MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

FIKIH SHALAT: Tata Cara Bersedekap dalam Shalat

Bersedekap (menyilangkan tangan) adalah salah satu tata cara yang dilakukan dalam shalat, terutama setelah takbiratul ihram dan sebelum ruku. Hal ini menjadi bagian dari gerakan shalat yang memiliki tata cara yang diperhatikan oleh para ulama. Bersedekap dalam shalat menunjukkan kesopanan dan penghambaan kepada Allah. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai apakah bersedekap itu wajib, sunnah, ataukah boleh dilakukan dengan berbagai cara, tergantung pada madzhab yang diikuti. Oleh karena itu, penting untuk memahami dalil-dalil yang mendasari tata cara bersedekap dalam shalat.

Bersedekap dalam shalat memiliki dasar dari hadits-hadits sahih yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan umatnya untuk bersedekap setelah takbiratul ihram dan sebelum ruku. Namun, ada perbedaan dalam cara dan waktu bersedekap antara satu madzhab dengan madzhab lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas dalil-dalil dan penjelasan syariat mengenai tata cara bersedekap dalam shalat menurut empat madzhab utama.


Dalil dan Penjelasan

Hadits yang menjadi dasar tata cara bersedekap adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, yang menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersedekap setelah takbiratul ihram:

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dan menyilangkan keduanya di dada.”
(HR. Abu Dawud no. 756, shahih menurut al-Albani).

Hadits ini menunjukkan bahwa bersedekap adalah amalan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat. Bersedekap dilakukan dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan menyilangkan keduanya di dada. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah ini dilakukan di setiap rakaat atau hanya pada rakaat pertama.

Pendapat Empat Madzhab

  1. Madzhab Syafi’i
    Dalam madzhab Syafi’i, bersedekap setelah takbiratul ihram adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri dan disilangkan di dada. Bersedekap ini dilakukan pada setiap rakaat, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang telah disebutkan di atas.
  2. Madzhab Hanafi
    Madzhab Hanafi juga menganjurkan bersedekap setelah takbiratul ihram, namun dengan cara yang sedikit berbeda. Dalam madzhab ini, tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri, tetapi tidak disilangkan di dada. Tangan kanan diletakkan di pergelangan tangan kiri atau di atasnya, tetapi tidak disilangkan. Bersedekap ini dilakukan hanya pada rakaat pertama.
  3. Madzhab Maliki
    Madzhab Maliki tidak menganjurkan bersedekap dalam shalat. Mereka berpendapat bahwa setelah takbiratul ihram, tangan dibiarkan di samping tubuh atau diluruskan ke bawah tanpa disilangkan. Mereka berpegang pada pendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat dari hadits yang menunjukkan bahwa bersedekap adalah amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat.
  4. Madzhab Hanbali
    Madzhab Hanbali menganjurkan bersedekap seperti yang dilakukan dalam madzhab Syafi’i, yaitu dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan menyilangkan keduanya di dada. Bersedekap ini dilakukan pada setiap rakaat, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang telah disebutkan dan merupakan amalan yang sangat dianjurkan.

Kesimpulan

  1. Bersedekap dalam shalat adalah amalan yang memiliki dasar dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan menyilangkan keduanya di dada.
  2. Pelaksanaannya berbeda antara satu madzhab dengan madzhab lainnya:
    a. Madzhab Syafi’i dan Hanbali menganjurkan bersedekap pada setiap rakaat.
    b. Madzhab Hanafi hanya pada rakaat pertama.
    c. Madzhab Maliki tidak menganjurkan bersedekap sama sekali.
  3. Meskipun ada perbedaan pendapat, yang terpenting adalah mengikuti tata cara yang sesuai dengan madzhab yang diikuti dan tetap menjaga kekhusyukan dalam shalat.

Daftar Pustaka (Penulisan AMA)

  1. Al-Nawawi, Imam. Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1996.
  2. Ibn Qudamah, Al. Al-Mughni. Riyadh: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997.
  3. Abu Dawud, Sulaiman ibn al-Ash’ath. Sunan Abu Dawud. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009.
  4. Al-Albani, Muhammad Nasiruddin. Sahih Abu Dawud. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1995.
  5. Ibn Hajar al-Asqalani. Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2002.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *