada ketenangan dan konsentrasi dalam berdiri.
  3. Mazhab Syafi’i: Mazhab Syafi’i mengajarkan bahwa i’tidal adalah berdiri tegak setelah rukuk dengan tubuh yang lurus. Mereka juga menyarankan untuk mengucapkan “Rabbana lakal hamd” dengan suara yang lembut. Selain itu, mereka menekankan bahwa i’tidal harus dilakukan dengan tenang dan tidak terburu-buru.
  4. Mazhab Hanbali: Mazhab Hanbali sepakat dengan mazhab lainnya bahwa i’tidal dilakukan dengan berdiri tegak setelah rukuk. Mereka juga menganjurkan untuk mengucapkan “Rabbana lakal hamd” dan menekankan pentingnya ketenangan dan kekhusyukan dalam melakukan i’tidal.

Kesimpulan:

  1. I’tidal adalah gerakan dalam shalat yang dilakukan setelah rukuk, yaitu berdiri tegak dengan tubuh lurus dan kepala sejajar dengan punggung.
  2. Hadits shahih menunjukkan bahwa i’tidal dilakukan dengan posisi tubuh yang tegak dan lurus, dan setiap bagian tubuh kembali pada tempatnya.
  3. Meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam tata cara bacaan, semua mazhab sepakat bahwa i’tidal harus dilakukan dengan tenang dan konsentrasi.
  4. Umat Islam sebaiknya mengikuti pandangan mazhab yang diyakini dan memperhatikan tata cara i’tidal yang benar agar shalat diterima dan sah.

Daftar Pustaka:

  1. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.
  2. Muslim, Abu al-Husayn. Shahih Muslim.
  3. Al-Nawawi, Yahya bin Sharaf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab.
  4. Al-Qarafi, Shihab al-Din. Al-Furu’.
  5. Al-Syaukani, Muhammad. Nail al-Awtar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *