MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Berlari Menuju Masjid untuk Menghindari Masbuk

Hukum Berlari Menuju Masjid untuk Menghindari Masbuk: Analisis Hadits Shahih dan Pandangan Ulama Klasik serta Kontemporer

Fenomena berlari menuju masjid untuk menghindari masbuk masih sering dijumpai di tengah masyarakat Muslim. Praktik ini menimbulkan pertanyaan fiqh mengenai kesesuaiannya dengan tuntunan Nabi dan prinsip kekhusyukan shalat. Artikel ini bertujuan mengkaji hukum berlari menuju masjid berdasarkan hadits-hadits shahih serta pandangan ulama klasik dari empat mazhab dan ulama kontemporer. Metode yang digunakan adalah kajian literatur terhadap sumber primer hadits shahih dan kitab syarah ulama. Hasil kajian menunjukkan bahwa berlari menuju shalat berjamaah hukumnya makruh karena bertentangan dengan prinsip ketenangan (sakinah) dan kekhusyukan yang menjadi ruh ibadah shalat. Islam menekankan adab berjalan tenang, berangkat lebih awal, dan menerima kondisi masbuk tanpa mengurangi nilai ibadah.

Shalat berjamaah memiliki kedudukan penting dalam Islam dan dianjurkan untuk dilaksanakan tepat waktu. Dalam praktik keseharian, sebagian jamaah berusaha mengejar rakaat dengan berlari menuju masjid ketika iqamah telah dikumandangkan. Dorongan ini sering kali dilandasi kekhawatiran kehilangan pahala shalat berjamaah. Namun, Islam tidak hanya menilai ibadah dari aspek kuantitas rakaat, melainkan juga dari kualitas pelaksanaan, adab, dan kesesuaiannya dengan tuntunan Nabi. Oleh karena itu, kajian fiqh berbasis hadits diperlukan untuk meluruskan praktik ini secara ilmiah dan sistematis.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan pendekatan fiqh al-hadits. Data primer berupa hadits shahih dari Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Data sekunder berasal dari kitab syarah hadits, kitab fiqh empat mazhab, serta fatwa ulama kontemporer. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menarik kesimpulan hukum.

Dalil Hadits Shahih

Dasar utama kajian ini adalah hadits Rasulullah:

“Apabila shalat telah ditegakkan, maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, tetapi datangilah dengan berjalan tenang. Apa yang kalian dapatkan, shalatlah, dan apa yang tertinggal, sempurnakanlah.”

Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari no. 636 dan no. 908, serta Shahih Muslim no. 602. Hadits ini secara eksplisit melarang berlari menuju shalat dan menegaskan prinsip ketenangan dalam ibadah.

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan berlari menuju shalat karena bertentangan dengan tujuan utama ibadah, yaitu khusyuk dan thuma’ninah. Imam An-Nawawi رحمه الله dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa perintah berjalan tenang bukan sekadar adab lahiriah, tetapi mencerminkan sikap batin seorang hamba ketika menghadap Allah. Berlari dapat menimbulkan napas terengah, kegelisahan, dan ketidaksiapan mental sehingga mengurangi kekhusyukan shalat. Oleh karena itu, menurut jumhur ulama, larangan ini bersifat makruh tanzih namun bisa mendekati haram apabila sampai mengganggu jamaah lain atau merusak ketertiban shaf.

Ibn Hajar al-‘Asqalani رحمه الله dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kalimat “Apa yang kalian dapatkan, shalatlah, dan apa yang tertinggal, sempurnakanlah” mengandung kaidah penting: menjaga ketenangan lebih utama daripada mengejar kesempurnaan rakaat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak menilai ibadah secara kuantitatif semata, tetapi menekankan kualitas dan adab. Ulama juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa terlambat mendapatkan sebagian rakaat bukanlah aib, selama seseorang menjaga adab, ketenangan, dan mengikuti imam dengan benar. Dengan demikian, hadits shahih ini menjadi landasan fiqh dan tarbiyah ruhiyah bahwa ibadah harus dilandasi ketenangan, bukan tergesa-gesa.

Pandangan Ulama Empat Mazhab

Tabel 1. Pendapat Ulama Empat Mazhab tentang Berlari Menuju Masjid

Mazhab Pandangan Hukum Penjelasan Fiqh
Hanafi Makruh Berlari menghilangkan ketenangan dan dapat merusak kekhusyukan shalat, sementara shalat dimulai sejak berjalan menuju masjid.
Maliki Makruh Dilarang tergesa-gesa karena bertentangan dengan adab ibadah dan dapat mengganggu jamaah lain.
Syafi’i Makruh Berdasarkan hadits shahih, perintah berjalan tenang menunjukkan larangan berlari meski khawatir masbuk.
Hanbali Makruh Berlari menuju shalat menyalahi sunnah dan berpotensi menghilangkan kekhusyukan serta ketertiban shaf.

Konsensus empat mazhab menunjukkan bahwa berlari menuju masjid bukan praktik yang dianjurkan, meskipun niatnya adalah mengejar rakaat.

Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer

Tabel 2. Pendapat Ulama Klasik dan Kontemporer

Ulama Klasik/Kontemporer Pandangan
Imam An-Nawawi Klasik Perintah berjalan tenang adalah adab yang sangat ditekankan; pahala shalat dimulai sejak melangkah ke masjid.
Ibn Qudamah Klasik Berlari termasuk perbuatan yang menyelisihi sunnah dan menghilangkan ketenangan shalat.
Syaikh Ibn ‘Utsaimin Kontemporer Masbuk bukan aib dan tidak mengurangi pahala; pahala dinilai dari niat dan ittiba’ sunnah.
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi Kontemporer Kekhusyukan dan adab ibadah lebih utama daripada mengejar jumlah rakaat.

Penjelasan

Larangan berlari menuju shalat berjamaah menunjukkan bahwa Islam menempatkan ketenangan sebagai prinsip fundamental dalam pelaksanaan ibadah. Hal ini ditegaskan dalam hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim, ketika Rasulullah melarang mendatangi shalat dengan berlari dan memerintahkan untuk berjalan dengan tenang, meskipun seseorang berpotensi tertinggal rakaat (Shahih Al-Bukhari no. 636 dan 908; Shahih Muslim no. 602). Larangan ini menunjukkan bahwa kualitas ibadah, khususnya kekhusyukan dan adab, lebih diutamakan dibandingkan sekadar mengejar kuantitas rakaat. Dengan demikian, shalat tidak dipandang sebagai aktivitas mekanis, tetapi sebagai ibadah yang menuntut kesiapan fisik dan mental sejak langkah pertama menuju masjid.

Dari perspektif fiqh, hadits tersebut menjadi dasar utama penetapan hukum bahwa berlari menuju shalat berjamaah hukumnya makruh. Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa berlari hingga menyebabkan terengah-engah, tergesa-gesa, atau berpotensi mengganggu jamaah lain tidak dibenarkan, meskipun tujuannya adalah menghindari masbuk. Kesepakatan ini menunjukkan adanya prinsip universal dalam fiqh Islam bahwa segala hal yang merusak ketenangan dan ketertiban shalat harus dihindari. Berlari tidak hanya berimplikasi pada kondisi fisik jamaah, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan jamaah lain yang telah berada dalam shaf.

Imam An-Nawawi, dalam Syarh Shahih Muslim, menegaskan bahwa perintah berjalan tenang dalam hadits tersebut bukan sekadar anjuran etika, melainkan adab yang sangat ditekankan dalam shalat. Menurut beliau, pahala shalat telah dimulai sejak seseorang melangkah menuju masjid, sehingga ketenangan dalam perjalanan menuju shalat merupakan bagian integral dari ibadah itu sendiri. Pandangan ini menegaskan bahwa shalat tidak dimulai saat takbiratul ihram semata, tetapi sejak niat dan usaha seseorang menuju pelaksanaan ibadah dengan adab yang benar.

Pandangan ini dikuatkan oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn ‘Utsaimin, yang menegaskan bahwa kondisi masbuk bukanlah aib dan tidak mengurangi pahala shalat berjamaah. Pahala ibadah, menurut beliau, dinilai berdasarkan niat, ketundukan, dan kesesuaian dengan sunnah, bukan semata-mata dari jumlah rakaat yang sempat didapatkan bersama imam. Oleh karena itu, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk mengejar rakaat dengan berlari, tetapi mendidik agar berangkat lebih awal, menjaga ketenangan, dan menerima masbuk dengan lapang dada. Shalat yang dilakukan dengan tenang dan sesuai sunnah dinilai lebih sempurna dan lebih bernilai dibandingkan shalat yang dicapai dengan tergesa-gesa dan mengorbankan adab ibadah.

Kesimpulan

Berdasarkan hadits shahih dan pandangan ulama empat mazhab serta ulama kontemporer, berlari menuju masjid agar tidak masbuk hukumnya makruh. Islam menekankan adab berjalan tenang, menerima rakaat yang didapatkan, dan menyempurnakan yang tertinggal tanpa kegelisahan. Masbuk tidak mengurangi nilai pahala selama shalat dilakukan sesuai sunnah. Shalat yang dilakukan dengan ketenangan dan kepatuhan terhadap tuntunan Nabi lebih utama daripada shalat yang dikejar dengan tergesa-gesa.

Daftar Pustaka

  1. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari, no. 636, 908.
  2. Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim, no. 602.
  3. An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Syarh Shahih Muslim.
  4. Ibn Qudamah. Al-Mughni.
  5. Ibn ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Majmu’ Fatawa wa Rasail.
  6. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh Al-Ibadat.

Review WJ

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *