Al-Fatihah merupakan surat pertama dalam Al-Qur’an yang sangat penting dalam ibadah shalat. Sebagai bagian dari rukun shalat, membaca Al-Fatihah memiliki kedudukan yang sangat signifikan. Namun, hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat sering menjadi bahan perbincangan di kalangan para ulama, terutama terkait dengan apakah Al-Fatihah wajib dibaca oleh setiap individu dalam shalat, ataukah ada pengecualian untuk kondisi tertentu, seperti ketika shalat berjamaah. Oleh karena itu, pembahasan mengenai hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat perlu dilihat berdasarkan dalil-dalil yang ada serta pandangan dari empat mazhab yang berbeda.
Salah satu hadis yang menjelaskan tentang pentingnya membaca Al-Fatihah dalam shalat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Dalam Shahih Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang shalat tanpa membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah), maka shalatnya tidak sempurna.” (HR. Bukhari no. 756). Hadis ini menunjukkan bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Namun, beberapa mazhab memberikan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana dan kapan Al-Fatihah harus dibaca, terutama dalam shalat berjamaah.
Pendapat Mazhab tentang Hukum Membaca Al-Fatihah dalam Shalat:
- Mazhab Hanafi: Mazhab Hanafi berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah wajib bagi setiap individu yang shalat, baik dalam shalat berjamaah maupun sendirian. Namun, dalam shalat berjamaah, makmum tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah ketika imam sedang membaca dengan keras (seperti dalam shalat Subuh, Maghrib, dan Isya). Sebaliknya, ketika imam membaca dengan pelan (seperti dalam shalat Dzuhur dan Ashar), makmum diwajibkan membaca Al-Fatihah.
- Mazhab Maliki: Dalam mazhab Maliki, membaca Al-Fatihah juga dianggap wajib bagi setiap individu dalam shalat, baik dalam shalat sendirian maupun berjamaah. Namun, dalam shalat berjamaah, makmum tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah ketika imam membaca dengan keras, seperti pada shalat Subuh, Maghrib, dan Isya. Dalam hal ini, makmum hanya mendengarkan bacaan imam.
- Mazhab Syafi’i: Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah wajib bagi setiap individu dalam shalat, baik dalam shalat sendirian maupun berjamaah. Dalam shalat berjamaah, makmum wajib membaca Al-Fatihah ketika imam membaca dengan pelan (seperti pada shalat Dzuhur dan Ashar), namun tidak diwajibkan untuk membaca Al-Fatihah ketika imam membaca dengan keras.
- Mazhab Hanbali: Mazhab Hanbali berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah wajib dalam shalat, baik bagi imam maupun makmum, baik dalam shalat sendirian maupun berjamaah. Namun, dalam shalat berjamaah, makmum diwajibkan membaca Al-Fatihah ketika imam tidak membaca dengan keras, dan tidak diwajibkan ketika imam membaca dengan keras.
Kesimpulan:
- Hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat memiliki perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab.
- Mazhab Hanafi dan Maliki tidak mewajibkan makmum untuk membaca Al-Fatihah ketika imam membaca dengan keras.
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali mewajibkan bacaan Al-Fatihah baik bagi imam maupun makmum.
- Semua mazhab sepakat bahwa membaca Al-Fatihah adalah bagian penting dari shalat dan harus diperhatikan dengan baik.
- Umat Islam sebaiknya mengikuti pandangan mazhab yang diyakini dan memahami dengan benar tata cara pelaksanaan shalat sesuai dengan ajaran yang ada.
Daftar Pustaka:
- Al-Bukhari, Shahih. “Hadis tentang Membaca Al-Fatihah dalam Shalat.” No. 756.
- Muslim, Shahih. “Hadis tentang Membaca Al-Fatihah dalam Shalat.”
- An-Nawawi, Imam. (1995). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Juz 3. Dar al-Fikr.
- Al-Qurtubi, Al. (2002). Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.


















Leave a Reply